13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset

Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana kembali menjadi sorotan. Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar perbuatan yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.

Daftar tersebut diungkap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Menurutnya, penyusunan daftar dilakukan setelah Komisi III melakukan riset, pendalaman materi, menerima masukan masyarakat dan ahli, serta membandingkan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara. Langkah ini menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang diharapkan dapat memperkuat upaya negara mengambil kembali kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Daftar 13 Tindak Pidana

Berikut 13 jenis tindak pidana yang saat ini masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset:

  • Tindak pidana korupsi
  • Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  • Tindak pidana terorisme
  • Tindak pidana penyelundupan manusia
  • Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  • Tindak pidana di bidang kehutanan
  • Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  • Tindak pidana di bidang perpajakan
  • Tindak pidana di bidang perbankan
  • Tindak pidana di bidang perasuransian
  • Tindak pidana di bidang pertambangan
  • Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  • Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ke-13 kategori tersebut pada dasarnya merupakan tindak pidana yang dinilai memiliki motif ekonomi, dapat menimbulkan kerugian besar terhadap negara atau masyarakat, atau memiliki tingkat keseriusan serta dampak ekonomi yang luas.

Mengapa Hanya 13 Tindak Pidana?

Menurut Habiburokhman, pembatasan jenis tindak pidana diperlukan agar mekanisme perampasan aset tidak diterapkan secara berlebihan. Komisi III mempertimbangkan pandangan sejumlah ahli hukum yang menyarankan agar cakupan tindak pidana dalam RUU tersebut difokuskan pada kejahatan yang memiliki karakteristik tertentu.

Kriterianya antara lain tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta memberikan dampak ekonomi kepada publik. Dengan pembatasan tersebut, DPR berharap aturan perampasan aset nantinya dapat berjalan efektif sekaligus tetap proporsional dan berkeadilan.

1. Korupsi

Korupsi menjadi tindak pidana pertama yang masuk dalam daftar. Perampasan aset memiliki relevansi kuat dalam perkara korupsi karena hasil kejahatan sering kali tidak hanya berupa uang tunai, tetapi dapat berubah menjadi rumah, tanah, kendaraan, rekening, perusahaan, investasi, maupun aset lainnya.

Dengan mekanisme perampasan aset, negara diharapkan dapat lebih efektif mengejar kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Tujuan akhirnya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan sebanyak mungkin hasil kejahatan kepada negara.

2. Narkotika dan Psikotropika

Tindak pidana narkotika dan psikotropika juga masuk dalam cakupan. Bisnis narkotika memiliki karakteristik ekonomi yang kuat karena menghasilkan keuntungan ilegal dalam jumlah besar. Hasil kejahatan dapat disamarkan melalui pembelian aset atau dipindahkan ke berbagai bentuk kekayaan.

Karena itu, penyitaan dan perampasan aset menjadi salah satu instrumen penting untuk memutus keuntungan ekonomi dari jaringan narkotika.

3. Terorisme

Terorisme termasuk tindak pidana yang dianggap memiliki tingkat keseriusan tinggi. Selain ancaman terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat, aktivitas terorisme dapat melibatkan jaringan pendanaan yang kompleks. Perampasan aset dapat digunakan untuk memutus sumber daya ekonomi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Dengan demikian, penanganan terorisme tidak hanya berfokus pada pelaku dan aksi kejahatan, tetapi juga terhadap sumber daya yang mendukung aktivitasnya.

4. Penyelundupan Manusia

Penyelundupan manusia masuk dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset. Kejahatan ini biasanya berkaitan dengan aktivitas terorganisasi dan keuntungan ekonomi dari proses membawa orang secara ilegal melintasi wilayah atau negara. Aset yang berkaitan dengan aktivitas tersebut dapat menjadi sasaran mekanisme perampasan sesuai dengan ketentuan hukum yang nantinya berlaku.

5. Penyelundupan Senjata, Amunisi, dan Bahan Berbahaya

Kategori berikutnya adalah penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya. Tindak pidana tersebut dinilai memiliki potensi dampak serius terhadap keamanan masyarakat. Selain itu, kegiatan penyelundupan juga dapat menghasilkan keuntungan ekonomi ilegal. Dengan memasukkannya dalam daftar, negara memiliki instrumen tambahan untuk mengejar keuntungan maupun kekayaan yang berkaitan dengan kegiatan penyelundupan.

6. Tindak Pidana di Bidang Kehutanan

Kejahatan di sektor kehutanan juga masuk dalam daftar. Indonesia memiliki sumber daya hutan yang sangat luas sehingga tindak pidana seperti pembalakan liar maupun aktivitas ilegal lain di sektor kehutanan dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan lingkungan. Perampasan aset dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengejar keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut.

7. Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal juga menjadi perhatian. Tindak pidana lingkungan hidup dapat memberikan dampak yang luas, mulai dari pencemaran hingga kerusakan ekosistem. Dalam kasus tertentu, aktivitas tersebut juga berkaitan dengan keuntungan ekonomi.

Masuknya kategori lingkungan hidup ke dalam RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa keuntungan finansial yang berasal dari kejahatan lingkungan juga menjadi perhatian dalam upaya pemulihan aset.

8. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Perpajakan menjadi kategori kedelapan. Kejahatan di bidang perpajakan dapat berdampak terhadap penerimaan negara. Karena itu, aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian apabila memenuhi ketentuan hukum. Masuknya perpajakan juga memperlihatkan bahwa cakupan RUU tidak hanya diarahkan pada kejahatan konvensional, tetapi juga tindak pidana yang berkaitan langsung dengan keuangan negara.

9. Tindak Pidana di Bidang Perbankan

Sektor perbankan menjadi salah satu bidang yang masuk dalam daftar. Tindak pidana di sektor ini berpotensi melibatkan transaksi dalam jumlah besar serta penggunaan sistem keuangan untuk memperoleh atau menyembunyikan keuntungan ilegal. Karena itu, mekanisme perampasan aset diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum mengejar kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana perbankan.

10. Tindak Pidana di Bidang Perasuransian

Perasuransian juga masuk dalam cakupan. Sektor asuransi mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar sehingga tindak pidana yang terjadi di dalamnya dapat memiliki dampak ekonomi luas. Jika nantinya RUU disahkan dengan ketentuan tersebut, aset yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perasuransian dapat masuk dalam mekanisme perampasan sesuai prosedur yang diatur undang-undang.

11. Tindak Pidana di Bidang Pertambangan

Sektor pertambangan menjadi salah satu bidang yang mendapat perhatian serius. Indonesia memiliki sumber daya mineral dan batu bara dalam jumlah besar. Aktivitas pertambangan ilegal atau pelanggaran serius di sektor ini dapat menghasilkan keuntungan ekonomi sekaligus menimbulkan kerugian bagi negara dan lingkungan. Karena itu, aset yang berasal dari tindak pidana pertambangan menjadi salah satu objek yang berpotensi dikejar melalui mekanisme perampasan aset.

12. Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan

Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan juga masuk daftar. Kejahatan seperti penangkapan ikan secara ilegal dapat menghasilkan keuntungan besar sekaligus merugikan sumber daya laut dan perekonomian negara. Dengan memasukkan sektor ini dalam RUU, upaya pemberantasan kejahatan perikanan dapat diperkuat dengan pendekatan mengejar keuntungan dan aset hasil tindak pidana.

13. Perdagangan Orang

Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO menjadi kategori terakhir. TPPO merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan korban, tetapi juga memiliki motif keuntungan ekonomi. Jaringan perdagangan orang dapat memperoleh keuntungan dari eksploitasi korban. Karena itu, perampasan aset dapat diarahkan untuk menghilangkan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari aktivitas tersebut.

Belajar dari Negara Lain

Dalam menyusun cakupan RUU, Komisi III DPR juga membandingkan mekanisme perampasan aset yang diterapkan di sejumlah negara. Habiburokhman menyebut Selandia Baru, misalnya, memiliki mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture yang diterapkan terhadap tindak pidana signifikan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai tertentu, yakni lebih dari NZ$30 ribu. Komisi III juga mencermati sistem di negara seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss dan Belanda.

Sementara itu, Italia disebut memiliki pengaturan yang lebih rinci untuk tindak pidana seperti korupsi, mafia dan kejahatan terorganisasi serius. Amerika Serikat juga memiliki mekanisme civil forfeiture yang antara lain mencakup narkotika, penipuan, korupsi dan kejahatan terorganisasi. Australia dan Inggris juga menjadi bahan perbandingan dalam pembahasan mekanisme perampasan aset untuk perkara serius.

Apa yang Dimaksud Perampasan Aset?

Secara sederhana, perampasan aset merupakan mekanisme hukum untuk mengambil alih aset yang berkaitan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku. Konsep tersebut berbeda dengan sekadar penyitaan sementara. Penyitaan pada umumnya merupakan tindakan untuk mengamankan barang atau aset selama proses hukum, sedangkan perampasan berkaitan dengan pengambilalihan hak atas aset berdasarkan keputusan atau mekanisme hukum yang ditentukan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU adalah mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture. Mekanisme tersebut memungkinkan aset tertentu dirampas melalui proses hukum tanpa harus terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang, tetapi penerapannya membutuhkan prosedur, standar pembuktian, pengawasan dan perlindungan hak pihak yang berkepentingan.

Mengapa RUU Perampasan Aset Penting?

Selama ini, penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi tidak hanya menghadapi persoalan membuktikan perbuatan pidana, tetapi juga menemukan dan mengembalikan aset hasil kejahatan. Pelaku dapat menyembunyikan hasil kejahatan dengan berbagai cara, termasuk mengalihkan kepemilikan, membeli aset atas nama pihak lain atau memindahkan kekayaan ke berbagai instrumen.

Karena itu, pendekatan follow the money menjadi penting. Penegak hukum tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga mengikuti aliran uang dan aset yang berasal dari tindak pidana. Perampasan aset diharapkan dapat memperkuat upaya tersebut.

Tetap Harus Ada Pengawasan

Meski memiliki tujuan memperkuat pemberantasan kejahatan, mekanisme perampasan aset juga memerlukan aturan yang jelas. Hal ini penting karena aset seseorang tidak boleh dirampas secara sembarangan. Harus ada dasar hukum, prosedur yang transparan, mekanisme pembuktian, pengawasan pengadilan serta ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan pembelaan.

Habiburokhman menyatakan Komisi III berkomitmen agar RUU Perampasan Aset dapat berjalan secara efektif, proporsional, berkeadilan dan bermanfaat. Masukan masyarakat serta para ahli disebut akan menjadi pertimbangan dalam proses penyusunan.

Masih Berstatus RUU

Hal penting yang perlu digarisbawahi adalah 13 jenis tindak pidana tersebut merupakan daftar yang masuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, bukan berarti seluruh mekanisme tersebut sudah menjadi hukum yang berlaku.

RUU masih harus melalui tahapan pembahasan dan proses legislasi sebelum dapat menjadi undang-undang. Karena itu, daftar maupun mekanisme yang nantinya berlaku masih dapat mengalami perubahan sesuai hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Kesimpulan

Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 tindak pidana dalam cakupan RUU Perampasan Aset, yaitu korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata/amunisi/bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Pembatasan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan karakter kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, maupun memiliki tingkat keseriusan dan dampak ekonomi yang besar. Namun, daftar tersebut masih berada dalam proses pembahasan RUU, sehingga masyarakat perlu membedakan antara ketentuan yang sedang dirancang dengan hukum yang sudah berlaku.

Jika nantinya disahkan, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen tambahan bagi negara untuk mengejar dan memulihkan kekayaan yang berasal dari kejahatan, sekaligus memperkuat prinsip bahwa keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana tidak boleh dinikmati oleh pelakunya.

Posting Komentar untuk " 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset"