2 Pendeta Korsel Didenda Rp12,8 Juta Gegara Khotbah Dadakan di Pesawat
Seoul – Dua pendeta di Korea Selatan harus berurusan dengan hukum setelah melakukan khotbah secara mendadak dan dengan suara keras di dalam pesawat. Keduanya dinilai mengganggu ketertiban penerbangan karena tetap berkhotbah meski sudah berulang kali diminta berhenti oleh awak kabin dan penumpang.
Pengadilan Distrik Selatan Seoul menjatuhkan hukuman denda masing-masing 1 juta won, atau sekitar Rp12,8 juta. Putusan tersebut berkaitan dengan insiden di sebuah penerbangan domestik rute Jeju-Gimpo pada 12 Maret 2026. Kedua pria tersebut berusia 64 dan 68 tahun. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Keamanan Penerbangan Korea Selatan setelah perilaku mereka dianggap telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan selama penerbangan.
Khotbah Mendadak di Tengah Penerbangan
Insiden bermula ketika salah satu pendeta tiba-tiba berdiri di lorong kabin pesawat dan mulai menyampaikan khotbah dengan suara keras. Alih-alih tetap berada di tempat duduk, pendeta tersebut berjalan di lorong dan menyampaikan pernyataan bernada ancaman keagamaan kepada penumpang.
Menurut keterangan dalam persidangan, ia mengatakan penumpang akan masuk neraka apabila tidak percaya kepada Yesus. Aksi tersebut kemudian diikuti pendeta lainnya yang ikut berteriak sambil berjalan mondar-mandir di lorong kabin. Kondisi tersebut membuat sejumlah penumpang merasa terganggu. Awak kabin kemudian berusaha menghentikan aksi keduanya dan meminta mereka kembali duduk. Namun, permintaan tersebut tidak langsung dipatuhi.
Berlangsung Sekitar 13 Menit
Khotbah dan keributan di dalam kabin berlangsung sekitar 13 menit. Selama periode tersebut, awak kabin dan penumpang berulang kali menyampaikan keberatan. Akan tetapi, kedua pendeta tetap melanjutkan aktivitas mereka. Ketika salah seorang awak kabin mendekati mereka untuk memberikan peringatan, salah satu pendeta bahkan membalas dengan perkataan yang intinya meminta awak tersebut tidak menggurui dirinya.
Situasi tersebut akhirnya dianggap bukan lagi sekadar aktivitas keagamaan pribadi, melainkan telah masuk kategori perilaku yang mengganggu ketertiban penerbangan.
Kedua Pendeta Membantah Dakwaan
Dalam persidangan, kedua terdakwa tidak mengakui bahwa tindakan mereka memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana didakwakan. Mereka berargumen bahwa perilaku tersebut tidak memenuhi definisi hukum mengenai "gangguan" dalam penerbangan. Mereka juga menyatakan tidak memiliki niat untuk membuat keributan atau menciptakan kekacauan di dalam pesawat.
Namun, Pengadilan Distrik Selatan Seoul menolak pembelaan tersebut. Hakim menilai bukti yang dikumpulkan secara sah menunjukkan bahwa perilaku mengganggu tersebut memang terjadi dan terdapat unsur kesengajaan dalam tindakan kedua terdakwa. Putusan pengadilan kemudian menetapkan hukuman denda 1 juta won untuk masing-masing pendeta.
Melanggar Undang-Undang Keamanan Penerbangan
Kasus ini diproses berdasarkan Aviation Security Act atau Undang-Undang Keamanan Penerbangan Korea Selatan. Regulasi tersebut dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban penerbangan, termasuk mengatur perilaku penumpang selama berada di dalam pesawat.
Larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindakan kekerasan fisik. Perilaku yang mengganggu ketertiban, tindakan destruktif, pelecehan verbal, maupun ketidakpatuhan terhadap instruksi awak kabin juga dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran. Dengan demikian, persoalan utama dalam kasus dua pendeta tersebut bukan semata-mata aktivitas berkhotbah, melainkan cara mereka melakukannya serta penolakan terhadap instruksi awak kabin.
Awak Kabin Punya Kewenangan Mengendalikan Penumpang
Kasus ini juga memperlihatkan ketatnya aturan Korea Selatan terhadap penumpang yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban penerbangan. Dalam kondisi tertentu, undang-undang memberikan kewenangan kepada pilot dan awak kabin untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap penumpang yang tidak terkendali.
Tindakan tersebut dapat mencakup penggunaan alat pengikat maupun perangkat pengamanan tertentu apabila situasi dianggap mengharuskannya. Polisi juga dapat melakukan penyelidikan setelah pesawat mendarat. Aturan tersebut dibuat karena gangguan di dalam pesawat memiliki risiko yang berbeda dibandingkan keributan di ruang publik biasa. Ketika pesawat sedang mengudara, awak kabin harus mampu menjaga ketertiban agar tidak berkembang menjadi situasi yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Bukan Soal Larangan Beribadah
Kasus dua pendeta tersebut juga penting dipahami secara tepat. Putusan pengadilan bukan berarti Korea Selatan melarang seseorang berdoa atau menjalankan keyakinan agama di dalam pesawat. Yang menjadi persoalan adalah perilaku yang mengganggu penumpang lain dan ketidakpatuhan terhadap instruksi awak kabin.
Kebebasan menjalankan agama tetap harus berjalan beriringan dengan aturan keselamatan dan ketertiban di ruang publik, termasuk transportasi udara. Dalam penerbangan komersial, setiap penumpang wajib mengikuti aturan operator dan instruksi awak kabin yang berkaitan dengan keselamatan.
Penerbangan Jeju-Gimpo
Pesawat yang menjadi lokasi insiden tersebut merupakan penerbangan domestik dari Jeju menuju Gimpo yang berangkat sekitar pukul 15.40 waktu setempat pada 12 Maret 2026. Rute Jeju-Gimpo merupakan salah satu rute penerbangan domestik penting di Korea Selatan. Karena itu, gangguan di dalam pesawat menjadi perhatian serius ketika melibatkan penolakan terhadap instruksi awak.
Meski insiden berlangsung selama sekitar 13 menit dan tidak dilaporkan menyebabkan kecelakaan, tindakan tersebut tetap diproses secara hukum. Pengadilan menilai perilaku kedua pendeta telah melewati batas gangguan biasa karena mereka terus melakukannya meskipun sudah menerima keberatan dari awak kabin dan penumpang.
Putusan Jadi Pengingat bagi Penumpang Pesawat
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aturan penerbangan berlaku untuk semua penumpang tanpa memandang profesi, usia, maupun latar belakang. Aktivitas yang sebenarnya diperbolehkan di luar pesawat dapat menjadi masalah ketika dilakukan dengan cara yang mengganggu ketertiban atau mengabaikan instruksi keselamatan.
International Civil Aviation Organization (ICAO) sendiri mendefinisikan penumpang pengganggu sebagai orang yang tidak menghormati aturan perilaku di bandara atau di dalam pesawat, tidak mengikuti instruksi petugas atau awak, dan akibatnya mengganggu ketertiban serta kedisiplinan. Karena itu, penumpang yang ingin berdoa atau menjalankan aktivitas keagamaan selama perjalanan tetap perlu mempertimbangkan kondisi sekitar dan mematuhi aturan maskapai.
Denda Rp12,8 Juta untuk Masing-Masing Pendeta
Dengan putusan tersebut, masing-masing pendeta harus membayar denda 1 juta won, yang jika dikonversikan ke rupiah berada di kisaran Rp12,8 juta. Artinya, jika dihitung secara keseluruhan, kedua pendeta dikenai denda sekitar Rp25,6 juta. Nilai tersebut merupakan konsekuensi hukum atas pelanggaran ketertiban penerbangan yang dilakukan mereka.
Pelajaran dari Insiden
Peristiwa ini menunjukkan bahwa keselamatan penerbangan tidak hanya bergantung pada kondisi pesawat dan kemampuan pilot. Perilaku penumpang juga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan selama penerbangan. Keributan kecil dapat berkembang menjadi persoalan serius jika penumpang menolak instruksi awak kabin. Oleh karena itu, maskapai memiliki prosedur khusus untuk menghadapi penumpang yang dianggap mengganggu.
Dalam kasus dua pendeta di Korea Selatan, pengadilan akhirnya menyatakan bahwa tindakan mereka memenuhi unsur pelanggaran setelah berlangsung selama sekitar 13 menit dan tidak dihentikan meskipun sudah berkali-kali diperingatkan.

Posting Komentar untuk " 2 Pendeta Korsel Didenda Rp12,8 Juta Gegara Khotbah Dadakan di Pesawat"