5 Calon Ketum PBNU Diusulkan ke Rais Aam dan AHWA, 3 Tersingkir

JOMBANG — Proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026-2031 memasuki tahap krusial dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Sebanyak lima nama akhirnya diusulkan untuk mendapatkan persetujuan Rais Aam PBNU terpilih, KH Miftachul Akhyar, sebelum dimusyawarahkan oleh Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Di sisi lain, tiga nama dengan perolehan suara tinggi tidak dapat melanjutkan proses karena terbentur ketentuan mengenai keterkaitan dengan jabatan politik.

Kelima nama yang akhirnya masuk dalam proses lanjutan adalah KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, serta KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin.

Tiga Nama Tersingkir Meski Raih Suara Tinggi

Sebelum lima nama ditetapkan, sejumlah tokoh diusulkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU). Dalam proses tabulasi, terdapat tiga nama yang memperoleh dukungan cukup besar, tetapi tidak dapat diajukan untuk memperoleh restu Rais Aam.

Ketiga nama tersebut adalah H Nusron Wahid, yang mendapatkan 207 suara, kemudian H Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dengan 174 suara, serta KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf yang memperoleh 176 suara.

Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf tidak dapat melanjutkan karena masih menjabat sebagai menteri. Sementara Gus Yusuf terkendala ketentuan mengenai masa kepemimpinan di partai politik karena belum genap satu tahun menjabat sebagai pimpinan partai politik.

Dengan demikian, tingginya perolehan suara dalam tabulasi belum otomatis membuat seorang kandidat lolos menjadi calon Ketua Umum PBNU. Nama yang akan dibawa ke tahap berikutnya tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam tata tertib Muktamar.

Lima Nama yang Lolos ke Tahap Berikutnya

Setelah proses penyaringan, lima nama yang memenuhi persyaratan kemudian dibawa kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan. Berdasarkan perolehan suara, Gus Kikin berada di posisi teratas dengan 472 suara. Ia disusul KH Zulfa Mustofa dengan 262 suara, KH Abdussalam Shohib dengan 261 suara, Gus Yahya dengan 258 suara, dan KH Abdul Ghaffar Rozin dengan 155 suara.

Kelima nama tersebut kemudian disampaikan kepada KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU masa khidmah 2026-2031.

KH Miftachul Akhyar Beri Persetujuan

Setelah kembali terpilih sebagai Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar memberikan persetujuan terhadap lima nama calon Ketua Umum PBNU tersebut. Pimpinan Sidang Pleno V Muktamar ke-35 NU, Prof H Ganefri, menyampaikan bahwa persetujuan Rais Aam diberikan secara lisan maupun tertulis. Dengan persetujuan tersebut, kelima nama dinyatakan dapat mengikuti tahapan musyawarah yang dilakukan oleh Rais Aam bersama anggota AHWA.

Tahapan ini menjadi penting karena mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU memang mengalami perubahan.

Pemilihan Ketum PBNU Menggunakan Mekanisme AHWA

Sebelumnya, Muktamar ke-35 NU menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dari sistem pemungutan suara langsung menjadi melalui AHWA. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Pleno III. Dari total 552 suara, sebanyak 401 suara menyetujui pemilihan melalui AHWA. Sementara itu, 150 suara memilih mempertahankan mekanisme one man one vote dan satu suara dinyatakan tidak sah.

Dengan keputusan tersebut, penentuan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 tidak lagi dilakukan melalui pemungutan suara seluruh peserta setelah daftar calon ditetapkan. Sebaliknya, Rais Aam terpilih bersama anggota AHWA akan bermusyawarah untuk menentukan satu nama yang dipercaya memimpin jajaran Tanfidziyah PBNU.

Rais Aam dan AHWA Jadi Penentu Akhir

Setelah lima calon memperoleh persetujuan Rais Aam, proses berlanjut ke musyawarah tertutup antara KH Miftachul Akhyar dan delapan anggota AHWA lainnya. Musyawarah tersebut digelar di Ndalem Kasepuhan KH Abdul Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang, pada Senin pagi, 31 Agustus 2026.

Forum tersebut menjadi tahap akhir untuk menentukan siapa yang akan menduduki posisi Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031. Mekanisme ini membuat perolehan suara dalam tabulasi awal tidak secara langsung menentukan siapa yang menjadi Ketua Umum. Suara tersebut menjadi dasar untuk menjaring nama, sedangkan keputusan final berada pada forum musyawarah Rais Aam dan AHWA.

Mengapa Tiga Nama dengan Suara Tinggi Tidak Lolos?

Kasus tiga kandidat yang tersingkir menjadi salah satu bagian paling menarik dalam proses pemilihan Ketum PBNU kali ini. Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf memiliki dukungan cukup besar dari peserta Muktamar. Namun, keduanya masih aktif sebagai menteri sehingga tidak dapat diteruskan ke tahap pemberian restu Rais Aam.

Sementara itu, Gus Yusuf memperoleh 176 suara dan berada di urutan keenam dalam tabulasi. Namun, statusnya sebagai pimpinan partai politik yang belum mencapai masa satu tahun membuat namanya tidak dapat dilanjutkan dalam proses pencalonan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa proses pemilihan tidak semata-mata didasarkan pada jumlah suara, tetapi juga mempertimbangkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam tata tertib Muktamar.

Perubahan Mekanisme Sempat Memicu Perdebatan

Perubahan mekanisme pemilihan Ketum PBNU sempat menjadi perdebatan di dalam Muktamar. Sebelum keputusan diambil, terdapat dua opsi yang dibahas, yakni mempertahankan sistem pemungutan suara langsung atau menggunakan mekanisme AHWA.

Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Mohammad Nuh, sebelumnya menjelaskan bahwa mekanisme lama mengharuskan bakal calon memperoleh dukungan minimal tertentu sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam dan kemudian dipilih oleh muktamirin. Sementara mekanisme baru memberikan kewenangan penentuan kepada AHWA setelah mempertimbangkan persetujuan Rais Aam. Pada akhirnya, mayoritas peserta memilih opsi perubahan sehingga mekanisme AHWA digunakan dalam pemilihan Ketua Umum PBNU 2026-2031.

Gus Kikin Kemudian Terpilih sebagai Ketum PBNU

Perkembangan berikutnya membawa proses pemilihan ke hasil akhir. Setelah musyawarah Rais Aam dan AHWA, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin akhirnya ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031.

Gus Kikin sebelumnya menjadi kandidat dengan perolehan suara tabulasi tertinggi, yakni 472 suara. Ia kemudian memperoleh kepercayaan untuk memimpin PBNU bersama KH Miftachul Akhyar yang kembali dipercaya sebagai Rais Aam. Dengan demikian, rangkaian pemilihan kepemimpinan PBNU periode 2026-2031 telah menghasilkan pasangan pimpinan utama: KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) sebagai Ketua Umum PBNU.

Menanti Kepengurusan PBNU 2026-2031

Terpilihnya Gus Kikin sebagai Ketua Umum menandai berakhirnya salah satu agenda utama Muktamar ke-35 NU. Kepemimpinan baru PBNU akan menghadapi tugas besar untuk melakukan konsolidasi organisasi sekaligus menjalankan hasil-hasil Muktamar. Sebelumnya, AHWA juga telah memberikan pesan kepada Rais Aam terpilih agar merangkul seluruh potensi yang ada di lingkungan NU.

Komposisi kepemimpinan baru tersebut diharapkan mampu menjaga soliditas organisasi setelah proses Muktamar yang berlangsung dengan berbagai perdebatan, terutama mengenai mekanisme pemilihan dan persyaratan calon. Dengan terpilihnya Rais Aam dan Ketua Umum, PBNU kini memasuki fase baru untuk masa khidmah 2026-2031.

Posting Komentar untuk "5 Calon Ketum PBNU Diusulkan ke Rais Aam dan AHWA, 3 Tersingkir"