Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla, Diduga Terkait Sawit

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sejumlah wilayah Indonesia. Polisi menduga sebagian pembakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan yang kemudian akan dimanfaatkan sebagai perkebunan, termasuk untuk kelapa sawit.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, penetapan puluhan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan wilayah hukum kepolisian daerah (Polda). Sembilan wilayah tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

89 Laporan Karhutla Ditangani di 9 Polda

Irhamni menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terpadu oleh jajaran Bareskrim bersama Polda di wilayah yang mengalami karhutla. Dari 89 laporan polisi yang masuk, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Jumlah tersebut masih dapat berkembang seiring pendalaman kasus dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik.

Rinciannya, Polda Riau menangani 32 laporan polisi dan menetapkan 35 tersangka. Sementara Polda Kalimantan Barat menangani 18 laporan. Kemudian Polda Sumatera Selatan menangani 15 laporan dengan 17 tersangka, Polda Jambi menangani 17 laporan dengan delapan tersangka, dan Polda Kalimantan Tengah menangani delapan laporan dengan 11 tersangka.

Adapun Polda Kalimantan Selatan menangani tiga laporan dengan dua tersangka, Polda Kalimantan Timur dua laporan dengan satu tersangka. Sementara Polda Aceh dan Polda Kalimantan Utara masing-masing menangani dua laporan dan masih melakukan proses penyelidikan terhadap perkara yang ditangani.

Diduga Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit

Polisi mengungkap adanya dugaan motif ekonomi di balik sejumlah kasus tersebut. Pembakaran disebut dilakukan untuk mempermudah pembukaan lahan dengan biaya lebih murah, termasuk lahan yang direncanakan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam pola yang ditemukan penyidik, lahan terlebih dahulu dibersihkan dari semak dan vegetasi. Setelah itu, area tersebut dibakar sehingga material sisa pembukaan lahan menjadi lebih mudah ditangani. Cara tersebut dinilai dapat menekan biaya operasional dibandingkan metode pembukaan lahan tanpa bakar. Namun, pembakaran yang dilakukan secara sengaja dapat menimbulkan risiko kebakaran meluas, terutama ketika kondisi cuaca kering dan angin mempercepat penyebaran api.

Polisi kini mendalami hubungan antara aktivitas pembakaran dengan rencana pemanfaatan lahan tersebut.

Polisi Temukan Korek Api hingga Solar

Dugaan adanya pembakaran secara sengaja juga diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik. Dari penanganan 89 laporan polisi, aparat mengamankan 35 buah korek api, dua botol plastik bekas oli, dua botol plastik berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, serta dua jeriken berkapasitas 10 liter yang berisi solar.

Selain itu, penyidik mengamankan dua botol plastik berisi Pertalite dan satu botol plastik berisi minyak tanah. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari bukti yang didalami dalam penyidikan kasus karhutla. Keberadaan barang bukti tersebut menjadi salah satu aspek yang diperiksa untuk mengetahui bagaimana api pertama kali dinyalakan dan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam terjadinya kebakaran.

Ratusan hingga Ribuan Titik Api Terdeteksi

Penanganan perkara dilakukan di tengah tingginya aktivitas kebakaran di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Di Riau, misalnya, 32 laporan polisi berkaitan dengan karhutla tercatat bersamaan dengan 1.201 titik api. Dari jumlah laporan tersebut, 30 perkara telah naik ke tahap penyidikan dan menghasilkan penetapan 35 tersangka.

Di Kalimantan Barat, terdapat 18 laporan dengan 2.282 titik api. Sementara Sumatera Selatan mencatat 15 laporan dengan 17 tersangka dan 618 titik api. Jambi tercatat memiliki 17 laporan dengan delapan tersangka dan 64 titik api. Kemudian Kalimantan Tengah menangani delapan laporan dengan 11 tersangka dan 203 titik api.

Wilayah lainnya juga mencatat titik api, antara lain Kalimantan Selatan sebanyak 318 titik, Kalimantan Timur 243 titik, Aceh 71 titik, serta Kalimantan Utara 12 titik dalam data yang disampaikan terkait penanganan perkara tersebut.

Karhutla Bukan Sekadar Masalah Lingkungan

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga memiliki dimensi penegakan hukum dan ekonomi. Kebakaran yang terjadi secara luas dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, mengganggu aktivitas masyarakat, menurunkan kualitas udara, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap. Polri juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja maupun karena kelalaian dapat berujung pada proses hukum.

Terlebih apabila pembakaran dilakukan sebagai bagian dari pembukaan lahan perkebunan, penyidik perlu menelusuri tidak hanya pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan atau memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.

Modus Buka Lahan dengan Membakar Masih Ditemukan

Dugaan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit melalui pembakaran bukan hanya muncul dalam perkara yang kini ditangani Bareskrim. Dalam kasus terpisah di Pelalawan, Riau, polisi sebelumnya mengungkap dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar. Penyidik menyebut lahan terlebih dahulu dibersihkan menggunakan tenaga pekerja, kemudian dibakar agar lebih mudah dijadikan kebun sawit.

Kasus lain di Berau, Kalimantan Timur, juga menunjukkan dugaan serupa. Seorang tersangka disebut mengaku membakar area atas perintah pemilik lahan untuk membuka area perkebunan sawit. Api dalam perkara tersebut dilaporkan meluas hingga sekitar 12 hektare. Rangkaian perkara tersebut memperlihatkan bahwa praktik pembukaan lahan dengan pembakaran masih menjadi salah satu perhatian aparat penegak hukum.

Penegakan Hukum Jadi Bagian Penting Penanganan Karhutla

Penetapan 72 tersangka menjadi sinyal bahwa penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pencegahan, tetapi juga dengan mengejar pihak yang diduga bertanggung jawab.

Polri perlu memastikan setiap perkara diproses berdasarkan bukti yang cukup, termasuk menentukan siapa yang melakukan pembakaran, siapa yang menguasai atau mengelola lahan, serta apa tujuan pembakaran tersebut.

Jika hasil penyidikan menemukan adanya pihak yang memerintahkan pembakaran atau memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut, pendalaman terhadap pihak-pihak lain dapat menjadi bagian dari proses hukum.

Pemerintah Hadapi Tantangan Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Sebaran kasus di sembilan Polda menunjukkan bahwa persoalan karhutla masih menjadi tantangan besar di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Selain penegakan hukum, pengendalian karhutla membutuhkan pencegahan sejak awal. Pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran, pemantauan titik panas, kesiapan personel dan peralatan pemadaman, serta edukasi mengenai larangan pembakaran lahan menjadi bagian penting untuk mencegah kebakaran meluas.

Dari sisi penegakan hukum, proses terhadap 72 tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar kembali terjadi.

Kasus Masih Terus Didalami

Bareskrim menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus-kasus karhutla tersebut masih berjalan. Penetapan 72 tersangka berasal dari 89 laporan polisi yang ditangani di sembilan wilayah Polda. Dengan adanya dugaan bahwa sebagian pembakaran dilakukan untuk membuka lahan perkebunan sawit, penyidik memiliki pekerjaan lanjutan untuk memastikan rangkaian peristiwa, motif, penguasaan lahan, serta pihak-pihak yang mungkin terlibat.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa membuka lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi serius. Ketika api tidak terkendali, dampaknya bukan hanya menghanguskan vegetasi dan lahan, tetapi juga dapat memicu kabut asap, merusak lingkungan, dan mengganggu kehidupan masyarakat.

Dengan 72 tersangka dari 89 laporan polisi, penanganan karhutla kali ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum besar terhadap dugaan pembakaran lahan di sejumlah wilayah Indonesia. Aparat kini dituntut memastikan proses penyidikan berjalan tuntas dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar untuk " Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla, Diduga Terkait Sawit"