Daftar 11 Bank Tutup per Agustus 2026

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang 2026. Hingga Agustus 2026, daftar bank yang berhenti beroperasi didominasi BPR yang mengalami persoalan kesehatan keuangan, permodalan, likuiditas, tata kelola, hingga kegagalan melakukan penyehatan.

Namun, terdapat perbedaan jumlah dalam pemberitaan. Sejumlah laporan pada 21 Agustus menyebut totalnya 11 bank setelah pencabutan izin PT BPR Citra Bersada Abadi. Sementara itu, penelusuran pengumuman resmi OJK menunjukkan bahwa PT BPR Sungai Rumbai juga telah dicabut izinnya pada 7 April 2026 dan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa pada 3 Juli 2026, sehingga secara kumulatif terdapat 12 BPR/BPRS yang izinnya telah dicabut sepanjang 2026 hingga 19 Agustus. Artikel ini menggunakan daftar 11 bank yang banyak diberitakan per Agustus 2026, sekaligus memberikan catatan mengenai data resmi terbaru agar tidak menimbulkan kekeliruan.

Daftar 11 Bank yang Ditutup

Berikut daftar bank yang izinnya dicabut OJK dan masuk dalam daftar 11 bank yang banyak diberitakan hingga Agustus 2026:

Daftar tersebut merupakan daftar yang dipublikasikan sejumlah media setelah pencabutan izin BPR Citra Bersada Abadi.

1. PT BPR Suliki Gunung Mas

BPR Suliki Gunung Mas menjadi salah satu bank pertama yang izin usahanya dicabut pada 2026. OJK mencabut izin usaha bank yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat, pada 7 Januari 2026.

Setelah izin dicabut, seluruh kantor bank ditutup untuk umum dan kegiatan usaha dihentikan. Penyelesaian hak dan kewajiban kemudian dilakukan melalui tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

2. PT BPR Prima Master Bank

Selanjutnya, OJK mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank pada 27 Januari 2026. Bank tersebut berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Pencabutan izin merupakan bagian dari langkah pengawasan terhadap BPR yang tidak lagi memenuhi ketentuan kesehatan dan keberlangsungan usaha.

3. Perumda BPR Bank Cirebon

Perumda BPR Bank Cirebon menjadi bank berikutnya yang dicabut izinnya pada 9 Februari 2026. Kasus Bank Cirebon mendapat perhatian karena LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut sehingga proses penyelesaiannya dilanjutkan melalui pencabutan izin dan likuidasi.

4. PT BPR Kamadana

OJK mencabut izin usaha PT BPR Kamadana pada 18 Februari 2026. Bank tersebut berlokasi di Bangli, Bali. Pencabutan izin merupakan tahapan akhir setelah proses pengawasan dan upaya penyehatan tidak berhasil membuat bank kembali memenuhi ketentuan yang ditetapkan regulator.

5. PT BPR Koperindo Jaya

PT BPR Koperindo Jaya yang beroperasi di Jakarta Pusat menjadi bank berikutnya yang kehilangan izin usaha. OJK mencabut izin usaha bank tersebut pada Maret 2026. Pencabutan dilakukan sebagai bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga stabilitas industri BPR dan melindungi kepentingan masyarakat.

6. PT BPR Pembangunan Nagari

Berikutnya terdapat PT BPR Pembangunan Nagari yang berada di Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Izin usaha bank tersebut dicabut pada 31 Maret 2026. Kasus ini menambah daftar BPR yang harus masuk proses likuidasi setelah tidak mampu mempertahankan keberlangsungan usahanya.

7. PT BPR Ceper Permata Artha

OJK kemudian mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha pada 25 Juni 2026. BPR tersebut berada di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dokumen OJK mencatat pencabutan izin usaha bank ini pada akhir Juni 2026.

8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa

PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berkantor di Jawa Timur juga masuk daftar bank yang izin usahanya dicabut. Dokumen OJK mencatat pencabutan izin usaha BPR tersebut pada 3 Juli 2026.

9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal

Pada Juli 2026, OJK mencabut izin PT BPR Mataram Mitra Manunggal. Keputusan tersebut berlaku sejak 7 Juli 2026. BPR ini tercatat berkantor pusat di Kota Yogyakarta. Setelah izin dicabut, seluruh kantor ditutup untuk umum dan kegiatan usaha dihentikan. Penyelesaian hak serta kewajibannya dilakukan melalui tim likuidasi LPS.

10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri

PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menjadi satu-satunya bank syariah dalam daftar tersebut. OJK mencabut izin usaha BPRS yang beralamat di Cinere, Depok, Jawa Barat, pada 16 Juli 2026. Sama seperti bank lain yang dicabut izinnya, seluruh kegiatan usaha dihentikan dan penyelesaian kewajiban dilakukan melalui proses likuidasi oleh LPS.

11. PT BPR Citra Bersada Abadi

Bank terbaru yang menjadi perhatian adalah PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Jawa Barat. OJK mencabut izin usahanya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026. Keputusan tersebut berlaku sejak 19 Agustus 2026. Setelah pencabutan izin, seluruh kantor BPR ditutup untuk umum dan kegiatan usaha dihentikan.

BPR Citra Bersada Abadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 6 Agustus 2025. Saat itu, rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat negatif 2,98 persen, sementara rata-rata cash ratio tiga bulan terakhir hanya 3,59 persen, di bawah ketentuan 5 persen. Setelah upaya penyehatan tidak berhasil, status bank dinaikkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 5 Agustus 2026. LPS kemudian memutuskan penanganan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Ada Koreksi Penting: Secara Resmi Jumlahnya 12 Bank

Jika menggunakan data pengumuman resmi OJK secara keseluruhan, jumlah bank yang izin usahanya telah dicabut sepanjang 2026 sampai 19 Agustus sebenarnya 12 BPR/BPRS, bukan 11. Bank yang sering terlewat dalam daftar 11 adalah PT BPR Sungai Rumbai dari Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat. OJK secara resmi mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai pada 7 April 2026 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026.

Dengan demikian, jika menggunakan data resmi OJK secara kumulatif, urutannya menjadi:

  • PT BPR Suliki Gunung Mas — 7 Januari 2026.
  • PT BPR Prima Master Bank — 27 Januari 2026.
  • Perumda BPR Bank Cirebon — 9 Februari 2026.
  • PT BPR Kamadana — 18 Februari 2026.
  • PT BPR Koperindo Jaya — Maret 2026.
  • PT BPR Pembangunan Nagari — 31 Maret 2026.
  • PT BPR Sungai Rumbai — 7 April 2026.
  • PT BPR Ceper Permata Artha — 25 Juni 2026.
  • PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa — 3 Juli 2026.
  • PT BPR Mataram Mitra Manunggal — 7 Juli 2026.
  • PT BPR Syariah Hasanah Mandiri — 16 Juli 2026.
  • PT BPR Citra Bersada Abadi — 19 Agustus 2026.

Jadi, judul “Daftar 11 Bank Tutup per Agustus 2026” masih dapat digunakan untuk mengikuti pemberitaan yang beredar, tetapi data resmi OJK terbaru menunjukkan totalnya sudah mencapai 12 bank.

Mengapa OJK Mencabut Izin Bank?

Pencabutan izin usaha bukan berarti OJK tiba-tiba menutup sebuah bank tanpa proses. Dalam sejumlah kasus, bank terlebih dahulu masuk dalam pengawasan dan diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan.

Persoalan yang dapat mendorong sebuah BPR masuk proses tersebut antara lain:

  • masalah permodalan;
  • rasio likuiditas yang tidak memenuhi ketentuan;
  • tata kelola yang bermasalah;
  • kondisi keuangan yang terus memburuk;
  • kegagalan pemegang saham melakukan penambahan modal;
  • kegagalan pengurus menjalankan langkah penyehatan; dan
  • ketidakmampuan bank memenuhi ketentuan regulator.

Dalam kasus Citra Bersada Abadi, misalnya, OJK sebelumnya sudah memberikan kesempatan penyehatan. Karena upaya tersebut tidak memenuhi persyaratan, statusnya kemudian berubah menjadi Bank Dalam Resolusi sebelum akhirnya LPS memilih mekanisme likuidasi.

Apa yang Terjadi pada Nasabah Bank yang Ditutup?

Pencabutan izin usaha tidak berarti nasabah harus langsung menganggap seluruh dananya hilang. Setelah izin bank dicabut, LPS menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan. OJK juga menegaskan kepada nasabah BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses tersebut, LPS membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan hak dan kewajiban bank. Nasabah kemudian perlu mengikuti pengumuman resmi terkait proses verifikasi dan pembayaran klaim. Karena itu, nasabah bank yang dicabut izinnya sebaiknya tidak panik dan tidak menyerahkan data pribadi maupun biaya kepada pihak yang mengaku dapat mempercepat pencairan dana.

Penutupan BPR Bukan Berarti Perbankan Nasional Krisis

Penting untuk membedakan antara pencabutan izin BPR/BPRS dengan kondisi industri perbankan nasional secara keseluruhan. Sebagian besar bank dalam daftar tersebut merupakan BPR atau BPRS, bukan bank umum besar yang melayani transaksi perbankan nasional dalam skala luas. Pencabutan izin terhadap BPR tertentu juga merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan resolusi ketika sebuah bank tidak lagi dapat disehatkan.

OJK dalam laporan kinerjanya pada April 2026 menyebut indikator permodalan perbankan nasional masih kuat. Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat 25,09 persen, yang menunjukkan industri perbankan secara umum memiliki bantalan permodalan yang memadai. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menyimpulkan bahwa banyaknya pencabutan izin BPR secara otomatis berarti seluruh industri perbankan Indonesia sedang mengalami krisis.

OJK Dorong Konsolidasi BPR

Selain melakukan pencabutan izin terhadap bank yang bermasalah, OJK juga mendorong konsolidasi industri BPR dan BPRS. Konsolidasi dilakukan melalui merger atau penggabungan bank untuk menciptakan lembaga yang memiliki permodalan lebih kuat, tata kelola lebih baik dan kemampuan operasional yang lebih sehat.

Langkah tersebut menjadi penting karena BPR memiliki peran besar dalam pembiayaan masyarakat dan pelaku usaha di daerah. Dengan konsolidasi, bank yang masih memiliki prospek dapat diperkuat sebelum mengalami persoalan yang lebih serius.

Posting Komentar untuk " Daftar 11 Bank Tutup per Agustus 2026"