Daftar Saham 'Gocap' di Tengah Rencana Ubah Harga Minimum

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan perubahan penting dalam mekanisme perdagangan saham berharga rendah. Bursa berencana menghapus batas minimum harga saham sebesar Rp50 per lembar di pasar reguler dan pasar tunai, sehingga saham nantinya berpotensi diperdagangkan hingga Rp1 per saham.

Rencana ini sekaligus membuka kemungkinan berakhirnya era saham “gocap”, sebutan untuk saham yang berada di level Rp50 dan selama ini tidak dapat turun lebih rendah karena terbentur batas minimum harga yang berlaku.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan akses likuiditas yang lebih luas sekaligus memperbaiki proses pembentukan harga atau price discovery di pasar modal. BEI telah meminta masukan dari pelaku industri, termasuk Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Namun, kebijakan tersebut belum berlaku. BEI masih mengkaji masukan dari pelaku pasar serta kesiapan infrastruktur dan platform perdagangan Anggota Bursa. Jadwal resmi penerapan juga belum ditetapkan.

Daftar 46 Saham yang Berada di Level Rp50

Berdasarkan data perdagangan Kamis, 20 Agustus 2026, terdapat 46 saham yang tercatat berada di harga Rp50 per saham. Berikut daftarnya:

No Kode Nama Perusahaan

1 ADCP PT Adhi Commuter Properti Tbk

2 ARMY PT Armidian Karyatama Tbk

3 ATLA PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk

4 BABP PT Bank MNC Internasional Tbk

5 BCAP PT MNC Kapital Indonesia Tbk

6 BOSS PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk

7 BTEL PT Bakrie Telecom Tbk

8 CBMF PT Cahaya Bintang Medan Tbk

9 COWL PT Cowell Development Tbk

10 CPRI PT Capri Nusa Satu Properti Tbk

11 CPRO PT Central Proteina Prima Tbk

12 DADA PT Diamond Citra Propertindo Tbk

13 ENVY PT Envy Technologies Indonesia Tbk

14 FINN PT First Indo American Leasing Tbk

15 GOLL PT Golden Plantation Tbk

16 GOTO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk

17 HDIT PT Hensel Davest Indonesia Tbk

18 HKMU PT HK Metals Utama Tbk

19 HOME PT Hotel Mandarine Regency Tbk

20 HOTL PT Saraswati Griya Lestari Tbk

21 IIKP PT Inti Agri Resources Tbk

22 INCF PT Indo Komoditi Korpora Tbk

23 KBRI PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk

24 LMAS PT Limas Indonesia Makmur Tbk

25 MABA PT Marga Abhinaya Abadi Tbk

26 MAGP PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk

27 MAXI PT Maxindo Karya Anugerah Tbk

28 MDLN PT Modernland Realty Ltd. Tbk

29 NETV PT MDTV Media Technologies Tbk

30 NUSA PT Sinergi Megah Internusa Tbk

31 PLAS PT Polaris Investama Tbk

32 PMMP PT Panca Mitra Multiperdana Tbk

33 PNBS PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk

34 POOL PT Pool Advista Indonesia Tbk

35 POSA PT Bliss Properti Indonesia Tbk

36 REAL PT Repower Asia Indonesia Tbk

37 RIMO PT Rimo International Lestari Tbk

38 SIMA PT Siwani Makmur Tbk

39 SMRU PT SMR Utama Tbk

40 SUGI PT Sugih Energy Tbk

41 TAYS PT Jaya Swarasa Agung Tbk

42 TECH PT Indosterling Technomedia Tbk

43 TRAM PT Trada Alam Minera Tbk

44 TRIL PT Triwira Insanlestari Tbk

45 TRUE PT Triniti Dinamik Tbk

46 ZBRA PT Dosni Roha Indonesia Tbk

Daftar tersebut mengacu pada harga perdagangan 20 Agustus 2026, sehingga harga dan status saham dapat berubah pada perdagangan berikutnya.

Mengapa BEI Ingin Menghapus Batas Rp50?

Selama ini, Rp50 menjadi semacam “lantai harga” bagi saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Ketika saham jatuh hingga level tersebut, secara nominal harga tidak dapat turun lagi. Menurut Jeffrey Hendrik, penghapusan batas tersebut bertujuan memberikan ruang yang lebih besar bagi likuiditas dan price discovery. Dengan kata lain, BEI ingin agar harga saham dapat lebih fleksibel mencerminkan keseimbangan antara permintaan dan penawaran.

Pengamat pasar modal Hendra Wardana juga menilai harga Rp50 tidak selalu mencerminkan nilai wajar sebuah perusahaan. Ketika saham telah mencapai batas tersebut, harga bisa saja lebih mencerminkan adanya “lantai regulasi” daripada nilai yang benar-benar terbentuk dari mekanisme pasar. Jika batas tersebut dihapus, harga saham akan memiliki ruang untuk bergerak mengikuti kondisi fundamental, sentimen investor, serta permintaan dan penawaran.

Saham Gocap Bisa Turun di Bawah Rp50

Konsekuensi paling langsung dari kebijakan tersebut adalah saham yang sekarang berada di Rp50 tidak lagi memiliki perlindungan berupa batas harga minimum Rp50. Apabila aturan baru diterapkan sesuai rencana, saham seperti GOTO, ADCP, BCAP, CPRO, DADA, BABP dan saham lainnya yang berada di level Rp50 dapat diperdagangkan di bawah harga tersebut.

Artinya, harga Rp50 bukan lagi menjadi titik paling rendah. Bahkan, batas bawah yang direncanakan dapat mencapai Rp1 per saham. Kondisi tersebut tentu menjadi perhatian investor yang saat ini memegang saham-saham gocap. Nilai investasi mereka berpotensi mengalami penurunan lebih lanjut jika tekanan jual membuat harga bergerak di bawah Rp50.

Ada Dua Sisi dari Kebijakan Baru

Rencana BEI ini memiliki potensi manfaat sekaligus risiko. Dari sisi positif, fleksibilitas harga dapat membuat mekanisme pembentukan harga menjadi lebih realistis. Saham yang secara fundamental sudah mengalami penurunan besar tidak lagi “tertahan” pada Rp50 hanya karena aturan batas minimum.

Kebijakan tersebut juga berpotensi membuka ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham-saham berharga rendah dan meningkatkan likuiditas pasar. Head of Corporate Communication Stockbit William menilai perubahan ini berpotensi mendorong likuiditas, khususnya pada saham yang selama ini berada di level Rp50.

Namun, sisi lainnya adalah risiko kerugian investor juga menjadi lebih besar. Jika sebuah saham berada di Rp50 karena kondisi fundamental yang buruk, harga tersebut nantinya dapat turun menjadi Rp40, Rp30, Rp20, bahkan lebih rendah. Dengan demikian, investor tidak lagi memiliki “batas nominal” yang selama ini membatasi penurunan.

Bukan Berarti Semua Saham Gocap Akan Turun

Penting dipahami bahwa perubahan batas minimum harga tidak otomatis membuat seluruh saham Rp50 jatuh ke bawah Rp50. Harga saham tetap ditentukan oleh mekanisme pasar. Jika permintaan terhadap suatu saham tetap kuat dan investor menilai prospek perusahaan membaik, harga dapat bertahan di Rp50 atau bahkan naik. Sebaliknya, apabila tekanan jual lebih besar daripada permintaan, harga berpotensi turun. Karena itu, penghapusan batas bawah lebih tepat dipandang sebagai perubahan mekanisme perdagangan, bukan sebagai sinyal bahwa seluruh saham gocap akan mengalami penurunan.

GOTO Menjadi Salah Satu yang Paling Disorot

Salah satu nama terbesar dalam daftar tersebut adalah GOTO. Masuknya saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk ke kelompok saham Rp50 menarik perhatian karena kapitalisasi dan jumlah investor GOTO jauh lebih besar dibandingkan banyak saham lain yang berada di level tersebut.

Sebelumnya, harga GOTO yang berada di batas minimum Rp50 juga menjadi perhatian dalam konteks indeks global. Pada Mei 2026, MSCI membekukan sejumlah proses perubahan terkait GOTO setelah menyoroti persoalan likuiditas saham di level gocap.

Jika batas minimum Rp50 dihapus, GOTO secara teori akan memiliki ruang harga yang lebih luas. Namun, arah harga selanjutnya tetap bergantung pada kondisi fundamental perusahaan dan dinamika permintaan serta penawaran.

Bagaimana Nasib Saham yang Sudah Lama di Rp50?

Bagi saham yang telah bertahun-tahun berada di Rp50, perubahan aturan dapat menjadi titik balik. Selama harga tidak bisa turun lebih rendah, investor sulit mengetahui apakah saham tersebut benar-benar memiliki nilai yang lebih rendah dari Rp50 berdasarkan mekanisme pasar. Setelah batas bawah dibuka, harga dapat bergerak lebih bebas. Hal tersebut dapat membantu proses price discovery karena pasar memiliki ruang untuk mencari titik keseimbangan baru.

Namun, terdapat konsekuensi lain. Saham yang sudah lama berada di level Rp50 dapat mengalami penyesuaian harga ketika batas tersebut dihilangkan, terutama apabila antrean jual jauh lebih besar dibandingkan minat beli.

BEI Masih Mengkaji Teknis Penerapannya

BEI belum memberikan tanggal pasti kapan batas minimum baru akan diberlakukan. Bursa masih mengumpulkan masukan dari pelaku industri dan investor global serta memastikan kesiapan sistem perdagangan di Anggota Bursa. Detail mekanisme perdagangan baru juga belum diumumkan secara lengkap.

Karena itu, investor sebaiknya tidak menganggap harga di bawah Rp50 sudah dapat diperdagangkan di pasar reguler saat ini. Perubahan tersebut masih berupa rencana yang sedang dipersiapkan BEI. Di sisi lain, BEI juga sedang mengkaji perubahan mekanisme lain yang berkaitan dengan perdagangan saham berharga rendah dan saham dalam pemantauan khusus. Sejumlah laporan menyebut adanya rencana penyesuaian batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB), sehingga investor perlu menunggu ketentuan final sebelum mengambil kesimpulan mengenai mekanisme perdagangan yang baru.

Apa yang Harus Diperhatikan Investor?

Investor yang memiliki saham di level Rp50 sebaiknya tidak hanya melihat kemungkinan harga turun setelah aturan baru diberlakukan. Hal yang lebih penting adalah mengevaluasi kondisi fundamental perusahaan, termasuk pendapatan, laba, arus kas, utang, ekuitas, prospek bisnis, likuiditas saham, serta status perusahaan di BEI.

Harga murah secara nominal tidak selalu berarti valuasi saham murah. Saham Rp50 bisa memiliki nilai perusahaan yang sangat berbeda dengan saham Rp500 atau Rp5.000. Karena itu, investor sebaiknya tidak menggunakan harga per lembar sebagai satu-satunya ukuran murah atau mahal. Perubahan aturan justru dapat membuat perbedaan antara perusahaan yang memiliki prospek dengan perusahaan yang fundamentalnya bermasalah menjadi semakin terlihat di pasar.

Era Baru Saham Murah di BEI

Jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, istilah “saham gocap” kemungkinan akan kehilangan makna seperti yang dikenal selama ini. Rp50 tidak lagi menjadi batas bawah. Saham dengan harga Rp40, Rp30, Rp20 atau bahkan Rp1 dapat terbentuk melalui mekanisme perdagangan sesuai aturan baru.

Perubahan ini menjadi salah satu langkah besar dalam evolusi mekanisme perdagangan saham Indonesia. BEI berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan likuiditas sekaligus memperbaiki proses pembentukan harga. Namun, bagi investor ritel, perubahan tersebut juga berarti risiko harus dihitung lebih cermat. Saham yang terlihat murah karena berada di bawah Rp50 bukan otomatis merupakan peluang investasi.

Posting Komentar untuk " Daftar Saham 'Gocap' di Tengah Rencana Ubah Harga Minimum"