Eks Ketua PPATK Mentahkan Klaim Febrie Adriansyah soal Pengusutan TPPU
Jakarta – Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein membantah klaim yang menjadi salah satu dasar gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yunus hadir sebagai ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). Dalam persidangan tersebut, ia memberikan penjelasan mengenai posisi tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara TPPU.
Keterangan Yunus menjadi penting karena pihak Febrie sebelumnya mempersoalkan konstruksi perkara TPPU yang menjeratnya. Salah satu isu yang diperdebatkan adalah apakah aparat penegak hukum harus lebih dulu membuktikan tindak pidana asal sebelum melakukan penyidikan atau penuntutan terhadap perkara pencucian uang.
TPPU Tidak Harus Menunggu Pidana Asal Inkrah
Yunus secara tegas menyatakan bahwa proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara TPPU di pengadilan tidak harus menunggu tindak pidana asal diputus terlebih dahulu dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Menurut dia, fokus utama dalam perkara TPPU adalah pembuktian bahwa harta kekayaan yang menjadi objek perkara berasal dari tindak pidana. Dengan demikian, penanganan TPPU dapat berjalan tanpa harus menunggu proses perkara pidana asal selesai sampai tahap akhir. “Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone, secara mandiri,” kata Yunus dalam persidangan.
Ia menjelaskan, meski TPPU dapat berdiri sendiri, perbuatan yang melahirkan atau menghasilkan harta tersebut tetap perlu diuraikan dalam proses penanganan perkara. Dengan pandangan tersebut, keterangan Yunus berseberangan dengan argumentasi yang sebelumnya diajukan pihak Febrie melalui ahli mereka.
Ahli dari Pihak Febrie Punya Pandangan Berbeda
Dalam sidang sebelumnya, ahli yang dihadirkan pihak Febrie, Mahrus Ali, menyampaikan pandangan bahwa TPPU tidak dapat dilepaskan dari keberadaan tindak pidana asal atau predicate crime.
Perbedaan pandangan tersebut kemudian menjadi salah satu titik penting dalam persidangan praperadilan. Di satu sisi, pihak pemohon mempermasalahkan konstruksi perkara yang digunakan penyidik. Di sisi lain, Kejagung menghadirkan ahli untuk memperkuat argumentasi bahwa penyidikan TPPU tidak harus menunggu tindak pidana asal memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Yunus menegaskan, tidak tepat jika proses TPPU baru dapat dimulai setelah perkara pidana asal selesai hingga tahap inkracht. “Untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu buktikan dulu, apalagi sampai ke inkracht, baru masuk ke TPPU, tidak perlu,” ujarnya.
Yunus Berikan Contoh Kasus Bahasyim
Untuk memperkuat penjelasannya, Yunus menyinggung perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bahasyim Assifie. Menurut Yunus, perkara tersebut menunjukkan bahwa nilai kekayaan yang diduga berkaitan dengan TPPU dapat jauh lebih besar dibandingkan nilai tindak pidana asal yang didakwakan.
Dalam perkara Bahasyim, dugaan korupsi yang didakwakan disebut sekitar Rp1 miliar, sementara nilai TPPU yang didakwakan mencapai Rp66 miliar. Contoh tersebut digunakan Yunus untuk menjelaskan bahwa proses hukum terhadap TPPU memiliki konstruksi tersendiri dan tidak otomatis harus menunggu pembuktian tindak pidana asal sampai selesai.
Perkara Febrie Masih Bergulir di Praperadilan
Febrie Adriansyah saat ini menghadapi proses praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Gugatan tersebut menjadi arena bagi pihak Febrie untuk menguji keabsahan tindakan penyidik, termasuk proses penetapan dirinya sebagai tersangka serta langkah-langkah penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Kejagung kemudian menghadirkan sejumlah ahli untuk memperkuat argumentasinya dalam menghadapi gugatan tersebut. Selain Yunus Husein, terdapat ahli hukum pidana yang memberikan pandangan terkait prosedur penanganan perkara dan penetapan tersangka.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta dan perbankan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Kejagung Dalami Aliran dan Aset
Pengusutan TPPU tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana yang menghasilkan uang, tetapi juga pada bagaimana harta tersebut diperoleh, dialihkan, disamarkan, atau digunakan. Karena itu, penyidik Kejagung terus melakukan pendalaman terhadap transaksi keuangan serta aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Kejagung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Pemeriksaan terhadap saksi dari berbagai latar belakang juga menunjukkan bahwa penyidik masih berupaya membangun konstruksi perkara secara lebih lengkap. Langkah tersebut mencakup penelusuran transaksi dan hubungan aset dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Mengapa Perdebatan TPPU Penting?
Perdebatan mengenai apakah TPPU harus menunggu tindak pidana asal terbukti secara hukum memiliki konsekuensi besar terhadap proses penegakan hukum.
Jika aparat harus menunggu putusan tindak pidana asal berkekuatan hukum tetap, penanganan aset yang diduga berasal dari kejahatan berpotensi berjalan lebih lambat. Sebaliknya, apabila TPPU dapat disidik dan diproses secara mandiri berdasarkan alat bukti yang tersedia, aparat memiliki ruang lebih besar untuk menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Keterangan Yunus dalam sidang praperadilan Febrie mempertegas posisi bahwa proses TPPU tidak harus menunggu perkara pidana asal selesai hingga tingkat akhir. Namun, pandangan tersebut tidak serta-merta menentukan hasil praperadilan. Hakim tetap akan menilai seluruh dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan ahli, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku sebelum menjatuhkan putusan.
Posisi Febrie dan Kejagung Berhadapan
Dengan munculnya keterangan Yunus, persidangan praperadilan Febrie memperlihatkan adanya perbedaan tajam mengenai dasar hukum pengusutan TPPU. Pihak Febrie berupaya menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan penyidik. Sementara itu, Kejagung berusaha menunjukkan bahwa langkah penyidik memiliki dasar hukum dan didukung mekanisme pembuktian yang berlaku dalam perkara TPPU.
Keterangan mantan Ketua PPATK tersebut menjadi amunisi penting bagi Kejagung karena Yunus memiliki pengalaman langsung dalam bidang analisis transaksi keuangan dan penanganan rezim pemberantasan pencucian uang.
Pada akhirnya, keputusan mengenai sah atau tidaknya proses penyidikan dan penetapan tersangka Febrie tetap berada di tangan hakim praperadilan. Perkara ini pun masih menjadi sorotan karena menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum sekaligus mempertemukan dua pandangan hukum mengenai kapan dan bagaimana perkara TPPU dapat mulai diusut.

Posting Komentar untuk " Eks Ketua PPATK Mentahkan Klaim Febrie Adriansyah soal Pengusutan TPPU"