Fakta-fakta Kasus Pemerasan Penerimaan Maba yang Jerat Rektor Unsoed

Jakarta – Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka. Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026. Tidak hanya rektor, penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Perkara ini mengungkap dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru, mulai dari permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa hingga dugaan pengaturan kursi jalur mandiri. Berikut sejumlah fakta penting dalam kasus yang menyeret pimpinan kampus tersebut.

1. KPK Menetapkan Enam Tersangka

KPK menetapkan total enam tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Mereka adalah:

  • Akhmad Sodiq (ASO), Rektor Unsoed.

  • Norman Arie Prayoga (NAP), Wakil Rektor III Unsoed.

  • Eko Sumanto (ES), Kepala Bagian Akademik Unsoed.

  • Dian Mulia Wardhana (DMW), pihak swasta.

  • Adhi Wiharto (AW), pihak swasta.

  • Mulyono (MYN), pihak swasta.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, khususnya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

2. Berawal dari OTT KPK

Pengungkapan perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang kemudian diperiksa secara intensif. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Kasus ini kemudian menjadi sorotan karena dugaan korupsi terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru, yang semestinya menjadi mekanisme seleksi berdasarkan kemampuan dan ketentuan akademik.

3. Orang Tua Calon Mahasiswa Diduga Diminta Rp650 Juta

Salah satu fakta paling mencolok adalah dugaan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. KPK menduga Norman Arie Prayoga melakukan pemerasan melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Kedua pihak swasta tersebut diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa dengan tujuan membantu anaknya masuk Fakultas Kedokteran Unsoed. Namun, calon mahasiswa tersebut pada akhirnya tidak lulus seleksi.

Kondisi itu kemudian memunculkan persoalan baru karena orang tua meminta uang yang telah diberikan dikembalikan.

4. Uang Rp650 Juta Tak Bisa Langsung Dikembalikan

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, uang dari orang tua calon mahasiswa tersebut telah digunakan oleh pihak yang menerimanya. Ketika orang tua meminta uang dikembalikan karena anaknya tidak diterima, muncul persoalan bagaimana dana tersebut akan dikembalikan.

Norman kemudian diduga meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut. Masalahnya, pembayaran pinjaman tersebut kemudian dikaitkan dengan pekerjaan atau proyek di lingkungan Unsoed.

5. Tiga Proyek Kampus Diduga Dikaitkan dengan Pengembalian Uang

KPK mengungkap dugaan adanya tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed yang dikaitkan dengan pengembalian uang kepada pihak swasta.

Tiga pekerjaan tersebut adalah:

  • Pengadaan kanopi.

  • Renovasi kantin.

  • Pengecatan gedung.

KPK menduga paket pekerjaan tersebut digunakan sebagai sarana untuk membayar kembali pinjaman yang sebelumnya digunakan untuk mengembalikan uang kepada orang tua calon mahasiswa. Pekerjaan tersebut disebut telah selesai dikerjakan oleh CV milik Mulyono. Pembayaran proyek kemudian dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman.

6. Ada Dugaan Gratifikasi Rp680 Juta

Kasus ini tidak berhenti pada dugaan permintaan Rp650 juta. KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi sedikitnya Rp680 juta yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.

Dalam perkara tersebut, Akhmad Sodiq diduga memberikan arahan kepada Mulyono terkait uang yang diberikan oleh pihak-pihak tertentu. KPK menyebut terdapat kode yang digunakan dalam komunikasi tersebut, yakni "jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih." Berdasarkan konstruksi penyidik, Mulyono kemudian diduga menerima uang sedikitnya Rp680 juta dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.

7. Uang Gratifikasi Diduga Dipakai Membeli Tiga Bidang Tanah

KPK juga mendalami penggunaan uang yang diduga diterima dalam perkara tersebut. Sebagian uang tersebut disebut digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono. Temuan ini membuat penyidik tidak hanya melihat aliran uang dalam konteks penerimaan mahasiswa baru, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aset yang berasal dari hasil tindak pidana.

8. Ada Dugaan "Mahar" Penerimaan Mahasiswa

Fakta lain yang diungkap KPK adalah dugaan adanya praktik "mahar" dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto disebut berkomunikasi dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru.

Dalam komunikasi tersebut diduga terjadi tawar-menawar mengenai besaran uang yang harus diberikan agar calon mahasiswa dapat masuk melalui jalur mandiri. Setelah kesepakatan mengenai nominal tercapai, Eko diduga menerima uang dengan total mencapai Rp1,12 miliar sepanjang periode 2025-2026.

9. Rektor Diduga Memberikan Akses untuk Persetujuan

KPK juga mengungkap dugaan peran Akhmad Sodiq dalam proses persetujuan calon mahasiswa. Setelah menerima uang, Eko disebut melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Rektor kemudian diduga memberikan akses user ID miliknya kepada Eko. Akses tersebut diduga digunakan untuk melakukan otorisasi atau memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

Jika terbukti di persidangan, fakta tersebut menunjukkan dugaan keterlibatan tidak hanya terjadi pada tahap penerimaan uang, tetapi juga menyentuh proses administratif penerimaan mahasiswa.

10. KPK Sita Uang Rp665 Juta

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta. Uang tersebut ditemukan di ruangan Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed. Penyidik disebut menemukan uang tersebut disimpan dalam sebuah kantong kresek. Selain uang tunai, KPK juga menemukan saldo rekening sekitar Rp99 juta yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Temuan uang tunai dalam jumlah besar tersebut menjadi salah satu bukti penting yang didalami penyidik dalam perkara penerimaan mahasiswa baru.

11. Ada Dugaan 73 Kursi Jalur Mandiri Diperdagangkan

Perkara ini semakin besar setelah KPK mengungkap dugaan pengaturan kursi mahasiswa baru. Dari sekitar 245 kuota penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed tahun 2026, sebanyak 73 kursi diduga telah disiapkan untuk ditransaksikan kepada calon mahasiswa dengan imbalan sejumlah uang.

Temuan tersebut diperoleh dari dokumen yang ditemukan penyidik dalam rangkaian penyelidikan. Artinya, dugaan perkara tidak hanya menyangkut satu calon mahasiswa atau satu transaksi, tetapi berpotensi berkaitan dengan mekanisme penerimaan mahasiswa melalui sejumlah kursi yang diduga telah dipetakan.

12. Fakultas Kedokteran Jadi Salah Satu Fokus Perkara

Fakultas Kedokteran menjadi salah satu bagian yang disebut dalam konstruksi perkara KPK. Kasus Rp650 juta, misalnya, berkaitan dengan orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang berharap anaknya dapat diterima melalui jalur mandiri. Besarnya uang yang diduga diminta memperlihatkan bagaimana kursi mahasiswa di program studi tertentu memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi dalam praktik ilegal tersebut.

Namun, perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan harus dibuktikan melalui persidangan.

13. Rektor dan Lima Tersangka Lain Diproses Hukum

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Akhmad Sodiq bersama tersangka lainnya menjalani proses hukum di KPK. Penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Status bersalah baru dapat dipastikan setelah proses peradilan selesai dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, seluruh informasi mengenai peran masing-masing tersangka masih mengacu pada konstruksi perkara dan keterangan penyidik KPK.

14. Kasus Ini Mengancam Integritas Penerimaan Mahasiswa

Kasus Unsoed menjadi perhatian besar karena menyentuh sektor pendidikan tinggi. Penerimaan mahasiswa baru seharusnya memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa berdasarkan mekanisme seleksi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika kursi penerimaan dapat diperjualbelikan, persoalannya bukan hanya mengenai kerugian keuangan atau penerimaan uang secara ilegal. Praktik tersebut juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan sistem seleksi mahasiswa. Dugaan transaksi kursi juga dapat merugikan calon mahasiswa yang mengikuti proses seleksi secara resmi dan memenuhi persyaratan akademik.

15. KPK Masih Mendalami Aliran Uang dan Aset

Dengan ditemukannya uang tunai, saldo rekening, serta dugaan pembelian tiga bidang tanah, penyidik masih memiliki ruang untuk menelusuri aliran dana. KPK juga membuka kemungkinan mengembangkan perkara apabila menemukan bukti tambahan mengenai penerimaan uang maupun aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Penelusuran aliran uang penting untuk mengetahui siapa saja yang menerima manfaat dari praktik tersebut dan apakah terdapat pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

16. Orang Tua Calon Mahasiswa Belum Otomatis Menjadi Tersangka

Muncul pula pertanyaan mengenai posisi orang tua calon mahasiswa yang memberikan uang. KPK telah menjelaskan bahwa posisi pihak yang memberikan uang akan dilihat berdasarkan fakta dan konstruksi hukum masing-masing. Tidak semua pihak yang memberikan uang otomatis memiliki status hukum yang sama dengan pihak yang diduga menerima atau meminta uang.

Hal tersebut menjadi penting karena dalam kasus pemerasan, posisi pihak yang menyerahkan uang karena tekanan atau permintaan dapat berbeda dengan pihak yang secara aktif meminta dan menerima uang.

17. Dampak Kasus Bisa Meluas ke Evaluasi Sistem PMB

Kasus ini berpotensi mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Perguruan tinggi perlu memastikan mekanisme seleksi memiliki pengawasan berlapis, pencatatan digital yang dapat diaudit, serta pemisahan kewenangan yang jelas antara pihak yang melakukan seleksi dan pihak yang memberikan persetujuan.

Penggunaan akses pribadi untuk melakukan otorisasi calon mahasiswa, apabila terbukti disalahgunakan, juga menjadi pelajaran mengenai pentingnya keamanan dan pengawasan sistem informasi akademik.

18. KPK Masih Harus Membuktikan Konstruksi Perkara

Sejumlah angka besar telah muncul dalam perkara ini, mulai dari Rp650 juta, Rp680 juta, Rp665 juta uang sitaan, Rp99 juta saldo rekening, hingga Rp1,12 miliar dugaan penerimaan "mahar". Namun, seluruh angka dan rangkaian peristiwa tersebut harus dibaca sebagai bagian dari dugaan tindak pidana yang sedang diproses KPK. Persidangan nantinya akan menguji bukti-bukti yang dimiliki penyidik serta menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.

Posting Komentar untuk "Fakta-fakta Kasus Pemerasan Penerimaan Maba yang Jerat Rektor Unsoed"