Kejagung Sita Aset Senilai Rp338,3 Miliar Milik Bos Tambang Aseng
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. Kali ini, aset milik Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS yang diamankan penyidik ditaksir mencapai Rp338.358.700.000.
Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung di sejumlah lokasi di wilayah Kalimantan Barat pada 25-29 Agustus 2026.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan aset yang diamankan terdiri atas aset tidak bergerak dan aset bergerak. Nilai terbesar berasal dari aset bergerak berupa sarana transportasi laut, alat berat, serta kendaraan operasional pertambangan. “Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang.
Ratusan Miliar Berasal dari Kapal Tongkang dan Tug Boat
Dari total nilai aset yang disita, aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan ditaksir senilai Rp1,4387 miliar. Aset tersebut berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak. Di Kubu Raya, penyidik menyita tiga bidang tanah beserta bangunan dengan luas keseluruhan 588 meter persegi. Sementara di Kota Pontianak terdapat dua bidang tanah dan bangunan dengan luas total 284 meter persegi.
Sementara itu, aset bergerak memiliki nilai estimasi sekitar Rp336,92 miliar. Komponen terbesar berasal dari armada laut yang berada di area perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS.
Rinciannya yakni:
- 7 unit kapal tongkang, dengan estimasi Rp30 miliar per unit atau total sekitar Rp210 miliar.
- 9 unit tug boat, dengan estimasi Rp10 miliar per unit atau total sekitar Rp90 miliar.
- 16 unit alat berat pertambangan, terdiri dari 10 ekskavator, 2 grader, 2 loader, dan 2 vibro, dengan total estimasi Rp32 miliar.
Selain itu, penyidik mengamankan puluhan dump truck dan kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan. Sebanyak 23 unit dump truck Hino ditaksir bernilai sekitar Rp4,37 miliar, sedangkan 23 unit dump truck Dongfeng diperkirakan bernilai sekitar Rp1,38 miliar.
Kejagung juga menyita dua mobil operasional double cabin dengan nilai estimasi Rp400 juta serta satu mobil operasional single cabin yang ditaksir sekitar Rp150 juta.
Aset Disegel dan Diamankan untuk Kepentingan Perkara
Kejagung menyatakan seluruh aset yang berkaitan dengan perkara tersebut telah melalui proses penyitaan, penyegelan, penitipan, dan validasi bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Barang bukti tersebut kemudian dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Langkah itu dilakukan untuk menjaga kondisi sekaligus nilai ekonomis aset hingga diperlukan dalam proses pembuktian di persidangan.
Penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah ini juga menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Berawal dari Dugaan Penambangan di Luar Wilayah IUP
Kasus yang menjerat Aseng berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat dalam periode 2017-2025. Kejagung sebelumnya menjelaskan bahwa Sudianto alias Aseng melakukan akuisisi terhadap PT QSS yang telah memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Pada 2018, PT QSS kemudian mendapatkan IUP Operasi Produksi dan RKAB dengan luas wilayah sekitar 4.084 hektare. Namun, menurut penyidik, proses mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan karena tidak didahului proses due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak sebenarnya. Persoalan kemudian berlanjut pada aktivitas pertambangan. Kejagung menduga PT QSS tidak melakukan kegiatan penambangan sebagaimana mestinya di wilayah IUP tersebut.
Sebaliknya, bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP diduga tetap dijual menggunakan dokumen resmi milik PT QSS. Hasil produksi bauksit tersebut disebut telah dijual pada periode 2020-2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang menurut penyidik diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar dan diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
Kejagung juga menyebut PT QSS tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.
Kejagung Sudah Tetapkan Lima Tersangka
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Aseng merupakan tersangka pertama sekaligus beneficial owner PT QSS.
Empat tersangka lainnya yakni:
- YA, Komisaris PT QSS.
- IA, konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU.
- HSFD, analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
- AP, Direktur PT QSS.
Keempat tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya menjerat Aseng. Penyidik menduga terdapat praktik penjualan dan ekspor bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen resmi perusahaan. Dalam prosesnya, Kejagung juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pengurusan dokumen pertambangan dan ekspor.
Sebelumnya Kejagung Sita Mobil Mewah hingga Alat Berat
Penyitaan terbaru senilai Rp338,3 miliar bukan merupakan pertama kalinya Kejagung mengamankan aset yang dikaitkan dengan Aseng. Pada Juni 2026, penyidik telah melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan terhadap sejumlah aset di Kalimantan Barat dan Jakarta.
Saat itu, aset yang disita antara lain Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, Toyota Camry, ekskavator, dump truck, kendaraan operasional, serta sejumlah tanah dan bangunan. Kejagung juga sebelumnya menemukan sebuah Lamborghini Huracan tahun 2022 yang disebut disembunyikan di sebuah gang. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan kunci kendaraan yang sebelumnya dibuang ke parit.
Dengan penyitaan terbaru, jumlah aset yang telah diamankan dalam rangka penyidikan perkara tersebut semakin bertambah.
Jadi Barang Bukti untuk Proses Hukum
Kejagung menegaskan penyitaan aset dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara. Status aset tersebut masih berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Artinya, penyitaan tidak serta-merta berarti seluruh aset tersebut telah dinyatakan sebagai hasil korupsi secara definitif. Status akhirnya akan bergantung pada proses pembuktian dan putusan pengadilan.
Kasus PT QSS kini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan yang tengah didalami Kejagung. Selain mengejar pembuktian tindak pidana, penyidik juga berupaya mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara agar tetap tersedia untuk kepentingan proses hukum dan pemulihan aset negara.
Dengan nilai penyitaan mencapai Rp338,3 miliar, langkah terbaru Kejagung menunjukkan bahwa penelusuran aset menjadi bagian penting dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.

Posting Komentar untuk " Kejagung Sita Aset Senilai Rp338,3 Miliar Milik Bos Tambang Aseng"