KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu dan ASN Dinas PUPR

BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi yang bermula dari kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Kota Bengkulu, termasuk rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.

Dari penggeledahan di rumah Noprisman, penyidik KPK menemukan dan menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar, selain dokumen serta barang bukti elektronik.

Namun, perlu diluruskan bahwa sampai informasi terbaru yang tersedia, belum ada keterangan resmi KPK yang menyatakan rumah anggota DPRD Kota Bengkulu ikut digeledah dalam rangkaian penggeledahan tersebut. Nama anggota DPRD memang sempat muncul dalam isu yang beredar di tengah masyarakat, tetapi salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto, membantah dirinya terjaring OTT KPK.

KPK kembangkan kasus dari Rejang Lebong

Penggeledahan di Kota Bengkulu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta sejumlah pihak lainnya.

Pada 11 Maret 2026, KPK kemudian mengumumkan lima tersangka, yaitu:

  • Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong;

  • Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong;

  • Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana;

  • Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan

  • Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga terdapat permintaan imbalan sekitar 10–15 persen dari nilai proyek kepada pihak swasta yang mendapatkan pekerjaan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan berbagai kepentingan, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).

Perkara kemudian melebar ke Kota Bengkulu

Setelah menangani perkara Rejang Lebong, KPK pada 20 Juli 2026 mengumumkan adanya pengembangan penyidikan.

Dalam pengembangan tersebut, KPK menduga terdapat praktik serupa yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengembangan perkara setelah OTT merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuka kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan.

KPK kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Lokasi tersebut mencakup kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.

Rumah Kadis PUPR digeledah selama berjam-jam

Penggeledahan rumah Noprisman berlangsung secara intensif pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari.

Penyidik KPK dilaporkan menggeledah rumah pribadi Noprisman di kawasan Padang Harapan, Kota Bengkulu. Proses tersebut berlangsung sekitar sembilan jam dan mendapat pengamanan aparat kepolisian.

Setelah penggeledahan selesai, sejumlah koper dan kardus dibawa dari lokasi. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu untuk diterbangkan ke Jakarta.

KPK selanjutnya mengonfirmasi bahwa salah satu barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan adalah uang tunai lebih dari Rp4 miliar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut mengamankan dokumen dan bukti elektronik dari rangkaian penggeledahan di Bengkulu.

Uang Rp4 miliar menjadi salah satu barang bukti

Penemuan uang tunai dalam jumlah besar di rumah pejabat tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pengembangan perkara.

KPK menyatakan uang tersebut ditemukan di rumah Noprisman. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang dianggap berkaitan dengan perkara. Meski demikian, keberadaan uang tersebut belum otomatis membuktikan bahwa Noprisman telah melakukan tindak pidana korupsi.

KPK masih harus menghubungkan barang bukti tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Status hukum seseorang juga harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses penyidikan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.

KPK dalami dugaan korupsi pengelolaan limbah kesehatan

Perkembangan penting muncul pada 28 Juli 2026. KPK mengonfirmasi bahwa perkara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang sedang didalami berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan limbah kesehatan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan hal tersebut, meski saat itu belum memberikan rincian mengenai modus, pihak-pihak yang terlibat, nilai proyek, maupun besarnya dugaan kerugian negara.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dengan demikian, penyidikan kini tidak hanya berfokus pada dugaan suap proyek di Rejang Lebong, tetapi juga mulai menelusuri dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan limbah kesehatan di Kota Bengkulu.

Bagaimana kaitannya dengan Dinas PUPR?

Rumah Noprisman digeledah karena KPK sedang mencari bukti tambahan mengenai dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Hukumonline melaporkan bahwa KPK menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam pengembangan perkara, termasuk dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Namun, KPK pada tahap tersebut belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara. Hal ini penting karena penggeledahan merupakan tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti. Penggeledahan tidak dengan sendirinya berarti pemilik rumah atau orang yang berada di lokasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nama anggota DPRD Bengkulu sempat muncul

Di tengah proses penggeledahan KPK di Bengkulu, muncul informasi mengenai anggota DPRD Kota Bengkulu yang disebut-sebut ikut terjaring OTT. Salah satu nama yang diberitakan adalah Dediyanto, anggota DPRD Kota Bengkulu. Namun, Dediyanto secara terbuka membantah kabar tersebut pada 25 Juli 2026. Ia menyatakan dirinya sehat, aman, dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.

Dediyanto juga menjelaskan aktivitasnya pada Jumat, 24 Juli 2026. Ia mengaku menghadiri kegiatan masyarakat, mengikuti rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di DPRD Kota Bengkulu terkait pembahasan LKPD 2025, kemudian menangani pengaduan masyarakat mengenai layanan BPJS Gratis dan lampu penerangan jalan.

Karena itu, informasi bahwa anggota DPRD tersebut telah diamankan KPK tidak dapat ditulis sebagai fakta tanpa konfirmasi resmi dari KPK. KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara Dalam keterangan KPK setelah penggeledahan, lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa pengembangan penyidikan perkara ini belum menghasilkan penetapan tersangka baru.

Artinya, lima orang yang telah menjadi tersangka dalam perkara awal Rejang Lebong berbeda dengan pihak-pihak yang saat itu sedang didalami KPK di Kota Bengkulu. KPK masih mengumpulkan alat bukti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga perlu menentukan hubungan antara uang tunai yang ditemukan, dokumen, bukti elektronik, pihak swasta, pejabat Pemkot Bengkulu, serta dugaan pengelolaan limbah kesehatan.

Kasus awal berkaitan dengan ijon proyek

Untuk memahami mengapa penyidikan bisa melebar ke Kota Bengkulu, penting melihat perkara awal di Rejang Lebong. KPK menduga adanya praktik ijon proyek, yakni pengaturan atau pembicaraan mengenai proyek sebelum proses pengadaan selesai.

Dalam perkara tersebut, pihak kontraktor diduga diminta memberikan fee sebesar 10–15 persen dari nilai pekerjaan. KPK kemudian melakukan OTT dan menetapkan lima tersangka. Dari pengembangan penyidikan itulah KPK menemukan dugaan praktik lain yang mengarah ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. KPK menyatakan bahwa terdapat pihak swasta yang diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu.

Mengapa pengelolaan limbah kesehatan menjadi perhatian?

Pengelolaan limbah kesehatan merupakan bidang yang memiliki risiko tinggi apabila tidak dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan membutuhkan penanganan khusus karena dapat mengandung bahan infeksius maupun bahan berbahaya. Pengadaan jasa pengelolaan dan pemusnahannya melibatkan anggaran pemerintah serta pihak ketiga.

Karena itu, KPK kini mendalami apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan atau pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Namun, detail mengenai proyek, nilai kontrak, pihak swasta yang terlibat, dan dugaan modus korupsi belum seluruhnya diumumkan KPK.

Perbedaan antara fakta dan isu yang beredar

Perkembangan kasus ini memunculkan sejumlah informasi di media sosial. Agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran, berikut beberapa poin yang perlu dibedakan:

  • Pertama, KPK memang melakukan penggeledahan di Kota Bengkulu.

  • Kedua, rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman termasuk lokasi yang digeledah.

  • Ketiga, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Noprisman.

  • Keempat, KPK juga mengamankan dokumen dan bukti elektronik.

  • Kelima, KPK mengembangkan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu, yang kemudian disebut berkaitan dengan pengelolaan limbah kesehatan.

  • Keenam, sampai keterangan yang tersedia, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

  • Ketujuh, kabar bahwa anggota DPRD Kota Bengkulu Dediyanto terjaring OTT dibantah oleh yang bersangkutan.

Perkembangan kasus masih ditunggu

Penyidikan KPK terhadap perkara ini masih berjalan. KPK belum mengungkap secara lengkap siapa saja pejabat yang diduga menerima hadiah atau janji, bagaimana mekanisme dugaan korupsinya, serta apakah uang Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman memiliki hubungan langsung dengan perkara pengelolaan limbah kesehatan.

KPK juga belum menyatakan Noprisman sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut berdasarkan informasi yang tersedia. Karena itu, perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada pemeriksaan saksi, analisis dokumen dan perangkat elektronik, serta penelusuran aliran uang.

Posting Komentar untuk " KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu dan ASN Dinas PUPR"