Mendes Yandri Laporkan 73 Akun Medsos soal Hoaks Kopdes ke Bareskrim
Jakarta — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melaporkan 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan penyebaran video yang diduga merupakan hoaks berbasis kecerdasan buatan (AI) atau deepfake yang mencatut wajah dan suara Yandri dalam isu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kasus tersebut menjadi perhatian karena konten yang beredar membawa narasi bahwa kehadiran Koperasi Desa Merah Putih akan membuat warung, toko, dan usaha kecil di desa ditutup. Pihak Yandri memastikan narasi tersebut tidak pernah disampaikan oleh Menteri Desa.
Menurut keterangan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan PDT, Taufik Madjid, video yang dilaporkan dibuat sedemikian rupa sehingga suara Yandri seolah-olah menyampaikan pernyataan mengenai penutupan warung dan toko desa. Padahal, menurut pihak kementerian, pernyataan tersebut merupakan hasil rekayasa menggunakan teknologi AI.
Laporan Dilayangkan pada 29 Juli 2026
Laporan terhadap akun-akun yang diduga menyebarkan konten tersebut telah disampaikan ke Bareskrim Polri pada 29 Juli 2026. Selanjutnya, pada Kamis, 13 Agustus 2026, pihak Yandri kembali mendatangi Bareskrim untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut.
Dewan Penasihat Mendes PDT, Prof. Juanda, mengatakan kedatangan mereka ke Bareskrim dilakukan untuk memastikan tindak lanjut laporan atas nama Yandri Susanto secara pribadi.
Pihaknya menyebut laporan tersebut kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penyidik diharapkan dapat menelusuri sumber konten serta pihak-pihak yang berada di balik penyebaran video tersebut.
Taufik mengatakan pihak Bareskrim telah menerima mereka dan menyatakan laporan akan diproses sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sebanyak 73 Akun Masuk Lampiran Laporan
Taufik menjelaskan, hingga saat ini terdapat 73 akun media sosial yang berhasil terlacak dan dimasukkan sebagai lampiran barang bukti dalam laporan.
“Jadi 73 akun. Sementara ini terlacak ada 73 akun,” kata Taufik.
Akun-akun tersebut diduga ikut menyebarluaskan konten yang memuat narasi bahwa pemerintah akan menutup warung dan toko di desa setelah Koperasi Desa Merah Putih beroperasi.
Namun, perlu dicatat bahwa keberadaan 73 akun dalam laporan belum berarti seluruh pemilik akun tersebut telah dinyatakan bersalah. Status hukum dan unsur pidana masing-masing pihak masih menjadi kewenangan penyidik untuk ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum.
Yandri Bantah Pernah Mengatakan Warung Desa Akan Ditutup
Inti persoalan dalam laporan tersebut adalah klaim bahwa Koperasi Desa Merah Putih akan menggantikan atau mematikan usaha warung dan toko kecil di pedesaan.
Kementerian Desa membantah keras narasi tersebut. Taufik Madjid menegaskan Yandri tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa warung dan toko desa akan ditutup karena adanya Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut Taufik, justru kebijakan KDKMP diarahkan untuk membangun kolaborasi antara koperasi, warung, UMKM, dan BUMDes sehingga berbagai pelaku ekonomi di desa dapat berkembang secara bersama-sama.
Pernyataan tersebut juga konsisten dengan penjelasan Yandri pada Juli 2026. Dalam Seminar Nasional KDKMP pada 16 Juli, Yandri menyatakan bahwa keberadaan koperasi tidak dimaksudkan untuk meniadakan usaha yang telah berjalan di desa.
Yandri menyebut Kementerian Desa akan membangun kolaborasi dengan BUMDes, UMKM, serta warung-warung kecil dan menekankan agar tidak terjadi praktik saling meniadakan atau saling menjatuhkan.
Kopdes dan Warung Justru Diharapkan Saling Menguatkan
Kekhawatiran bahwa Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi pesaing langsung warung kecil sebelumnya memang sempat muncul di tengah masyarakat.
Pemerintah kemudian berulang kali memberikan penjelasan bahwa desain KDKMP diarahkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi desa. Pada 20 Juli 2026, Yandri kembali menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih tidak akan mematikan warung kecil maupun toko kelontong.
Menurutnya, mekanisme operasional KDKMP akan diatur agar keberadaan koperasi dan usaha masyarakat dapat berjalan berdampingan. BUMDes juga disebut tidak akan dihilangkan, melainkan didorong untuk berkolaborasi dengan KDKMP.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menyampaikan penegasan serupa pada 28 Juli 2026. Ia mengatakan KDKMP bukan toko atau supermarket dan tidak ditujukan untuk mematikan usaha warung maupun UMKM warga.
Mengapa Video Deepfake Ini Dipersoalkan?
Video yang menjadi dasar laporan dinilai bermasalah karena menggunakan teknologi AI untuk membuat seolah-olah Yandri menyampaikan pernyataan tertentu.
Dalam kasus seperti ini, persoalannya bukan hanya mengenai benar atau tidaknya informasi mengenai Koperasi Desa, tetapi juga menyangkut pencatutan identitas, manipulasi suara dan wajah, serta penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan.
Juanda mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan berita bohong, informasi menyesatkan, perbuatan yang tidak sesuai aturan, serta pencemaran nama baik. Ia menekankan bahwa laporan dibuat atas nama Yandri secara pribadi, meskipun Yandri saat ini menjabat sebagai Menteri Desa dan PDT.
Karena itu, penyidik Siber Bareskrim akan memiliki peran penting untuk menelusuri bagaimana video dibuat, siapa yang pertama kali mengunggahnya, bagaimana video tersebut didistribusikan, serta apakah terdapat unsur pidana dalam perbuatan tersebut.
Hoaks tentang Kopdes Sebelumnya Juga Banyak Beredar
Isu mengenai Koperasi Desa Merah Putih bukan pertama kali menjadi sasaran informasi palsu di media sosial. Sebelumnya, beredar berbagai klaim yang mengaitkan Koperasi Desa dengan penutupan jaringan ritel, rekrutmen pegawai palsu, hingga berbagai informasi mengenai bantuan dan program pemerintah. Pemeriksaan fakta yang dilakukan sejumlah media menemukan bahwa sebagian informasi tersebut tidak benar.
Salah satu klaim yang beredar adalah narasi bahwa Menteri Desa akan menutup Alfamart dan Indomaret demi Koperasi Desa. Pemeriksaan fakta menemukan bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan konteks pernyataan Yandri.
Ada pula modus lain berupa tautan rekrutmen pegawai Koperasi Desa Merah Putih dengan iming-iming gaji tertentu. Tautan tersebut meminta data pribadi calon pelamar dan tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.
Rangkaian informasi palsu tersebut menunjukkan bahwa nama dan program Koperasi Desa Merah Putih cukup sering dimanfaatkan sebagai bahan konten viral di media sosial.
Koperasi Desa Merah Putih Merupakan Program Strategis Pemerintah
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa.
Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Program tersebut antara lain diarahkan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok, distribusi barang, pembiayaan, serta pemasaran hasil produksi masyarakat desa.
Dalam perkembangannya, KDKMP juga diarahkan untuk berperan dalam penyaluran sejumlah komoditas strategis dan memperkuat rantai pasok ekonomi desa. Data pemerintah yang dipublikasikan pada Juni 2026 mencatat puluhan ribu koperasi telah berbadan hukum dan memiliki tahapan kesiapan operasional yang berbeda-beda.
Karena skalanya besar dan menyangkut kepentingan ekonomi masyarakat, program tersebut juga menjadi perhatian publik. Perbedaan pendapat, kritik, maupun kekhawatiran masyarakat terhadap implementasinya tentu berbeda dengan penyebaran informasi yang sengaja dimanipulasi atau dipalsukan.
Bareskrim Diminta Mengusut Secara Profesional
Pihak Yandri kini menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik Bareskrim Polri. Juanda berharap penyidik dapat segera mengungkap pihak yang berada di balik penyebaran konten tersebut. Sementara itu, pihak kementerian menyatakan akan menghormati mekanisme hukum yang berjalan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi AI membuat masyarakat semakin sulit membedakan konten asli dan konten hasil manipulasi. Video yang menampilkan wajah dan suara seorang pejabat tidak otomatis membuktikan bahwa pejabat tersebut benar-benar mengucapkan pernyataan yang terdapat dalam video.
Karena itu, masyarakat perlu melakukan verifikasi sebelum membagikan konten yang mengatasnamakan pejabat atau lembaga pemerintah, terutama apabila isinya menyangkut kebijakan yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Posting Komentar untuk "Mendes Yandri Laporkan 73 Akun Medsos soal Hoaks Kopdes ke Bareskrim"