Kubu Febrie Sebut Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

JAKARTA — Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menyoroti dugaan persoalan prosedural dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), kuasa hukum menyebut nomor surat perintah penyitaan terbit lebih awal dibandingkan surat perintah penyidikan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan timnya menemukan adanya perbedaan nomor surat yang dinilai perlu diuji di persidangan. Menurut dia, surat perintah penyitaan tercatat dengan nomor 2931, sedangkan surat perintah penyidikan tercatat dengan nomor 2932.

“Pertanyaannya, apakah boleh penyitaan dilakukan sebelum penyidikan diterbitkan? Ini penting untuk diuji,” ujar Febri dalam konteks permohonan praperadilan. Temuan tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti kubu Febrie setelah mendengarkan jawaban dari Polri dan Kejaksaan Agung selaku pihak terkait dalam perkara tersebut. Tim hukum menilai masih ada pertanyaan mengenai dasar kewenangan penyidik ketika melakukan tindakan penyitaan.

Praperadilan Febrie Masuk Tahap Jawaban Termohon

Perkara yang dipersoalkan dalam praperadilan ini terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai Termohon II, sementara Kejaksaan Agung berstatus turut termohon.

Pada sidang Rabu, Polri meminta hakim menolak seluruh permohonan kubu Febrie. Polri menilai sebagian dalil yang diajukan pemohon telah masuk ke wilayah pokok perkara, bukan lagi sebatas pengujian legalitas tindakan penyidik.

Polri juga menegaskan bahwa praperadilan pada dasarnya digunakan untuk menguji keabsahan prosedur atau tindakan tertentu dalam proses pidana. Menurut pihak kepolisian, pertanyaan mengenai apakah uang dan emas yang disita berasal dari tindak pidana atau apakah unsur korupsi dan TPPU terpenuhi merupakan materi yang seharusnya diperiksa dalam perkara pokok.

Dalam permohonannya, kubu Febrie antara lain mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Mereka juga menggugat surat perintah penggeledahan yang menjadi dasar tindakan penyidik di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Kubu Febrie Soroti Dasar Penyitaan

Febri Diansyah mengatakan persoalan tidak hanya terletak pada urutan nomor surat. Tim hukum juga mengaku tidak menemukan secara eksplisit surat penetapan atau surat perintah pengadilan yang menjadi dasar penyitaan.

Menurut kubu Febrie, hal tersebut penting karena penyitaan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang harus memiliki dasar hukum. Mereka berpendapat hakim praperadilan perlu menguji apakah seluruh persyaratan formal telah dipenuhi ketika penyidik melakukan penyitaan.

Selain itu, tim hukum menilai adanya surat penyitaan yang bernomor lebih awal daripada surat penyidikan menimbulkan pertanyaan mengenai kronologi administratif tindakan penyidik. Namun, temuan nomor surat tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa penyitaan tidak sah. Keabsahan tindakan tersebut tetap menjadi persoalan hukum yang harus dinilai berdasarkan dokumen asli, tanggal penerbitan, kewenangan pejabat yang menerbitkan, serta ketentuan hukum acara yang berlaku.

Bukan Hanya Penyitaan, Bukti Elektronik Juga Dipersoalkan

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Febrie turut mengajukan 21 alat bukti surat. Bukti-bukti tersebut digunakan untuk memperkuat argumentasi mengenai proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.

Salah satu persoalan yang diangkat adalah penggunaan dokumen elektronik dan screen capture. Febri Diansyah mengaku timnya belum menemukan penjelasan mengenai proses digital forensik dan autentifikasi terhadap dokumen elektronik yang digunakan sebagai bagian dari pembuktian.

Menurut kubu Febrie, proses tersebut diperlukan untuk memastikan keaslian data sejak diperoleh, dibaca, hingga digunakan dalam proses hukum. Mereka mempertanyakan apakah data yang diperoleh identik dengan data yang kemudian dipakai sebagai alat bukti.

Penggeledahan Rumah di Sentul Ikut Digugat

Persoalan lain yang dipersoalkan adalah penggeledahan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul. Tim hukum menyebut terdapat surat perintah penggeledahan bertanggal 6 Juli dan 8 Juli 2026. Mereka mempertanyakan dasar hukum penggeledahan yang dilakukan pada lokasi tersebut serta apakah surat tertanggal 8 Juli telah diajukan untuk memperoleh penetapan atau izin pengadilan.

Polemik penggeledahan ini berkaitan langsung dengan barang bukti yang kemudian menjadi bagian penting dalam perkara, termasuk 74 kilogram emas dan uang dalam berbagai mata uang asing yang sebelumnya disita penyidik. Barang-barang tersebut menjadi salah satu titik awal pengembangan perkara TPPU yang kemudian ditangani Kejaksaan Agung.

Polri Bantah Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sewenang-wenang

Di sisi lain, Polri menolak anggapan bahwa pengalihan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung dilakukan tanpa dasar hukum. Dalam sidang Rabu, tim hukum Polri menyatakan pelimpahan perkara merupakan bagian dari koordinasi dan sinergi antarlembaga penegak hukum. Polri berpendapat pengalihan tersebut bukan berarti penyidikan sebelumnya harus dianggap terputus dan kemudian seluruh proses harus diulang dari awal.

Menurut Polri, pelimpahan dilakukan dalam kerangka kewenangan masing-masing institusi dan tidak dapat dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang. Kejaksaan Agung juga mengambil posisi serupa. Dalam sidang, Kejagung membantah dalil kubu Febrie mengenai ketidaksahan sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Kejagung menyatakan Sprindik merupakan instrumen administratif dalam proses penyidikan dan bukan termasuk kategori upaya paksa. Karena itu, menurut Kejagung, Sprindik tidak dapat otomatis diposisikan sebagai objek praperadilan tersendiri.

Perbedaan Pandangan soal Status dan Proses Penyidikan

Polemik prosedural ini semakin kompleks karena perkara Febrie sebelumnya melewati beberapa tahap penanganan oleh Polri dan kemudian Kejaksaan Agung. Polri sebelumnya melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita aset yang disebut bernilai ratusan miliar rupiah. Setelah perkara dilimpahkan, Kejagung menerbitkan Sprindik baru untuk mengembangkan dugaan TPPU.

Kejagung kemudian menerbitkan Sprindik khusus TPPU Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penyidikan tersebut kemudian berkembang hingga Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kubu Febrie mempertanyakan kesinambungan proses tersebut, termasuk dasar hukum penerbitan berbagai Sprindik dan tindakan penyidik yang dilakukan sebelum dan setelah pelimpahan perkara. Sebaliknya, Kejagung berpendapat tidak ada ketentuan yang mengharuskan penyidikan diulang dari awal setelah perkara diserahkan. Institusi tersebut menyatakan penyidik penerima tetap dapat menilai kembali kecukupan serta keabsahan barang bukti dan dokumen yang diterima.

Polri Klaim Punya Lebih dari Dua Alat Bukti

Selain soal penyitaan, persidangan juga mempertemukan pandangan berbeda mengenai penetapan Febrie sebagai tersangka. Polri menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup. Dalam sidang praperadilan, kepolisian mempertahankan argumentasi bahwa penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah.

Polri juga membantah anggapan bahwa Febrie harus terlebih dahulu diperiksa dalam kapasitas sebagai “calon tersangka”. Dalam pemberitaan persidangan 19 Agustus, Polri menyatakan KUHAP baru tidak mengenal mekanisme pemeriksaan calon tersangka sebagaimana didalilkan kubu Febrie.

Kubu Febrie memiliki pandangan berbeda. Mereka menilai tidak adanya pemeriksaan sebelum penetapan tersangka merupakan salah satu hal yang justru menguatkan permohonan praperadilan.

Apa yang Sebenarnya Harus Dibuktikan?

Perdebatan mengenai nomor surat 2931 dan 2932 pada akhirnya tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan yang lebih besar: kapan masing-masing surat diterbitkan, siapa pejabat yang menerbitkannya, serta tindakan hukum apa yang dilakukan berdasarkan surat tersebut?

Nomor surat yang lebih kecil memang dapat menimbulkan pertanyaan administratif, tetapi nomor surat tidak otomatis menentukan waktu penerbitan sebuah dokumen. Karena itu, yang menjadi penting dalam pemeriksaan hakim adalah tanggal, waktu, kewenangan penerbit, isi surat, serta keterkaitannya dengan tindakan penyitaan.

Demikian pula, dalil bahwa penyitaan dilakukan sebelum penyidikan harus dibuktikan dengan dokumen dan kronologi yang dapat diverifikasi. Jika benar tindakan penyitaan dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, persoalan tersebut dapat menjadi titik penting dalam pengujian praperadilan. Sebaliknya, apabila terdapat penjelasan administratif dan hukum yang menunjukkan bahwa urutan nomor tidak mencerminkan urutan penerbitan atau pelaksanaan tindakan, dalil tersebut dapat kehilangan kekuatannya.

Kubu Febrie Siapkan Ahli

Setelah mendengarkan jawaban dari Polri dan Kejagung, tim hukum Febrie menyatakan akan memperkuat argumentasinya pada tahap berikutnya. Febri Diansyah mengatakan timnya berencana menghadirkan sekitar tiga hingga empat ahli, yang berasal dari bidang hukum pidana korupsi, hukum acara pidana, tindak pidana pencucian uang, dan hukum administrasi negara.

Kehadiran para ahli diharapkan dapat menjelaskan sejumlah persoalan yang diperdebatkan, mulai dari kewenangan penyidik, prosedur penggeledahan dan penyitaan, penerbitan Sprindik, hingga kedudukan barang bukti dan alat bukti elektronik.

Menanti Putusan Hakim

Sidang praperadilan Febrie kini menjadi arena untuk menguji apakah rangkaian tindakan penyidik telah dilakukan sesuai hukum acara atau terdapat cacat prosedural yang dapat memengaruhi keabsahannya. Polri meminta seluruh permohonan Febrie ditolak karena menilai sebagian dalil telah masuk ke substansi perkara. Sementara itu, kubu Febrie berusaha menunjukkan adanya persoalan administratif dan prosedural yang menurut mereka cukup serius untuk membuat tindakan penyidik dinyatakan tidak sah.

Dengan demikian, klaim bahwa “surat penyitaan keluar lebih dulu dari penyidikan” saat ini masih merupakan dalil dari pihak Febrie yang sedang diuji dalam persidangan, bukan fakta hukum yang telah diputus hakim.

Persidangan selanjutnya akan menjadi penting karena tim Febrie berencana menghadirkan para ahli untuk memperkuat dalil permohonan. Pada akhirnya, hakim yang akan menentukan apakah perbedaan nomor surat, dasar penggeledahan dan penyitaan, proses penggunaan alat bukti elektronik, serta rangkaian penerbitan Sprindik tersebut benar-benar memenuhi ketentuan hukum atau justru mengandung cacat prosedural.

Perkembangan terakhir per 19 Agustus 2026: Polri telah meminta hakim menolak praperadilan Febrie terkait penyitaan, sementara kubu Febrie menyatakan jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat sejumlah dalil mereka. Putusan mengenai sah atau tidaknya tindakan-tindakan yang digugat masih menunggu proses pemeriksaan di PN Jakarta Selatan.

Posting Komentar untuk "Kubu Febrie Sebut Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan"