Menko Yusril: Pemerintah Tak Terlibat Pembekuan Rekening Aktivis Pati
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah memerintahkan pembekuan maupun penundaan sementara transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Pernyataan Yusril disampaikan setelah polemik mengenai rekening aktivis Pati tersebut mencuat ke publik. Rekening yang disebut digunakan untuk menampung dana penggalangan masyarakat itu sempat mengalami penundaan transaksi.
Yusril menegaskan dirinya tidak pernah mengeluarkan instruksi terkait rekening tersebut, baik dalam kapasitasnya sebagai Menko maupun sebagai Ketua Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).
Yusril Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Pembekuan
Yusril menyatakan pemerintah tidak terlibat dalam keputusan penundaan transaksi rekening Supriyono. Ia juga memastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan terhadap rekening tersebut. "Saat ini saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut," kata Yusril di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan persoalan rekening aktivis Pati dapat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Yusril berharap polemik tersebut segera mendapatkan kejelasan sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa pemerintah secara langsung mengambil tindakan terhadap rekening milik aktivis atau kelompok masyarakat tertentu.
Polisi Memiliki Kewenangan dalam Penundaan Transaksi
Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan sementara transaksi rekening apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Penundaan transaksi memiliki batas waktu maksimal lima hari sebelum kemudian ditentukan apakah tindakan tersebut dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, Yusril menekankan bahwa setiap institusi negara harus bertindak sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri," tegas Yusril. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak seharusnya mencampuri tindakan hukum yang menjadi kewenangan lembaga atau aparat penegak hukum lain.
Rekening Supriyono Sempat Berisi Sekitar Rp80,9 Juta
Sebelumnya, rekening milik Supriyono alias Botok menjadi sorotan setelah mengalami pembekuan atau penundaan transaksi ketika dirinya tengah melakukan sosialisasi dan penggalangan donasi untuk gerakan masyarakat Pati.
Berdasarkan laporan sebelumnya, rekening tersebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta. Supriyono menyebut dana di dalam rekening merupakan gabungan uang pribadi dan dana hasil penggalangan donasi masyarakat yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional gerakan. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi isu publik karena muncul pertanyaan mengenai siapa yang memerintahkan penundaan transaksi rekening tersebut dan atas dasar hukum apa tindakan itu dilakukan.
Polemik semakin mendapat perhatian karena terjadi di tengah aktivitas Supriyono sebagai koordinator AMPB.
Rekening Aktivis Pati Kini Diaktifkan Kembali
Perkembangan terbaru menunjukkan rekening Supriyono telah dapat digunakan kembali. Polda Metro Jaya dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan penundaan transaksi terhadap rekening tersebut telah dihentikan setelah polisi melakukan penelusuran terhadap dana yang berada di dalamnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait mengenai dana donasi dan rekening tersebut. Setelah penelusuran selesai, rekening kembali dapat digunakan dan pengelolaannya kembali menjadi kewenangan Bank Mandiri.
Menurut Iman, penundaan transaksi sebelumnya dilakukan untuk memastikan dana donasi yang terkumpul berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum. Langkah tersebut juga disebut bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang memberikan maupun menerima dana.
Bank Mandiri Ikut Menindaklanjuti Polemik
Bank Mandiri juga menjadi pihak yang menangani status rekening Supriyono setelah adanya penundaan transaksi. Dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (26/8/2026), pihak Bank Mandiri dan Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai perkembangan rekening tersebut.
Dengan selesainya proses penelusuran, rekening kembali dapat digunakan. Artinya, status rekening tidak lagi berada dalam kondisi penundaan transaksi seperti sebelumnya. Perkembangan ini menjadi salah satu titik penting dalam polemik yang sebelumnya memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum penundaan rekening tersebut.
DPR Turut Menyoroti Kasus Rekening Aktivis Pati
Kasus rekening Supriyono juga mendapat perhatian dari DPR RI. Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers bersama pihak kepolisian dan Bank Mandiri terkait persoalan tersebut. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta rekening aktivis Pati tersebut segera diaktifkan kembali. Perhatian DPR menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan antara nasabah dan bank, tetapi juga berkaitan dengan aspek penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Di sisi lain, anggota DPR Muhammad Habibur Rochman juga membantah tuduhan bahwa dirinya memberikan instruksi terkait penundaan rekening Supriyono. Dengan demikian, hingga perkembangan terbaru, sejumlah pihak yang disebut-sebut terkait pembekuan rekening telah memberikan bantahan atau klarifikasi.
Pemerintah Tekankan Batas Kewenangan
Pernyataan Yusril menjadi penting karena dirinya merupakan Menko yang membidangi hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan sekaligus Ketua Satgas TPPU. Ia menekankan bahwa pemerintah harus bekerja berdasarkan koridor hukum dan menghormati kewenangan masing-masing institusi negara.
Dalam konteks rekening Supriyono, Yusril memastikan tidak ada instruksi dari dirinya untuk melakukan pembekuan atau penundaan transaksi. Ia juga menyatakan PPATK tidak melakukan tindakan dalam perkara tersebut. Sementara itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan transaksi rekening, aparat penegak hukum tetap memiliki mekanisme sesuai UU TPPU.
Hal tersebut menunjukkan bahwa penundaan transaksi rekening tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan keputusan politik, melainkan harus memiliki dasar kewenangan dan prosedur hukum.
Polemik Berawal dari Penundaan Rekening
Kasus ini bermula ketika Supriyono mengetahui rekeningnya tidak dapat digunakan. Ia kemudian mempertanyakan alasan tindakan tersebut, terlebih rekening tersebut disebut menampung dana yang berasal dari penggalangan masyarakat. Selain rekening bank, Supriyono sebelumnya juga mengaku akun TikTok dan WhatsApp miliknya mengalami pemblokiran.
Kondisi itu kemudian memunculkan berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya tindakan terhadap aktivitasnya sebagai aktivis dan koordinator gerakan masyarakat Pati. Namun, perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa rekening telah diaktifkan kembali setelah proses penelusuran dilakukan.
Yusril Minta Persoalan Diselesaikan Sesuai Hukum
Yusril meminta seluruh pihak tidak berspekulasi dan menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku. Koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dilakukan untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai kronologi serta perkembangan penanganan rekening Supriyono.
Bagi pemerintah, prinsip utamanya adalah memastikan setiap tindakan aparat negara memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan oleh institusi yang memang memiliki kewenangan. Penegasan Yusril juga memperlihatkan bahwa pemerintah berupaya memisahkan kewenangan masing-masing lembaga agar tidak terjadi tindakan di luar batas hukum.

Posting Komentar untuk " Menko Yusril: Pemerintah Tak Terlibat Pembekuan Rekening Aktivis Pati"