Menteri LH Sebut 335 Perusahaan di Kalimantan-Sumatra Terancam Disegel
JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat mengungkapkan sebanyak 335 perusahaan pemegang konsesi di wilayah Sumatra dan Kalimantan terindikasi memiliki titik api dan mengalami kebakaran di area konsesinya.
Pemerintah kini melakukan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang kuat, sanksi tegas, termasuk penyegelan, denda, kewajiban pemulihan lingkungan hingga proses pidana, dapat dijatuhkan sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
Pernyataan itu disampaikan Jumhur saat meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (22/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan Guru Besar IPB sekaligus ahli karhutla Prof Bambang Hero Saharjo.
335 Konsesi Terindikasi Memiliki Titik Api
Jumhur mengatakan data terbaru menunjukkan terdapat sekitar 335 perusahaan pemilik konsesi yang wilayahnya ditemukan titik api dan terjadi kebakaran. Sebaran perusahaan tersebut berada di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Luas kebakaran di masing-masing konsesi berbeda-beda, bahkan ada yang hanya sekitar satu hingga dua hektare.
Namun, pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap kebakaran sekecil apa pun apabila terjadi di dalam wilayah konsesi perusahaan. Menurut Jumhur, perusahaan pemegang izin memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan sekaligus segera menangani kebakaran agar api tidak meluas. "Walaupun hanya 1 hektare, 2 hektare, tapi tetap itu di wilayah konsesi," kata Jumhur.
Hampir 85 Ribu Hektare Lahan Konsesi Terbakar
Persoalan tersebut menjadi serius karena akumulasi luas lahan yang terbakar di kawasan konsesi mencapai hampir 85.000 hektare. Angka tersebut merupakan total luas area konsesi yang terbakar secara nasional berdasarkan data terbaru Kementerian LH. Jumlah tersebut menunjukkan skala karhutla yang cukup besar di tengah meningkatnya titik api di berbagai daerah.
Pemerintah kini terus memperbarui data karena kondisi di lapangan berubah dengan cepat. Jumhur menyebut jumlah titik api nasional dalam satu hingga dua hari terakhir mengalami peningkatan signifikan.
3.800 Titik Api Terdeteksi
Selain 335 konsesi yang menjadi perhatian, pemerintah mencatat sekitar 3.800 titik api di seluruh Indonesia. Lonjakan hotspot tersebut menjadi perhatian karena terjadi ketika Indonesia menghadapi musim kemarau dan kondisi cuaca yang meningkatkan risiko kebakaran.
"Seluruh Indonesia itu ada sekitar 3.800 titik api dan kecepatan naiknya itu memang satu-dua hari terakhir," ujar Jumhur. Kementerian LH terus melakukan pemantauan untuk mengetahui perkembangan titik api serta memastikan lokasi-lokasi yang terbakar segera mendapatkan penanganan.
Perusahaan Diminta Tidak Abaikan Kewajiban
Jumhur mengingatkan seluruh pemegang konsesi agar tidak mengabaikan kewajibannya dalam melakukan mitigasi karhutla. Menurutnya, perusahaan tidak cukup hanya memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Langkah pencegahan juga harus dilakukan sejak awal, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran tinggi.
Pemerintah juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai salah satu upaya mencegah munculnya titik api baru.
Sejumlah Perusahaan Sudah Disegel
Pemerintah ternyata tidak hanya memberikan peringatan. Jumhur menyebut terdapat perusahaan yang telah dikenai tindakan penyegelan setelah pemerintah menemukan indikasi pelanggaran yang dinilai kuat. "Sudah ada perusahaan nakal yang kami segel," tegas Jumhur. Di Riau sendiri, pemerintah pada Sabtu (22/8/2026) telah melakukan penyegelan terhadap empat area dan menghentikan operasional satu fasilitas industri sebagai tindak lanjut atas temuan titik panas dan emisi.
Namun, tindakan tersebut tidak berarti seluruh 335 perusahaan otomatis bersalah atau langsung disegel. Pemerintah masih melakukan verifikasi untuk menentukan perusahaan mana yang terbukti melakukan pelanggaran.
Verifikasi Jadi Tahap Penting
Kementerian LH akan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya terindikasi mengalami kebakaran. Proses verifikasi diperlukan untuk mengetahui penyebab kebakaran, kondisi pengelolaan lahan, tindakan mitigasi yang telah dilakukan perusahaan, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran.
Dengan demikian, status perusahaan tidak semata-mata ditentukan berdasarkan keberadaan titik api. Pemerintah perlu memastikan fakta dan bukti di lapangan sebelum menjatuhkan sanksi. Jika perusahaan terbukti bertanggung jawab atas pelanggaran, sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi Bisa Berlapis
Pemerintah menyiapkan sejumlah instrumen penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar. Sanksi dapat berupa tindakan administratif, gugatan perdata, hingga proses pidana apabila unsur pelanggaran dan alat bukti terpenuhi. Selain itu, pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan.
Jumhur menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan, kasus tersebut dapat masuk ke ranah pidana.
Riau Dinilai Lebih Terkendali
Di tengah meningkatnya karhutla secara nasional, Jumhur menilai kondisi di Riau relatif lebih terkendali dibandingkan sejumlah wilayah lain, seperti Kalimantan dan Sumatra Selatan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari langkah mitigasi yang dilakukan lebih awal, termasuk pembangunan sekat kanal dan embung serta penguatan patroli.
Saat meninjau Kampar, pemerintah melaporkan terdapat sekitar empat hektare lahan yang terbakar. Api di lokasi tersebut telah berhasil dipadamkan dan memasuki tahap pendinginan. Jumhur mengapresiasi kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, masyarakat dan pihak terkait dalam menangani karhutla di Riau.
Patroli dan Pencegahan Diperkuat
Pemerintah tidak hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah muncul. Strategi pencegahan juga diperkuat melalui patroli terpadu, pembangunan sekat kanal, embung, serta sistem peringatan dini. Langkah tersebut penting terutama di wilayah gambut. Lahan gambut yang mengering dapat menjadi sangat rentan terbakar dan membutuhkan penanganan khusus. Selain patroli darat, pemantauan melalui udara juga dilakukan untuk mengetahui lokasi titik api dan memastikan proses pemadaman berlangsung efektif.
Menteri LH Bertolak ke Kalimantan
Setelah melakukan pemantauan di Riau, Jumhur dijadwalkan menuju Kalimantan pada Minggu (23/8/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung penanganan titik api dan asap di wilayah Kalimantan. Pemerintah akan berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, pemerintah daerah serta masyarakat dalam menangani karhutla.
Kalimantan menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena masuk dalam kawasan dengan banyak konsesi yang terindikasi mengalami kebakaran.
Karhutla Berdampak pada Kualitas Udara
Meningkatnya titik api juga berpotensi berdampak pada kualitas udara masyarakat. Asap dari kebakaran hutan dan lahan dapat menyebar ke kawasan permukiman dan mengganggu aktivitas masyarakat. Pemerintah pun mulai mempersiapkan langkah terkait dampak kualitas udara, termasuk panduan mengenai ambang batas pencemaran udara untuk aktivitas sekolah.
Karena itu, penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga perlindungan kesehatan masyarakat dan pencegahan meluasnya dampak asap.
Pemerintah Tak Ingin Perusahaan Lepas Tangan
Dengan 335 konsesi masuk dalam pemantauan, pemerintah kini menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajibannya. Jumhur menekankan bahwa pemilik konsesi harus bertanggung jawab terhadap kondisi wilayah yang berada di bawah pengelolaannya. Kebakaran yang terjadi di dalam konsesi harus segera ditangani dan dicegah agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas. Pemerintah juga akan terus memperbarui data seiring perkembangan kondisi di lapangan.
Pada akhirnya, keberadaan 335 perusahaan dalam daftar indikasi tidak otomatis berarti seluruhnya melakukan pelanggaran. Verifikasi lapangan menjadi penentu untuk memastikan perusahaan mana yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran dan mana yang telah menjalankan kewajibannya.
Namun, pesan pemerintah sudah jelas: perusahaan pemegang konsesi diminta memperkuat mitigasi karhutla, dan mereka yang terbukti melanggar siap menghadapi sanksi, termasuk penyegelan, kewajiban pemulihan, denda, gugatan perdata, hingga proses pidana apabila unsur kesengajaan terpenuhi.

Posting Komentar untuk "Menteri LH Sebut 335 Perusahaan di Kalimantan-Sumatra Terancam Disegel"