MK Nyatakan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR Inkonstitusional
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam perlindungan kebebasan berekspresi dan menyampaikan kritik di Indonesia.
Putusan itu dibacakan MK pada Jumat, 28 Agustus 2026, dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025. Dalam perkara tersebut, para pemohon menguji Pasal 240 beserta Penjelasan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon. Mahkamah menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK Kabulkan Seluruh Permohonan
Putusan perkara tersebut diucapkan dalam sidang pleno MK yang berlangsung di Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MK, terdapat empat poin utama yang diputuskan. Pertama, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, MK menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketiga, MK menyatakan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keempat, MK memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Dengan putusan tersebut, norma pidana yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 dan Pasal 241 tidak lagi dapat diberlakukan sebagai dasar pemidanaan.
Apa Isi Pasal 240 KUHP?
Sebelum dinyatakan inkonstitusional, Pasal 240 KUHP mengatur mengenai tindakan menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum. Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa seseorang yang di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, menghina pemerintah atau lembaga negara dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kerusuhan di masyarakat, ancaman pidananya dapat meningkat menjadi 3 tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV. Pasal tersebut juga menentukan bahwa tindak pidana itu hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan dari pihak yang dihina. Pengaduan dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara. Sementara itu, Pasal 241 KUHP mengatur bentuk penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dilakukan melalui tulisan, gambar, atau bentuk tertentu yang disebarluaskan.
Dinilai Berpotensi Membatasi Kebebasan Berpendapat
Persoalan utama yang dipertimbangkan dalam pengujian tersebut berkaitan dengan potensi penggunaan ketentuan penghinaan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Sebelumnya, para pemohon menilai frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak memiliki parameter objektif yang cukup jelas. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang penafsiran yang luas, terutama dalam membedakan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan penghinaan.
Kekhawatiran tersebut menjadi penting karena kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Dalam pertimbangannya, MK menilai keberadaan Pasal 240 dan Pasal 241 beserta Penjelasan Pasal 240 dapat menjadi instrumen yang mereduksi, mematikan, bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945.
Bukan Hanya Pemerintah, DPR Juga Termasuk
Istilah penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam ketentuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemerintah dalam pengertian eksekutif. Dalam proses persidangan sebelumnya, dijelaskan bahwa cakupan lembaga negara yang dimaksud dalam pengaturan tersebut mencakup sejumlah institusi negara, termasuk Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, putusan MK secara langsung berdampak terhadap norma yang sebelumnya dapat digunakan untuk menjerat penghinaan terhadap sejumlah lembaga negara, termasuk DPR. Judul pemberitaan mengenai “penghinaan pemerintah dan DPR” pada dasarnya merujuk pada cakupan norma penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang diuji dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP.
Pemerintah Sebelumnya Punya Pandangan Berbeda
Sebelum putusan dibacakan, pemerintah telah memberikan argumentasi dalam persidangan MK mengenai keberadaan Pasal 240 dan Pasal 241. Pemerintah sebelumnya berpendapat bahwa pengaturan mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara ditujukan untuk menjaga legitimasi institusi negara agar tetap dapat menjalankan fungsi pelayanan publik secara efektif.
Pemerintah juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan untuk membedakan kritik terhadap kebijakan publik dengan ujaran kebencian atau fitnah yang tidak berdasar. Artinya, dari perspektif pemerintah, norma tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan ruang kritik masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Pandangan serupa sebelumnya juga disampaikan DPR. Dalam persidangan, DPR menyatakan KUHP baru telah membedakan antara kritik konstruktif dengan penghinaan yang menyerang kehormatan atau martabat pemerintah dan lembaga negara. Namun, pada akhirnya MK memiliki penilaian konstitusional yang berbeda dan menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan Berbeda dengan Perkara Penghinaan Presiden
Putusan terbaru ini perlu dibedakan dengan perkara mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pada 12 Agustus 2026, MK juga telah mengeluarkan putusan dalam perkara lain terkait Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Dalam perkara tersebut, MK memberikan pemaknaan terhadap Pasal 220 ayat (1), sehingga tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, putusan 28 Agustus 2026 mengenai Pasal 240 dan 241 merupakan perkara tersendiri dan menyasar norma penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Dampak bagi Kebebasan Kritik
Putusan ini berpotensi memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara tanpa dibayangi ketentuan pidana yang secara khusus mengatur penghinaan terhadap institusi tersebut.
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan publik. Masyarakat, akademisi, jurnalis, aktivis, maupun organisasi masyarakat sipil dapat menyampaikan evaluasi terhadap kebijakan negara.
Namun, putusan ini bukan berarti seluruh bentuk pernyataan yang merugikan pihak lain otomatis menjadi bebas dari ketentuan hukum pidana. Perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang masih berlaku tetap dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
Dengan kata lain, penghapusan Pasal 240 dan Pasal 241 bukan berarti semua bentuk penghinaan, fitnah, ancaman, atau perbuatan melawan hukum menjadi diperbolehkan. Yang secara khusus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah norma pidana dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP beserta Penjelasan Pasal 240.
Perdebatan tentang Batas Kritik dan Penghinaan
Putusan MK juga kembali mempertegas perdebatan lama mengenai batas antara kritik dan penghinaan. Kritik pada dasarnya dapat berupa penilaian terhadap kebijakan, keputusan, tindakan, maupun kinerja pemerintah dan lembaga negara. Kritik dapat disampaikan dengan keras sekalipun, selama substansinya merupakan ekspresi pendapat atau evaluasi terhadap persoalan publik.
Sementara itu, penghinaan memiliki karakter berbeda karena dapat menyangkut serangan terhadap kehormatan atau martabat. Dalam proses persidangan, DPR sebelumnya berpendapat bahwa KUHP baru telah menyediakan batas antara kritik dan penghinaan. Namun para pemohon menilai parameter tersebut masih membuka kemungkinan penafsiran subjektif yang berpotensi memengaruhi kebebasan berekspresi.
MK kemudian mengambil posisi bahwa keberadaan norma tersebut dalam bentuk yang diuji telah menimbulkan persoalan konstitusional.
Perkara Diajukan oleh Mahasiswa
Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah mahasiswa yang merasa hak konstitusional mereka berpotensi terdampak oleh keberadaan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP. Dalam catatan resmi MK, pemohon yang tercantum antara lain Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.
Sejak awal pemeriksaan perkara, para pemohon menyoroti risiko kriminalisasi terhadap warga negara yang menjalankan hak kebebasan berpendapat, khususnya ketika menyampaikan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara.
Putusan MK Berlaku Mengikat
Karena MK menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, norma tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar pemidanaan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan tersebut juga diperintahkan untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, putusan ini menjadi perkembangan penting dalam hukum pidana Indonesia, khususnya terkait hubungan antara perlindungan terhadap lembaga negara dan kebebasan berekspresi warga negara.
Kesimpulan
Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 28 Agustus 2026, mengabulkan seluruh permohonan dalam Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dan menyatakan Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini sekaligus menghapus dasar pidana khusus mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang selama ini tercantum dalam kedua pasal tersebut. MK menilai norma tersebut berpotensi mereduksi hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan suara, pendapat, dan aspirasi.
Bagi masyarakat, keputusan ini memperkuat posisi kebebasan berekspresi dalam kehidupan demokratis. Bagi pemerintah dan lembaga negara, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa kritik publik merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan negara. Namun, kebebasan berekspresi tetap memiliki batas yang diatur oleh hukum. Karena itu, perbedaan antara kritik terhadap kebijakan publik dan tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana tetap menjadi hal penting dalam penerapan hukum setelah putusan MK tersebut.

Posting Komentar untuk " MK Nyatakan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR Inkonstitusional"