Nasir Dicopot Prabowo, Mualem Tunjuk Taufik Jadi Plt Sekda Aceh

BANDA ACEH — Pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh memasuki babak baru. Setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekda Aceh melalui Keputusan Presiden (Keppres), Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menunjuk Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh. Penunjukan tersebut berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026. Taufik yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh kini mendapat tugas untuk menjalankan fungsi Sekda Aceh sementara.

M. Nasir Diberhentikan Melalui Keppres

M. Nasir diberhentikan dari jabatan Sekda Aceh setelah Presiden Prabowo menerbitkan Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026. Keppres tersebut disebut ditandatangani pada Jumat, 21 Agustus 2026. Dalam keputusan tersebut, Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dirinya dilantik dalam jabatan baru. Informasi mengenai Keppres itu mulai beredar sehari kemudian dan kemudian dikonfirmasi melalui proses pergantian jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh.

Sebelum adanya keterangan resmi mengenai pengganti Nasir, pemberhentian tersebut sempat menjadi perhatian karena alasan pencopotannya belum dijelaskan secara terbuka kepada publik. Pada 23 Agustus, sejumlah pemberitaan lokal juga menyebut Pemerintah Aceh belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pemberhentian tersebut.

Nasir Digeser Jadi Kepala Dinas

Pemberhentian dari jabatan Sekda tidak membuat Nasir keluar dari struktur Pemerintah Aceh. Ia justru mendapat penugasan baru sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Pelantikan Nasir untuk jabatan baru itu dilakukan secara hybrid pada Senin, 24 Agustus 2026. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah alias Dek Fadh menyatakan dirinya melantik Nasir atas perintah Gubernur Muzakir Manaf.

Dalam kesempatan tersebut, Fadhlullah juga menyampaikan bahwa Nasir telah memberikan kontribusi selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh. Dengan demikian, pergantian jabatan ini bukan berupa pemberhentian Nasir dari pemerintahan Aceh secara keseluruhan, melainkan perubahan posisi dari Sekda menjadi pejabat pimpinan tinggi pratama pada dinas lain.

Taufik Ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh

Setelah posisi Sekda ditinggalkan Nasir, Mualem menunjuk Taufik sebagai Plt Sekda Aceh. Taufik diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Aceh. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Plt Sekda Aceh kepada Taufik berlangsung secara hybrid. Taufik menerima SK tersebut di Aula Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Banda Aceh, sementara Wakil Gubernur Fadhlullah menyaksikan prosesi secara daring dari Aula Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta.

Penunjukan Taufik juga bukan sepenuhnya muncul secara mendadak. Informasi sebelumnya menyebut nama Taufik telah masuk dalam proses pengusulan pengisian jabatan Sekda Aceh. Surat Gubernur Aceh terkait penunjukan tersebut disebut telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri pada akhir Juli 2026.

Dek Fadh Minta Taufik Jaga Integritas

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah memberikan sejumlah pesan kepada Taufik setelah resmi mendapat mandat sebagai Plt Sekda. Taufik diminta menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas, serta membangun komunikasi yang baik dengan seluruh mitra Pemerintah Aceh.

Pesan tersebut menjadi penting karena Sekda memiliki posisi strategis dalam roda pemerintahan daerah. Selain membantu gubernur dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi perangkat daerah, Sekda juga berperan dalam memastikan program pemerintahan berjalan secara administratif dan terkoordinasi.

Pergantian Terjadi di Tengah Proses Pengisian Sekda Definitif

Penunjukan Taufik sebagai Plt pada dasarnya menjadi solusi sementara setelah Nasir tidak lagi menduduki jabatan Sekda Aceh. Status Plt juga berbeda dengan Sekda definitif. Plt menjalankan tugas dan fungsi jabatan yang kosong sampai proses pengisian pejabat definitif selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, sejumlah nama memang sempat disebut dalam bursa calon pengganti Nasir. Nama Taufik kemudian semakin menguat hingga akhirnya resmi menerima SK sebagai Plt Sekda Aceh pada 24 Agustus 2026.

Apa Alasan Nasir Dicopot?

Salah satu hal yang masih menjadi perhatian publik adalah alasan Presiden Prabowo memberhentikan M. Nasir dari posisi Sekda Aceh. Sejumlah laporan mengenai Keppres pemberhentian Nasir telah muncul, tetapi alasan substantif di balik keputusan tersebut belum dijelaskan secara rinci dalam keterangan publik yang tersedia. Karena itu, spekulasi mengenai penyebab pergantian sebaiknya tidak dianggap sebagai fakta sebelum ada penjelasan resmi dari pemerintah.

Yang sudah jelas, pemberhentian Nasir memiliki dasar Keppres dan diikuti dengan pengangkatan dirinya ke jabatan baru sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.

Rangkaian Pergantian Jabatan

Jika diringkas, rangkaian perubahan posisi tersebut adalah sebagai berikut:

  • M. Nasir diberhentikan dari jabatan Sekda Aceh melalui Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026.

  • Nasir kemudian dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.

  • Taufik, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perkim Aceh, ditunjuk Mualem sebagai Plt Sekda Aceh.

  • Penyerahan SK kepada Taufik dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026 secara hybrid.

  • Taufik diminta bekerja profesional, menjaga integritas, dan memperkuat komunikasi dengan mitra Pemerintah Aceh.

Pergantian tersebut membuat struktur pemerintahan Aceh memasuki fase transisi di posisi Sekda. Taufik kini memegang kendali sementara atas fungsi kesekretariatan daerah sembari menunggu proses pengisian jabatan Sekda Aceh secara definitif. Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian, terutama terkait proses penetapan Sekda definitif serta penjelasan pemerintah mengenai latar belakang pemberhentian M. Nasir dari jabatan sebelumnya.

Posting Komentar untuk "Nasir Dicopot Prabowo, Mualem Tunjuk Taufik Jadi Plt Sekda Aceh"