Pertalite Diperketat, di Kota Ini Cuma Bisa Beli di Jam Tertentu
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memperketat pola penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Mulai 1 September 2026, masyarakat di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tidak lagi bisa membeli Pertalite kapan saja karena pelayanan akan dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan waktu pengisian.
Kebijakan tersebut diterapkan Pemerintah Kota Balikpapan bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan untuk mengurai antrean panjang kendaraan sekaligus memastikan BBM bersubsidi tersalurkan lebih tertib dan tepat sasaran.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah pembagian jam pelayanan antara kendaraan roda dua dan roda empat. Di SPBU MT Haryono dan SPBU Sepinggan, misalnya, sepeda motor dapat membeli Pertalite pada pagi hingga malam hari, sedangkan mobil mendapatkan giliran pada malam hingga pagi hari.
Mobil Hanya Bisa Beli Pertalite Pukul 22.00-06.00 WITA
Aturan baru tersebut berlaku di SPBU MT Haryono dan SPBU Sepinggan. Untuk kendaraan roda dua, pelayanan Pertalite dibuka mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA. Setelah itu, mulai pukul 22.00 sampai 06.00 WITA, giliran kendaraan roda empat yang dilayani.
Dengan demikian, pemilik mobil yang hendak membeli Pertalite di dua SPBU tersebut harus menyesuaikan waktu kedatangan. Pemerintah Kota Balikpapan bahkan mengingatkan pengendara roda empat agar tidak membuat antrean sebelum pukul 22.00 WITA. Artinya, mobil yang datang lebih awal tidak diperbolehkan membentuk antrean untuk menunggu dimulainya waktu pelayanan kendaraan roda empat. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya untuk menghindari antrean kendaraan yang selama ini memadati kawasan SPBU dan berdampak pada kelancaran lalu lintas di sekitarnya.
Tidak Semua SPBU Menerapkan Jam yang Sama
Masyarakat juga perlu memahami bahwa aturan tersebut tidak berlaku dengan pola yang sama di seluruh SPBU Balikpapan. Di SPBU Gunung Guntur, misalnya, Pertalite khusus dilayani untuk kendaraan roda empat pada pukul 08.00-22.00 WITA. Sementara itu, SPBU Kariangau memiliki ketentuan khusus untuk bus tertentu.
Berikut pola pelayanan Pertalite yang telah ditetapkan:
Sementara SPBU lain yang tidak masuk dalam daftar pengaturan khusus tersebut tetap beroperasi secara normal. Karena jam pelayanan berbeda berdasarkan lokasi, masyarakat disarankan memperhatikan SPBU tujuan sebelum berangkat agar tidak datang pada waktu yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan.
Lima SPBU Tambahan Khusus Motor
Untuk mengantisipasi kepadatan akibat pembagian waktu tersebut, Pertamina bersama Pemkot Balikpapan juga menyiapkan lima titik tambahan penyaluran Pertalite khusus kendaraan roda dua.
Kelima SPBU tersebut berada di:
- SPBU Teritip
- SPBU Batakan
- SPBU Grand City
- SPBU Gunung Bahagia
- SPBU Kebun Sayur
Penambahan titik pelayanan ini ditujukan untuk membagi konsentrasi pengendara sepeda motor sehingga tidak semuanya menumpuk di SPBU tertentu. Pertamina berharap tambahan outlet tersebut dapat membuat masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lokasi ketika hendak membeli Pertalite.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun mengatakan penambahan outlet dan pengaturan waktu pelayanan dilakukan agar kepadatan kendaraan dapat terbagi. Menurutnya, pola tersebut diharapkan membuat pelayanan di SPBU lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Mengapa Pertalite Dibatasi Berdasarkan Jam?
Salah satu alasan utama kebijakan baru ini adalah antrean panjang kendaraan di SPBU. Antrean BBM bersubsidi di sejumlah titik Balikpapan dinilai sudah mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat di sekitar SPBU. Bahkan, kepadatan kendaraan dapat berdampak terhadap kegiatan ekonomi seperti warung, toko, dan pelaku UMKM yang berada di sekitar lokasi.
Karena itu, pemerintah daerah memilih membagi waktu pelayanan berdasarkan jenis kendaraan. Pada siang hingga malam, sepeda motor menjadi kelompok utama yang mendapatkan pelayanan di dua SPBU yang menerapkan pembagian waktu. Setelah pukul 22.00 WITA, pelayanan beralih kepada kendaraan roda empat. Dengan pola tersebut, jumlah kendaraan yang mengantre di satu waktu diharapkan dapat berkurang.
Bukan Hanya Pertalite, Biosolar Juga Diperketat
Penataan BBM bersubsidi di Balikpapan tidak hanya menyasar Pertalite. Pemerintah juga menetapkan aturan baru untuk Biosolar. Untuk Biosolar di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15, pelayanan akan menggunakan sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil dilayani pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir genap dilayani pada tanggal genap. Selain itu, pengisian ulang Biosolar dibatasi maksimal 48 jam sekali di kedua lokasi tersebut. Pengaturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan BBM bersubsidi digunakan oleh kendaraan yang memang berhak menerima.
Biosolar Dibedakan Berdasarkan Jenis dan Berat Kendaraan
Pemkot Balikpapan juga membagi pelayanan Biosolar berdasarkan karakteristik kendaraan. SPBU Kilometer 13 diperuntukkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 10 ton, khusus kendaraan angkutan barang.
Sementara kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton diarahkan untuk mengisi Biosolar di SPBU Kilometer 15. Kendaraan angkutan umum dan bus umum dengan pelat nomor kuning mendapatkan pengecualian dari sistem ganjil-genap tersebut. Kendaraan jenis ini tetap dapat mengantre di SPBU Kilometer 15 selama 24 jam.
Ada Aturan Khusus untuk Bus ke IKN
SPBU di kawasan Kariangau juga mendapatkan pengaturan khusus. Lokasi tersebut melayani Bus Bacitra atau Balikpapan City Trans serta bus antarmoda Balikpapan menuju Ibu Kota Nusantara (IKN). Pelayanan untuk kendaraan tersebut berlangsung pada pukul 22.00-24.00 WITA. Pengaturan ini dilakukan agar kendaraan angkutan umum yang memiliki peran penting dalam mobilitas masyarakat tetap memperoleh akses BBM bersubsidi sesuai kebutuhan operasionalnya.
Pertamina Pastikan Stok Tetap Disiapkan
Di tengah penerapan aturan baru, Pertamina juga memperkuat kesiapan operasional untuk menjaga kelancaran distribusi BBM. Langkah yang dilakukan antara lain penguatan stok, pengaturan jadwal pengiriman, penyiagaan mobil tangki cadangan, evaluasi pelayanan SPBU, serta optimalisasi petugas pengatur antrean.
Koordinasi juga dilakukan bersama Pemerintah Kota Balikpapan, BPH Migas, aparat keamanan, dan pengelola SPBU. Dengan langkah tersebut, perubahan jam pelayanan diharapkan tidak justru menyebabkan antrean baru akibat masyarakat datang bersamaan pada waktu tertentu.
Masyarakat Diminta Membeli Sesuai Kebutuhan
Pertamina mengimbau masyarakat agar membeli BBM sesuai kebutuhan dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Penataan distribusi BBM bersubsidi bukan hanya berkaitan dengan jam pelayanan, tetapi juga menyangkut upaya memastikan subsidi pemerintah dapat dinikmati masyarakat yang berhak. Masyarakat juga diminta tidak membuat antrean di luar waktu pelayanan yang telah ditentukan. Khusus kendaraan roda empat di SPBU MT Haryono dan Sepinggan, misalnya, antrean baru diperbolehkan mulai pukul 22.00 WITA.
Berlaku Mulai 1 September 2026
Seluruh pengaturan baru tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 September 2026. Artinya, masyarakat Balikpapan masih memiliki waktu untuk menyesuaikan kebiasaan pengisian BBM sebelum kebijakan resmi diterapkan. Hal yang paling penting untuk diperhatikan pemilik kendaraan adalah bahwa tidak semua SPBU memiliki jadwal pelayanan Pertalite yang sama. Pemilik mobil khususnya perlu mengetahui lokasi SPBU yang menyediakan pelayanan pada jam yang sesuai.
Dengan penambahan lima titik Pertalite untuk sepeda motor serta pembagian waktu pelayanan, pemerintah berharap antrean panjang dapat berkurang dan distribusi BBM subsidi menjadi lebih tertib. Kebijakan tersebut juga akan dipantau dan dievaluasi setelah diterapkan. Pemerintah bersama Pertamina dan instansi terkait akan melihat efektivitas pola baru tersebut berdasarkan kondisi antrean, ketersediaan stok, serta respons masyarakat.
Pada akhirnya, aturan pembelian Pertalite berdasarkan waktu di Balikpapan bukan berarti seluruh SPBU hanya boleh menjual Pertalite pada jam tertentu. Pembatasan waktu hanya berlaku pada SPBU dan jenis kendaraan yang telah ditetapkan, sedangkan sejumlah SPBU lainnya tetap beroperasi normal. Karena itu, sebelum menuju SPBU, pengendara sebaiknya memastikan lokasi, jenis kendaraan, serta jam pelayanan yang berlaku mulai 1 September 2026 agar tidak terjebak antrean atau datang di luar waktu yang ditentukan.


Posting Komentar untuk " Pertalite Diperketat, di Kota Ini Cuma Bisa Beli di Jam Tertentu"