Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini

Jakarta — Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar hari ini, Selasa (18/8/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan proses hukum yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permohonan praperadilan ini diajukan Febrie untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk penetapan status hukum dan upaya paksa yang berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.

Sidang Perdana Digelar di PN Jakarta Selatan

Berdasarkan jadwal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana perkara praperadilan Febrie Adriansyah berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan akan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Agenda awal sidang adalah pemanggilan para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Setelah itu, proses persidangan akan memasuki tahapan penyampaian permohonan dari pihak pemohon serta jawaban dari pihak termohon. Selain sidang pertama hari ini, terdapat pula permohonan praperadilan kedua yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026. Kedua gugatan tersebut diajukan dengan objek perkara yang berbeda.

Dua Gugatan Praperadilan Diajukan Febrie Adriansyah

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Gugatan pertama berkaitan dengan tindakan hukum yang dilakukan dalam proses penanganan perkara dugaan TPPU, termasuk pengujian terhadap penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Sementara itu, gugatan kedua berkaitan dengan tindakan hukum lain yang melibatkan proses penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pihak kuasa hukum menyatakan pemisahan gugatan dilakukan karena setiap tindakan hukum memiliki objek pengujian yang berbeda dalam mekanisme praperadilan.

Pihak yang Menjadi Termohon

Dalam perkara pertama, pihak yang menjadi termohon antara lain:

  • Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

  • Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

  • Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Sementara pada gugatan kedua, pihak termohon adalah Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jampidsus Kejaksaan Agung.

Latar Belakang Perkara yang Menjerat Febrie

Febrie Adriansyah sebelumnya merupakan pejabat penting di lingkungan Kejaksaan Agung dengan posisi sebagai Jampidsus. Namanya kemudian terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Dalam perkembangan penyidikan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang serta perkara korupsi tertentu.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik berkaitan dengan dugaan TPPU yang melibatkan aset bernilai besar, termasuk temuan barang bukti berupa emas dan uang tunai dalam proses penyidikan.

Kejaksaan Agung Siap Menghadapi Gugatan

Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Korps Adhyaksa menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kejaksaan meyakini langkah penyidikan yang dilakukan telah melalui prosedur hukum dan akan memberikan penjelasan dalam persidangan apabila diperlukan.

Apa Itu Praperadilan?

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memeriksa dan memutus sejumlah tindakan dalam proses pidana.

Dalam praktiknya, praperadilan dapat digunakan untuk menguji antara lain:

  • Sah atau tidaknya penangkapan.

  • Sah atau tidaknya penahanan.

  • Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.

  • Sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kondisi tertentu.

  • Sah atau tidaknya tindakan penyitaan atau penggeledahan sesuai ketentuan hukum.

Melalui praperadilan, seseorang yang merasa hak hukumnya dilanggar dapat meminta pengadilan menilai apakah tindakan aparat sudah sesuai prosedur.

Sidang Jadi Perhatian Publik

Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah mendapat perhatian luas karena menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum. Proses praperadilan ini dinilai menjadi salah satu tahap penting untuk melihat bagaimana pengadilan menilai prosedur hukum yang telah dilakukan aparat.

Sejumlah pihak juga mengingatkan agar proses persidangan berjalan objektif dan tidak berubah menjadi arena di luar aspek hukum.

Apa yang Ditunggu dari Sidang Praperadilan?

Publik kini menantikan sejumlah hal dalam proses persidangan, antara lain:

  • Argumentasi hukum dari pihak Febrie Adriansyah mengenai alasan pengajuan praperadilan.

  • Penjelasan aparat penegak hukum terkait dasar penetapan tersangka dan tindakan penyidikan.

  • Pertimbangan hakim tunggal dalam menilai legalitas proses hukum tersebut.

Putusan praperadilan nantinya akan menentukan apakah tindakan hukum yang dipersoalkan tetap dinyatakan sah atau terdapat bagian tertentu yang harus diperbaiki.

Posting Komentar untuk " Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini"