Praperadilan Febrie, Surat Izin Penggeledahan Rumah Sentul Disorot

JAKARTA — Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak penting pada Kamis, 20 Agustus 2026. Salah satu isu yang paling mendapat sorotan ialah keabsahan penggeledahan rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Persoalan tersebut bukan semata menyangkut apakah polisi memiliki kewenangan melakukan penggeledahan, melainkan apakah surat permohonan, izin pengadilan, surat perintah penggeledahan, lokasi yang digeledah, serta tindakan penyitaan setelahnya telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) M. Arif Setiawan menilai penggeledahan di lokasi yang tidak sesuai dengan izin pengadilan dapat dinyatakan tidak sah. Di sisi lain, Polri membantah bahwa proses hukum terhadap Febrie dilakukan secara melawan hukum. Polri menyatakan penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur serta menyiapkan bukti surat dan ahli untuk membantah dalil kubu Febrie.

Dengan demikian, persoalan surat izin penggeledahan menjadi salah satu titik krusial yang kemungkinan akan memengaruhi penilaian hakim terhadap sah atau tidaknya upaya paksa dalam perkara tersebut.

Praperadilan Febrie Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL

Permohonan praperadilan Febrie terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan aparat, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

  • Salah satu objek utama gugatan adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

  • Tim Febrie juga meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026.

Rumah yang menjadi objek penggeledahan berada di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 atau yang juga disebut Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Menurut permohonan praperadilan, penggeledahan berlangsung pada malam 8 Juli 2026 hingga sekitar pukul 01.00 WIB pada 9 Juli 2026.

Mengapa surat izin penggeledahan dipersoalkan?

Perdebatan dalam sidang 20 Agustus 2026 berpusat pada kesesuaian antara surat permohonan izin penggeledahan dengan lokasi penggeledahan yang sebenarnya. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mempertanyakan adanya surat perintah penggeledahan yang disebut mencantumkan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pada saat yang sama, penyidik kemudian meminta izin kepada Ketua Pengadilan Bogor untuk melakukan penggeledahan di rumah yang berada di Sentul, Kabupaten Bogor.

Persoalan tersebut kemudian ditanyakan kepada ahli hukum pidana M. Arif Setiawan. Menurut Arif, apabila permohonan izin dan penetapan pengadilan tidak sesuai dengan lokasi yang kemudian digeledah, terdapat persoalan administrasi dan hukum yang serius. Ia menilai penggeledahan yang dilakukan di luar lokasi yang tercantum dalam izin pengadilan tidak sah.

Artinya, yang sedang diuji bukan hanya keberadaan dokumen izin, tetapi juga apakah izin tersebut mencakup objek dan lokasi yang benar-benar didatangi penyidik. Ahli: Penggeledahan di luar izin pengadilan tidak sah Dalam keterangannya di persidangan, Arif menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan harus mengikuti izin yang diberikan pengadilan.

Jika pengadilan memberikan izin berdasarkan suatu permohonan tertentu, tetapi tindakan di lapangan dilakukan pada lokasi yang tidak sesuai dengan permohonan tersebut, menurut Arif terdapat cacat dalam dasar hukum tindakan tersebut. Pandangan tersebut menjadi penting karena rumah di Sentul merupakan salah satu lokasi yang kemudian dikaitkan dengan tindakan penyitaan barang oleh penyidik.

Ahli bahkan menyatakan bahwa apabila penggeledahan dinyatakan tidak sah dan kemudian barang diambil atau disita berdasarkan tindakan tersebut, keabsahan penyitaan juga dapat ikut dipersoalkan. Dalam pandangan ahli yang disampaikan di persidangan, penyitaan yang tidak sah berimplikasi pada penggunaan barang tersebut sebagai alat bukti. Namun, perlu ditegaskan bahwa pendapat ahli bukanlah putusan pengadilan. Apakah penggeledahan tersebut benar-benar tidak sah atau tetap sah merupakan kewenangan hakim praperadilan setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi para pihak.

Bagaimana aturan penggeledahan dalam KUHAP baru?

Perkara Febrie menjadi semakin menarik karena proses hukum tersebut berlangsung dalam rezim KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Ketentuan mengenai penggeledahan diatur antara lain dalam Pasal 113 dan seterusnya. Dalam penjelasan hukum yang dimuat Dandapala, Pasal 113 pada prinsipnya mensyaratkan penyidik mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada ketua pengadilan negeri.

KUHAP baru juga mengatur kondisi ketika penyidik harus melakukan penggeledahan rumah atau bangunan di luar daerah hukumnya. Pasal 116 sebagaimana dijelaskan dalam artikel hukum Dandapala mengatur bahwa dalam kondisi tersebut penggeledahan harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan dilakukan.

Ketentuan inilah yang membuat persoalan Sentul menjadi relevan untuk diuji lebih mendalam: pengadilan mana yang berwenang memberikan izin dan bagaimana prosedur ketika penyidik melakukan tindakan di luar wilayah hukumnya?

Bukan hanya soal wilayah Polda Metro Jaya

Persoalan dalam perkara Febrie tidak berhenti pada pertanyaan apakah penyidik Polda Metro Jaya boleh melakukan penggeledahan di Bogor. Secara hukum, tindakan penyidik di luar wilayah kewenangannya dapat saja dimungkinkan apabila prosedur yang ditentukan undang-undang dipenuhi. Karena itu, isu sentralnya adalah apakah seluruh tahapan telah dilakukan secara benar, termasuk:

  • siapa penyidik yang menerbitkan surat perintah;

  • lokasi yang disebut dalam surat perintah;

  • isi permohonan izin kepada pengadilan;

  • pengadilan yang memberikan izin;

  • lokasi yang disebut dalam penetapan izin;

  • lokasi penggeledahan sebenarnya;

  • keterlibatan atau pendampingan penyidik setempat;

  • waktu pelaksanaan penggeledahan;

  • berita acara penggeledahan; dan

  • dasar hukum penyitaan barang setelah penggeledahan.

Dengan kata lain, adanya surat izin saja belum otomatis mengakhiri perdebatan hukum apabila isi izin tersebut ternyata tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukan di lapangan.

Apa yang terjadi di rumah Sentul?

Rumah Febrie di Sentul menjadi salah satu lokasi penggeledahan polisi pada 8-9 Juli 2026. Pada awal pemberitaan, rumah tersebut disebut sebagai salah satu lokasi yang digeledah dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Febrie kemudian mengakui bahwa rumah di Sentul yang digeledah polisi tersebut merupakan miliknya.

Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi. Sejumlah laporan menyebut adanya uang dalam berbagai mata uang, emas batangan dan uang rupiah yang kemudian disita sebagai bagian dari penyidikan.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari konteks perkara yang membuat keabsahan penggeledahan dan penyitaan semakin penting. Pasalnya, apabila barang yang ditemukan di sebuah lokasi kemudian hendak digunakan untuk membangun perkara pidana, proses memperoleh barang tersebut harus memenuhi ketentuan hukum acara.

Barang bukti dan efek domino jika penggeledahan dinyatakan tidak sah

Inilah alasan mengapa surat izin penggeledahan menjadi isu yang sangat penting dalam praperadilan. Jika hakim menyatakan penggeledahan sah, maka argumentasi terkait cacatnya tindakan penggeledahan tersebut dapat gugur. Sebaliknya, apabila hakim menyatakan penggeledahan tidak sah, akan muncul pertanyaan lanjutan mengenai nasib barang yang diperoleh atau disita dari penggeledahan tersebut.

Ahli yang dihadirkan Febrie berpandangan bahwa apabila dasar penggeledahan tidak sah, tindakan penyitaan yang bergantung pada penggeledahan tersebut juga dapat dipersoalkan. Bahkan, barang yang diperoleh melalui tindakan yang tidak sah dapat menghadapi persoalan untuk digunakan sebagai alat bukti. Namun, konsekuensi hukum secara konkret tetap bergantung pada penilaian hakim terhadap hubungan antara penggeledahan, penyitaan, surat izin, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Polri membantah prosesnya melanggar hukum

Di tengah kritik dari kubu Febrie, Polri menyatakan posisi sebaliknya. Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen Veris Septiansyah mengatakan pihaknya telah menyiapkan bukti surat dan dokumen untuk membantah permohonan praperadilan Febrie. Polri juga menyiapkan ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan berikutnya.

Menurut Polri, tindakan penyidikan, penggeledahan dan penyitaan dalam perkara Febrie dilakukan sesuai aturan hukum. Veris juga menyatakan bahwa bukti-bukti yang disiapkan akan menjelaskan peruntukan surat dan dokumen yang menjadi dasar tindakan Termohon. Polri dijadwalkan menghadirkan ahli pada Jumat, 21 Agustus 2026, untuk memberikan bantahan terhadap keterangan ahli yang dihadirkan pihak Febrie. Dengan demikian, sidang berikutnya berpotensi menjadi tahap penting karena hakim akan memperoleh perspektif hukum dari kedua pihak.

Perdebatan administrasi bisa menentukan sah atau tidaknya upaya paksa

Kasus ini memperlihatkan bahwa persoalan administratif dalam hukum acara pidana bukan sekadar formalitas. Surat perintah, permohonan izin, penetapan pengadilan, lokasi tindakan dan berita acara harus memiliki hubungan yang jelas. Jika satu dokumen menyebut lokasi tertentu sementara tindakan dilakukan di lokasi berbeda, hakim harus menilai apakah perbedaan tersebut merupakan kesalahan administratif yang dapat ditoleransi atau justru menyentuh substansi kewenangan dan keabsahan tindakan.

Dalam perkara Febrie, ahli dari pihak pemohon menilai persoalan tersebut bersifat substansial karena izin pengadilan disebut tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan. Sementara itu, Polri menyatakan akan menunjukkan dokumen dan argumentasi yang menurut mereka membuktikan bahwa tindakan penyidik tetap sesuai hukum.

Praperadilan tidak mengadili pokok perkara

Hal penting lainnya adalah memahami batas praperadilan. Praperadilan pada dasarnya menguji keabsahan tindakan atau prosedur tertentu dalam proses pidana, bukan menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak atas pokok perkara.

Dalam permohonan Febrie, sejumlah tindakan aparat dipersoalkan, termasuk penerbitan sprindik, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka dan pencegahan ke luar negeri. Karena itu, apabila hakim nantinya mengabulkan sebagian permohonan Febrie, putusan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh dugaan tindak pidana yang sedang disidik dinyatakan tidak pernah terjadi.

Begitu pula jika permohonan ditolak, hal tersebut tidak otomatis berarti seluruh materi pokok perkara telah terbukti. Yang menjadi fokus adalah apakah tindakan hukum yang diuji telah dilakukan sesuai hukum acara.

Mengapa perkara ini penting bagi penegakan hukum?

Kasus Febrie memiliki arti lebih luas karena menyangkut hubungan antara kewenangan penyidik dan kontrol pengadilan terhadap upaya paksa. Penggeledahan merupakan tindakan yang secara langsung menyentuh hak privasi dan ruang milik seseorang. Karena itu, mekanisme izin pengadilan berfungsi sebagai salah satu bentuk kontrol agar tindakan tersebut tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

KUHAP baru juga memberikan perhatian terhadap mekanisme izin dan persetujuan pengadilan dalam berbagai tindakan upaya paksa. Perdebatan dalam perkara Febrie dapat menjadi contoh bagaimana norma baru tersebut diterapkan dalam kasus nyata, khususnya ketika penyidik melakukan tindakan di luar wilayah hukumnya.

Apa yang harus dibuktikan di persidangan?

Ada beberapa pertanyaan kunci yang akan menentukan bobot argumentasi masing-masing pihak. Pertama, apa isi persis surat permohonan penggeledahan? Hakim perlu melihat dokumen asli, bukan sekadar uraian para pihak. Kedua, lokasi apa yang tercantum dalam izin pengadilan? Perbedaan antara lokasi yang dimohonkan dengan lokasi yang digeledah dapat menjadi faktor penting. Ketiga, apakah terdapat izin khusus untuk rumah di Sentul? Jika terdapat dokumen izin yang secara spesifik mencakup lokasi tersebut, argumentasi mengenai tidak adanya izin harus diuji terhadap dokumen itu.

Keempat, bagaimana prosedur ketika penyidik berada di luar wilayah hukumnya? KUHAP baru memiliki ketentuan tersendiri mengenai penggeledahan rumah atau bangunan di luar daerah hukum penyidik. Kelima, apakah penyitaan memiliki dasar hukum tersendiri? Penggeledahan dan penyitaan merupakan tindakan yang berbeda sehingga dasar dan prosedurnya juga perlu diperiksa secara terpisah.

Posisi perkara hingga 20 Agustus 2026

Sampai Kamis, 20 Agustus 2026, sidang praperadilan Febrie masih berlangsung. Pada persidangan hari itu, pihak Febrie menghadirkan ahli yang memberikan pandangan mengenai hukum pidana serta administrasi negara. Salah satu kesimpulan yang mengemuka adalah bahwa penggeledahan di lokasi yang tidak sesuai dengan izin pengadilan dinilai tidak sah.

Polri kemudian menyatakan tetap yakin bahwa penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur serta menyiapkan bukti dan ahli untuk persidangan selanjutnya. Artinya, belum ada putusan hakim yang menyatakan penggeledahan rumah Sentul tersebut tidak sah. Status sah atau tidaknya tindakan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan praperadilan.

Posting Komentar untuk " Praperadilan Febrie, Surat Izin Penggeledahan Rumah Sentul Disorot"