Pria di Malang Ditangkap Usai Pesan Paket Permen Narkoba dari Inggris
Malang – Bareskrim Polri mengungkap pengiriman narkotika yang dikemas dalam bentuk permen dari Inggris ke Kota Malang, Jawa Timur. Seorang pria berinisial AJE (30) ditangkap setelah menerima paket tersebut di kawasan Lowokwaru.
Kasus ini terbongkar setelah Bea Cukai Pasar Baru mendeteksi paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris menggunakan jasa Kantor Pos Indonesia. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, tiga kemasan permen di dalam paket diketahui mengandung delta-9-tetrahydrocannabinol (THC), yang termasuk narkotika golongan I.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan informasi mengenai paket tersebut diterima tim Subdit III Dittipidnarkoba pada Selasa, 18 Agustus 2026. "Paket tersebut berisi tiga pouch dengan merek AI yang masing-masing berisikan 10 permen candy," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Paket dari Inggris Terlebih Dahulu Diperiksa Bea Cukai
Paket tersebut dikirim dari Inggris dan ditujukan ke sebuah alamat di kawasan Lowokwaru, Kota Malang. Kecurigaan muncul saat paket diperiksa oleh petugas Bea Cukai Pasar Baru. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa permen tersebut mengandung delta-9-tetrahydrocannabinol atau THC. Zat tersebut kemudian dikategorikan sebagai narkotika golongan I.
Setelah mengetahui isi paket, Bareskrim bersama Bea Cukai tidak langsung menghentikan pengiriman. Petugas melakukan control delivery, yakni mengawasi perjalanan paket hingga sampai kepada penerima yang menjadi sasaran penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan siapa pihak yang mengambil dan bertanggung jawab atas paket tersebut.
Ditangkap Saat Menerima Paket
Paket kemudian dikirim ke alamat tujuan di Kota Malang setelah penerima menyelesaikan pembayaran pajak melalui virtual account. Pada Senin, 24 Agustus 2026, kurir Kantor Pos Cabang Malang mengantarkan paket tersebut ke sebuah rumah indekos di Kecamatan Lowokwaru.
Petugas Bareskrim dan Bea Cukai kemudian melakukan penindakan. AJE ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB ketika menerima paket berisi permen yang telah diketahui mengandung THC. Dalam pemeriksaan awal, AJE mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian mengembangkan penyidikan untuk mengetahui riwayat pemesanan serta kemungkinan adanya pengiriman sebelumnya.
Ternyata Sudah Empat Kali Memesan
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kasus tersebut bukan kali pertama AJE memesan produk yang diduga mengandung THC. Polisi menyebut AJE mengaku telah melakukan empat kali pemesanan sepanjang 2026. Pemesanan tersebut dilakukan pada Maret, Maret, Mei, dan Agustus.
Rinciannya sebagai berikut:
- 4 Maret 2026: memesan satu pouch berisi 10 permen yang diduga mengandung THC.
- 31 Maret 2026: memesan satu lembar cokelat berisi 30 potong cokelat yang diduga mengandung THC.
- 21 Mei 2026: memesan satu buah liquid berbentuk seperti lilin yang diduga mengandung THC.
- 19 Agustus 2026: memesan tiga bungkus permen, masing-masing berisi 10 permen yang mengandung THC.
Seluruh pengiriman tersebut disebut menggunakan nama penerima Sally Hartanto dan alamat yang sama di kawasan Lowokwaru, Kota Malang. Polisi masih mendalami asal barang, jalur pemesanan, serta pihak lain yang mungkin terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.
Barang Bukti Mencapai 231 Gram Bruto
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain satu paket berisi tiga bungkus permen yang mengandung THC, cokelat yang diduga mengandung THC, satu unit iPhone 14 Pro, serta satu unit laptop HP Omen. Total delta-9-tetrahydrocannabinol yang diamankan memiliki berat sekitar 231 gram bruto.
Bareskrim memperkirakan nilai ekonomi narkotika tersebut setelah diedarkan dapat mencapai sekitar Rp693 juta. Barang bukti tersebut diperkirakan berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 115 orang, sehingga pengungkapan kasus ini dinilai mencegah peredaran narkotika dalam jumlah lebih luas.
Mengaku untuk Konsumsi Pribadi
Dalam pemeriksaan awal, AJE disebut mengaku bahwa paket-paket yang dipesannya tersebut diperuntukkan untuk konsumsi pribadi. Meski demikian, polisi tetap melakukan penyidikan untuk memastikan tujuan sebenarnya dari pemesanan dan pengiriman tersebut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti serta menelusuri transaksi dan komunikasi yang berkaitan dengan pemesanan.
Keterangan tersangka mengenai penggunaan pribadi juga masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum secara otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang dikenakan kepadanya.
Polisi Lakukan Pemeriksaan Laboratorium
Bareskrim menyatakan proses hukum masih berjalan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan kandungan narkotika secara lebih lanjut. Selain itu, polisi akan memeriksa tersangka, melakukan gelar perkara, serta menerbitkan laporan polisi sebagai bagian dari proses penyidikan. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan jenis dan berat narkotika yang disita serta menentukan konstruksi hukum terhadap tersangka.
Terancam Pasal Narkotika
Atas perbuatannya, AJE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik dalam memproses dugaan tindak pidana terkait narkotika yang ditemukan dalam paket kiriman internasional tersebut. Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana jaringan pengiriman barang dari luar negeri dapat dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika yang dikemas menyerupai produk konsumsi biasa.
Dikemas seperti Permen, Tetap Berstatus Narkotika
Pengungkapan di Malang juga menjadi perhatian karena narkotika tersebut dikemas dalam bentuk permen. Bentuk seperti ini berpotensi membuat barang terlarang terlihat seperti produk makanan biasa apabila tidak dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Dalam kasus ini, kandungan THC baru diketahui setelah paket menjalani pemeriksaan dan pengujian laboratorium oleh Bea Cukai. Karena itu, polisi dan Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan terhadap paket kiriman dari luar negeri, khususnya paket yang dinilai mencurigakan.
Pengungkapan tersebut juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan otoritas kepabeanan. Informasi awal dari Bea Cukai memungkinkan Bareskrim melakukan pengawasan terhadap paket hingga akhirnya menangkap penerima di Malang.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Bareskrim belum berhenti pada penangkapan AJE. Penyidik masih mendalami riwayat pemesanan sebelumnya serta jalur masuk barang dari Inggris ke Indonesia. Empat kali pemesanan yang diakui tersangka menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengetahui apakah pengiriman sebelumnya juga berhasil diterima dan digunakan atau diedarkan.
Polisi juga perlu memastikan apakah AJE bertindak seorang diri atau terdapat pihak lain yang terlibat dalam proses pemesanan, pembayaran, pengiriman, hingga penerimaan barang.
Dengan ditemukannya narkotika dalam beberapa bentuk, mulai dari permen hingga produk lain yang diduga mengandung THC, penyidikan diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas di balik pengiriman tersebut.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika melalui jalur paket internasional. Modus menyamarkan narkotika sebagai produk konsumsi menjadi tantangan tersendiri bagi petugas karena barang dapat terlihat seperti makanan atau produk biasa. Bareskrim bersama Bea Cukai kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan seluruh fakta dalam kasus tersebut. Sementara AJE telah diamankan dan proses hukum terhadapnya terus berjalan.

Posting Komentar untuk " Pria di Malang Ditangkap Usai Pesan Paket Permen Narkoba dari Inggris"