Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Warek Jadi Tersangka Usai OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru, khususnya proses seleksi jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed. KPK menetapkan total enam tersangka dalam perkara tersebut dan langsung melakukan penahanan terhadap mereka.

OTT tersebut dilakukan KPK di wilayah Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Sejumlah pejabat dan pihak yang diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Enam Orang Jadi Tersangka

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo, tersangka lainnya adalah Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap keenam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dugaan Pemerasan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

Kasus ini berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, terutama calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. KPK menduga terdapat permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa dengan nilai mencapai Rp650 juta untuk setiap calon mahasiswa.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Norman Arie Prayogo diduga memerintahkan dua pihak perantara, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk meminta uang tersebut kepada orang tua calon mahasiswa.

Permintaan uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya membantu calon mahasiswa agar dapat masuk ke Fakultas Kedokteran Unsoed melalui jalur mandiri. Namun, KPK menemukan bahwa pembayaran tersebut ternyata tidak memberikan kepastian bahwa calon mahasiswa akan dinyatakan lulus seleksi.

Orang Tua Calon Mahasiswa Minta Uang Dikembalikan

Dalam perkembangannya, sejumlah calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang ternyata tidak lolos seleksi. Kondisi tersebut membuat orang tua calon mahasiswa meminta agar uang yang telah diberikan dikembalikan.

Namun, uang tersebut disebut telah digunakan oleh pihak perantara untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, pengembalian dana kepada orang tua calon mahasiswa menjadi persoalan. KPK kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut.

Rektor Diduga Terima Rp1,12 Miliar

Dalam konstruksi perkara yang lebih jauh, KPK menyebut adanya dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar yang berkaitan dengan pengaturan penerimaan mahasiswa baru. KPK menyebut Akhmad Sodiq diduga menerima uang sekitar Rp1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa.

Setelah menerima uang tersebut, Sodiq diduga memberikan akses kepada bawahannya untuk membantu proses pelolosan calon mahasiswa baru. Informasi tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang menjerat pimpinan tertinggi Unsoed tersebut.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyidikan dan persidangan.

KPK Sita Uang Rp665 Juta

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta. Selain uang tunai, penyidik juga menemukan saldo dalam rekening yang nilainya sekitar Rp99 juta. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap aliran dana yang berkaitan dengan perkara penerimaan mahasiswa baru.

Penyitaan uang tersebut memperkuat dugaan adanya transaksi keuangan yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK masih melakukan pendalaman untuk mengetahui seluruh aliran uang serta pihak-pihak yang mendapatkan manfaat dari transaksi tersebut.

Kronologi OTT KPK di Unsoed

Kasus ini bermula dari penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK terkait dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Pada Kamis, 20 Agustus 2026, tim KPK kemudian melakukan OTT di wilayah Banyumas.

Sejumlah pihak dari lingkungan Unsoed diamankan. Pada tahap awal, nama Rektor Akhmad Sodiq serta sejumlah wakil rektor disebut termasuk dalam pihak yang diamankan. Ketua KPK Setyo Budiyanto kemudian mengonfirmasi bahwa Rektor Unsoed menjadi salah satu pihak yang ditangkap. Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo juga turut diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. Setelah pemeriksaan dilakukan, KPK akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Rektor dan Warek Ditahan KPK

Setelah diumumkan sebagai tersangka, Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo langsung menjalani penahanan. Pada Sabtu dini hari, 22 Agustus 2026, keduanya terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan bersama tersangka lainnya. Penahanan tersebut merupakan langkah KPK setelah penyidik menilai telah memiliki alat bukti yang cukup untuk membawa perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan

KPK menyangkakan para tersangka dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penerimaan uang yang berhubungan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.

Dampak Kasus terhadap Unsoed

Kasus yang menjerat pimpinan Unsoed menjadi perhatian besar karena menyangkut proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Penerimaan mahasiswa merupakan salah satu proses yang sangat menentukan masa depan calon mahasiswa. Karena itu, dugaan permintaan uang di luar mekanisme resmi dapat menimbulkan persoalan serius terkait integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa proses seleksi mahasiswa harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bagi Unsoed, proses hukum terhadap rektor dan pejabat kampus lainnya juga berpotensi memengaruhi aktivitas administratif serta tata kelola perguruan tinggi dalam jangka pendek.

KPK Masih Dalami Perkara

Meski enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan belum selesai. KPK masih dapat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, menelusuri aliran dana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga akan menguji lebih lanjut peran masing-masing tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.

Dengan demikian, perkembangan perkara ini masih sangat mungkin berubah seiring ditemukannya bukti-bukti baru selama penyidikan.

Kasus Bermula dari Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Perkara ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap jalur penerimaan mahasiswa mandiri. Jalur mandiri memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk mengatur mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, proses tersebut tetap harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh disertai praktik yang merugikan calon mahasiswa.

Dalam kasus Unsoed, KPK menduga adanya permintaan uang dalam jumlah ratusan juta rupiah kepada calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Besarnya nilai uang yang disebut dalam konstruksi perkara membuat kasus tersebut menjadi perhatian publik.

Status Hukum Para Tersangka

Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono kini berstatus tersangka. KPK telah menahan mereka untuk kepentingan penyidikan. Namun, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk membela diri serta mendapatkan proses peradilan yang adil.

KPK selanjutnya akan menyelesaikan penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji seluruh bukti dan dakwaan secara terbuka.

Menanti Pengungkapan Tuntas Kasus Unsoed

Kasus yang menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Norman Arie Prayogo menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian pada Agustus 2026. Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan transaksi uang, tetapi juga menyentuh persoalan integritas proses penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri.

KPK kini masih memiliki pekerjaan untuk mengurai seluruh rangkaian dugaan praktik tersebut, mulai dari pihak yang meminta uang, pihak yang menyerahkan uang, aliran dana, hingga dugaan pemberian akses kepada calon mahasiswa.

Publik pun menunggu proses hukum berikutnya untuk mengetahui secara terang bagaimana dugaan pemerasan dan gratifikasi itu berlangsung serta sejauh mana keterlibatan masing-masing tersangka. Yang jelas, OTT KPK di Unsoed telah membawa persoalan penerimaan mahasiswa baru ke ranah hukum dan menempatkan pimpinan perguruan tinggi tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Posting Komentar untuk " Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Warek Jadi Tersangka Usai OTT KPK"