Selandia Baru Bakal Susul Australia Larang Anak Main Medsos
Wellington — Selandia Baru bersiap mengikuti langkah Australia dalam membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Pemerintah Perdana Menteri Christopher Luxon pada Senin (24/8/2026) mengumumkan akan memasukkan rancangan Online Safety Bill ke parlemen yang salah satu ketentuan utamanya melarang anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan platform media sosial.
Kebijakan tersebut didorong kekhawatiran terhadap dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental, tidur, pendidikan, kehidupan keluarga, serta paparan anak terhadap konten berbahaya dan teknologi yang dirancang untuk membuat pengguna terus berada di platform.
Luxon menilai perlindungan terhadap anak di dunia digital perlu dibuat sekuat perlindungan yang selama ini diberikan di dunia nyata. Pemerintah Selandia Baru mengungkapkan sekitar satu dari tiga anak berusia 13-17 tahun kini menghabiskan sedikitnya lima jam sehari di media sosial.
Selandia Baru Siapkan Larangan untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Rancangan aturan yang akan diperkenalkan pemerintah Selandia Baru mengharuskan platform media sosial mengambil langkah yang wajar untuk memastikan penggunanya telah berusia minimal 16 tahun. Platform seperti Instagram, TikTok, Snapchat, dan Facebook menjadi contoh layanan yang akan terdampak aturan tersebut. Pemerintah juga membuka kemungkinan penggunaan berbagai teknologi untuk memastikan usia pengguna, termasuk informasi yang sudah tersedia pada akun, teknologi estimasi usia melalui wajah, serta identitas digital.
Perusahaan teknologi yang gagal menjalankan kewajiban tersebut dapat menghadapi sanksi yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar denda tetap. Pemerintah mengusulkan penalti hingga 10 persen dari pendapatan global perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan. Dengan mekanisme tersebut, tanggung jawab utama berada pada perusahaan platform, bukan pada anak-anak atau orang tua mereka.
Pemerintah: Anak Terlalu Rentan terhadap Dampak Media Sosial
Luxon mengatakan pemerintah tidak dapat mengabaikan dampak negatif media sosial terhadap generasi muda. Menurut pemerintah, anak-anak menghadapi berbagai risiko ketika menggunakan platform digital, mulai dari konten yang tidak sesuai usia, tekanan sosial, penggunaan teknologi yang adiktif, hingga dampak terhadap kesehatan mental dan kualitas tidur.
"Perlindungan" yang diberikan pemerintah diharapkan tidak hanya berupa larangan, tetapi juga mendorong perusahaan teknologi mengambil tanggung jawab lebih besar terhadap keamanan pengguna anak. Pemerintah tetap mengakui bahwa orang tua memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas digital anak. Namun, menurut Luxon, tanggung jawab tersebut tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada keluarga karena perusahaan teknologi juga harus ikut memastikan lingkungan digital lebih aman.
Bakal Meniru Langkah Australia
Langkah Selandia Baru mengikuti kebijakan Australia yang menjadi negara pertama di dunia menerapkan pembatasan usia minimum media sosial secara luas. Di Australia, aturan mulai berlaku pada 10 Desember 2025. Platform yang masuk kategori layanan media sosial yang dibatasi usia diwajibkan mengambil langkah yang wajar untuk mencegah warga Australia berusia di bawah 16 tahun memiliki akun.
Daftar yang termasuk dalam pembatasan Australia antara lain Facebook, Instagram, Kick, Reddit, Snapchat, Threads, TikTok, Twitch, X, dan YouTube. Pemerintah Australia kemudian melanjutkan penguatan aturan tersebut. Pada 2026, pemerintah mengusulkan perluasan kewenangan regulator dan peningkatan hukuman maksimum bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.
Australia bahkan melaporkan lebih dari lima juta akun milik pengguna di bawah 16 tahun telah dihapus, dinonaktifkan, atau dibatasi sejak kebijakan tersebut mulai berlaku.
Namun, Australia Juga Menghadapi Masalah
Pengalaman Australia menunjukkan bahwa menerapkan larangan usia di internet bukan perkara mudah. Salah satu persoalan terbesar adalah bagaimana memastikan seseorang benar-benar berusia 16 tahun tanpa menciptakan risiko baru terhadap privasi pengguna.
Teknologi verifikasi usia dapat menggunakan data akun, dokumen identitas digital, maupun estimasi usia berdasarkan wajah. Masing-masing metode memiliki tantangan, termasuk akurasi, perlindungan data pribadi, dan kemungkinan pengguna mencari cara untuk menghindari sistem.
Parlemen Australia sendiri mencatat adanya bukti bahwa sebagian anak di bawah 16 tahun masih dapat mengakses media sosial setelah aturan diberlakukan. Sebuah studi yang dikutip dalam kajian parlemen bahkan menemukan sedikit bukti adanya penurunan langsung dan substansial dalam penggunaan media sosial oleh remaja di bawah 16 tahun. Artinya, larangan tidak otomatis membuat seluruh anak berhenti menggunakan media sosial.
VPN dan Akun Palsu Jadi Tantangan
Salah satu persoalan yang mungkin muncul di Selandia Baru adalah penggunaan teknologi untuk melewati pembatasan. Anak-anak yang tidak dapat membuat akun secara resmi bisa saja mencoba menggunakan akun dengan usia palsu, meminjam akun orang lain, atau memanfaatkan teknologi seperti VPN untuk menghindari sistem pembatasan.
Pemerintah Selandia Baru mengakui bahwa tidak ada sistem yang dapat menjamin larangan tersebut berjalan sempurna. Meski begitu, pemerintah berpendapat bahwa ketidaksempurnaan penegakan bukan alasan untuk tidak melakukan upaya perlindungan sama sekali. Tujuan utamanya adalah mengurangi paparan anak terhadap risiko digital, bukan menjamin bahwa tidak ada satu pun anak yang mampu melewati sistem.
Aturan Ini Belum Otomatis Berlaku
Penting dicatat bahwa pengumuman pemerintah Selandia Baru pada 24 Agustus 2026 bukan berarti anak-anak di bawah 16 tahun langsung dilarang menggunakan media sosial pada hari yang sama. Pemerintah baru bergerak untuk memperkenalkan rancangan undang-undang. Proses legislasi masih harus melalui tahapan parlemen sebelum dapat menjadi aturan yang berlaku.
Bahkan, prospek rancangan tersebut menghadapi tantangan politik. Partai New Zealand First, yang merupakan bagian dari koalisi pemerintahan, telah menyatakan penolakan terhadap proposal tersebut. Pemimpin partai sekaligus Menteri Luar Negeri Winston Peters mengkritik pendekatan pemerintah dan menilai tanggung jawab utama mengenai penggunaan media sosial anak seharusnya berada pada orang tua. Partai ACT juga dilaporkan menentang proposal tersebut, sementara Partai Buruh belum memberikan dukungan penuh. Kondisi politik tersebut membuat perjalanan rancangan undang-undang menjadi tidak mudah.
Ada Perdebatan soal Privasi
Rencana penggunaan teknologi verifikasi usia juga berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai privasi. Pemerintah perlu memastikan mekanisme tersebut tidak menyebabkan perusahaan teknologi mengumpulkan data pribadi secara berlebihan. Semakin banyak informasi pribadi yang digunakan untuk memverifikasi usia, semakin besar pula tuntutan terhadap sistem keamanan dan perlindungan data.
Pertanyaan lain adalah apakah semua pengguna harus menyerahkan dokumen identitas atau menjalani pemeriksaan wajah hanya untuk mengakses layanan digital. Karena itu, rancangan aturan akan menjadi arena perdebatan antara kepentingan perlindungan anak, hak privasi, kebebasan berekspresi, serta kebutuhan memastikan platform bertanggung jawab atas desain dan konten mereka.
Negara Lain Ikut Membatasi Akses Anak
Langkah Selandia Baru dan Australia merupakan bagian dari tren global yang semakin luas. Sejumlah negara telah mempertimbangkan atau menerapkan pembatasan usia untuk media sosial. Malaysia, misalnya, mulai menerapkan kebijakan yang menghalangi pengguna di bawah 16 tahun untuk mendaftarkan akun media sosial. Negara lain seperti Norwegia, Spanyol, Swedia, Polandia, Slovenia, dan Turki juga tengah mengembangkan berbagai bentuk pembatasan.
Pendekatan setiap negara berbeda. Ada yang memilih batas usia 15 tahun, 16 tahun, atau mewajibkan persetujuan orang tua untuk kelompok usia tertentu. Perbedaan tersebut menunjukkan belum ada standar global mengenai usia yang dianggap tepat bagi anak untuk menggunakan media sosial.
Mengapa Usia 16 Tahun?
Pemerintah Selandia Baru memilih usia 16 tahun sebagai batas karena menilai kelompok anak dan remaja di bawah usia tersebut masih berada dalam tahap perkembangan yang rentan terhadap berbagai pengaruh digital.
Pemerintah juga menyoroti tingginya waktu yang dihabiskan sebagian remaja di media sosial. Data pemerintah menyebut satu dari tiga anak berusia 13-17 tahun menghabiskan setidaknya lima jam setiap hari di platform media sosial.
Dengan membatasi akses sebelum usia 16 tahun, pemerintah berharap anak memiliki lebih banyak kesempatan untuk berkembang tanpa tekanan digital yang dinilai dapat memengaruhi kesehatan mental, pendidikan, tidur, dan hubungan keluarga. Namun, efektivitas batas usia tersebut masih akan menjadi perdebatan karena dampak media sosial berbeda pada setiap anak dan tidak seluruh penggunaan media sosial bersifat negatif.
Bukan Berarti Anak Dilarang dari Seluruh Internet
Rencana Selandia Baru juga tidak berarti anak di bawah 16 tahun akan dilarang menggunakan seluruh layanan internet. Pembatasan ditujukan kepada platform yang memenuhi definisi media sosial dalam rancangan aturan. Sejumlah layanan digital dengan fungsi berbeda dapat berada di luar cakupan larangan.
Menurut laporan AP, layanan pesan, platform gim, dan perangkat produktivitas berbasis kecerdasan buatan tidak termasuk dalam kategori yang menjadi sasaran utama proposal tersebut. Dengan demikian, anak tetap dapat menggunakan internet untuk kebutuhan pendidikan, komunikasi tertentu, hiburan, maupun aktivitas lain selama layanan tersebut tidak termasuk kategori platform yang dibatasi.
Perdebatan: Negara atau Orang Tua yang Bertanggung Jawab?
Salah satu isu terbesar dalam kebijakan ini adalah pembagian tanggung jawab. Pemerintah Selandia Baru berpendapat bahwa orang tua dan perusahaan teknologi sama-sama memiliki kewajiban menjaga anak. Namun, kelompok yang menentang larangan menilai pemerintah terlalu jauh mencampuri keputusan keluarga.
Pihak yang mendukung pembatasan usia berargumen bahwa orang tua sulit mengawasi seluruh aktivitas digital anak, terutama ketika platform menggunakan algoritma yang dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna.
Sementara itu, kelompok yang kritis mempertanyakan apakah larangan nasional benar-benar lebih efektif dibandingkan peningkatan kontrol orang tua, pendidikan literasi digital, dan kewajiban platform memperbaiki sistem keamanan anak. Perdebatan tersebut kemungkinan akan menjadi salah satu isu utama selama pembahasan rancangan undang-undang.
Selandia Baru Berpotensi Menjadi Negara Berikutnya
Jika berhasil disahkan, Selandia Baru akan menjadi salah satu negara pertama yang secara nasional menerapkan pembatasan usia media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun. Langkah tersebut memperkuat tren bahwa pemerintah di berbagai negara mulai menganggap perlindungan anak di ruang digital sebagai persoalan regulasi publik, bukan semata-mata urusan keluarga atau perusahaan teknologi.
Namun, perjalanan aturan Selandia Baru masih panjang. Pemerintah harus menghadapi proses parlemen, penolakan dari sebagian mitra koalisi, persoalan teknis verifikasi usia, serta kekhawatiran mengenai privasi dan efektivitas penegakan.
Untuk saat ini, yang pasti adalah Selandia Baru telah bergerak mengikuti jejak Australia. Pemerintah Luxon ingin membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menempatkan beban kepatuhan pada perusahaan teknologi.
Apakah kebijakan tersebut nantinya benar-benar mampu mengurangi dampak negatif media sosial terhadap anak akan sangat bergantung pada bagaimana aturan diterapkan, seberapa efektif sistem verifikasi usia, dan apakah platform benar-benar menjalankan kewajibannya. Pengalaman Australia menjadi pelajaran penting: membuat aturan adalah satu hal, tetapi memastikan anak-anak tidak dapat dengan mudah melewatinya merupakan tantangan yang jauh lebih besar.

Posting Komentar untuk " Selandia Baru Bakal Susul Australia Larang Anak Main Medsos"