WN Swiss Penghina Nyepi di Bali Divonis Penjara Satu Tahun

DENPASAR – Warga negara (WN) Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena terbukti melakukan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi melalui media sosial. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (20/8/2026). Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima menyatakan Luzian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa Luzian Andrin Zgraggen,” kata hakim dalam persidangan. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Vonis satu tahun penjara itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Luzian dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara.

Perkara Bermula dari Unggahan Saat Nyepi

Kasus tersebut bermula ketika Luzian berada di Bali untuk berlibur dan menginap di sebuah hotel di kawasan Legian pada saat pelaksanaan Hari Raya Nyepi, 19 Maret 2026. Sebelum Nyepi berlangsung, terdakwa disebut telah memperoleh penjelasan mengenai aturan yang berlaku selama Hari Raya Nyepi. Aturan tersebut antara lain mengharuskan masyarakat maupun wisatawan untuk tetap berada di tempat tinggal dan menghentikan aktivitas di luar ruangan selama pelaksanaan Nyepi.

Namun, Luzian kemudian merasa kesal karena tidak dapat keluar untuk mencari makanan. Dalam kondisi tersebut, ia membuat dan mengunggah sebuah video melalui akun Instagram pribadinya. Unggahan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu kecaman masyarakat Bali.

Unggahan Dinilai Menghina Nyepi

Dalam perkara yang disidangkan, salah satu unggahan Luzian berisi kalimat bernada kasar yang ditujukan terhadap Hari Raya Nyepi dan aturan yang berlaku selama perayaan tersebut. Video berdurasi sekitar 22 detik itu memperlihatkan Luzian berada di luar ruangan dalam suasana Nyepi. Unggahan tersebut kemudian direkam ulang dan disebarluaskan oleh sejumlah akun media sosial hingga menjadi viral. Konten tersebut kemudian menimbulkan keresahan dan reaksi keras dari masyarakat Bali. Kasus itu akhirnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Ni Luh Djelantik Ikut Menyoroti Kasus

Kasus tersebut juga mendapat perhatian anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik. Setelah menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai unggahan tersebut, Ni Luh Djelantik ikut menyoroti tindakan Luzian. Dalam perkembangan selanjutnya, terdakwa disebut menghubungi Ni Luh untuk meminta maaf sekaligus meminta perlindungan karena mendapat banyak kecaman melalui media sosial.

Ni Luh kemudian meminta Luzian datang ke kediamannya di Tumbak Bayuh, Mengwi. Perkara tersebut selanjutnya berlanjut ke proses hukum setelah laporan dibuat kepada Polda Bali.

Jaksa Sebelumnya Tuntut 15 Bulan

Sebelum vonis dijatuhkan, JPU menilai perbuatan Luzian telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan. Jaksa kemudian menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Jaksa juga meminta Luzian tetap ditahan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Luzian terbukti melanggar Pasal 301 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan tindakan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, maupun menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi materi yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dengan maksud agar diketahui masyarakat.

Luzian Mengaku Tidak Memahami Aturan Nyepi

Dalam persidangan sebelumnya, Luzian menyampaikan pembelaan dan meminta agar hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Pria berusia 26 tahun tersebut mengaku mengetahui tentang Hari Raya Nyepi, tetapi tidak memahami seluruh aturan yang berlaku selama pelaksanaannya, termasuk larangan keluar dari tempat tinggal.

Ia juga mengatakan tidak memiliki niat untuk menghina Hari Raya Nyepi maupun masyarakat Bali. Menurut pengakuannya, unggahan tersebut dibuat karena dirinya merasa lapar, frustrasi, dan emosi setelah tidak mendapatkan makanan di tempat menginapnya. Luzian juga mengaku menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada masyarakat Bali.

Ia menyebut tidak menyangka video tersebut akan menyebar luas di media sosial. Setelah diunggah, video itu memang kemudian direkam dan disebarkan kembali oleh pihak lain hingga menjadi viral.

Hakim Pertimbangkan Hal yang Memberatkan

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Luzian dinilai telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana.

Majelis hakim juga menilai bahwa penyebaran konten melalui media sosial membuat perbuatan tersebut diketahui masyarakat secara luas. Dengan jangkauan media sosial yang sangat besar, sebuah unggahan yang dibuat secara pribadi dapat dengan cepat menyebar dan menimbulkan reaksi publik.

Ada Sejumlah Hal yang Meringankan

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Luzian. Terdakwa disebut belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesal, meminta maaf, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Hakim juga mempertimbangkan status Luzian sebagai warga negara asing yang baru pertama kali datang ke Bali. Kedatangannya bertepatan dengan pelaksanaan Hari Raya Nyepi sehingga ia dinilai belum memahami secara menyeluruh makna dan aturan Nyepi sebagai ritual keagamaan yang harus ditaati. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu alasan hukuman yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Divonis Berdasarkan KUHP Baru

Kasus Luzian juga menjadi perhatian karena proses hukumnya menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 301 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut menjadi dasar hukum dalam putusan terhadap unggahan yang dinilai berkaitan dengan penghinaan terhadap agama atau kepercayaan melalui sarana teknologi informasi.

Penggunaan ketentuan KUHP baru dalam kasus tersebut menunjukkan bahwa aktivitas di media sosial tetap dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Barang Bukti Ponsel Dirampas Negara

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa satu unit iPhone 16 warna hitam dirampas untuk negara. Ponsel tersebut menjadi salah satu barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas media sosial terdakwa dalam perkara penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.

Barang bukti elektronik menjadi penting dalam perkara yang melibatkan unggahan media sosial karena dapat membantu penyidik dan jaksa menelusuri pembuatan serta penyebaran konten yang dipersoalkan.

Terdakwa Terima Putusan

Setelah majelis hakim membacakan vonis satu tahun penjara, pihak Luzian menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Dengan demikian, proses hukum terhadap vonis tersebut masih berpotensi berlanjut apabila jaksa memutuskan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Vonis tersebut juga memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani Luzian sehingga masa hukuman yang harus dijalani akan dikurangi dengan periode penahanan sebelumnya.

Kasus Jadi Pengingat bagi Wisatawan di Bali

Perkara Luzian menjadi pengingat bahwa wisatawan asing yang berkunjung ke Bali perlu memahami dan menghormati aturan serta tradisi lokal. Hari Raya Nyepi memiliki kedudukan penting bagi umat Hindu Bali. Selama pelaksanaannya, aktivitas masyarakat dihentikan sementara dan suasana pulau menjadi sangat hening. Bahkan berbagai layanan publik dan aktivitas transportasi mengalami penghentian sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi wisatawan, memahami aturan Nyepi menjadi bagian penting dari etika ketika berkunjung ke Bali. Ketidaktahuan terhadap aturan tidak selalu menghapus konsekuensi apabila seseorang melakukan tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Di sisi lain, kasus ini juga memperlihatkan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial. Unggahan yang dibuat karena emosi dapat menyebar jauh lebih luas dari perkiraan dan menimbulkan konsekuensi sosial maupun hukum.

Vonis Jadi Penutup Sementara Kasus Penghinaan Nyepi

Dengan putusan satu tahun penjara, perkara WN Swiss Luzian Andrin Zgraggen memasuki tahap baru. Majelis hakim telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal 301 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 15 bulan penjara. Hakim mempertimbangkan dampak perbuatan terdakwa terhadap masyarakat sebagai faktor yang memberatkan, tetapi juga mempertimbangkan penyesalan, permintaan maaf, pengakuan, belum pernah dihukum, serta statusnya sebagai wisatawan yang baru pertama kali datang ke Bali sebagai hal yang meringankan.

Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian karena merupakan salah satu perkara yang menunjukkan konsekuensi hukum bagi wisatawan asing yang menggunakan media sosial untuk menyampaikan konten yang dinilai menghina praktik keagamaan di Bali. Luzian kini dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Sementara keputusan jaksa mengenai langkah hukum selanjutnya masih ditunggu.

Posting Komentar untuk " WN Swiss Penghina Nyepi di Bali Divonis Penjara Satu Tahun"