Anggota DPR Berharta Rp3,5 Miliar Masuk Kategori Desil 4 Rentan Miskin
JAKARTA — Nama anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba, menjadi sorotan setelah tercatat dalam Desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Sorotan muncul karena Eva merupakan anggota DPR RI Komisi X, sementara berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaannya mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Masuknya nama Eva dalam Desil 4 kemudian memunculkan pertanyaan mengenai akurasi data kesejahteraan yang menjadi salah satu dasar penentuan sasaran program bantuan sosial pemerintah. Eva sendiri mempertanyakan bagaimana namanya dapat masuk ke dalam kelompok tersebut dan meminta pemerintah menelusuri sumber serta riwayat datanya.
Eva Masuk Desil 4 DTSEN
Persoalan ini mencuat setelah Eva mengetahui namanya tercatat dalam kelompok Desil 4 di wilayah Toraja Utara. Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Dalam sistem tersebut, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok, mulai dari Desil 1 hingga Desil 10.
Secara umum, semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan kelompok tersebut. Kelompok Desil 1-4 menjadi kelompok yang diprioritaskan dalam berbagai program perlindungan sosial, termasuk bantuan sosial tertentu.
Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Madi Para'pak, membenarkan bahwa nama Eva tercatat dalam Desil 4. Namun, ia menegaskan bahwa status dalam Desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang benar-benar menerima bantuan sosial. Hal tersebut penting karena sebelumnya muncul pemberitaan yang mengaitkan status Desil 4 Eva dengan penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH).
Dinsos: Eva Tidak Pernah Menerima Bansos
Dinas Sosial Toraja Utara memberikan klarifikasi bahwa Eva tidak pernah terdaftar sebagai penerima PKH maupun bantuan sosial lainnya. Elias mengatakan pihaknya mengetahui persoalan tersebut setelah Eva datang langsung ke kantor Dinsos untuk mempertanyakan mengapa namanya tercatat dalam Desil 4.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara tercatat dalam kelompok kesejahteraan Desil 4 dengan tercatat sebagai penerima bansos. Dinsos Toraja Utara menyebut data desil tersebut berasal dari sistem yang proses pendataannya melibatkan pemerintah daerah hingga pusat dan Badan Pusat Statistik (BPS). Dinsos daerah pada dasarnya menerima data yang telah diturunkan dari sistem tersebut.
Eva Punya Kekayaan Rp3,5 Miliar
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 2026 untuk periode pelaporan 2025, Eva Stevany Rataba tercatat memiliki total harta sebesar Rp3.501.388.564. Harta tersebut terdiri dari beberapa kelompok aset.
Rinciannya antara lain:
- Tanah dan bangunan: Rp1.630.000.000
- Alat transportasi: Rp620.500.000
- Harta bergerak lainnya: Rp419.000.000
- Kas dan setara kas: Rp831.888.564
Total keseluruhan harta yang dilaporkan mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Menariknya, angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan laporan kekayaan Eva pada periode sebelumnya.
Sejumlah laporan menyebut pada LHKPN sebelumnya Eva tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp14,6 miliar. Pada laporan periode 2025, nilai kekayaan yang dilaporkan turun menjadi sekitar Rp3,5 miliar. Perubahan nilai tersebut menjadi bagian dari konteks yang ikut diperbincangkan dalam polemik Desil 4.
Eva Pertanyakan Akurasi Data
Eva tidak membenarkan bahwa dirinya merupakan penerima bansos. Ia justru mempertanyakan bagaimana dirinya bisa masuk dalam kelompok Desil 4 dan meminta pemerintah melakukan penelusuran terhadap data tersebut. Menurut Eva, pengecekan harus dilakukan secara terbuka untuk mengetahui dari mana data tersebut berasal, kapan diperbarui, serta kondisi apa yang menjadi dasar penetapan dirinya dalam kelompok tersebut.
Ia juga meminta agar persoalan ini tidak semata-mata dilihat sebagai kasus yang menyangkut dirinya. Menurutnya, akurasi data kesejahteraan sangat penting karena berkaitan langsung dengan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan pemerintah.
Jika data tidak akurat, ada risiko bantuan tidak tepat sasaran atau masyarakat yang seharusnya memperoleh bantuan justru tidak terdata.
NasDem Ikut Memberikan Klarifikasi
Partai NasDem juga memberikan penjelasan mengenai polemik tersebut. Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Eva.
Menurut Sahroni, Eva tidak pernah menerima bansos dan telah mendatangi Dinas Sosial untuk mempertanyakan sekaligus memperbaiki data yang dinilai tidak sesuai. NasDem menilai persoalan tersebut berkaitan dengan pencatatan data, bukan karena Eva sengaja mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan.
Apa Arti Desil 4?
Untuk memahami polemik tersebut, penting mengetahui cara kerja sistem desil. Dalam pengelompokan kesejahteraan, masyarakat ditempatkan dalam 10 kelompok.
Secara sederhana:
- Desil Gambaran posisi kesejahteraan
- Desil 1 Kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah
- Desil 2 Kelompok kesejahteraan rendah
- Desil 3 Kelompok kesejahteraan rendah
- Desil 4 Kelompok kesejahteraan rendah hingga menengah bawah
- Desil 5 Kelompok menengah
- Desil 6 Kelompok menengah
- Desil 7 Kelompok menengah atas
- Desil 8 Kelompok kesejahteraan relatif tinggi
- Desil 9 Kelompok kesejahteraan tinggi
- Desil 10 Kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi
Desil 4 berada pada kelompok 40 persen terbawah dalam pengelompokan kesejahteraan. Karena itu, kelompok Desil 1 sampai 4 menjadi perhatian dalam berbagai kebijakan perlindungan sosial. Namun, status desil bukanlah pernyataan bahwa seseorang pasti miskin, dan juga bukan bukti otomatis bahwa orang tersebut menerima bantuan sosial.
Kasus Eva justru memperlihatkan pentingnya membedakan antara status pengelompokan kesejahteraan dan status kepesertaan program bantuan.
Mengapa Orang Berharta Bisa Masuk Desil Rendah?
Masuknya seseorang dalam desil tertentu tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah harta yang tercantum dalam LHKPN. Data kesejahteraan dibangun menggunakan berbagai informasi sosial dan ekonomi rumah tangga. Karena itu, terdapat kemungkinan perbedaan antara profil kekayaan yang dilaporkan seorang pejabat negara dan klasifikasi yang muncul dalam basis data kesejahteraan.
Dalam kasus Eva, persoalannya adalah apakah data yang digunakan untuk menentukan Desil 4 masih sesuai dengan kondisi sebenarnya. Eva sendiri meminta sumber dan riwayat pembaruan data ditelusuri agar persoalan tersebut dapat diketahui secara transparan.
Data Bansos Harus Terus Dimutakhirkan
Polemik ini kembali menyoroti pentingnya pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Data sosial ekonomi dapat berubah seiring perubahan pekerjaan, pendapatan, kepemilikan aset, status keluarga, maupun kondisi tempat tinggal seseorang.
Karena itu, data yang pernah dikumpulkan tidak bisa selalu dianggap menggambarkan kondisi terkini. Dinas Sosial Toraja Utara menyebut pihaknya telah beberapa kali mengusulkan pembaruan data kepada BPS agar kondisi masyarakat di lapangan dapat lebih sesuai dengan data yang digunakan pemerintah.
Pemutakhiran tersebut menjadi penting karena kesalahan data dapat menimbulkan dua persoalan sekaligus. Pertama, masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan dapat terlewat. Kedua, masyarakat yang tidak memenuhi kriteria berpotensi tercatat dalam kelompok sasaran bantuan.
Bukan Sekadar Persoalan Eva
Kasus Eva Stevany Rataba pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan seorang anggota DPR yang memiliki harta miliaran rupiah. Persoalan yang lebih besar adalah akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai basis berbagai kebijakan sosial pemerintah.
DTSEN diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi masyarakat Indonesia sehingga kebijakan bantuan dan perlindungan sosial dapat diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Karena itu, ketika ditemukan data yang dinilai janggal, langkah yang paling penting adalah melakukan verifikasi dan pembaruan, bukan sekadar memperdebatkan status seseorang.
Eva Minta Data Diperbaiki
Eva meminta agar persoalan tersebut ditelusuri secara transparan. Ia juga menilai kasus yang dialaminya dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pemutakhiran data sosial ekonomi.
Menurut Eva, tujuan akhirnya harus memastikan bantuan negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Dengan demikian, persoalan masuknya dirinya dalam Desil 4 tidak berhenti sebagai polemik politik atau pemberitaan mengenai besarnya harta seorang anggota DPR.
Sebaliknya, kasus ini dapat menjadi bahan evaluasi mengenai bagaimana data kesejahteraan masyarakat dikumpulkan, diperbarui, diverifikasi, dan digunakan dalam penyaluran program pemerintah.
Kesimpulan
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba tercatat dalam Desil 4 DTSEN di Toraja Utara, meski dalam LHKPN 2025 ia melaporkan kekayaan sekitar Rp3,5 miliar. Status tersebut memicu sorotan karena Desil 4 termasuk kelompok yang berada dalam 40 persen terbawah dalam pengelompokan kesejahteraan dan menjadi sasaran berbagai program perlindungan sosial.
Namun, masuk Desil 4 tidak berarti Eva terbukti menerima bansos. Dinas Sosial Toraja Utara menyatakan Eva tidak pernah terdaftar sebagai penerima PKH maupun bantuan sosial lainnya. Eva sendiri telah meminta pemerintah menelusuri sumber dan riwayat datanya serta melakukan perbaikan apabila terdapat ketidaksesuaian.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa akurasi dan pemutakhiran data sosial ekonomi sangat menentukan ketepatan sasaran program bantuan pemerintah, terutama agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan haknya.

Posting Komentar untuk " Anggota DPR Berharta Rp3,5 Miliar Masuk Kategori Desil 4 Rentan Miskin"