Curhat Sherly Tjoanda Kena PHP ATR/BPN Pimpinan Nusron Wahid
Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda mengungkapkan keluhannya terkait proses legalisasi dan redistribusi lahan untuk petani yang hingga kini belum mendapatkan kepastian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Keluhan tersebut disampaikan Sherly dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Ia mengaku sudah menunggu sekitar satu tahun untuk mendapatkan kepastian terkait 16.000 hektare lahan yang menurut pemerintah daerah telah melalui proses verifikasi.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda kemudian menyebut Sherly seperti mendapat "pemberi harapan palsu" (PHP) dari Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sherly Persoalkan Kepastian 16.000 Hektare Lahan
Sherly menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Maluku Utara. Menurut data yang disampaikannya dalam rapat, wilayah Maluku Utara memiliki potensi TORA sekitar 36.200 hektare.
Dari jumlah tersebut, sekitar 32 persen atau 11.700 hektare disebut telah diredistribusi dan disertifikasi. Sementara itu, sekitar 24.500 hektare atau 68 persen masih belum tuntas. Dari lahan yang masih dalam proses tersebut, pemerintah daerah Maluku Utara mengaku telah melakukan verifikasi terhadap sekitar 16.000 hektare dan menyatakan lahan tersebut sudah clear. Usulan kemudian disampaikan melalui Kantor Wilayah BPN kepada Kementerian ATR/BPN.
Namun, menurut Sherly, sampai rapat digelar belum ada hasil atau kepastian mengenai tindak lanjut pengajuan tersebut. "Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektare, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya," ujar Sherly dalam rapat.
Sherly: Pemda Diberi Tanggung Jawab, tetapi Tidak Punya Kepastian
Sherly mengatakan persoalan tersebut menjadi penting karena sebagian besar masyarakat Maluku Utara menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian. Ia menyebut sekitar 60 persen penduduk Maluku Utara merupakan petani. Karena itu, kepastian mengenai kepemilikan dan legalitas lahan dinilai berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Sherly, ada petani yang sudah memiliki lahan tetapi belum mempunyai sertifikat. Di sisi lain, terdapat pula masyarakat yang membutuhkan lahan untuk bertani. Sebagai ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah, Sherly merasa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut. Namun, kewenangan untuk menuntaskan proses administrasi pertanahan berada di tingkat yang berbeda.
Ia pun meminta adanya mekanisme yang memungkinkan pemerintah daerah mengetahui secara jelas posisi setiap pengajuan.
Minta Masalah Berkas Dijelaskan Secara Terbuka
Sherly menegaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya tidak mempermasalahkan apabila masih terdapat dokumen atau persyaratan yang belum terpenuhi.
Menurut dia, yang dibutuhkan adalah kepastian mengenai apa yang masih menjadi persoalan dan berada di meja siapa proses tersebut. Hal itu penting agar pemerintah daerah tidak memberikan janji kepada masyarakat tanpa kepastian penyelesaian.
"Kami sudah berproses satu tahun dan sampai saat ini kami bahkan belum bisa membagikan 16.000 hektare yang menurut verifikasi kami sudah clear," kata Sherly. Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan penjelasan apabila masih terdapat persoalan dalam proses tersebut sehingga Pemprov Maluku Utara dapat menyampaikannya kepada masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menerima informasi bahwa lahan sedang diproses, tetapi juga mengetahui tahapan dan hambatan yang harus diselesaikan.
Ketua Komisi II Sebut Sherly "Di-PHP" Setahun
Keluhan Sherly kemudian mendapat respons dari Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Rifqinizamy memastikan kembali kepada Sherly apakah pengajuan tersebut memang sudah berlangsung sekitar satu tahun tanpa kepastian. "Ibu, terima kasih ya. Jadi satu tahun Ibu sudah mengajukan belum ada kepastian sampai hari ini?" tanya Rifqinizamy.
Sherly kemudian menjawab singkat, "Iya."
Rifqinizamy lantas menyinggung Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan yang hadir dalam rapat tersebut. "Waduh, Pak Wamen, ini Gubernur Maluku Utara di-PHP selama satu tahun," ujar Rifqinizamy. Istilah PHP dalam konteks tersebut merujuk pada kondisi ketika pengajuan atau harapan penyelesaian belum mendapatkan kepastian setelah proses berlangsung cukup lama.
Bukan Hanya TORA, Ada Persoalan Lahan Transmigrasi
Sherly juga menyampaikan persoalan lain mengenai legalitas lahan yang pernah diberikan kepada masyarakat melalui program transmigrasi. Menurut dia, terdapat petani peserta program transmigrasi yang telah lama menggarap lahan, tetapi kemudian kawasan tersebut berubah status menjadi hutan lindung.
Perubahan status tersebut menimbulkan persoalan baru karena masyarakat yang sudah bertahun-tahun mengelola lahan menjadi tidak memiliki kepastian mengenai legalitas tanah yang mereka garap. Sherly meminta pemerintah pusat memberikan petunjuk mengenai solusi terhadap persoalan tersebut.
Legalitas Lahan Dikaitkan dengan Pengurangan Kemiskinan
Bagi Pemprov Maluku Utara, redistribusi tanah tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan. Program tersebut juga dikaitkan dengan upaya meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Sherly menjelaskan, salah satu gagasan yang ingin didorong adalah pembagian lahan kepada petani dengan skema sekitar satu keluarga mendapatkan satu hingga dua hektare.
Dengan kepastian hak atas tanah, petani diharapkan dapat mengelola lahan secara lebih aman dan mempunyai dasar hukum yang lebih jelas untuk mengembangkan usaha pertaniannya. Persoalan legalitas juga dinilai penting untuk mendukung agenda hilirisasi komoditas di Maluku Utara, termasuk sektor pertanian seperti kelapa.
Menunggu Tindak Lanjut Pemerintah Pusat
Keluhan Sherly tersebut kini menjadi perhatian dalam pembahasan bersama Komisi II DPR. Pemerintah daerah Maluku Utara pada dasarnya meminta kejelasan atas status pengajuan 16.000 hektare lahan yang telah mereka verifikasi.
Persoalan utamanya bukan hanya mengenai cepat atau lambatnya sertifikasi dan redistribusi tanah, tetapi juga kepastian proses. Jika masih terdapat persoalan administratif, Pemprov Maluku Utara meminta agar hambatan tersebut disampaikan secara jelas sehingga dapat ditindaklanjuti.
Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas ketika menjelaskan perkembangan program kepada para petani yang menjadi penerima manfaat. Kasus ini juga memperlihatkan kompleksitas reforma agraria, karena proses redistribusi tanah melibatkan verifikasi, status kawasan, administrasi pertanahan, serta koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Untuk saat ini, angka yang menjadi sorotan adalah 16.000 hektare lahan yang menurut Pemprov Maluku Utara telah diverifikasi dan dinilai clear, tetapi belum mendapatkan hasil akhir dari Kementerian ATR/BPN.

Posting Komentar untuk " Curhat Sherly Tjoanda Kena PHP ATR/BPN Pimpinan Nusron Wahid"