Dendam 11 Tahun, Pemuda Surabaya Habisi Nyawa Pembunuh Ibunya
Dendam yang dipendam selama 11 tahun berujung tragis di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Seorang pemuda berinisial AN (27), asal Surabaya, ditangkap polisi setelah diduga menghabisi nyawa M Hasan (53), seorang nelayan, yang disebut pernah menganiaya ibu pelaku hingga meninggal dunia pada 2015.
Polisi mengungkap pembunuhan tersebut bukan aksi spontan. Setelah mengetahui korban bebas dari penjara, AN disebut mencari informasi mengenai keberadaan korban dan memantau aktivitasnya selama kurang lebih satu bulan sebelum menjalankan aksinya. Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan AN ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang sekitar tujuh jam setelah kejadian. Saat diamankan, polisi juga menyita sebilah celurit sepanjang 33 sentimeter yang diduga digunakan dalam pembunuhan.
Korban Dibunuh Sepulang Melaut
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 10 September 2026 dini hari di Jalan Proyek, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Sampang. Menurut keterangan polisi, korban saat itu baru selesai melaut. Hasan kemudian berjalan menuju sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari lokasi perahu bersandar sambil membawa timba berisi ikan hasil tangkapannya.
AN yang sebelumnya telah menunggu kemudian mengikuti korban dari belakang. Polisi menyebut tersangka menyerang korban menggunakan celurit hingga korban terjatuh. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian memberikan pertolongan. Namun nyawa Hasan tidak berhasil diselamatkan.
Setelah melancarkan aksinya, AN melarikan diri. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
Ditangkap 7 Jam Setelah Pembunuhan
Pelarian AN tidak berlangsung lama. Tim URC Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim berhasil menangkapnya sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, AN disebut hendak kembali ke Surabaya. Penangkapan tersebut dilakukan sekitar tujuh jam setelah pembunuhan. Polisi kemudian membawa AN untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mendalami motif dan rangkaian aksi pembunuhan tersebut. Selain celurit, polisi mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan korban, antara lain sepeda motor Honda Supra X, telepon seluler dan uang tunai.
Dendam Berawal dari Kematian Ibu
Dalam pemeriksaan, AN mengaku menyimpan dendam terhadap Hasan sejak 2015. Polisi menyebut korban pernah melakukan penganiayaan terhadap ibu AN hingga meninggal dunia. Atas perkara tersebut, Hasan sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan.
Namun, setelah bertahun-tahun berlalu dan korban dinyatakan bebas, dendam AN disebut kembali muncul. "Motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena balas dendam atas kejadian beberapa tahun lalu," kata Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto. Polisi masih mendalami secara menyeluruh latar belakang perkara lama tersebut serta hubungan antara korban dan keluarga tersangka.
Pelaku Pantau Korban Selama Sebulan
Polisi menemukan indikasi bahwa pembunuhan tersebut telah dipersiapkan. Setelah mengetahui Hasan bebas dari penjara, AN tidak langsung melakukan penyerangan. Ia terlebih dahulu mencari tahu keberadaan korban dan mempelajari aktivitas sehari-harinya.
Selama kurang lebih satu bulan, AN disebut memantau pekerjaan korban sebagai nelayan, perahu yang digunakan, lokasi perahu bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motor. Informasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi polisi untuk mendalami dugaan bahwa pembunuhan telah direncanakan sebelumnya.
Polisi Ungkap Kronologi Pengintaian
Berdasarkan keterangan polisi, pada malam sebelum kejadian, AN sudah berada di sekitar lokasi ketika sepeda motor korban terlihat terparkir. Namun, Hasan masih berada di laut. AN kemudian menunggu hingga korban kembali dari aktivitas melaut.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban tiba dan berjalan menuju sepeda motornya dengan membawa hasil tangkapan ikan. Saat itulah AN diduga mengikuti korban dan melakukan serangan. Setelah korban tidak berdaya, pelaku meninggalkan lokasi dan berusaha kembali ke Surabaya. Polisi kemudian berhasil melacak dan mengamankannya beberapa jam kemudian.
Terancam Hukuman Berat
Atas kasus tersebut, polisi menjerat AN dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi perlu memastikan seluruh unsur perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama penyidikan.
Dendam Tidak Menghapus Proses Hukum
Kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana persoalan hukum masa lalu dapat berujung pada kekerasan ketika diselesaikan melalui aksi balas dendam. Terlepas dari latar belakang yang melatarbelakangi tindakan AN, pembunuhan tetap merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
Polisi kini masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk bagaimana tersangka mengetahui keberadaan korban, proses pengintaian selama sebulan, serta persiapan sebelum pembunuhan.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena dendam yang disebut telah dipendam selama 11 tahun akhirnya berujung pada hilangnya satu nyawa dan membawa pelaku berhadapan dengan ancaman hukuman berat.

Posting Komentar untuk " Dendam 11 Tahun, Pemuda Surabaya Habisi Nyawa Pembunuh Ibunya"