Kejagung Tak Beri Pendampingan Hukum ke Febrio di Kasus Sutrimo
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawainya, Febrio Adiono, yang akan dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus kematian Sutrimo.
Kejagung menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempersilakan penyidik kepolisian memeriksa Febrio dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sikap tersebut disampaikan di tengah pendalaman polisi terhadap kematian Sutrimo yang sebelumnya bekerja di lingkungan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak memberikan pendampingan hukum karena pemeriksaan Febrio merupakan urusan pribadi yang bersangkutan sebagai saksi.
Kejagung Persilakan Febrio Diperiksa
Anang menegaskan Kejagung tidak akan menghalangi proses pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Febrio.
Menurutnya, meskipun Febrio merupakan pegawai Kejagung, pemeriksaan yang akan dijalani berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani kepolisian. Oleh karena itu, institusi tersebut memilih menghormati mekanisme hukum yang berjalan.
“Kita menghormati proses hukum yang dijalankan,” kata Anang, seperti diberitakan sejumlah media pada Selasa, 8 September 2026. Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa status Febrio sebagai pegawai Kejagung tidak menjadi alasan bagi institusi untuk menghalangi penyidik meminta keterangannya.
Tidak Ada Pendampingan Hukum dari Kejagung
Anang secara tegas menyatakan Kejagung untuk sementara tidak menyediakan pendampingan hukum bagi Febrio. Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Febrio dalam kapasitas personal sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang mewakili institusi Kejaksaan Agung.
“Tidak [beri pendampingan hukum]. Sementara itu. Ya. Pribadi, silakan saja itu mah. Sementara sebagai saksi, kan,” ujar Anang. Dengan demikian, apabila Febrio membutuhkan bantuan hukum dalam proses pemeriksaan, hal tersebut menjadi ranah pribadi yang bersangkutan.
Polda Metro Jaya Akan Periksa Febrio
Rencana pemeriksaan Febrio sebelumnya telah disampaikan oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik akan mendalami sejumlah nama yang diajukan pihak keluarga Sutrimo untuk dimintai keterangan.
Febrio termasuk salah satu nama yang akan didalami. “Ya salah satunya akan kita dalami,” kata Budi ketika ditanya mengenai rencana pemeriksaan Febrio pada 2 September 2026. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dan setelah Sutrimo meninggal dunia.
Febrio Disebut Terakhir Berinteraksi dengan Sutrimo
Nama Febrio menjadi perhatian dalam perkara ini karena dia disebut memiliki interaksi dengan Sutrimo sebelum korban meninggal. Menurut laporan Katadata, Febrio merupakan ajudan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan disebut sebagai salah satu orang terakhir yang berinteraksi dengan Sutrimo sebelum pekerja tersebut meninggal di sekitar bekas Klinik Kecantikan Mordent di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Informasi mengenai keterlibatan atau posisi Febrio tersebut masih menjadi bagian dari materi yang perlu diklarifikasi penyidik.
Penting untuk dicatat bahwa rencana pemeriksaan sebagai saksi tidak berarti Febrio telah ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan yang diperoleh penyidik nantinya harus dikaitkan dengan alat bukti dan fakta lain dalam perkara.
Keluarga Sutrimo Ajukan Nama Saksi
Pihak keluarga Sutrimo sebelumnya mendatangi penyidik dan mengusulkan sejumlah nama untuk diperiksa. Polisi kemudian menyatakan akan menindaklanjuti usulan tersebut secara bertahap. Febrio menjadi salah satu nama yang diajukan karena dianggap mengetahui bagian tertentu dari rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum kematian Sutrimo.
Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi. Proses penyidikan juga mencakup pemeriksaan bukti-bukti lain untuk mengetahui penyebab kematian dan kronologi secara utuh.
Kasus Kematian Sutrimo Sudah Masuk Penyidikan
Perkara kematian Sutrimo menjadi perhatian setelah pihak keluarga melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian. Polda Metro Jaya kemudian melakukan ekshumasi terhadap makam Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu proses pemeriksaan forensik dan mengungkap penyebab kematian.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani dalam tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Ekshumasi menjadi salah satu bagian penting dalam perkara karena pemeriksaan terhadap jenazah dapat memberikan informasi tambahan mengenai kondisi korban dan kemungkinan penyebab kematian.
Sampel Forensik Masih Didalami
Dalam keterangannya pada awal September, Budi Hermanto mengatakan penyidik masih menunggu proses dari tim laboratorium forensik. Menurutnya, terdapat sejumlah sampel yang harus didalami sehingga pemeriksaan membutuhkan waktu.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penyidik belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai penyebab kematian Sutrimo. Hasil pemeriksaan forensik nantinya dapat menjadi bagian penting untuk menguji berbagai keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk keterangan para saksi.
Posisi Sutrimo Juga Menjadi Sorotan
Kasus ini turut memunculkan perbedaan narasi mengenai posisi Sutrimo ketika masih hidup. Pihak yang mewakili Febrie Adriansyah sebelumnya memberikan klarifikasi mengenai hubungan Sutrimo dengan mantan Jampidsus tersebut.
Kuasa hukum Febrie menyebut Sutrimo bukan kepala rumah tangga Febrie, melainkan orang yang bekerja menjaga sebuah bangunan klinik yang sudah tidak digunakan. Keterangan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dilihat bersama fakta-fakta lain dalam proses penyidikan.
Febrie Adriansyah Sebelumnya Juga Diperiksa
Kasus kematian Sutrimo turut menyeret perhatian kepada Febrie Adriansyah karena adanya hubungan pekerjaan antara korban dengan lingkungan mantan pejabat Kejagung tersebut. Febrie sebelumnya telah memberikan keterangan kepada penyidik Kejagung. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, juga memberikan sejumlah penjelasan terkait posisi Sutrimo.
Menurut Febri Diansyah, apabila Sutrimo memang dianggap sebagai pihak yang memiliki informasi penting dalam suatu perkara, seharusnya keterangannya telah diminta sejak awal proses penyelidikan. Namun, pernyataan dari pihak Febrie tersebut merupakan bagian dari perspektif kuasa hukum dan tetap perlu diuji dengan hasil penyidikan kepolisian.
Mengapa Kejagung Tidak Mendampingi Febrio?
Keputusan Kejagung untuk tidak memberikan pendampingan hukum kepada Febrio berkaitan dengan posisi pemeriksaan yang bersangkutan. Kejagung memandang Febrio akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang ditangani Polda Metro Jaya. Karena itu, institusi tidak mengambil alih persoalan hukum tersebut.
Langkah ini juga menegaskan bahwa Kejagung memilih memberikan ruang kepada penyidik untuk menjalankan proses pemeriksaan tanpa intervensi institusional. Artinya, status Febrio sebagai pegawai Kejagung tidak membuatnya berada di luar mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Pemeriksaan Febrio Bisa Menjadi Bagian Penting Penyidikan
Jika pemeriksaan terhadap Febrio dilakukan, penyidik dapat menggali sejumlah hal yang berkaitan dengan kronologi kasus.
Keterangan Febrio berpotensi dibandingkan dengan:
- Keterangan saksi lain.
- Hasil pemeriksaan forensik.
- Bukti dari lokasi kejadian.
- Rekaman kamera pengawas jika tersedia.
- Komunikasi atau aktivitas sebelum dan setelah kejadian.
- Hasil ekshumasi dan pemeriksaan laboratorium.
- Bukti lain yang ditemukan penyidik.
Dengan mencocokkan berbagai bukti tersebut, polisi dapat menentukan apakah keterangan masing-masing saksi konsisten dengan fakta yang ditemukan.
Pemeriksaan Saksi Bukan Penetapan Tersangka
Masyarakat perlu membedakan antara pemanggilan sebagai saksi dan penetapan sebagai tersangka. Dalam perkembangan saat ini, Febrio disebut akan dimintai keterangan sebagai saksi. Belum ada informasi dari sumber yang diperiksa yang menunjukkan bahwa Febrio telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Sutrimo.
Karena itu, segala dugaan mengenai keterlibatan pidana Febrio harus menunggu hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh kepolisian.
Kejagung Pilih Hormati Proses Hukum
Sikap Kejagung dalam perkara ini pada dasarnya menempatkan proses penyidikan Polda Metro Jaya sebagai proses hukum yang harus dihormati. Kejagung menyatakan mempersilakan Febrio menjalani pemeriksaan dan tidak akan menghalangi penyidik.
Sikap tersebut penting karena perkara kematian Sutrimo menjadi perhatian publik dan melibatkan nama seorang pegawai Kejagung serta lingkungan mantan pejabat tinggi Kejaksaan.
Apa yang Ditunggu Selanjutnya?
Perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan polisi.
Beberapa hal yang masih ditunggu antara lain:
- Pemanggilan dan pemeriksaan Febrio oleh Polda Metro Jaya.
- Hasil pemeriksaan forensik terhadap sampel yang telah dikumpulkan.
- Hasil ekshumasi dan analisis dokter forensik.
- Pemeriksaan saksi-saksi lain yang diajukan keluarga.
- Analisis bukti elektronik dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
- Kesimpulan penyidik mengenai penyebab kematian Sutrimo.
Rangkaian pemeriksaan tersebut akan menentukan arah perkara selanjutnya.
Kesimpulan
Kejaksaan Agung memastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada Febrio Adiono dalam pemeriksaan terkait kasus kematian Sutrimo. Kejagung menilai pemeriksaan tersebut merupakan urusan pribadi Febrio karena dia akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
Di sisi lain, Kejagung menegaskan menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dan mempersilakan penyidik memeriksa pegawainya tersebut. Nama Febrio muncul setelah keluarga Sutrimo mengusulkan sejumlah saksi kepada polisi. Penyidik kemudian menyatakan akan mendalami keterangan Febrio bersama saksi dan bukti lainnya.
Kasus kematian Sutrimo sendiri masih dalam proses penyidikan. Hasil ekshumasi, pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan saksi, serta bukti-bukti lainnya akan menjadi dasar untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi. Untuk saat ini, Febrio masih berada dalam posisi sebagai saksi dan belum dinyatakan sebagai tersangka. Karena itu, publik perlu menunggu hasil penyidikan resmi sebelum menarik kesimpulan mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kematian Sutrimo.

Posting Komentar untuk " Kejagung Tak Beri Pendampingan Hukum ke Febrio di Kasus Sutrimo"