Ketua KPAI Minta Kasus Yayasan TK-SD Pamulang Tak Korbankan Hak Siswa

JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polemik sengketa pengelolaan dan aset TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang, Tangerang Selatan, tidak sampai mengorbankan hak dan kepentingan para siswa.

Ketua KPAI Aris Adi Leksono menegaskan, anak-anak yang sedang menempuh pendidikan harus tetap mendapatkan rasa aman, perlindungan, serta hak belajar meskipun orang dewasa yang berada di sekitar mereka tengah menghadapi persoalan hukum maupun sengketa aset.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah orang tua siswa mengadukan persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah kepada KPAI. Aduan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan langsung dan koordinasi dengan pihak terkait.

KPAI: Jangan Sampai Anak Jadi Korban

Aris mengatakan penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang berkepentingan harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Menurut dia, persoalan aset maupun pengelolaan sekolah seharusnya diselesaikan melalui jalur yang tepat tanpa mengganggu proses pendidikan siswa.

"Kami berharap kedua belah pihak bisa menyelesaikan secara baik-baik, musyawarah tanpa mengorbankan hak pendidikan anak," kata Aris seperti dikutip ANTARA. KPAI juga meminta agar konflik tersebut tidak berdampak terhadap kondisi psikologis peserta didik maupun kegiatan belajar mengajar (KBM). Lembaga tersebut akan terus memantau perkembangan persoalan sampai hak-hak anak mendapatkan jaminan.

Orang Tua Siswa Adukan Persoalan ke KPAI

Sebelumnya, sejumlah orang tua murid TKIP dan SDIP Pamulang mendatangi kantor KPAI di Jakarta pada Kamis, 3 September 2026. Mereka menyampaikan kekhawatiran terkait situasi yang terjadi di lingkungan sekolah akibat polemik antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Orang tua meminta KPAI melakukan pengawasan dan memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang dinilai menjadi pihak paling terdampak dalam konflik tersebut. Perwakilan orang tua, Johan, menyebut kejadian yang mengganggu lingkungan pendidikan telah berlangsung lebih dari sekali. Karena itu, mereka berharap ada jaminan keamanan sehingga siswa dapat mengikuti pembelajaran dengan tenang.

KPAI Turun Langsung ke Sekolah

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, KPAI kemudian mendatangi SD Islam Pembangunan Pamulang pada Jumat, 4 September 2026. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi sekolah sekaligus mendengarkan keterangan dari berbagai pihak.

KPAI bersama pihak sekolah dan perwakilan orang tua membahas sejumlah persoalan yang dikhawatirkan berdampak terhadap siswa. KPAI juga melakukan pemantauan terhadap suasana sekolah dan berinteraksi dengan para peserta didik. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi dan pengawasan yang dilakukan KPAI setelah menerima laporan dari orang tua.

Siswa Disebut Mengalami Dampak Psikologis

Polemik tersebut tidak hanya memunculkan kekhawatiran mengenai keberlangsungan kegiatan belajar, tetapi juga persoalan psikologis siswa. Komnas Anak sebelumnya menyoroti dampak psikologis yang dialami sejumlah peserta didik setelah terjadi rangkaian insiden di lingkungan TKIP-SDIP Pamulang.

Ketua Komnas Anak Agustinus Sirait mengatakan pihaknya prihatin karena anak-anak justru terdampak konflik yang melibatkan orang dewasa. Komnas Anak berencana melakukan asesmen terhadap anak-anak yang dinilai mengalami dampak paling besar.

Sejumlah orang tua juga menceritakan adanya anak yang menangis, takut kembali ke sekolah, bahkan membutuhkan pendampingan dari wali kelas setelah kejadian yang berlangsung di lingkungan sekolah. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena rasa aman merupakan salah satu faktor penting dalam proses pendidikan anak.

Sempat Terjadi Kericuhan di Lingkungan Sekolah

Persoalan TKIP dan SDIP Pamulang mencuat setelah terjadi sejumlah insiden di lingkungan sekolah. Berdasarkan keterangan orang tua yang disampaikan kepada media, salah satu kejadian berlangsung pada 4 Juni 2026. Saat kegiatan belajar masih berlangsung, sejumlah orang disebut berada di sekitar sekolah sehingga proses penjemputan siswa sempat terganggu.

Orang tua kemudian kembali mengkhawatirkan kondisi sekolah setelah terjadi insiden pada 22-23 Agustus 2026. Peristiwa tersebut menjadi salah satu alasan orang tua membawa persoalan tersebut ke KPAI. Mereka berharap konflik antara pihak-pihak yang bersengketa tidak kembali masuk ke lingkungan sekolah ketika anak sedang belajar.

Sengketa Melibatkan UIN Jakarta dan Yayasan

Polemik yang terjadi berkaitan dengan persoalan aset dan pengelolaan TKIP serta SDIP Pamulang. Di satu sisi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan langkah yang dilakukan berkaitan dengan penataan dan pengamanan aset negara serta integrasi satuan pendidikan. UIN Jakarta menyebut penataan tersebut memiliki dasar hukum, salah satunya berkaitan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Di sisi lain, Yayasan Syarif Hidayatullah menyatakan memiliki klaim terkait pembangunan fasilitas sekolah yang disebut berasal dari dana yayasan dan wali murid. Perbedaan pandangan mengenai pengelolaan serta status aset tersebut kemudian berkembang menjadi konflik yang berdampak pada lingkungan sekolah. KPAI tidak masuk ke dalam substansi sengketa kepemilikan aset. Fokus lembaga tersebut adalah memastikan persoalan yang dihadapi orang dewasa tidak menghilangkan hak anak.

Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin

KPAI menegaskan bahwa hak pendidikan anak bersifat mutlak dan harus mendapatkan jaminan. Artinya, apapun status atau perkembangan sengketa aset sekolah, peserta didik tetap harus mendapatkan pembelajaran yang aman dan layak. Sekolah juga harus menjadi ruang yang memberikan rasa aman secara fisik maupun psikologis. Anak tidak seharusnya menyaksikan konflik, kericuhan, intimidasi, atau tindakan lain yang dapat menimbulkan ketakutan selama mereka berada di lingkungan pendidikan. Karena itu, penyelesaian persoalan antara pihak yayasan dan UIN Jakarta perlu dilakukan dengan mempertimbangkan konsekuensi terhadap siswa.

KPAI Akan Terus Mengawasi

Aris mengatakan KPAI akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelesaian persoalan tersebut. Setelah menerima pengaduan, KPAI melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan akan memantau proses penyelesaiannya. Tujuannya memastikan hak pendidikan dan perlindungan anak tetap menjadi prioritas. "Kepentingan terbaik buat anak harus dijunjung tinggi," tegas Aris. KPAI juga membuka ruang advokasi apabila ditemukan persoalan yang berpotensi merugikan peserta didik.

Sekolah Diminta Tetap Jadi Ruang Aman

Kasus TKIP-SDIP Pamulang menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana konflik orang dewasa dapat berdampak langsung kepada anak-anak. Bagi siswa, sekolah seharusnya menjadi tempat untuk belajar, bermain, bersosialisasi dan mengembangkan diri. Persoalan kepemilikan aset maupun pengelolaan lembaga pendidikan seharusnya tidak membuat mereka kehilangan rasa aman.

Dengan adanya pemantauan KPAI dan keterlibatan pemerintah daerah serta pihak terkait, diharapkan penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui mekanisme hukum dan musyawarah tanpa kembali mengganggu aktivitas pendidikan.

Pada akhirnya, siapapun pihak yang nantinya memiliki kewenangan atas pengelolaan sekolah, kepentingan siswa harus tetap menjadi prioritas utama. Mereka tidak boleh menjadi korban dari sengketa yang bukan merupakan persoalan mereka.

Posting Komentar untuk " Ketua KPAI Minta Kasus Yayasan TK-SD Pamulang Tak Korbankan Hak Siswa"