Kortas Periksa Pegawai ATR/BPN Usut Dugaan Korupsi Lahan Rp4,8 T
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terus mendalami dugaan korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Bali. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk pegawai ATR/BPN dan Kantor Wilayah BPN Bali.
Kasus tersebut berkaitan dengan lahan seluas sekitar 230.450 meter persegi di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Berdasarkan hasil appraisal, nilai aset tersebut dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun karena berada di kawasan pariwisata dengan potensi pengembangan untuk sektor pariwisata maupun hunian.
Sembilan Saksi Diperiksa
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengatakan pemeriksaan telah dilakukan terhadap sembilan saksi. Para saksi berasal dari beberapa pihak, yakni Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) selaku pihak yang menguasai lahan, serta PT Telehouse yang berkaitan dengan menara telekomunikasi di lokasi tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap rangkaian proses tukar-menukar aset atau ruislag, termasuk dugaan penggunaan dokumen internal BPN dalam proses tersebut. Penyidik juga mendalami mengapa proses yang disebut sebagai tukar-menukar tanah tersebut seolah-olah telah selesai, meskipun kewajiban penyediaan aset pengganti bagi negara belum dipenuhi.
Berawal dari Proses Ruislag Tanah BPN
Kasus ini bermula dari proses tukar-menukar tanah antara BPN dan PT MSD terkait lahan di Desa Ungasan, Badung, Bali. Dalam proses tersebut, PT MSD disebut telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah milik negara. Namun, perusahaan tersebut hingga kini belum memenuhi kewajibannya untuk membangun gedung BPN Bali sebagai aset pengganti.
Menurut keterangan Kortas Tipidkor, kewajiban pembangunan gedung tersebut belum diselesaikan sehingga proses tukar-menukar tanah dinilai belum tuntas. Di sisi lain, PT MSD disebut telah menguasai secara fisik tanah negara tersebut.
Tanah Dikuasai Sejak 2014
Penyidik menemukan adanya aktivitas penguasaan fisik di atas lahan, antara lain pemagaran, pemasangan papan nama, serta pembangunan pos jaga. Penguasaan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2014. Akibatnya, negara tidak dapat memanfaatkan aset tanah tersebut sebagaimana mestinya.
PT MSD juga disebut mengajukan gugatan perdata terhadap negara yang kemudian menjadi salah satu dasar dalam penguasaan tanah tersebut. Kortas Tipidkor kini mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Penyidik Dalami Dugaan Pembiaran di Lingkungan BPN
Selain menelusuri tindakan pihak swasta, penyidik juga mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN. Beberapa hal yang menjadi perhatian penyidik antara lain proses penetapan pemenang lelang, tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukannya pengamanan fisik terhadap aset negara.
Pemeriksaan terhadap pegawai ATR/BPN menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengetahui bagaimana proses administrasi dan pengawasan terhadap aset negara tersebut berlangsung. Namun, pemeriksaan saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh pihak yang diperiksa terlibat tindak pidana. Status hukum masing-masing pihak masih menunggu hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Nilai Aset Disebut Mencapai Rp4,8 Triliun
Angka Rp4,8 triliun yang mencuat dalam perkara ini merupakan estimasi berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan karakteristik lahan yang berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan pariwisata dan hunian. Sementara itu, perhitungan sementara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk nilai aset yang tidak dapat dimanfaatkan negara pada periode 2014 hingga 2024 disebut mencapai sekitar Rp2,2 triliun.
Kortas Tipidkor menegaskan angka tersebut belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara. Perhitungan masih dapat diperbarui melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang hingga 2026. Dengan demikian, angka Rp2,2 triliun dan Rp4,8 triliun memiliki konteks berbeda. Rp2,2 triliun merupakan perhitungan sementara terkait aset yang tidak dapat dimanfaatkan, sedangkan Rp4,8 triliun merupakan estimasi nilai aset berdasarkan appraisal.
Tanah Negara Telah Disita Polisi
Sebelumnya, pada 17 September 2026, Kortas Tipidkor Polri menyatakan telah melakukan penyitaan terhadap tanah negara tersebut. Tanah seluas 230.450 meter persegi itu tercatat sebagai aset negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali.
Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang menjadi objek perkara sekaligus mencegah terjadinya pengalihan atau perubahan penguasaan terhadap tanah tersebut selama proses penyidikan berlangsung. Lokasi tanah berada di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yang merupakan salah satu kawasan pariwisata utama di Bali.
Mengapa Nilainya Sangat Tinggi?
Nilai tanah yang mencapai triliunan rupiah tidak terlepas dari lokasi aset. Lahan tersebut berada di kawasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena terkait dengan aktivitas pariwisata dan pengembangan properti. Hasil appraisal yang disampaikan penyidik juga mempertimbangkan potensi pemanfaatan lahan untuk kegiatan pariwisata maupun hunian modern.
Karena itu, status dan penguasaan tanah tersebut menjadi perhatian dalam penyidikan, terutama karena aset tersebut tercatat sebagai milik negara.
Penyidik Belum Menetapkan Tersangka
Sampai perkembangan terbaru yang disampaikan Kortas Tipidkor, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik menyatakan penetapan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup dan perkara melalui gelar perkara.
Artinya, belum semua pihak yang disebut dalam proses penyidikan dapat dianggap sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap pegawai ATR/BPN maupun pihak swasta saat ini merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dan alat bukti.
Perkara Masih Terus Didalami
Penyidikan kasus lahan BPN di Bali kini berfokus pada sejumlah pertanyaan penting, mulai dari proses penetapan pemenang lelang, pelaksanaan ruislag, pemenuhan kewajiban pembangunan gedung BPN, penguasaan fisik tanah, hingga dugaan penggunaan dokumen internal BPN.
Polisi juga perlu mengurai apakah terdapat tindakan aktif maupun pembiaran dari pihak tertentu yang menyebabkan aset negara tidak dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu panjang. Dengan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dari berbagai pihak, Kortas Tipidkor berupaya mendapatkan gambaran utuh mengenai proses pengalihan dan penguasaan aset tersebut.
Untuk saat ini, perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Nilai Rp4,8 triliun merupakan estimasi nilai aset berdasarkan appraisal, sedangkan angka kerugian negara secara hukum masih menunggu hasil pemeriksaan dan perhitungan resmi. Penetapan tersangka juga masih menunggu kecukupan alat bukti dan gelar perkara.

Posting Komentar untuk " Kortas Periksa Pegawai ATR/BPN Usut Dugaan Korupsi Lahan Rp4,8 T"