KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto (BH) pada Jumat (4/9/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Bambang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang pada hari ini. “Hari ini, Jumat (4/9), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi BH selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan.

Bambang Hermanto Sudah Tiba di Gedung KPK

Budi mengungkapkan Bambang Hermanto telah memenuhi panggilan penyidik. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 08.03 WIB. KPK belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari politikus tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian perkara yang lebih luas dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Bengkulu.

Pemeriksaan terhadap anggota DPRD tersebut menjadi bagian dari langkah KPK menelusuri kemungkinan keterkaitan berbagai pihak dalam perkara pengadaan proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Berawal dari Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada Maret 2026. Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan praktik suap dalam proyek fisik yang berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perkembangannya, penyidikan kemudian diperluas ke sejumlah pihak dan proyek lain di wilayah Provinsi Bengkulu.

Anggaran Proyek Capai Rp91,13 Miliar

Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah nilai proyek yang dikelola Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. KPK sebelumnya menyebut total anggaran proyek di dinas tersebut mencapai sekitar Rp91,13 miliar.

Dalam perkara awal, penyidik menduga terdapat praktik pemberian fee atau suap terkait proyek-proyek tersebut. Nilai pemberian yang telah diungkap KPK mencapai ratusan juta rupiah dan diduga diberikan secara bertahap melalui perantara. KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut.

Penyidikan Merambah Kota Bengkulu

Pengembangan kasus tidak hanya berkutat di Kabupaten Rejang Lebong. KPK juga melakukan sejumlah tindakan penyidikan di Kota Bengkulu. Pada akhir Juli 2026, penyidik menggeledah beberapa lokasi di Kota Bengkulu. Di antaranya kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman juga menjadi salah satu lokasi yang digeledah.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman. KPK menyatakan tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

KPK Sita Aset Anggota DPRD Bengkulu

Dalam rangkaian pengembangan perkara, KPK juga telah menyita aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya, Vinna Ledy Anggraheni. KPK menyita satu unit mobil milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026. Tidak berhenti di situ, penyidik juga menyita satu unit rumah milik Vinna yang berada di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran uang dan aset yang berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah dikembangkan.

Bambang Diperiksa sebagai Saksi

Dalam pemeriksaan hari ini, status Bambang Hermanto yang disampaikan KPK adalah saksi. Hal ini penting untuk ditegaskan karena pemanggilan seseorang oleh KPK tidak otomatis berarti orang tersebut terlibat sebagai tersangka. Penyidik dapat meminta keterangan saksi untuk mengonfirmasi informasi, hubungan antar pihak, aliran uang, komunikasi, ataupun proses pengadaan yang sedang diselidiki.

KPK juga belum mengungkap materi spesifik yang akan ditanyakan kepada Bambang. Karena itu, belum dapat disimpulkan adanya keterlibatan Bambang dalam tindak pidana yang sedang disidik hanya berdasarkan pemeriksaannya.

KPK Belum Umumkan Tersangka Baru

Dalam pengembangan perkara ini, KPK sebelumnya telah menyampaikan bahwa penyidikan diperluas. Namun, sampai pemeriksaan Bambang Hermanto pada Jumat (4/9/2026), KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan tersebut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengurai dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas di Bengkulu. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan saksi masih menjadi salah satu tahapan penting sebelum KPK menentukan langkah hukum berikutnya.

KPK Telusuri Keterkaitan Proyek dan Pihak Lain

Pengembangan perkara ini menjadi perhatian karena dugaan korupsi tidak lagi hanya menyangkut satu proyek atau satu pemerintah daerah. Penyidik KPK tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan antara proyek di Kabupaten Rejang Lebong dengan perkara yang ditemukan di wilayah Kota Bengkulu dan daerah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Pemeriksaan Bambang Hermanto dapat menjadi bagian dari upaya tersebut. Keterangan anggota DPRD dapat digunakan penyidik untuk mengonfirmasi berbagai informasi yang telah diperoleh sebelumnya, termasuk mengenai hubungan antarpihak dan kegiatan proyek yang sedang didalami. Meski demikian, materi pemeriksaan secara detail masih belum disampaikan KPK kepada publik.

Perkara Terus Dikembangkan

Kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebelumnya telah membuka pintu bagi KPK untuk melakukan penyidikan lebih luas. Dari perkara awal tersebut, penyidik kemudian bergerak ke sejumlah lokasi di Kota Bengkulu dan memeriksa berbagai pihak.

Sejumlah penggeledahan dan penyitaan aset menunjukkan bahwa KPK sedang berusaha menemukan bukti tambahan mengenai dugaan aliran dana maupun aset yang berkaitan dengan perkara. Pemeriksaan Bambang Hermanto pada Jumat ini menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam rangkaian penyidikan tersebut.

Menunggu Hasil Pemeriksaan

Untuk saat ini, publik masih harus menunggu hasil pemeriksaan Bambang Hermanto. KPK belum mengungkap apakah pemeriksaan tersebut akan menghasilkan temuan baru atau membuka informasi mengenai pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Yang jelas, KPK memastikan Bambang telah hadir memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Penyidik selanjutnya akan mencocokkan keterangan Bambang dengan alat bukti dan keterangan saksi lain yang telah dikumpulkan. Jika dalam proses tersebut ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak tertentu, KPK dapat melakukan langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, pemeriksaan Bambang Hermanto menjadi bagian terbaru dari pengembangan kasus dugaan suap proyek di Bengkulu. Hingga kini Bambang berstatus sebagai saksi, sementara KPK masih mendalami perkara dan belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan tersebut.

Posting Komentar untuk " KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto"