PDIP soal Pecat Kader Pembela Jokowi: Pembangkangan Tak Bisa Didiamkan

Jakarta – PDI Perjuangan (PDIP) mengambil langkah tegas terhadap kadernya yang dinilai melanggar aturan dan disiplin partai. DPP PDIP resmi memecat Achmad Hidayat, kader asal Surabaya, setelah yang bersangkutan diketahui mengunjungi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo dan kemudian menyampaikan pernyataan terkait pemulihan status Jokowi sebagai kader PDIP.

Pemecatan Achmad tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026. Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada 4 September 2026 dan ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. Dalam keputusan tersebut, DPP PDIP menilai tindakan Achmad bukan sekadar persoalan kunjungan kepada Jokowi. Partai menyebut terdapat sejumlah pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin organisasi yang menjadi dasar pemberian sanksi pemecatan.

Achmad Hidayat Dinilai Membangkang Keputusan Partai

Salah satu poin yang menjadi sorotan DPP PDIP adalah langkah Achmad mengunjungi rumah Jokowi. Setelah pertemuan tersebut, Achmad kemudian menyampaikan pernyataan agar PDIP mempertimbangkan rehabilitasi atau pemulihan status Jokowi sebagai kader partai.

DPP PDIP menilai persoalan tersebut bukan kewenangan Achmad sebagai kader. Terlebih, keputusan mengenai status keanggotaan Jokowi telah ditetapkan melalui mekanisme internal partai. Karena itu, langkah Achmad dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan organisasi.

PDIP berpandangan bahwa keputusan partai harus dihormati seluruh kader. Ketika seorang kader justru mendorong perubahan atas keputusan yang telah dibuat partai tanpa mandat organisasi, tindakan tersebut dinilai dapat mengganggu disiplin dan kewibawaan partai.

Bukan Hanya karena Bertemu Jokowi

DPP PDIP menegaskan bahwa pemecatan Achmad tidak semata-mata disebabkan oleh kunjungannya ke kediaman Jokowi. Dalam SK pemecatan, terdapat sejumlah pelanggaran lain yang disebut telah dilakukan Achmad. Di antaranya dugaan penyalahgunaan kewenangan, meminta dan menerima sejumlah uang dengan alasan yang dinilai tidak dapat dibuktikan, tindakan intimidatif terhadap pengurus partai, serta membawa dokumen partai tanpa persetujuan pengurus.

Achmad sebelumnya juga pernah dikenai sanksi pemberhentian dari jabatan karena tindakan yang dinilai bertentangan dengan AD/ART partai. Dengan demikian, DPP PDIP menempatkan persoalan kunjungan kepada Jokowi dan pernyataan mengenai rehabilitasi Jokowi sebagai bagian dari rangkaian pelanggaran disiplin yang dinilai cukup serius.

Achmad Sebut Pertemuannya dengan Jokowi sebagai Silaturahmi

Di sisi lain, Achmad Hidayat membenarkan bahwa dirinya memang bertemu dengan Jokowi. Ia menyebut kunjungan tersebut dilakukan sekitar Juli 2026 dan menyatakan pertemuan itu sebatas silaturahmi. Achmad juga mengaku mengunggah pertemuan tersebut melalui akun media sosialnya.

Meski demikian, setelah pertemuan itu muncul pernyataan mengenai kemungkinan rehabilitasi Jokowi sebagai kader PDIP. Pernyataan inilah yang kemudian menjadi salah satu poin penting dalam keputusan DPP PDIP untuk memberikan sanksi berat.

PDIP Tegaskan Pentingnya Disiplin Kader

Kasus Achmad kembali menunjukkan ketatnya disiplin internal PDIP dalam menjaga keputusan organisasi. Bagi partai politik, disiplin kader menjadi bagian penting dalam memastikan keputusan yang telah ditetapkan melalui struktur organisasi dapat dijalankan secara konsisten. Perbedaan pandangan pribadi tetap dapat muncul, tetapi partai memiliki mekanisme sendiri untuk menangani perbedaan tersebut.

Dalam kasus Achmad, DPP PDIP menyatakan tindakan yang bersangkutan telah mencederai nama baik, martabat, wibawa, dan kehormatan partai serta berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap PDIP. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa PDIP tidak memandang pembangkangan terhadap keputusan organisasi sebagai persoalan ringan. Kader yang tidak menjalankan keputusan partai dapat menghadapi konsekuensi disipliner, termasuk pemberhentian dari keanggotaan.

Pemecatan Jokowi Masih Menjadi Latar Belakang Persoalan

Kasus Achmad tidak bisa dilepaskan dari keputusan PDIP sebelumnya terkait Jokowi. Pada Desember 2024, PDIP mengumumkan pemberhentian Jokowi dari keanggotaan partai bersama sejumlah kader lainnya. Keputusan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam hubungan politik antara Jokowi dan PDIP.

Karena status Jokowi telah diputuskan melalui mekanisme partai, permintaan agar mantan presiden tersebut direhabilitasi sebagai kader dipandang DPP PDIP sebagai tindakan yang bertentangan dengan keputusan organisasi. Dalam konteks itulah, pernyataan Achmad setelah bertemu Jokowi kemudian mendapatkan perhatian serius dari internal PDIP.

Seluruh Hak Keanggotaan Achmad Dicabut

Dengan keluarnya SK pemecatan, Achmad Hidayat tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota PDIP. Ia juga tidak diperbolehkan menggunakan nama, lambang, atribut, maupun mengatasnamakan PDIP dalam berbagai aktivitas politik.

Keputusan tersebut sekaligus menutup posisi Achmad sebagai bagian dari struktur dan keanggotaan partai. Sebelum dipecat, Achmad diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya. Dalam proses penanganan kasusnya, Komite Etik dan Disiplin PDIP melakukan klarifikasi sebelum memberikan rekomendasi sanksi kepada DPP partai.

Komite Etik dan Disiplin Beri Rekomendasi

Pemecatan Achmad juga telah melalui proses internal. Komite Etik dan Disiplin PDIP melakukan klarifikasi pada 26 Agustus 2026. Selanjutnya, melalui rekomendasi tertanggal 28 Agustus 2026, Achmad direkomendasikan mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai.

DPP PDIP kemudian menetapkan keputusan tersebut melalui SK yang ditandatangani pada 4 September 2026. Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pemecatan tidak dilakukan secara spontan hanya karena Achmad bertemu Jokowi, melainkan melalui mekanisme disiplin internal partai.

Sikap Tegas di Tengah Dinamika PDIP dan Jokowi

Pemecatan Achmad menjadi perkembangan terbaru dalam dinamika hubungan antara PDIP dan Jokowi. Di satu sisi, Achmad mengambil langkah menemui Jokowi dan menyampaikan gagasan agar status mantan presiden itu dipulihkan. Di sisi lain, PDIP mempertahankan keputusan organisasi yang sebelumnya telah menetapkan pemberhentian Jokowi dari keanggotaan.

Perbedaan sikap tersebut kemudian berujung pada sanksi paling berat bagi seorang kader, yakni pemecatan. Bagi PDIP, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang ditemui seorang kader, melainkan apakah tindakan dan pernyataan kader tersebut sejalan dengan keputusan serta mekanisme organisasi.

Kasus ini sekaligus menjadi pesan bahwa keputusan partai yang telah ditetapkan melalui mekanisme internal tidak dapat diubah melalui tindakan individual kader. Ketika tindakan tersebut dianggap sebagai pembangkangan dan diperkuat dengan pelanggaran disiplin lainnya, PDIP menyatakan sanksi tegas tidak dapat dihindari.

Posting Komentar untuk " PDIP soal Pecat Kader Pembela Jokowi: Pembangkangan Tak Bisa Didiamkan"