Pelapor Roy Suryo Gugat Aturan Praperadilan ke MK
JAKARTA – Ketentuan mengenai praperadilan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh Maret Samuel Sueke, yang merupakan pelapor dalam perkara pidana dengan Roy Suryo sebagai terlapor.
Permohonan uji materi itu teregistrasi dengan nomor 316/PUU-XXIV/2026. Sidang pendahuluan digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/9/2026), dengan panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih serta didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Perkara tersebut menjadi perhatian karena norma yang dipersoalkan berkaitan dengan dampak proses praperadilan terhadap pemeriksaan perkara pokok. Pemohon menilai aturan yang berlaku saat ini dapat membuat pemeriksaan perkara utama tertunda ketika permohonan praperadilan diajukan.
Pelapor dalam Perkara yang Menjerat Roy Suryo
Kuasa hukum pemohon, Emiral Rangga Trenggono, menjelaskan Maret Samuel Sueke merupakan pelapor dalam perkara pidana berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/976/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/RESKO BEKASI KOTA/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Juni 2025. Dalam laporan tersebut, Roy Suryo tercatat sebagai terlapor. Menurut pemohon, perkara tersebut kemudian menghadapi situasi yang membuat proses pemeriksaan perkara pokok terdampak oleh pengajuan praperadilan secara berturut-turut.
Pemohon menyebut telah terjadi empat kali pengajuan praperadilan secara berturut-turut terhadap perkara tersebut. Kondisi itulah yang menjadi salah satu dasar pemohon mempertanyakan norma dalam KUHAP baru. Mereka menilai mekanisme tersebut perlu memiliki batas yang lebih jelas agar hak pelapor dan proses pemeriksaan perkara pokok tetap mendapatkan kepastian hukum.
Persoalkan Pasal 163 Ayat 1 Huruf e KUHAP Baru
Norma yang menjadi objek pengujian adalah Pasal 163 ayat (1) huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pemohon mempersoalkan tidak adanya batas waktu yang jelas mengenai penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama proses praperadilan berlangsung. Menurut mereka, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian apabila permohonan praperadilan diajukan berkali-kali.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menyatakan penundaan pemeriksaan perkara pokok yang dialami kliennya mencapai tujuh hari secara kumulatif dalam rentang 2 Juli 2026 hingga 30 Juli 2026. Pemohon menilai penundaan tersebut bukan terjadi akibat kelalaian penyidik, jaksa, ataupun pengadilan. Mereka berpendapat penundaan muncul karena norma KUHAP secara imperatif melarang pemeriksaan perkara pokok selama pemeriksaan praperadilan belum selesai.
Bukan Semata-Mata untuk Menghambat Roy Suryo
Perkara ini kemudian dikaitkan dengan rangkaian praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Namun, pihak pemohon menegaskan persoalan yang dibawa ke MK tidak semata-mata ditujukan untuk menghambat Roy Suryo. Ahli digital forensik Rismon Sianipar sebelumnya menyatakan gugatan tersebut dimaksudkan untuk menguji persoalan hukum yang lebih luas, yakni agar mekanisme praperadilan tidak menjadi sarana yang dapat menunda pemeriksaan pokok perkara secara berlarut-larut.
Dengan demikian, apabila norma tersebut nantinya dinyatakan bertentangan dengan konstitusi atau diberikan tafsir tertentu oleh MK, dampaknya dapat berlaku lebih luas terhadap sistem peradilan pidana, bukan hanya perkara yang melibatkan Roy Suryo.
Rangkaian Praperadilan Roy Suryo
Roy Suryo sendiri sebelumnya telah beberapa kali mengajukan praperadilan terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pada praperadilan pertama, PN Jakarta Selatan pada 7 Juli 2026 mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo. Hakim menyatakan sejumlah tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, tidak sah secara hukum.
Setelah itu, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya. Dalam persidangan tersebut, Polda Metro Jaya membantah adanya pelanggaran dalam penetapan Roy sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa Roy Suryo sebagai calon tersangka. Polisi juga mendasarkan argumentasinya pada Pasal 184 KUHAP serta Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
Pada 20 Juli 2026, PN Jakarta Selatan kemudian menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
PN Jaksel Sebut Pelapor Harus Ikuti Mekanisme Hukum
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga menanggapi posisi pelapor dalam perkara Roy Suryo. Pengadilan menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingannya di persidangan, tetapi harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan dalam hukum acara pidana. Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul dinamika mengenai keterlibatan pihak pelapor dalam proses praperadilan Roy Suryo. Dalam konteks gugatan ke MK, posisi pelapor menjadi penting karena pemohon mendalilkan bahwa kepentingannya ikut terdampak ketika pemeriksaan perkara pokok tertunda akibat proses praperadilan.
Hakim MK Minta Permohonan Diperjelas
Dalam sidang pendahuluan, majelis hakim MK belum masuk pada pokok perkara. Hakim justru meminta pemohon memperjelas sejumlah bagian dalam permohonannya. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon menjelaskan secara lebih konkret mengenai kerugian konstitusional yang bersifat aktual yang dialami akibat berlakunya norma tersebut.
Selain itu, hakim juga meminta pemohon menguraikan secara lebih jelas norma mana saja yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hakim Konstitusi Arsul Sani juga memberikan nasihat terkait penyusunan permohonan. Ia menilai permohonan perlu mengacu secara tepat pada Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari.
Mengapa Gugatan Ini Penting?
Persoalan yang dibawa ke MK memiliki implikasi lebih luas terhadap hubungan antara praperadilan dan pemeriksaan perkara pokok. Praperadilan pada dasarnya merupakan mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Kehadirannya dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pihak yang berhadapan dengan proses pidana.
Namun, di sisi lain, proses praperadilan yang diajukan berulang kali dapat menimbulkan persoalan apabila pemeriksaan perkara utama harus terus tertunda. Kasus yang melibatkan Roy Suryo menjadi contoh konkret persoalan tersebut. Pemohon menilai diperlukan kepastian mengenai berapa lama pemeriksaan perkara pokok dapat ditangguhkan ketika praperadilan berlangsung.
Masih Tahap Awal di MK
Untuk saat ini, gugatan tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Artinya, belum ada putusan MK yang menyatakan apakah Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Pemohon terlebih dahulu harus memperbaiki permohonannya sesuai arahan majelis hakim. Setelah itu, proses perkara akan berlanjut sesuai tahapan pemeriksaan pengujian undang-undang di MK.
Perkembangan perkara nomor 316/PUU-XXIV/2026 ini patut diperhatikan karena putusan MK nantinya berpotensi memengaruhi praktik praperadilan dan kepastian waktu pemeriksaan perkara pidana di Indonesia. Dengan demikian, gugatan yang diajukan pelapor dalam perkara dengan terlapor Roy Suryo tersebut bukan hanya menyangkut satu perkara pidana. Perkara ini menyentuh pertanyaan yang lebih luas mengenai batas antara hak mengajukan praperadilan, perlindungan terhadap pihak yang berhadapan dengan proses hukum, dan kepastian agar pemeriksaan perkara pokok tidak tertunda tanpa batas yang jelas.

Posting Komentar untuk "Pelapor Roy Suryo Gugat Aturan Praperadilan ke MK"