Puan Pamer DPR Sahkan 16 RUU Jadi UU Selama 2025-2026
Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani memamerkan capaian legislasi DPR RI bersama pemerintah sepanjang Tahun Sidang 2025–2026. Dalam periode tersebut, DPR disebut telah menyelesaikan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU).
Capaian itu disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI khusus dalam rangka memperingati HUT ke-81 DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 September 2026. Puan menegaskan, jumlah undang-undang yang berhasil disahkan bukan satu-satunya ukuran untuk menilai kinerja DPR. Menurut dia, kualitas produk hukum dan manfaatnya bagi masyarakat juga menjadi bagian penting dari evaluasi kinerja parlemen.
16 RUU Disahkan Menjadi UU
Berdasarkan laporan capaian DPR, 16 produk legislasi yang diselesaikan selama Tahun Sidang 2025–2026 mencakup sejumlah bidang, mulai dari penyelenggaraan ibadah haji, keuangan negara, BUMN, pariwisata, hukum pidana, perlindungan pekerja, hingga sektor keuangan dan pertahanan.
Berikut daftar 16 UU yang disebut telah diselesaikan DPR bersama pemerintah:
- UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- UU Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024.
- UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
- UU Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
- UU Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi.
- UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- UU Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara.
- UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
- UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
- UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- UU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
- UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Turki mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
- UU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan.
Daftar tersebut memperlihatkan bahwa produk legislasi DPR selama satu tahun sidang mencakup isu yang cukup beragam. Ada regulasi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti perlindungan pekerja rumah tangga, serta regulasi yang berkaitan dengan tata kelola negara dan hubungan internasional.
KUHAP Baru Jadi Salah Satu Produk Legislasi Penting
Salah satu produk legislasi yang cukup besar dampaknya adalah pengesahan KUHAP baru. DPR mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU pada November 2025. UU tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP nasional. DPR menyebut pembaruan hukum acara pidana diperlukan untuk menyesuaikan sistem hukum pidana nasional dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Pengesahan KUHAP menjadi salah satu bagian penting dari pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia karena aturan tersebut mengatur mekanisme proses pidana, mulai dari penyelidikan dan penyidikan hingga proses persidangan.
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Masuk Capaian DPR
Produk legislasi lain yang mendapat perhatian besar adalah UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). DPR mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang pada 21 April 2026. Pengesahan tersebut disambut positif karena regulasi ini memberikan dasar hukum yang lebih jelas mengenai hubungan kerja serta perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Selama bertahun-tahun, isu perlindungan pekerja rumah tangga menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian publik. Dengan disahkannya UU tersebut, pemerintah dan DPR memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengatur hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja di sektor domestik.
Ada Perubahan Aturan di Sektor Keuangan
DPR juga memasukkan perubahan terhadap UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam daftar produk legislasi 2025–2026.
Regulasi sektor keuangan menjadi penting karena industri keuangan terus mengalami perubahan, termasuk akibat perkembangan teknologi digital, kebutuhan penguatan sistem keuangan, serta dinamika ekonomi global. Kerangka hukum yang adaptif dibutuhkan agar sektor keuangan tetap memiliki stabilitas sekaligus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi.
UU Polri Juga Disahkan
Produk legislasi lainnya adalah perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. RUU perubahan UU Polri disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 9 Juni 2026 untuk disahkan menjadi undang-undang.
Regulasi mengenai kepolisian menjadi salah satu isu strategis karena berkaitan dengan kelembagaan, tugas, kewenangan, serta tata kelola institusi yang memiliki peran langsung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pusat Finansial Internasional Indonesia
DPR juga mengesahkan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada Juli 2026. Pembahasan RUU tersebut berlangsung relatif cepat. DPR mencatat pembahasan dimulai pada awal Juli dan dilanjutkan dengan rapat panitia kerja, termasuk rangkaian kegiatan untuk menyerap masukan publik sebelum dilakukan sinkronisasi dan finalisasi.
Regulasi PFII diarahkan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan internasional dan meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional.
Pengelolaan Ruang Udara hingga Ekstradisi
Dua bidang lain yang masuk dalam daftar adalah pengelolaan ruang udara dan kerja sama ekstradisi. UU Pengelolaan Ruang Udara menjadi landasan dalam pengaturan ruang udara Indonesia, termasuk aspek pengelolaan dan kepentingan nasional di sektor penerbangan.
Sementara itu, pengesahan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia memperkuat kerangka kerja sama hukum kedua negara dalam penanganan pelaku tindak pidana yang melarikan diri atau berada di wilayah negara mitra. Dengan adanya mekanisme ekstradisi, proses penegakan hukum dapat dilakukan melalui jalur kerja sama resmi antarnegara.
Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
DPR juga menyelesaikan dua regulasi yang berkaitan dengan kerja sama pertahanan Indonesia dengan negara lain, yakni Turki dan Malaysia. Pada Juli 2026, rapat paripurna DPR menyetujui pengesahan dua RUU ratifikasi kerja sama pertahanan tersebut. Kerja sama pertahanan bilateral menjadi bagian dari diplomasi Indonesia untuk memperkuat hubungan strategis sekaligus meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan dan keamanan.
Puan: Kinerja DPR Tidak Cukup Dinilai dari Jumlah UU
Meski memaparkan capaian 16 UU, Puan memberikan penekanan bahwa produktivitas legislasi tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah regulasi yang disahkan. Menurut Puan, ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana produk hukum tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan nasional.
Puan juga mengatakan DPR terbuka terhadap kritik dan masukan publik. Kritik, menurutnya, merupakan bagian dari proses demokrasi yang dapat menjaga parlemen tetap terhubung dengan aspirasi masyarakat. Hal tersebut penting karena pembentukan UU sering kali memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, kualitas substansi, implementasi, serta partisipasi publik menjadi aspek yang tidak kalah penting dibandingkan jumlah UU yang dihasilkan.
DPR Terima 9.205 Pengaduan Masyarakat
Selain capaian legislasi, Puan turut memaparkan jumlah pengaduan masyarakat yang diterima DPR. Sepanjang periode 15 Agustus 2025 hingga 13 Agustus 2026, DPR menerima 9.205 pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.055 disampaikan melalui surat, 2.011 melalui situs web, dan 139 melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui AKD dan dapat menjadi bahan penyusunan rekomendasi kepada pemerintah. Angka tersebut menunjukkan bahwa kanal pengaduan menjadi salah satu jalur masyarakat untuk menyampaikan persoalan kepada parlemen.
Masih Ada Puluhan RUU yang Menunggu
Pengesahan 16 UU bukan berarti pekerjaan legislasi DPR telah selesai. Puan menyebut DPR masih memiliki sejumlah RUU yang harus dibahas pada tahun sidang berikutnya. Sebanyak 14 RUU berada dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, sementara 19 RUU telah menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Selain itu, terdapat empat RUU dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi dan 27 RUU yang masih dalam tahap penyusunan di alat kelengkapan dewan. DPR juga memiliki delapan agenda ratifikasi konvensi internasional. Artinya, agenda legislasi DPR ke depan masih cukup padat.
RUU Perampasan Aset Masih Jadi Sorotan
Di antara berbagai agenda legislasi yang masih berjalan, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu yang mendapat perhatian besar masyarakat. DPR telah memasukkan RUU tersebut ke dalam Prolegnas dan Puan sebelumnya menyatakan optimistis pembahasannya dapat dituntaskan pada Desember 2026.
RUU ini dinilai strategis karena berkaitan dengan upaya memperkuat mekanisme negara dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun, pembahasannya membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut aspek hak milik, kepastian hukum, proses peradilan, serta mekanisme negara dalam melakukan perampasan aset.
Tantangan DPR Bukan Sekadar Mengejar Target
Dengan 16 UU yang disahkan sepanjang Tahun Sidang 2025–2026, DPR menunjukkan adanya aktivitas legislasi yang cukup besar. Namun, pekerjaan berikutnya justru tidak kalah penting, yakni memastikan setiap UU dapat diterapkan secara efektif. Sebuah UU tidak berhenti pada saat disahkan dalam rapat paripurna. Pemerintah dan lembaga terkait harus menerjemahkannya ke dalam peraturan pelaksana, sementara masyarakat membutuhkan kepastian mengenai bagaimana aturan tersebut diterapkan.
Karena itu, kualitas regulasi, konsistensi implementasi, pengawasan, serta evaluasi menjadi bagian penting dari keberhasilan legislasi.
Bukan Hanya Soal Banyaknya UU
Pamer capaian 16 RUU menjadi UU menjadi momentum bagi DPR untuk menunjukkan hasil kerja selama satu tahun sidang. Namun, seperti yang ditekankan Puan sendiri, ukuran keberhasilan parlemen tidak cukup hanya berdasarkan jumlah produk hukum. Masyarakat pada akhirnya akan menilai DPR dari dampak nyata regulasi yang telah disahkan.
Apakah aturan tersebut memberikan perlindungan lebih baik? Apakah menciptakan kepastian hukum? Apakah memperbaiki tata kelola negara? Dan yang paling penting, apakah manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadi ujian berikutnya bagi DPR setelah menyelesaikan 16 RUU menjadi UU sepanjang Tahun Sidang 2025–2026.

Posting Komentar untuk " Puan Pamer DPR Sahkan 16 RUU Jadi UU Selama 2025-2026"