Ruben Onsu Jual Aset Demi Lunasi Kasus Dugaan Penipuan
Jakarta — Presenter dan selebritas Ruben Samuel Onsu mengungkapkan sempat berupaya menjual sejumlah aset miliknya untuk memenuhi kewajiban finansial dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menjeratnya. Perkara tersebut kini memasuki babak baru setelah Ruben dan pihak pelapor mencapai kesepakatan damai.
Kasus ini sebelumnya membuat Ruben ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, setelah kerugian pokok sebesar Rp3,5 miliar diselesaikan, pihak pelapor mencabut laporan dan kedua pihak sepakat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice. Ruben menjelaskan bahwa dirinya memang berniat menjual sejumlah aset untuk mendapatkan dana guna menyelesaikan kewajiban tersebut. Akan tetapi, proses menjual aset membutuhkan waktu sehingga tidak dapat dilakukan secara instan.
Ruben Sempat Berencana Jual Aset
Ruben mengatakan penjualan aset dilakukan sebagai bagian dari upayanya memenuhi tanggung jawab kepada pihak yang merasa mengalami kerugian. Menurut Ruben, persoalannya bukan sekadar mencari pembeli aset, tetapi memastikan proses transaksi berjalan hingga dana benar-benar tersedia.
"Zaman sekarang kan susah ya jual aset nggak bisa langsung," ujar Ruben saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). Kondisi tersebut membuat penyelesaian kewajiban tidak bisa dilakukan secepat yang diharapkan. Pada akhirnya, Ruben mendapat bantuan dari pengusaha Jhon LBF untuk menyelesaikan pembayaran.
Utang Rp3,5 Miliar Akhirnya Lunas
Kewajiban yang menjadi pokok persoalan dalam perkara tersebut mencapai Rp3,5 miliar. Ruben mengungkapkan bahwa pembayaran akhirnya dapat diselesaikan setelah Jhon LBF turun tangan. Bantuan tersebut memungkinkan kewajiban kepada pihak pelapor dilunasi sebelum aset Ruben yang sedang dalam proses penjualan benar-benar berpindah tangan.
"Alhamdulillah dapat bantuan dari Bang Jhon LBF. Setelah ngobrol sampai malam sama beliau, Bang Jhon mau menyelesaikan semuanya," kata Ruben. Meski pembayaran telah diselesaikan, Ruben mengatakan dirinya tetap memiliki komitmen untuk mengganti dana yang telah dikeluarkan Jhon LBF.
Dengan demikian, rencana menjual aset tidak sepenuhnya berkaitan dengan pembayaran kepada pelapor lagi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Ruben memenuhi komitmennya kepada pihak yang telah membantunya menyelesaikan persoalan tersebut.
Kasus Bermula dari Tawaran Investasi
Kasus yang menyeret Ruben bermula pada 2025. Berdasarkan keterangan polisi, Ruben menawarkan kepada korban berinisial DM untuk menginvestasikan dana dalam bisnis yang dimilikinya. Korban kemudian menyetujui kesepakatan tersebut dan menyerahkan modal dengan harapan memperoleh keuntungan.
Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan tidak diperoleh. Modal yang telah diserahkan korban juga belum dikembalikan. Situasi tersebut kemudian berujung pada laporan polisi. Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan itu tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025.
Polisi Tetapkan Ruben sebagai Tersangka
Setelah melalui proses penyelidikan, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada April 2026. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyepakati perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka. Ruben ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2026 dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi. Polisi ketika itu menyatakan Ruben belum ditahan.
Berdasarkan keterangan polisi, nilai modal investasi yang menjadi pokok perkara mencapai Rp3,5 miliar. Ruben disebut terancam dijerat ketentuan pidana terkait penipuan dan/atau penggelapan.
Pengacara Ruben Sebut Awalnya Pinjaman
Di tengah proses hukum tersebut, pihak Ruben memberikan penjelasan berbeda mengenai awal hubungan finansial dengan pihak korban. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyatakan berdasarkan penjelasan kliennya, dana tersebut pada awalnya berkaitan dengan hubungan pinjam-meminjam, bukan sejak awal merupakan investasi.
Dalam perkembangannya, muncul gagasan untuk mengubah hubungan tersebut menjadi kerja sama yang dianggap dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari sudut pandang pihak Ruben terhadap perkara yang sedang berlangsung. Sementara itu, polisi memproses perkara berdasarkan laporan dan hasil penyidikan yang dilakukan.
Ruben Ajukan Penyelesaian Restorative Justice
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben kemudian memilih jalur penyelesaian secara damai. Pada 31 Agustus 2026, Polres Metro Jakarta Selatan menerima surat perjanjian perdamaian antara Ruben dan pihak pelapor. Kedua pihak disebut telah sepakat menyelesaikan perkara secara musyawarah dan kekeluargaan.
Pihak pelapor juga telah mencabut laporan polisi. Kepolisian selanjutnya akan memfasilitasi proses restorative justice (RJ). Setelah tahapan tersebut dilakukan, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan penghentian penyidikan. Artinya, meski Ruben sebelumnya telah berstatus tersangka, perkara tersebut kini diarahkan menuju penyelesaian tanpa melanjutkan proses pidana hingga persidangan, sepanjang seluruh persyaratan RJ terpenuhi.
Ruben Bersyukur Persoalan Berakhir Damai
Ruben menyampaikan rasa syukur karena persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan melalui jalan damai. Ia mengatakan kedua pihak telah bertemu dan membicarakan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Dalam proses tersebut, masing-masing pihak didampingi kuasa hukum.
"Ya alhamdulillah kami sudah berdamai, sudah duduk secara kekeluargaan antara lawyer dan lawyer. Memang perdamaian ini keinginan kami semua," kata Ruben. Bagi Ruben, penyelesaian secara kekeluargaan menjadi jalan yang dianggap paling baik agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih panjang.
Bantuan Jhon LBF
Peran pengusaha Jhon LBF menjadi salah satu bagian penting dalam penyelesaian kewajiban tersebut. Ruben mengatakan dirinya sebelumnya sedang mengupayakan penjualan aset. Namun, karena proses penjualan belum selesai sementara kewajiban perlu segera diselesaikan, bantuan Jhon LBF membuat pembayaran dapat dilakukan lebih cepat.
Pembayaran Rp3,5 miliar tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penting tercapainya kesepakatan damai antara Ruben dan pihak pelapor. Ruben juga menyatakan akan menyelesaikan kewajibannya kepada Jhon LBF setelah aset yang sedang dijual berhasil terjual.
Apa Status Ruben Sekarang?
Perkembangan terbaru menunjukkan perkara Ruben belum sekadar "selesai" hanya karena telah terjadi pembayaran. Secara hukum, polisi masih perlu menjalankan tahapan restorative justice dan melakukan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan. Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima dokumen perdamaian dan pencabutan laporan dari pihak terkait.
Dengan demikian, penyelesaian perkara saat ini berada pada proses administratif dan hukum menuju penghentian penyidikan melalui mekanisme RJ. Penting untuk membedakan antara pelunasan kerugian dan penghentian perkara. Pembayaran kerugian serta perdamaian menjadi bagian penting dalam proses RJ, tetapi keputusan penghentian penyidikan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku di kepolisian.
Sempat Bayar Rp100 Juta
Sebelum kewajiban Rp3,5 miliar akhirnya dilunasi, Ruben juga sempat melakukan pembayaran sebagian. Catatan pemberitaan sebelumnya menyebut Ruben telah membayar Rp100 juta terkait perkara tersebut. Setelah itu, penyelesaian keseluruhan kewajiban akhirnya dilakukan dengan bantuan Jhon LBF. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian finansial berlangsung secara bertahap sebelum akhirnya mencapai kesepakatan penuh.
Dari Persoalan Bisnis ke Jalur Damai
Kasus Ruben Onsu menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan nilai investasi miliaran rupiah. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa fokus perkara kini bergeser dari proses penanganan pidana menuju penyelesaian antara pihak-pihak yang bersengketa.
Ruben memilih bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban finansial yang menjadi pokok persoalan. Di sisi lain, pihak pelapor menyatakan bersedia berdamai dan mencabut laporan setelah kewajiban tersebut diselesaikan. Kepolisian kemudian menyiapkan mekanisme restorative justice sebagai jalan keluar.
Penjualan Aset Tetap Berlanjut
Meski pembayaran kepada pihak pelapor telah selesai, Ruben menyatakan rencana penjualan aset miliknya tetap berjalan. Hal tersebut berkaitan dengan komitmennya untuk mengembalikan bantuan yang diberikan Jhon LBF.
Ruben tidak merinci aset apa saja yang akan dijual maupun nilai masing-masing aset. Ia hanya menjelaskan bahwa beberapa aset memang sedang dalam proses untuk dijual. Situasi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan hukum tidak serta-merta mengakhiri konsekuensi finansial yang harus dihadapi.
Pelajaran dari Kasus Ruben Onsu
Perkara yang melibatkan Ruben juga menjadi pengingat bahwa kerja sama bisnis, investasi, maupun pinjaman antarpihak perlu dituangkan secara jelas dalam perjanjian. Kejelasan mengenai status dana, tujuan penggunaan modal, pembagian keuntungan, jangka waktu pengembalian, hingga mekanisme penyelesaian sengketa sangat penting untuk menghindari perbedaan penafsiran.
Bagi masyarakat, kasus ini juga menunjukkan pentingnya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum menempatkan dana dalam suatu bisnis atau investasi. Pada akhirnya, Ruben Onsu memang sempat berencana menjual aset untuk menyelesaikan kewajiban Rp3,5 miliar dalam perkara yang menjeratnya. Namun, kewajiban kepada pihak pelapor kini telah dilunasi dengan bantuan Jhon LBF dan kedua pihak telah berdamai. Polisi selanjutnya memproses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Posting Komentar untuk " Ruben Onsu Jual Aset Demi Lunasi Kasus Dugaan Penipuan"