RUU Masyarakat Adat, Koalisi Tuntut Pengakuan & Perlindungan Hak Tanah
Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali menjadi perhatian. Koalisi masyarakat adat terus mendorong agar regulasi tersebut tidak hanya memberikan pengakuan administratif terhadap keberadaan masyarakat adat, tetapi juga memastikan perlindungan nyata atas tanah, wilayah adat, sumber daya alam, budaya, serta hak untuk menentukan masa depan komunitasnya.
Desakan itu mengemuka di tengah proses penyusunan RUU Masyarakat Adat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan ditargetkan dapat diselesaikan pada periode DPR saat ini.
Bagi masyarakat adat, persoalan tanah menjadi salah satu isu paling krusial. Ketidakjelasan status wilayah adat selama ini dapat menimbulkan tumpang tindih klaim dengan kawasan yang diberikan untuk kepentingan investasi, perkebunan, pertambangan, maupun pembangunan.
Koalisi Dorong Pengakuan Hak Tanah Masyarakat Adat
Koalisi RUU Masyarakat Adat menilai keberadaan masyarakat adat tidak cukup hanya diakui secara normatif. Pengakuan tersebut harus diikuti mekanisme yang jelas agar masyarakat dapat mempertahankan wilayah yang secara turun-temurun menjadi ruang hidup mereka.
Dalam publikasi Koalisi RUU Masyarakat Adat, pengesahan RUU dinilai mendesak karena masyarakat adat masih menghadapi konflik agraria, perampasan wilayah adat, hingga kriminalisasi. Koalisi menyebut masyarakat adat telah menunggu lebih dari satu setengah dekade untuk mendapatkan payung hukum khusus.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika batas wilayah adat belum terdokumentasi dengan baik. Tanpa data yang jelas, sebuah wilayah yang secara historis dikuasai atau digunakan masyarakat adat dapat beririsan dengan izin usaha maupun proyek pembangunan.
Data Wilayah Adat Dinilai Menjadi Kunci
Baleg DPR juga mengakui bahwa kejelasan data wilayah masyarakat adat merupakan persoalan penting yang harus diselesaikan dalam RUU. Anggota Baleg La Tinro La Tunrung mengatakan banyak persoalan terjadi karena data mengenai wilayah masyarakat adat yang harus dilindungi belum tersedia secara jelas. Kondisi tersebut dapat menyebabkan tanah masyarakat adat diberikan kepada pengusaha untuk aktivitas usaha.
Menurutnya, ketidakjelasan lokasi dan luas wilayah adat dapat menciptakan tumpang tindih kepentingan antara masyarakat dengan investor. Karena itu, RUU Masyarakat Adat diharapkan tidak berhenti pada pengakuan identitas komunitas, tetapi juga menyediakan mekanisme pendataan, penetapan, pemetaan, dan perlindungan wilayah adat yang dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan pemerintah.
RUU Sudah Dibahas Hampir Dua Dekade
Perjuangan menghadirkan undang-undang khusus bagi masyarakat adat bukan perkara baru. Pembahasan RUU Masyarakat Adat telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pada Juli 2026, Baleg menyebut RUU tersebut telah mandek selama sekitar 18 tahun dan menargetkan penyelesaiannya pada periode pemerintahan Presiden Prabowo.
Sebelumnya, DPR juga menyatakan pembahasan RUU dilakukan melalui penjaringan aspirasi dari berbagai daerah. Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan mengatakan proses tersebut dilakukan dengan pendekatan meaningful participation untuk mengumpulkan masukan dari daerah sebelum substansi RUU difinalisasi. Salah satu persoalan yang ingin dijawab adalah lambannya proses pengakuan masyarakat adat yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Pemerintah Daerah Didorong Berperan dalam Pengakuan
Salah satu gagasan yang muncul dalam pembahasan adalah memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Baleg menyebut pemerintah kabupaten/kota dapat ditempatkan sebagai ujung tombak dalam pendataan dan konfirmasi keberadaan masyarakat adat di wilayah masing-masing. Pendekatan ini dianggap penting karena pemerintah daerah berada lebih dekat dengan komunitas serta mengetahui kondisi sosial dan sejarah penguasaan wilayah.
Namun, mekanisme tersebut juga harus disertai standar yang jelas agar proses pengakuan tidak bergantung pada kemauan politik pemerintah daerah semata.
Hak Tanah Tidak Boleh Kalah oleh Kepentingan Investasi
Salah satu perdebatan penting dalam pembahasan RUU adalah hubungan antara perlindungan masyarakat adat dan kepentingan pembangunan. Anggota Baleg Eva Monalisa mengingatkan agar RUU Masyarakat Adat tidak berubah menjadi instrumen hukum yang justru lebih mengutamakan perlindungan investasi. Menurutnya, tujuan utama regulasi harus tetap memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat adat.
Di sisi lain, terdapat pula pandangan di DPR bahwa regulasi perlu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus mempertimbangkan kepentingan pembangunan dan investasi. Anggota Baleg Benny K. Harman menyatakan RUU perlu mencari keseimbangan antara perlindungan masyarakat adat dan kepentingan investasi sebagai bagian dari pembangunan nasional. Perbedaan perspektif tersebut akan menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan RUU.
DPR Tegaskan RUU Harus Memperkuat Posisi Masyarakat Adat
Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan RUU Masyarakat Adat justru dimaksudkan untuk memperkuat posisi masyarakat adat.
Menurut Doli, masyarakat adat selama ini masih menghadapi berbagai persoalan ketika wilayah mereka bersinggungan dengan kepentingan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam. Situasi tersebut dapat membuat masyarakat kehilangan ruang hidup dan identitas budaya. Ia menekankan bahwa RUU nantinya harus memastikan adanya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat, termasuk tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam.
Masyarakat Adat Sudah Ada Sebelum Negara Berdiri
Urgensi RUU juga dikaitkan dengan sejarah keberadaan masyarakat adat di Indonesia. Wakil Ketua Baleg Iman Sukri menyatakan masyarakat adat telah eksis jauh sebelum berdirinya Indonesia. Karena itu, keberadaan dan hak mereka dinilai membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat.
Dengan perspektif tersebut, masyarakat adat tidak semestinya dipandang hanya sebagai kelompok yang perlu mendapatkan bantuan sosial. Mereka merupakan komunitas yang memiliki sistem sosial, budaya, hukum adat, serta hubungan historis dengan wilayah tertentu.
Pengakuan terhadap wilayah adat menjadi penting karena tanah bagi masyarakat adat bukan semata-mata aset ekonomi. Tanah dapat menjadi tempat tinggal, sumber pangan, ruang menjalankan tradisi, wilayah spiritual, hingga bagian dari identitas komunitas.
UUPA Sudah Mengakui Hak Ulayat, tetapi Implementasinya Masih Menjadi Persoalan
Indonesia sebenarnya telah memiliki ketentuan yang mengakui hak masyarakat hukum adat. Dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 3 mengakui pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada. UUPA juga menempatkan hukum adat sebagai salah satu dasar hukum agraria nasional.
Namun, persoalan di lapangan tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya norma pengakuan. Masalah yang sering muncul adalah bagaimana menentukan masyarakat adat yang berhak diakui, bagaimana menetapkan batas wilayahnya, bagaimana mencatatnya dalam sistem pertanahan, dan bagaimana mencegah pemberian izin di wilayah yang ternyata merupakan wilayah adat. Di sinilah RUU khusus diharapkan memberikan kepastian yang lebih operasional.
Sengketa Tanah Adat Masih Menjadi Persoalan
Persoalan pendaftaran tanah masyarakat adat juga menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang uji materi UUPA pada Juni 2026, muncul perdebatan mengenai kepastian hukum pendaftaran tanah masyarakat adat. Pemerintah menyatakan sistem pendaftaran tanah tetap memberikan perlindungan terhadap hak lama, termasuk hak yang berasal dari hukum adat, baik ketika terdapat bukti tertulis maupun dalam kondisi tertentu ketika penguasaan fisik menjadi dasar pembuktian.
Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan tanah adat tidak hanya membutuhkan pengakuan sosial, tetapi juga kepastian hukum dalam administrasi pertanahan.
Hak Masyarakat Adat Harus Dilibatkan dalam Pembangunan
Koalisi masyarakat adat juga mendorong agar masyarakat tidak hanya diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat setelah suatu proyek direncanakan. Mereka perlu mendapatkan informasi sejak awal dan mempunyai ruang untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak terhadap wilayah mereka.
Dalam materi Koalisi RUU Masyarakat Adat mengenai Free, Prior and Informed Consent (FPIC), hak masyarakat adat dikaitkan dengan keterlibatan penuh dalam program pembangunan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan serta hak memperoleh informasi awal yang lengkap dan akurat. Konsep tersebut menjadi penting ketika pembangunan dilakukan di wilayah yang memiliki hubungan historis dengan komunitas adat.
Pengakuan Harus Diikuti Perlindungan Nyata
Tantangan terbesar RUU ini nantinya bukan hanya menyepakati definisi masyarakat adat. Regulasi juga harus menjawab persoalan praktis: siapa yang mengakui, bagaimana proses pengakuannya, bagaimana wilayah ditetapkan, siapa yang menyelesaikan sengketa, serta apa yang terjadi apabila terdapat izin usaha yang sudah terbit di atas wilayah adat.
Tanpa jawaban yang jelas, pengakuan terhadap masyarakat adat berpotensi hanya menjadi formalitas administratif. Sebaliknya, apabila RUU mampu menyediakan mekanisme yang kuat, regulasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk mencegah konflik sebelum terjadi.
RUU Ditargetkan Selesai pada Periode Ini
Baleg DPR menyatakan memiliki komitmen untuk menyelesaikan RUU Masyarakat Adat. Pada Agustus 2026, anggota Baleg I Ketut Kariyasa Adnyana menyatakan tidak ada lagi alasan untuk menunda pembahasan RUU tersebut. Ia menilai regulasi dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.
Sementara itu, sejumlah anggota Baleg sebelumnya menyatakan optimistis RUU yang telah tertunda selama bertahun-tahun tersebut dapat disahkan. Namun, perjalanan menuju pengesahan tetap membutuhkan pembahasan substansi secara hati-hati karena RUU menyentuh banyak sektor, mulai dari agraria, kehutanan, lingkungan hidup, pemerintahan daerah, investasi, hingga kebudayaan.
Menanti Payung Hukum yang Benar-Benar Melindungi
Bagi masyarakat adat, pengesahan RUU bukan sekadar bertambahnya satu undang-undang dalam sistem hukum Indonesia. Yang lebih penting adalah apakah undang-undang tersebut nantinya mampu memastikan tanah dan wilayah adat tidak mudah diambil alih, hak masyarakat dihormati dalam pembangunan, serta konflik agraria dapat dicegah dan diselesaikan secara adil.
DPR sendiri telah menyatakan bahwa RUU Masyarakat Adat harus memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat. RUU tersebut juga telah masuk Prolegnas Prioritas 2026. Dengan proses pembahasan yang masih berjalan, tuntutan koalisi masyarakat adat kini mengarah pada satu hal utama: pengakuan tidak boleh berhenti di atas kertas.
Masyarakat adat membutuhkan kepastian bahwa tanah, wilayah, sumber daya alam, budaya, dan ruang hidup yang diwariskan secara turun-temurun benar-benar mendapatkan perlindungan negara. Jika RUU ini akhirnya disahkan, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh seberapa kuat mekanisme pengakuan dan perlindungan tersebut diterapkan di lapangan.

Posting Komentar untuk " RUU Masyarakat Adat, Koalisi Tuntut Pengakuan & Perlindungan Hak Tanah"