Ardhito Pramono Buka Suara Alasan Gugat Sony Music Soal Royalti

Jakarta — Persoalan hak cipta dan royalti kembali menjadi sorotan setelah musisi sekaligus pencipta lagu Ardhito Pramono mengungkapkan keberatannya terhadap pengelolaan katalog lagu yang pernah berada di bawah naungan Sony Music Entertainment Indonesia.

Namun, perlu diluruskan bahwa hingga penelusuran informasi terbaru pada 18 Agustus 2026, belum ditemukan laporan kredibel yang mengonfirmasi Ardhito Pramono benar-benar telah mengajukan gugatan hukum terhadap Sony Music. Informasi yang terverifikasi adalah Ardhito pernah secara terbuka mempersoalkan hak pengelolaan dan pemindahan katalog lagunya melalui media sosial pada Maret 2025.

Dengan demikian, istilah "gugat" dalam judul ini lebih tepat dipahami sebagai konteks sengketa atau keberatan atas hak dan royalti, bukan sebagai kepastian bahwa perkara tersebut sudah masuk ke pengadilan.

Berawal dari Lagu Ardhito Diputar di Televisi Korea Selatan

Polemik kembali mencuat setelah lagu Ardhito Pramono, "Here We Go Again", terdengar sebagai musik latar dalam program televisi Korea Selatan I Live Alone, yang salah satu episodenya menampilkan J-Hope BTS.

Alih-alih hanya merayakan lagunya bisa menembus tayangan internasional, Ardhito justru mempertanyakan status pengelolaan dan publishing karya tersebut. Dalam unggahan Instagram Story pada Maret 2025, ia menyatakan bahwa urusan publishing lagunya bersama Sony masih belum jelas.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi kritik Ardhito mengenai haknya sebagai pencipta lagu. Ia mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas pemindahan katalog lagu yang menurutnya dilakukan dari satu publisher ke publisher lainnya. Bagi Ardhito, persoalan tersebut bukan sekadar soal siapa yang menerima pembayaran royalti, tetapi menyangkut siapa yang berhak mengelola karya yang ia ciptakan.

Ardhito Pertanyakan Pemindahan Katalog Lagu

Salah satu poin paling penting dari pernyataan Ardhito adalah keberatannya terhadap pemindahan katalog. Menurut Ardhito, pencipta lagu memiliki hak dalam memberikan kuasa untuk pengelolaan karya. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana katalog lagu yang ditulisnya dapat dipindahkan kepada publisher lain tanpa persetujuan dirinya.

Dalam pandangannya, kewenangan label terhadap master rekaman harus dibedakan dengan kepemilikan atas komposisi lagu dan lirik. Ia bahkan mengatakan tidak keberatan apabila pihak label memonetisasi master yang dimiliki, tetapi meminta agar haknya sebagai pencipta tetap dihormati.

Pernyataan tersebut menjadi inti persoalan Ardhito dengan Sony: bukan semata-mata soal lagu menghasilkan uang, melainkan mengenai transparansi, kewenangan pengelolaan, dan hak pencipta atas karya yang dibuatnya sendiri.

Kenapa Royalti Menjadi Persoalan Besar?

Dalam industri musik, satu lagu dapat melibatkan beberapa jenis hak dan sumber pendapatan. Ada hak yang berkaitan dengan rekaman atau master, sementara ada pula hak yang melekat pada komposisi, lirik, penerbitan, penggunaan dalam audiovisual, hingga pemutaran publik.

Karena itu, ketika sebuah lagu digunakan di luar negeri, pencipta membutuhkan informasi yang jelas mengenai siapa yang memberikan lisensi, melalui siapa pembayaran dilakukan, dan kepada siapa royalti akhirnya disalurkan.

Ardhito pernah mengalami persoalan serupa pada 2021 ketika lagu-lagunya digunakan dalam program televisi Korea Selatan. Saat itu, ia mengaku mengetahui penggunaan lagunya dari unggahan orang lain, bukan dari laporan langsung mengenai penggunaan karya tersebut. Belakangan, pihak tvN menjelaskan bahwa izin dan pembayaran royalti telah dilakukan melalui asosiasi musik dan pencipta lagu di Korea Selatan. Ardhito kemudian menyebut persoalan tersebut sebagai kesalahpahaman dan berharap komunikasi mengenai penggunaan lagu dapat diperbaiki.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi Ardhito bukan hanya mengenai nominal royalti, tetapi juga transparansi informasi kepada pencipta.

Ardhito Tidak Semata-Mata Menolak Label Mendapat Keuntungan

Hal menarik dari pernyataan Ardhito adalah ia tidak mengatakan bahwa label sama sekali tidak boleh mendapatkan keuntungan dari karya yang telah diproduksi dan dipasarkan.

Sebaliknya, ia membedakan antara hak atas master dan hak atas lagu yang diciptakannya. Ardhito menyatakan bahwa pihak label dapat memonetisasi master yang mereka miliki, tetapi ia tetap meminta pengakuan terhadap haknya sebagai pencipta.

Sikap ini memperlihatkan bahwa inti keberatannya adalah soal batas kewenangan dan kepemilikan hak, bukan sekadar pembagian keuntungan. Media yang memberitakan pernyataan Ardhito pada Maret 2025 juga mencatat bahwa pada saat itu Sony Music Indonesia belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuduhan yang disampaikan Ardhito.

Sony Music Memang Pernah Menjadi Label Ardhito

Ardhito sebelumnya memang memiliki hubungan profesional dengan Sony Music Entertainment Indonesia. Dalam wawancara pada 2021, ia menjelaskan alasannya bergabung dengan major label setelah sebelumnya dikenal melalui jalur independen.

Saat itu Ardhito mengatakan bahwa ia membutuhkan badan hukum yang dapat membantunya menghadapi persoalan dalam karier musik. Ia kemudian menandatangani kontrak dengan Sony Music untuk dua albumnya.

Situs resmi Sony Music Indonesia juga mencantumkan Ardhito Pramono sebagai salah satu talenta Indonesia yang pernah berada di bawah label tersebut. Hal ini membuat persoalan mengenai katalog dan hak pengelolaan lagu menjadi penting, terutama karena hubungan antara artis, label, publisher, dan pemegang hak dapat terus memiliki konsekuensi setelah periode perilisan sebuah album berakhir.

Polemik Ardhito Muncul di Tengah Krisis Tata Kelola Royalti Musik Indonesia

Kasus Ardhito juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan royalti musik Indonesia yang lebih luas. Sepanjang 2026, transparansi dan mekanisme distribusi royalti kembali menjadi perdebatan antara pencipta lagu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pada Juni 2026, sejumlah pencipta lagu dan musisi bahkan menggelar aksi di kantor LMKN. Mereka menuntut transparansi pengelolaan royalti, audit independen, serta distribusi dana royalti kepada pemilik hak.

LMKN sendiri pada Mei 2026 menyatakan bahwa penataan tata kelola royalti musik nasional terus dilakukan dan menegaskan posisi LMKN sebagai lembaga yang berwenang dalam penarikan royalti musik berdasarkan kebijakan yang berlaku. LMKN juga melaporkan distribusi royalti mencapai Rp179,33 miliar. Di sisi lain, sejumlah organisasi pencipta lagu masih mengkritik mekanisme distribusi dan mempertanyakan transparansi data yang digunakan untuk menghitung royalti.

Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan Ardhito?

Jika dirangkum, terdapat beberapa persoalan utama yang disampaikan Ardhito:

  • Kejelasan status publishing lagu-lagunya.

  • Pemindahan katalog dari publisher ke publisher lain yang menurutnya dilakukan tanpa persetujuan.

  • Transparansi mengenai penggunaan lagu dan lisensi.

  • Kejelasan mengenai aliran royalti dari penggunaan karya.

  • Pemisahan antara hak atas master rekaman dengan hak pencipta atas komposisi dan lirik.

Kelima persoalan tersebut menunjukkan bahwa isu Ardhito lebih kompleks daripada sekadar "royalti belum dibayar".

Belum Ada Konfirmasi Gugatan di Pengadilan

Hal yang perlu menjadi perhatian pembaca adalah perbedaan antara mengkritik, mempermasalahkan, atau menyatakan keberatan dengan mengajukan gugatan secara hukum. Berdasarkan penelusuran pemberitaan yang tersedia, pernyataan publik Ardhito yang terverifikasi berkaitan dengan kritik terhadap pengelolaan hak cipta dan publishing pada Maret 2025. Sumber-sumber pemberitaan yang ditemukan tidak menunjukkan adanya konfirmasi bahwa Ardhito telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap Sony Music di pengadilan.

Karena itu, klaim bahwa "Ardhito Pramono menggugat Sony Music" sebaiknya tidak ditulis sebagai fakta hukum sebelum terdapat dokumen perkara, pernyataan kuasa hukum, atau konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Pesan Ardhito untuk Para Pencipta Lagu

Di tengah polemik tersebut, Ardhito juga memberikan pesan kepada pencipta lagu Indonesia agar lebih berhati-hati ketika menandatangani perjanjian dengan label maupun publisher. Ia menganjurkan pencipta lagu untuk menggunakan bantuan hukum ketika menerima tawaran kerja sama sehingga memahami secara jelas hak yang diberikan, durasi perjanjian, mekanisme pemindahan katalog, serta pembagian royalti.

Pesan tersebut menjadi semakin relevan karena satu lagu dapat menghasilkan pendapatan melalui berbagai jalur selama bertahun-tahun. Kesalahan memahami kontrak di awal karier dapat berdampak panjang terhadap hak ekonomi pencipta.

Posting Komentar untuk " Ardhito Pramono Buka Suara Alasan Gugat Sony Music Soal Royalti"