DJP Wajibkan Platform Kripto Kumpulkan Data Domisili Nasabah
Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan perpajakan terhadap aktivitas aset kripto. Mulai 2026, penyedia jasa aset kripto yang memenuhi kriteria sebagai Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF (PJAK Pelapor CARF) wajib melakukan identifikasi pengguna, termasuk mengumpulkan informasi mengenai alamat dan negara domisili untuk tujuan perpajakan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan menjadi dasar penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) di Indonesia.
Aturan tersebut bukan sekadar meminta platform kripto menyimpan alamat nasabah. Data domisili menjadi bagian dari proses due diligence untuk menentukan tax residency pengguna dan menjadi elemen dalam pelaporan informasi aset kripto kepada DJP.
Data domisili menjadi bagian wajib identifikasi
Dalam PMK 108/2025, PJAK Pelapor CARF diwajibkan melakukan prosedur identifikasi terhadap pengguna aset kripto orang pribadi maupun entitas mulai 1 Januari 2026. Untuk pengguna baru, platform wajib meminta valid self-certification atau pernyataan diri yang valid. Platform kemudian harus melakukan klarifikasi kewajaran atas informasi tersebut berdasarkan data yang dimiliki, termasuk dokumentasi yang diperoleh melalui prosedur anti-pencucian uang (anti-money laundering/AML) dan prinsip mengenal nasabah (know your customer/KYC).
Dari proses tersebut, penyedia jasa aset kripto harus menentukan negara atau yurisdiksi domisili pengguna untuk tujuan perpajakan. Dalam panduan implementasi CARF DJP, self-certification pengguna orang pribadi sekurang-kurangnya memuat:
- nama depan dan nama belakang;
- alamat tempat tinggal;
- yurisdiksi untuk tujuan perpajakan, yang dapat lebih dari satu;
- nomor identitas perpajakan pada setiap yurisdiksi terkait; dan
- tanggal lahir.
Artinya, seorang pengguna yang memiliki kewajiban pajak di lebih dari satu yurisdiksi tidak cukup hanya mencantumkan satu negara. Informasi setiap negara domisili pajak perlu diidentifikasi sesuai ketentuan CARF.
Bukan hanya alamat tempat tinggal
Perlu dibedakan antara alamat fisik dan negara domisili pajak. PMK 108/2025 mendefinisikan Negara Domisili sebagai negara atau yurisdiksi tempat seseorang atau entitas menjadi subjek pajak dalam negeri. Karena itu, data yang diminta platform tidak hanya berkaitan dengan tempat tinggal pengguna, tetapi juga status domisili perpajakannya.
Dalam laporan CARF, informasi pengguna yang sekurang-kurangnya harus tersedia mencakup nama lengkap, alamat terkini di negara domisili, negara domisili, nomor identitas wajib pajak (Taxpayer Identification Number/TIN) pada setiap negara domisili, tempat dan tanggal lahir untuk orang pribadi, serta status self-certification. Jika pengguna mempunyai lebih dari satu negara domisili, laporan juga harus disampaikan untuk masing-masing negara domisili tersebut.
Bagaimana dengan pengguna lama?
Kewajiban due diligence berlaku mulai 1 Januari 2026. Namun, untuk pengguna lama yang sudah memiliki akun sampai dengan 31 Desember 2025, terdapat masa untuk menyelesaikan proses identifikasi.
PMK 108/2025 menetapkan bahwa identifikasi terhadap pengguna lama, baik orang pribadi maupun entitas, harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026. Dengan demikian, sepanjang 2026 menjadi periode penting bagi platform kripto untuk memperbarui dan melengkapi data nasabah yang sudah ada.
Platform kripto juga wajib memverifikasi data
Pengguna tidak sekadar diminta mengisi formulir kemudian data tersebut langsung dianggap benar. Platform harus melakukan klarifikasi kewajaran atau validitas self-certification berdasarkan informasi yang diperoleh dalam proses pembukaan akun. Data KYC dan dokumentasi AML dapat digunakan untuk membantu memastikan bahwa informasi domisili yang diberikan pengguna masuk akal.
Untuk mendukung proses tersebut, dokumen pembuktian dapat berupa dokumen resmi yang mencantumkan identitas pengguna, nomor identitas pajak dan negara domisilinya. Surat keterangan domisili dari otoritas pajak atau instansi pemerintah yang berwenang juga dapat menjadi dokumen pembuktian.
Dokumentasi terkait proses identifikasi tersebut wajib disimpan dan dipelihara sekurang-kurangnya lima tahun setelah berakhirnya periode ketika PJAK Pelapor CARF diwajibkan menyampaikan laporan terkait.
Nasabah yang menolak memberikan data bisa terkena pembatasan
Ketentuan ini juga memiliki konsekuensi langsung bagi pengguna. PJAK Pelapor CARF tidak diperbolehkan melayani pembukaan akun baru apabila calon pengguna tidak memberikan valid self-certification yang dipersyaratkan.
Untuk pengguna lama, platform juga tidak diperbolehkan melayani transaksi baru apabila pengguna menolak memenuhi prosedur identifikasi sesuai CARF. Dengan kata lain, kelengkapan data domisili dan informasi perpajakan bukan lagi sekadar formalitas administrasi. Bagi platform yang masuk dalam cakupan CARF, data tersebut menjadi bagian dari persyaratan kepatuhan pengguna.
Data apa saja yang akan dilaporkan kepada DJP?
Kewajiban platform tidak berhenti pada identitas dan domisili. Laporan CARF juga mencakup informasi mengenai aktivitas aset kripto yang relevan. PMK 108/2025 menyebut laporan dapat memuat transaksi pertukaran antara aset kripto relevan dan mata uang fiat, pertukaran antara satu atau lebih aset kripto relevan, transaksi pembayaran ritel yang wajib dilaporkan, serta transfer aset kripto relevan.
DJP melalui panduan implementasi CARF juga menjelaskan bahwa informasi tertentu terkait transfer masuk, transfer keluar, dan transfer ke external wallet dapat menjadi bagian dari informasi yang wajib dilaporkan sesuai karakter transaksi. Untuk transaksi pembayaran ritel, CARF menetapkan ambang lebih dari US$50.000 untuk transaksi pembayaran menggunakan aset kripto yang termasuk kategori wajib dilaporkan.
Kapan laporan aset kripto disampaikan?
Laporan informasi aset kripto untuk kepentingan pertukaran informasi secara otomatis disusun berdasarkan aktivitas pada tahun sebelumnya. PMK 108/2025 menetapkan bahwa laporan mencakup informasi aset kripto relevan untuk periode 1 Januari sampai 31 Desember tahun sebelumnya dan disampaikan paling lambat 30 April setiap tahun melalui Portal Wajib Pajak DJP.
Dengan demikian, data transaksi sepanjang 2026 menjadi basis pelaporan berikutnya dalam mekanisme CARF. Indonesia sendiri berkomitmen mulai melakukan pertukaran informasi aset kripto secara otomatis pada 2027 untuk tahun data 2026. Hal ini merupakan bagian dari implementasi CARF bersama yurisdiksi mitra.
CARF membuat transaksi kripto semakin transparan
CARF merupakan standar pertukaran informasi otomatis yang dikembangkan untuk aset kripto. Kerangka ini dibuat karena aset digital memungkinkan perpindahan nilai lintas negara dengan cara yang tidak selalu dapat dipantau melalui sistem pelaporan keuangan tradisional.
Dalam PMK 108/2025, DJP diberikan kewenangan untuk memperoleh informasi keuangan dari lembaga keuangan dan PJAK Pelapor CARF, baik melalui pelaporan otomatis maupun berdasarkan permintaan untuk kepentingan perpajakan.
Dengan CARF, pendekatan pemerintah bergeser dari sekadar mengawasi platform menjadi membangun sistem informasi yang dapat menghubungkan identitas pengguna, domisili pajak dan aktivitas aset kripto.
Apa dampaknya bagi investor kripto Indonesia?
Bagi investor atau pengguna platform kripto, perubahan paling nyata adalah meningkatnya kebutuhan untuk memastikan data akun tetap akurat.
Pengguna sebaiknya memastikan:
- nama dan identitas pada akun sesuai dokumen resmi;
- alamat tempat tinggal selalu diperbarui;
- negara domisili pajak dicantumkan dengan benar;
- TIN atau nomor identitas perpajakan tersedia jika diwajibkan;
- perubahan status domisili pajak segera diinformasikan kepada platform; dan
- dokumen pendukung dapat diberikan apabila diminta dalam proses verifikasi.
Panduan DJP menyatakan pengguna wajib memberitahukan perubahan kondisi yang menyebabkan self-certification menjadi tidak benar atau tidak lengkap paling lama 90 hari sejak perubahan tersebut terjadi.
Bukan berarti semua transaksi otomatis menjadi pajak baru
Hal penting lainnya adalah membedakan antara pelaporan informasi dan pengenaan pajak. CARF pada dasarnya merupakan kerangka pertukaran informasi dan pelaporan. Kewajiban platform untuk mengumpulkan serta melaporkan data tidak dengan sendirinya menciptakan jenis pajak baru.
Namun, data tersebut dapat membantu otoritas pajak melakukan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak. DJP memperoleh informasi yang lebih lengkap untuk mencocokkan aktivitas keuangan dengan kewajiban perpajakan yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, investor kripto tetap perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku atas penghasilan atau transaksi aset kripto secara terpisah dari kewajiban pelaporan CARF.
Ekosistem kripto Indonesia semakin terintegrasi dengan pengawasan keuangan
Kebijakan CARF datang ketika industri aset kripto Indonesia juga sedang memasuki fase pengawasan yang lebih kuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Per Juni 2026, OJK menyatakan telah menyetujui perizinan 32 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, terdiri atas dua bursa kripto, dua lembaga kliring, dua kustodian dan 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). OJK juga menyebut terdapat tujuh lembaga penunjang berupa Penyedia Jasa Pembayaran.
OJK juga terus memperbarui daftar penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto yang berizin atau terdaftar.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas aset kripto di Indonesia semakin berada dalam kerangka regulasi formal, baik dari sisi perlindungan konsumen dan tata kelola industri maupun dari sisi transparansi perpajakan.
Mengapa data domisili menjadi penting?
Domisili pajak merupakan elemen kunci dalam pertukaran informasi lintas negara. Tanpa informasi tersebut, otoritas pajak akan kesulitan menentukan yurisdiksi mana yang relevan ketika data transaksi aset kripto dipertukarkan.
Melalui CARF, identitas pengguna dipasangkan dengan negara domisili pajak dan informasi transaksi. Jika seseorang memiliki kewajiban pajak di lebih dari satu yurisdiksi, mekanisme pelaporan juga dapat mencakup masing-masing negara domisili tersebut. Bagi pemerintah, sistem ini membantu mengurangi ruang bagi penyembunyian aset atau aktivitas keuangan lintas negara. Bagi pengguna, konsekuensinya adalah semakin kecilnya anonimitas administratif ketika bertransaksi melalui platform kripto yang masuk dalam cakupan pelaporan.

Posting Komentar untuk " DJP Wajibkan Platform Kripto Kumpulkan Data Domisili Nasabah"