Eks Wakil Kepala BGN Praperadilan Lagi, Ini Respons Kejagung
JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali menempuh jalur praperadilan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026. Langkah hukum tersebut menjadi pengajuan praperadilan yang ketiga kalinya dilakukan Lodewyk sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kali ini, Lodewyk kembali mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada 26 Agustus 2026. Pokok permohonan berkaitan dengan keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung dalam perkara korupsi MBG. Kejagung menyatakan menghormati hak Lodewyk untuk mengajukan praperadilan. Namun, Korps Adhyaksa memastikan siap menghadapi gugatan tersebut dan akan memberikan jawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Ketiga
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Lodewyk. Menurut Kejagung, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka untuk menguji tindakan aparat penegak hukum sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Kejagung pun tidak mempermasalahkan langkah Lodewyk yang kembali mengajukan praperadilan. Korps Adhyaksa menyatakan akan menghadapi permohonan tersebut melalui mekanisme persidangan. Namun, Anang juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur mengenai pembatasan pengajuan praperadilan terhadap objek yang sama. Karena itu, aspek hukum acara akan menjadi salah satu hal yang diperhatikan Kejagung dalam menghadapi permohonan terbaru tersebut.
Praperadilan Ketiga Fokus pada Penyitaan
Berbeda dengan permohonan awal yang secara khusus mempersoalkan penetapan status tersangka, gugatan terbaru Lodewyk berfokus pada tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik. Berdasarkan permohonan yang didaftarkan ke PN Jaksel, Lodewyk meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Sidang perdana permohonan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 4 September 2026 di PN Jakarta Selatan. Pengajuan ini dilakukan setelah dua upaya praperadilan sebelumnya berakhir tanpa pemeriksaan terhadap substansi pokok permohonan.
Dua Praperadilan Sebelumnya Kandas
Lodewyk sebelumnya telah mengajukan praperadilan pertama ke PN Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, ia mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka serta sejumlah tindakan paksa yang dilakukan penyidik.
Namun, permohonan tersebut tidak diterima karena persoalan kewenangan relatif pengadilan. PN Jaksel menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut. Lodewyk kemudian mengajukan kembali permohonan ke PN Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya juga tidak menerima permohonan tersebut. Dalam putusan pada 24 Agustus 2026, hakim tunggal M. Firman Akbar mengabulkan eksepsi Kejagung dan menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Hakim tidak masuk ke pokok perkara. Dengan demikian, pengadilan tidak memberikan penilaian mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap Lodewyk.
Mengapa PN Jakpus Dinyatakan Tidak Berwenang?
Dalam pertimbangannya, hakim PN Jakpus menyatakan kewenangan relatif dalam perkara praperadilan harus memperhatikan kedudukan pihak yang menjadi termohon. Kejagung sebagai termohon berkedudukan di wilayah Jakarta Selatan. Karena itu, menurut pertimbangan hakim, PN Jakarta Selatan yang berwenang mengadili permohonan tersebut.
Hakim juga menegaskan bahwa praperadilan melekat pada pengadilan negeri sebagai peradilan umum, bukan pada pengadilan khusus. Dengan demikian, fakta bahwa perkara pokok nantinya dapat diperiksa di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat tidak otomatis membuat praperadilannya menjadi kewenangan PN Jakpus. Putusan tersebut justru membuka ruang bagi Lodewyk untuk kembali mengajukan permohonan ke PN Jakarta Selatan karena permohonan sebelumnya belum pernah diperiksa substansinya. "Putusan PN Jaksel tersebut belum menilai pokok permohonan sehingga tidak menghalangi pemohon untuk mengajukannya kembali," demikian pertimbangan hakim sebagaimana diberitakan ANTARA.
Kubu Lodewyk Tidak Menyerah
Kuasa hukum Lodewyk, Jonky Hendri Mailuhu, sebelumnya telah menyatakan pihaknya akan kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah permohonan di PN Jakarta Pusat kandas. Menurut pihak Lodewyk, langkah tersebut diperlukan karena mereka menilai terdapat persoalan dalam prosedur tindakan paksa yang dilakukan penyidik. Kini, permohonan ketiga tersebut telah benar-benar didaftarkan. Fokusnya bukan lagi sekadar status tersangka, tetapi secara khusus menguji proses penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung.
Kejagung Sebelumnya Tegaskan Status Tersangka Sah
Sebelum pengajuan praperadilan terbaru, Kejagung telah berulang kali menyampaikan bahwa penetapan Lodewyk sebagai tersangka dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang sah. Dalam persidangan praperadilan sebelumnya, jaksa menyatakan penetapan tersangka Lodewyk didasarkan setidaknya pada dua alat bukti yang sah. Bahkan, penyidik menyebut telah mengantongi empat jenis alat bukti dalam perkara tersebut.
Kejagung juga menyerahkan bukti tertulis kepada hakim untuk mendukung argumentasinya bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum. Jaksa menilai sebagian dalil yang diajukan Lodewyk tidak tepat dan berpotensi memasuki wilayah pemeriksaan pokok perkara.
Lodewyk Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di lingkungan BGN tahun 2025–2026. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi sejumlah penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan tata kelola anggaran. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,035 triliun. Penyidik menduga terdapat penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan tersebut.
Uang pengadaan disebut telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), yang menurut penyidik tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif. Dugaan penggelembungan harga tersebut dinilai menyebabkan pemborosan dan kerugian keuangan negara. Selain Lodewyk, perkara tersebut juga menyeret sejumlah pejabat BGN dan pihak swasta sebagai tersangka.
Nama yang disebut dalam perkara antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta tersangka lainnya yang terkait dengan tata kelola program MBG.
Persoalan Penyitaan Jadi Babak Baru
Pengajuan praperadilan ketiga membuat proses hukum Lodewyk memasuki babak baru. Jika pada permohonan sebelumnya persoalan kewenangan relatif membuat hakim tidak memeriksa substansi, pada gugatan terbaru Lodewyk kembali mendapatkan kesempatan untuk menguji tindakan penyidik di PN Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Kejagung akan berhadapan dengan dalil baru yang secara khusus menyangkut penyitaan. Persidangan nantinya akan menjadi forum bagi kedua pihak untuk menyampaikan argumentasi. Lodewyk melalui kuasa hukumnya akan menjelaskan alasan mengapa penyitaan yang dilakukan penyidik dinilai tidak sah, sedangkan Kejagung akan mempertahankan tindakan penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Kejagung Hormati Proses Hukum
Sikap Kejagung terhadap langkah hukum Lodewyk sejauh ini adalah menghormati proses peradilan. Kejaksaan menyatakan siap memberikan jawaban terhadap permohonan tersebut di persidangan. Bagi Kejagung, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang tersedia bagi pihak yang merasa haknya dirugikan akibat tindakan aparat penegak hukum.
Namun, Kejagung juga mengingatkan adanya ketentuan baru dalam KUHAP yang mengatur batasan pengajuan praperadilan, khususnya apabila objek yang diuji merupakan objek yang sama. Ketentuan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam persidangan mendatang.
Menanti Sidang Perdana 4 September
Dengan telah didaftarkannya permohonan ketiga, perhatian kini tertuju pada persidangan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 4 September 2026. Pada tahap tersebut, pengadilan akan mulai memeriksa permohonan sesuai hukum acara yang berlaku.
Apakah gugatan kali ini akan berlanjut hingga pemeriksaan substansi atau kembali kandas karena persoalan hukum acara masih harus menunggu proses persidangan. Yang jelas, Kejagung telah menyatakan siap menghadapi langkah hukum tersebut. Sementara itu, kubu Lodewyk tetap berupaya menguji tindakan penyidik melalui jalur praperadilan. Perkembangan ini sekaligus menjadi babak penting dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang hingga kini masih ditangani Kejaksaan Agung.

Posting Komentar untuk " Eks Wakil Kepala BGN Praperadilan Lagi, Ini Respons Kejagung"