KBPP Polri Minta DPR Buktikan Janji Sahkan UU Perampasan Aset

JAKARTA – Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuktikan komitmennya untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang. Dorongan tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

KBPP Polri menilai pengesahan RUU Perampasan Aset tidak boleh berhenti sebagai wacana politik. DPR diminta menunjukkan keseriusan dengan menyelesaikan pembahasan regulasi yang selama ini dinilai strategis dalam upaya memulihkan aset hasil tindak pidana.

KBPP Polri Soroti Janji DPR

Dorongan tersebut disampaikan KBPP Polri di tengah kembali menguatnya perhatian publik terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Organisasi tersebut meminta DPR tidak hanya menyampaikan komitmen, tetapi juga membuktikannya melalui proses legislasi yang konkret. Menurut KBPP Polri, keberadaan aturan khusus mengenai perampasan aset dapat menjadi instrumen penting bagi aparat penegak hukum untuk mengejar hasil kejahatan, terutama ketika pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau mengalihkan kekayaannya.

Pengesahan regulasi tersebut juga dianggap dapat memperkuat prinsip bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya.

Perampasan Aset Dinilai Penting untuk Pemberantasan Korupsi

Selama ini, pemberantasan korupsi di Indonesia lebih banyak berfokus pada penindakan terhadap pelaku. Padahal, pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset juga menjadi bagian penting dalam penegakan hukum. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk melakukan penyitaan dan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme yang diatur secara jelas.

Dengan adanya regulasi khusus, aparat penegak hukum diharapkan memiliki instrumen yang lebih efektif untuk mengejar aset hasil kejahatan, termasuk aset yang telah dipindahkan atau disamarkan kepemilikannya. Bagi KBPP Polri, keberhasilan pemberantasan tindak pidana tidak cukup hanya diukur dari berapa banyak tersangka yang ditangkap atau dihukum. Pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara dan korban juga merupakan bagian penting dari keberhasilan penegakan hukum.

DPR Diminta Jangan Lagi Menunda

KBPP Polri meminta DPR menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi yang serius. Janji untuk membahas dan mengesahkan regulasi tersebut dinilai perlu segera diwujudkan agar masyarakat tidak terus menunggu.

Desakan tersebut juga berkaitan dengan besarnya ekspektasi publik terhadap DPR dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi. RUU Perampasan Aset telah menjadi pembahasan selama bertahun-tahun. Karena itu, publik membutuhkan kepastian mengenai arah dan jadwal pembahasannya.

KBPP Polri menilai DPR memiliki posisi strategis untuk memastikan regulasi tersebut dapat diselesaikan dengan tetap memperhatikan prinsip negara hukum, perlindungan hak warga negara, serta kepastian hukum.

Tetap Harus Jaga Due Process of Law

Meski mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset, penerapannya tetap harus dilakukan secara hati-hati. Aturan mengenai perampasan aset harus memiliki batasan yang jelas agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.

Proses hukum, mekanisme pembuktian, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta hak masyarakat atas aset yang sah perlu mendapatkan pengaturan yang tegas. Dengan demikian, pemberantasan kejahatan dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan prinsip due process of law.

Hal tersebut menjadi penting karena kewenangan negara dalam merampas aset menyangkut hak kepemilikan masyarakat. Regulasi yang kuat harus sekaligus memberikan mekanisme keberatan dan pengujian bagi pihak yang merasa asetnya dirampas secara tidak sah.

Bisa Perkuat Pemulihan Aset Negara

Salah satu alasan utama RUU Perampasan Aset terus didorong adalah potensinya untuk memperkuat mekanisme asset recovery. Dalam perkara korupsi maupun tindak pidana ekonomi lainnya, pelaku dapat menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Aset bisa dialihkan kepada pihak lain, dipindahkan ke berbagai rekening, atau diubah menjadi bentuk kekayaan lain.

Kondisi tersebut dapat menyulitkan aparat ketika hanya mengandalkan mekanisme pidana konvensional. Dengan kerangka hukum yang lebih komprehensif, negara diharapkan dapat memiliki mekanisme yang lebih efektif untuk mengidentifikasi, mengamankan, dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.

Menunggu Pembuktian Komitmen DPR

Desakan KBPP Polri pada akhirnya menempatkan DPR pada posisi penting. Komitmen politik untuk memberantas korupsi perlu dibuktikan melalui produk hukum yang konkret.

Pengesahan RUU Perampasan Aset juga diharapkan tidak dilakukan secara terburu-buru. Pembahasan tetap harus terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar aturan yang dihasilkan benar-benar efektif sekaligus tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan kepastian hukum. Bagi masyarakat, yang paling penting adalah adanya kepastian bahwa pembahasan RUU tersebut tidak kembali berlarut-larut.

Posting Komentar untuk " KBPP Polri Minta DPR Buktikan Janji Sahkan UU Perampasan Aset"