Komdigi: Aplikasi Hornet Sudah Dihapus dari App Store dan Play Store
Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan aplikasi Hornet kini sudah dihapus atau tidak lagi tersedia melalui Apple App Store dan Google Play Store untuk pengguna di Indonesia. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan pemerintah kepada kedua penyedia toko aplikasi untuk melakukan delisting terhadap platform tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, sebelumnya mengatakan pemerintah menerima aduan masyarakat mengenai keterkaitan Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Aduan tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah karena setiap platform digital yang beroperasi dan menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia wajib mematuhi norma serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hornet Sudah Tidak Tersedia di Dua Toko Aplikasi
Perkembangan terbaru menunjukkan proses yang sebelumnya diminta Komdigi kepada Apple dan Google telah ditindaklanjuti. Aplikasi Hornet tidak lagi tersedia untuk diunduh melalui App Store maupun Play Store di Indonesia.
Sebelumnya, pada 15 Agustus 2026, Komdigi secara resmi menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Apple dan Google melakukan delisting terhadap Hornet. Pemerintah menyebut tindakan tersebut sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap platform digital yang dinilai tidak memenuhi kewajiban di Indonesia. Dengan dihapusnya aplikasi dari dua toko aplikasi utama tersebut, pengguna baru di Indonesia tidak lagi dapat memperoleh Hornet melalui jalur distribusi resmi Android dan iOS.
Bukan Hanya Soal Konten
Komdigi menegaskan persoalan Hornet tidak hanya berkaitan dengan konten yang tersedia di dalam platform. Menurut Alexander Sabar, pemerintah juga menemukan persoalan kepatuhan terkait kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
"Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia," kata Alexander dalam keterangan resmi Komdigi. Pemerintah menilai kondisi tersebut merupakan persoalan kepatuhan yang perlu ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Artinya, terdapat dua aspek yang menjadi perhatian pemerintah dalam kasus ini. Pertama, laporan masyarakat mengenai keterkaitan platform dengan kampanye LGBTIQ+ yang dinilai tidak sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Kedua, persoalan administratif dan kepatuhan Hornet terhadap kewajiban sebagai PSE.
Komdigi Terima Aduan Masyarakat
Kasus Hornet bermula dari adanya laporan atau aduan masyarakat yang diterima Komdigi. Pemerintah kemudian melakukan pengawasan terhadap platform tersebut dan menindaklanjutinya melalui koordinasi dengan penyedia toko aplikasi.
Komdigi mengatakan pengawasan ruang digital tidak hanya menyangkut konten yang beredar, tetapi juga mencakup kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik. Pemerintah menegaskan bahwa penyedia layanan digital yang ingin menjangkau masyarakat Indonesia harus mengikuti aturan nasional, terlepas dari asal negara maupun skala perusahaan.
Apa Itu Hornet?
Hornet merupakan platform jejaring sosial yang dikenal sebagai layanan bagi komunitas LGBTQ+. Platform tersebut menyediakan sejumlah fitur sosial, termasuk komunikasi antarpengguna dan berbagai fitur komunitas.
Dalam informasi resminya, Hornet menyebut dirinya sebagai jejaring sosial untuk komunitas queer dan memiliki pengguna di berbagai negara. Sebelum muncul persoalan di Indonesia, aplikasi tersebut tersedia melalui toko aplikasi perangkat seluler.
Kasus di Indonesia bukan satu-satunya persoalan yang dihadapi Hornet terkait distribusi aplikasinya. Pada Maret 2026, Hornet juga mengumumkan adanya permintaan otoritas Malaysia untuk menghapus aplikasi tersebut dari App Store Malaysia. Saat itu, perusahaan menyatakan tengah berkomunikasi dengan pihak terkait untuk memahami situasi dan mencari kemungkinan pemulihan akses.
Mengapa Pemerintah Meminta Penghapusan?
Permintaan delisting dilakukan setelah Komdigi menerima aduan masyarakat mengenai Hornet. Pemerintah menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan platform dalam kampanye LGBTIQ+ yang dinilai tidak sesuai dengan nilai, norma, dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Namun, Komdigi menekankan bahwa persoalan pendaftaran PSE juga menjadi faktor penting dalam penindakan. Kewajiban pendaftaran PSE merupakan salah satu mekanisme pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan layanan di Indonesia. Platform yang memenuhi kriteria diwajibkan melakukan pendaftaran sesuai regulasi yang berlaku.
Karena Hornet disebut tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE, Komdigi menilai terdapat aspek kepatuhan yang harus ditindaklanjuti.
Penegakan Aturan Berlaku untuk Semua Platform
Komdigi menegaskan tidak ada pengecualian berdasarkan asal negara, ukuran perusahaan, maupun jumlah pengguna. Pemerintah menyatakan setiap platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia harus menghormati hukum nasional. Prinsip tersebut juga menjadi dasar Komdigi dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai layanan digital lainnya.
"Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan," kata Alexander. Menurut Komdigi, pengawasan tidak berhenti pada satu platform. Pemerintah juga menyatakan akan memproses aplikasi lain yang memiliki layanan serupa apabila ditemukan persoalan terkait kepatuhan terhadap regulasi Indonesia.
Apa Dampaknya bagi Pengguna Hornet di Indonesia?
Dengan aplikasi tidak lagi tersedia di App Store dan Play Store, calon pengguna di Indonesia akan kesulitan mendapatkan aplikasi tersebut melalui kanal distribusi resmi. Bagi pengguna yang sebelumnya sudah memasang aplikasi, kondisi distribusinya dapat berbeda tergantung perangkat dan kebijakan masing-masing toko aplikasi. Penghapusan dari toko aplikasi juga berbeda dengan sekadar menghapus aplikasi dari perangkat pengguna.
Yang jelas, langkah delisting membuat Hornet tidak lagi tersedia secara normal bagi pengguna baru melalui dua toko aplikasi utama yang menjadi kanal distribusi resmi perangkat Android dan iOS di Indonesia. Pengguna juga sebaiknya berhati-hati terhadap situs atau file pihak ketiga yang menawarkan APK atau aplikasi Hornet secara tidak resmi. Mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak terpercaya dapat meningkatkan risiko keamanan, termasuk pemasangan perangkat lunak berbahaya atau pencurian data.
Komdigi Siapkan Pengawasan Lanjutan
Kasus Hornet menjadi bagian dari pengawasan Komdigi terhadap platform digital yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah menyatakan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi, dalam memastikan layanan digital yang tersedia bagi masyarakat Indonesia mematuhi aturan nasional.
Langkah ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan pemerintah terhadap platform digital tidak hanya dilakukan melalui pemblokiran akses internet. Dalam kasus tertentu, pemerintah juga dapat berkoordinasi dengan perusahaan penyedia ekosistem aplikasi untuk membatasi distribusi suatu layanan.
Penghapusan Hornet Jadi Perhatian Industri Digital
Kasus Hornet juga memperlihatkan semakin pentingnya kepatuhan hukum bagi perusahaan teknologi yang ingin beroperasi di pasar Indonesia. Indonesia merupakan salah satu pasar digital besar di kawasan Asia Tenggara. Karena itu, platform global yang ingin menyediakan layanan kepada pengguna Indonesia perlu memperhatikan regulasi lokal, termasuk ketentuan mengenai PSE dan aturan mengenai konten digital.
Di sisi lain, kasus ini juga memperlihatkan bagaimana aduan masyarakat dapat menjadi salah satu dasar pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap platform digital. Dengan Hornet kini tidak lagi tersedia di App Store dan Play Store Indonesia, perhatian selanjutnya akan tertuju pada langkah Komdigi terhadap platform lain yang memiliki layanan sejenis.
Pemerintah sendiri telah memberi sinyal bahwa pengawasan tidak berhenti pada Hornet. Platform lain yang menyediakan layanan kepada masyarakat Indonesia dan ditemukan tidak memenuhi kewajiban hukum juga dapat menjadi sasaran penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan: Komdigi menyatakan aplikasi Hornet telah dihapus dari App Store dan Play Store di Indonesia setelah pemerintah meminta Apple dan Google melakukan delisting. Penindakan tersebut berkaitan dengan aduan masyarakat mengenai keterkaitan Hornet dengan kampanye LGBTIQ+ serta persoalan kepatuhan karena platform tersebut disebut tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Pemerintah menegaskan seluruh platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia wajib mematuhi hukum dan regulasi nasional.

Posting Komentar untuk " Komdigi: Aplikasi Hornet Sudah Dihapus dari App Store dan Play Store"