Komisi III Kecewa Kabareskrim Mangkir Rapat Bahas Konflik Agraria

Jakarta — Komisi III DPR RI menyatakan kecewa setelah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahardiantono tidak hadir dalam rapat yang membahas persoalan konflik agraria. Ketidakhadiran pejabat utama di bidang penyidikan tersebut menjadi sorotan karena persoalan pertanahan masih menjadi salah satu masalah hukum yang kompleks di Indonesia.

Rapat dengan Kabareskrim dinilai penting untuk meminta penjelasan langsung mengenai langkah kepolisian dalam menangani perkara pertanahan, termasuk dugaan mafia tanah, konflik antara masyarakat dan perusahaan, serta perkara yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang sedang memperjuangkan hak atas tanah.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum. Komisi III selama ini memiliki ruang untuk meminta penjelasan Polri mengenai penanganan kasus-kasus strategis yang menjadi perhatian masyarakat.

Ketidakhadiran Kabareskrim Jadi Sorotan

Ketidakhadiran Kabareskrim dalam rapat tersebut menjadi perhatian karena Bareskrim memiliki posisi strategis dalam penanganan perkara pidana yang memiliki skala nasional maupun kompleksitas tinggi.

Dalam konteks konflik agraria, aparat kepolisian dapat terlibat ketika sengketa tanah berkembang menjadi dugaan tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, penipuan, pengancaman, kekerasan, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Karena itu, Komisi III membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana kepolisian memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak memihak salah satu kelompok yang bersengketa.

Sorotan tersebut menjadi semakin relevan karena penyelesaian konflik pertanahan tidak cukup hanya melalui pendekatan penegakan hukum pidana. Status kepemilikan, administrasi pertanahan, izin pemanfaatan lahan, tata ruang, serta putusan pengadilan juga dapat menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa.

Konflik Agraria Bukan Sekadar Sengketa Tanah

Konflik agraria di Indonesia memiliki karakter yang kompleks. Persoalan dapat muncul antara masyarakat dengan perusahaan, masyarakat dengan pemerintah, antarperusahaan, maupun akibat tumpang tindih klaim kepemilikan dan perizinan. Dalam sejumlah kasus, masyarakat mengklaim telah menguasai atau menggarap lahan secara turun-temurun. Di sisi lain, perusahaan atau pemegang hak dapat memiliki dokumen atau izin yang menjadi dasar penguasaan tanah.

Persoalan semakin rumit ketika terdapat perbedaan antara kondisi administrasi pertanahan dengan penguasaan fisik di lapangan. Karena itu, penyelesaian konflik membutuhkan keterlibatan banyak lembaga, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya.

Mahkamah Agung sebelumnya juga mendorong penguatan mekanisme koordinasi lintas sektor untuk mencegah dan menangani tindak pidana pertanahan. Pendekatan yang dibutuhkan tidak hanya represif melalui proses pidana, tetapi juga mencakup pencegahan, pengawasan, edukasi, harmonisasi kebijakan, transparansi, dan akses keadilan.

Bareskrim Sebelumnya Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah

Ironisnya, ketidakhadiran Kabareskrim dalam rapat DPR tersebut terjadi ketika Polri sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk memperkuat pemberantasan mafia tanah. Pada Desember 2025, Syahardiantono hadir dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan bersama Kementerian ATR/BPN. Dalam forum tersebut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara ATR/BPN, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan pemangku kepentingan lainnya agar pencegahan dan penegakan hukum pertanahan berlangsung lebih komprehensif, transparan, dan efektif.

Data yang disampaikan dalam forum tersebut menunjukkan bahwa sepanjang 2025, Satgas Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah menangani 90 kasus dari 107 target operasi dan menetapkan 185 tersangka. Selain itu, lebih dari 14.000 hektare tanah disebut berhasil diselamatkan, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai lebih dari Rp23 triliun. Angka tersebut menunjukkan besarnya skala persoalan pertanahan yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga.

Pengaduan Perkara Pertanahan Disebut Menurun

Dalam forum yang sama, Polri menyampaikan bahwa jumlah pengaduan masyarakat atau dumas terkait perkara pertanahan turun dari 222 laporan pada 2024 menjadi 94 laporan pada 2025. Polri menilai penurunan tersebut mencerminkan semakin efektifnya langkah pencegahan, penyelidikan, dan penanganan perkara melalui kerja sama lintas lembaga.

Meski demikian, penurunan jumlah laporan tidak otomatis berarti persoalan agraria telah selesai. Konflik pertanahan sering kali berlangsung dalam waktu lama dan dapat berpindah dari satu mekanisme penyelesaian ke mekanisme lainnya. Sengketa yang awalnya bersifat administratif atau perdata dapat berkembang menjadi laporan pidana ketika salah satu pihak merasa dirugikan atau terjadi tindakan yang diduga melanggar hukum.  Karena itu, evaluasi terhadap proses penanganan perkara tetap diperlukan.

Komisi III Perlu Mendapat Penjelasan Polri

Sebagai alat kelengkapan DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Komisi III memiliki kepentingan untuk memastikan penegakan hukum berlangsung sesuai aturan.

Dalam kasus konflik agraria, pertanyaan yang dapat diajukan kepada kepolisian antara lain:

  • Bagaimana prosedur penyelidikan dan penyidikan perkara pertanahan?

  • Bagaimana polisi membedakan sengketa perdata dengan dugaan tindak pidana?

  • Bagaimana kepolisian memverifikasi status dan dokumen kepemilikan tanah?

  • Bagaimana perlindungan diberikan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan mafia tanah?

  • Bagaimana memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga?

  • Bagaimana tindakan dilakukan apabila dugaan tindak pidana justru dilakukan oleh pihak yang menguasai atau memanfaatkan lahan secara ilegal?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya menghasilkan penetapan tersangka, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Risiko Kriminalisasi dalam Konflik Agraria

Salah satu isu yang kerap muncul dalam konflik agraria adalah dugaan kriminalisasi masyarakat. Ketika masyarakat berhadapan dengan perusahaan atau pihak yang memiliki sumber daya lebih besar, proses hukum dapat dipersepsikan tidak seimbang apabila masyarakat tiba-tiba menjadi tersangka ketika mempertahankan tanah yang mereka klaim sebagai haknya.

Namun, prinsip tersebut juga harus berlaku sebaliknya. Jika terdapat bukti bahwa seseorang melakukan penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, penipuan, atau kekerasan, aparat penegak hukum tetap harus bertindak sesuai ketentuan hukum. Kuncinya adalah proses hukum berbasis bukti, bukan berdasarkan posisi sosial atau kekuatan ekonomi pihak yang berperkara.

Pentingnya Memisahkan Sengketa Perdata dan Pidana

Salah satu tantangan dalam perkara tanah adalah menentukan apakah sebuah kasus masuk wilayah hukum pidana, perdata, atau administrasi. Tidak semua konflik kepemilikan tanah merupakan tindak pidana. Jika dua pihak sama-sama mengklaim memiliki hak atas satu bidang tanah, penyelesaiannya dapat membutuhkan proses perdata atau administrasi pertanahan. Namun, apabila dalam proses tersebut ditemukan pemalsuan surat, penipuan, pengancaman, kekerasan, atau tindakan pidana lainnya, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Pemisahan yang jelas penting untuk mencegah penggunaan hukum pidana secara tidak tepat. ATR/BPN dan Polri Harus Memperkuat Koordinasi Persoalan pertanahan juga tidak dapat diselesaikan oleh Polri seorang diri. Kementerian ATR/BPN memiliki peran penting dalam administrasi pertanahan dan penyelesaian sengketa serta konflik pertanahan. Polri memiliki kewenangan dalam penanganan dugaan tindak pidana. Kejaksaan dan pengadilan memiliki fungsi masing-masing dalam tahapan penegakan hukum berikutnya.

Pemerintah daerah juga memiliki peran, terutama ketika konflik berkaitan dengan tata ruang, izin pemanfaatan lahan, perkebunan, pembangunan infrastruktur, atau kepentingan masyarakat setempat. Kebutuhan kolaborasi tersebut telah ditegaskan Kabareskrim sendiri dalam forum pencegahan tindak pidana pertanahan pada 2025.

Mafia Tanah Masih Menjadi Ancaman

Mafia tanah menjadi salah satu persoalan yang membuat konflik pertanahan semakin rumit. Praktik mafia tanah dapat melibatkan berbagai modus, termasuk manipulasi dokumen, pemalsuan administrasi, penggunaan data secara ilegal, hingga dugaan keterlibatan oknum dalam proses administrasi.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak dapat dilakukan hanya oleh Kementerian ATR/BPN. Aparat penegak hukum perlu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, sementara integritas internal lembaga pertanahan juga harus diperkuat.

Hal tersebut memperlihatkan bahwa persoalan mafia tanah merupakan masalah lintas lembaga. Transparansi Penanganan Perkara Dibutuhkan Dalam situasi seperti ini, transparansi menjadi faktor penting. Masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap laporan terkait konflik tanah ditangani berdasarkan prosedur dan bukti. Informasi mengenai perkembangan perkara juga penting sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.

Transparansi dapat mengurangi persepsi bahwa hukum hanya berpihak kepada kelompok tertentu. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus berhati-hati agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak mengganggu asas praduga tak bersalah maupun proses hukum yang sedang berjalan.

DPR dan Polri Perlu Menjaga Komunikasi

Ketidakhadiran Kabareskrim dalam rapat tentu tidak serta-merta berarti pengawasan DPR berhenti. Jika terdapat alasan resmi yang membuat pejabat terkait tidak dapat menghadiri rapat, komunikasi kelembagaan tetap dapat dilanjutkan melalui agenda berikutnya atau melalui pejabat yang berwenang memberikan penjelasan.

Namun, karena isu yang dibahas menyangkut konflik agraria dan kepastian hukum masyarakat, Komisi III dapat kembali meminta penjelasan Polri secara lebih terperinci. Pertemuan lanjutan akan menjadi kesempatan untuk memperjelas langkah Bareskrim dalam menangani konflik pertanahan sekaligus mengevaluasi kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

Penyelesaian Konflik Agraria Harus Menyentuh Akar Masalah

Penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya dengan menindak pelaku setelah masalah terjadi. Pemerintah perlu memperbaiki kualitas administrasi pertanahan, memperjelas batas dan status lahan, memperkuat sistem informasi, meningkatkan pengawasan terhadap penerbitan dokumen serta memastikan proses perizinan berlangsung transparan.

Mahkamah Agung sebelumnya telah mendorong sejumlah langkah strategis, termasuk penyempurnaan sistem administrasi pertanahan, pemantauan, penegakan hukum yang konsisten, penguatan koordinasi lintas sektor, transparansi, akses terhadap keadilan, dan edukasi hukum pertanahan. Pendekatan preventif semacam ini penting agar konflik tidak selalu berakhir di meja penyidikan atau pengadilan.

Apa yang Perlu Dilakukan Selanjutnya?

Setidaknya terdapat beberapa langkah yang dapat diperkuat setelah polemik ketidakhadiran Kabareskrim dalam rapat Komisi III. Pertama, penjadwalan ulang rapat atau pemberian penjelasan resmi. Komisi III perlu memperoleh informasi mengenai alasan ketidakhadiran serta memastikan agenda pengawasan tetap berjalan.

Kedua, pemetaan perkara konflik agraria. Polri bersama ATR/BPN perlu memiliki data yang jelas mengenai perkara pertanahan yang sedang berjalan. Ketiga, penguatan mekanisme koordinasi. Setiap perkara yang memiliki aspek pidana dan administrasi pertanahan perlu ditangani melalui koordinasi antarinstansi.

Keempat, perlindungan masyarakat. Warga yang memperjuangkan haknya secara sah harus mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh menjadi korban kriminalisasi. Kelima, penindakan tegas terhadap mafia tanah. Jika terdapat bukti pidana, aparat harus menindak pelaku tanpa melihat latar belakang atau kekuatan ekonominya.

Posting Komentar untuk "Komisi III Kecewa Kabareskrim Mangkir Rapat Bahas Konflik Agraria"