KPK: Kasus Pemerasan Rektor Unsoed Libatkan Guru SMA
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Selain melibatkan jajaran pimpinan kampus dan pihak swasta, perkara ini ternyata juga menyeret guru sekolah menengah atas (SMA) yang diduga berperan sebagai koordinator atau pengepul calon mahasiswa.
KPK menyebut guru tersebut ikut mengoordinasikan sejumlah siswa yang berminat masuk Unsoed melalui jalur mandiri. Para calon mahasiswa kemudian ditawarkan atau diarahkan melalui mekanisme tertentu dengan imbalan uang yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini menjadi sorotan karena praktik dugaan jual beli kursi mahasiswa baru tidak hanya melibatkan orang-orang di lingkungan perguruan tinggi. Perantara dari luar kampus, termasuk guru SMA, disebut ikut memainkan peran dalam menghubungkan calon mahasiswa dengan pihak yang memiliki akses terhadap proses penerimaan.
Guru SMA Diduga Jadi Pengepul Calon Mahasiswa
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap adanya guru yang berperan sebagai pengepul siswa di sekolahnya. Guru tersebut diduga mengoordinasikan sejumlah calon mahasiswa yang ingin masuk Unsoed. Mereka kemudian dikumpulkan dan ditawarkan jalur masuk tertentu dengan biaya yang berada di luar mekanisme resmi penerimaan mahasiswa baru.
Peran tersebut membuat jaringan dugaan praktik korupsi menjadi lebih luas. Guru yang seharusnya berada di lingkungan pendidikan tingkat menengah justru diduga menjadi penghubung antara calon mahasiswa dengan pihak yang memiliki kepentingan dalam proses penerimaan. KPK kini mendalami sejauh mana keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam keseluruhan proses.
Kursi Mahasiswa Ditawarkan Rp50 Juta hingga Rp500 Juta
KPK mengungkap adanya dugaan penawaran kursi mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed dengan nilai yang sangat besar. Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, harga yang ditawarkan kepada calon mahasiswa berada di kisaran Rp50 juta hingga Rp500 juta. Guru disebut berperan sebagai pengepul atau koordinator dalam proses tersebut.
Nilai tersebut berada di luar biaya resmi pendidikan yang ditetapkan perguruan tinggi. Karena itu, KPK mendalami dugaan adanya pungutan atau pembayaran yang berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil seleksi. Praktik semacam ini dinilai berpotensi merusak prinsip seleksi berbasis kemampuan sekaligus mencederai keadilan bagi calon mahasiswa lain yang mengikuti prosedur resmi.
Rektor Unsoed Ikut Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai salah satu tersangka. KPK menyebut dugaan praktik korupsi tersebut terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru pada periode 2025-2026. Penyidik menemukan sejumlah klaster dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Selain rektor, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo juga ditetapkan sebagai tersangka. Pihak swasta yang diduga menjadi perantara juga masuk dalam perkara tersebut. Secara keseluruhan, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus yang dibongkar melalui operasi tangkap tangan tersebut.
Orang Tua Calon Mahasiswa Diduga Diminta Rp650 Juta
Salah satu konstruksi perkara yang diungkap KPK berkaitan dengan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. KPK menduga Norman Arie Prayogo, melalui dua orang perantara berinisial DMW dan AW, meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa. Permintaan tersebut dikaitkan dengan upaya agar anak calon mahasiswa bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Namun, calon mahasiswa tersebut pada akhirnya tidak lulus. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang tersebut dikembalikan. Dari sinilah muncul rangkaian transaksi lain yang kini menjadi bagian dari konstruksi perkara KPK.
Uang Rp650 Juta Berujung pada Proyek Kampus
Menurut KPK, setelah orang tua meminta pengembalian uang, DMW dan AW melaporkan persoalan tersebut kepada Norman. Norman kemudian diduga meminjam uang kepada pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan pengembalian dana tersebut. Proses itu disebut berlangsung dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Persoalan kemudian berkembang ke proyek di lingkungan kampus. KPK menyebut terdapat tiga paket pekerjaan yang kemudian berkaitan dengan pengembalian uang tersebut, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Proyek-proyek tersebut dikerjakan perusahaan milik keponakan Akhmad Sodiq, dan pencairan pembayaran proyek kemudian dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman uang kepada Norman.
KPK Soroti Penyalahgunaan Wewenang
KPK melihat dugaan pemerasan tersebut tidak terlepas dari adanya relasi kuasa dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Dalam sistem penerimaan, terdapat pihak yang memiliki kewenangan untuk mengotorisasi atau memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa. Kewenangan tersebut, menurut KPK, dapat menjadi celah terjadinya penyalahgunaan apabila digunakan untuk kepentingan di luar ketentuan resmi.
Situasi tersebut menjadi penting karena calon mahasiswa dan orang tua berada dalam posisi yang berbeda dengan pihak yang mempunyai kewenangan dalam proses seleksi. Ketika ada permintaan pembayaran yang dikaitkan dengan peluang kelulusan, muncul risiko tekanan dan ketidakadilan terhadap calon mahasiswa lainnya.
Tiga Klaster Dugaan Korupsi
KPK menyebut terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang berkaitan dengan Rektor Unsoed dalam perkara tersebut. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara.
Klaster kedua berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. Sementara klaster lainnya berkaitan dengan penggunaan kewenangan dan transaksi yang berhubungan dengan pihak-pihak dalam jaringan tersebut. KPK masih mendalami keseluruhan rangkaian peristiwa dan aliran uangnya.
Ada Pungutan di Luar UKT dan IPI
KPK juga menemukan dugaan adanya pungutan yang berada di luar komponen biaya resmi pendidikan. Dalam proses penerimaan jalur mandiri, KPK menduga terdapat pembayaran di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Dugaan pungutan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kini masuk tahap penyidikan. Hal ini menjadi salah satu aspek yang diperiksa karena pembayaran di luar ketentuan resmi dapat menjadi indikator adanya praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa.
Barang Bukti Uang Ratusan Juta Rupiah
Dalam penanganan perkara tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang. Salah satu laporan menyebut KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk mengungkap hubungan antara pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak lain yang masih berpotensi dimintai keterangan. Penyidik juga perlu memastikan asal-usul dan peruntukan setiap uang yang ditemukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut.
Mengapa Keterlibatan Guru Menjadi Sorotan?
Keterlibatan guru dalam kasus ini menjadi perhatian karena guru memiliki posisi strategis dalam lingkungan pendidikan. Guru berinteraksi langsung dengan siswa dan orang tua. Jika posisi tersebut digunakan untuk mengumpulkan calon mahasiswa kemudian menghubungkan mereka dengan pihak tertentu dalam proses penerimaan, potensi konflik kepentingan menjadi semakin besar.
Dalam kasus Unsoed, KPK menduga terdapat guru yang menjalankan fungsi sebagai koordinator atau pengepul calon mahasiswa. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan alat bukti. Dengan demikian, keterlibatan seorang guru dalam perkara ini tidak berarti profesi guru secara umum terkait dengan praktik tersebut.
Kasus Ini Buka Persoalan Lebih Besar di Jalur Mandiri
Terungkapnya jaringan yang melibatkan pihak kampus, perantara, orang tua calon mahasiswa, hingga guru SMA kembali menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola jalur mandiri PTN. Jalur mandiri memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk menyelenggarakan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu, semakin penting pula sistem pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan.
Kasus Unsoed menunjukkan bahwa persoalan penerimaan mahasiswa bukan sekadar soal teknis seleksi, tetapi juga menyangkut transparansi, akuntabilitas dan pengawasan terhadap transaksi yang berkaitan dengan proses tersebut.
Seleksi Mahasiswa Harus Transparan
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penerimaan mahasiswa baru harus dijalankan secara transparan. Calon mahasiswa semestinya dapat mengetahui persyaratan, mekanisme seleksi, biaya resmi, serta dasar penetapan kelulusan. Setiap pungutan harus memiliki dasar hukum dan masuk ke mekanisme pembayaran resmi perguruan tinggi.
Sementara itu, pihak yang mempunyai kewenangan dalam proses seleksi harus menghindari konflik kepentingan. Digitalisasi sistem seleksi juga dapat menjadi salah satu cara untuk memperkuat jejak audit. Setiap perubahan data, persetujuan, maupun keputusan kelulusan idealnya dapat ditelusuri sehingga mengurangi ruang bagi intervensi yang tidak semestinya.
KPK Masih Mendalami Perkara
Penetapan enam tersangka tidak berarti penyidikan telah selesai. KPK masih dapat memeriksa saksi, menelusuri aliran dana, mengamankan dokumen, serta mencari pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian perkara. KPK sebelumnya menyebut kasus tersebut mencakup beberapa modus dan klaster, sehingga penyidik perlu membangun hubungan antara setiap transaksi dan kewenangan yang digunakan dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Perkembangan penyidikan nantinya akan menentukan sejauh mana peran masing-masing tersangka dan pihak lain yang diperiksa.
Jangan Generalisasi terhadap Guru dan Kampus
Meski kasus ini melibatkan guru SMA dan pejabat perguruan tinggi, masyarakat perlu tetap membedakan antara individu yang diduga terlibat dengan institusi atau profesinya secara keseluruhan. Tidak semua guru mengetahui atau terlibat dalam praktik tersebut. Demikian pula, adanya kasus dugaan korupsi di satu perguruan tinggi tidak otomatis berarti seluruh proses penerimaan mahasiswa di semua PTN bermasalah. Proses hukum harus menjadi dasar untuk menentukan siapa yang benar-benar bertanggung jawab.

Posting Komentar untuk "KPK: Kasus Pemerasan Rektor Unsoed Libatkan Guru SMA"