Rektor Paramadina: Jalur Mandiri Penerimaan Maba Rawan Diselewengkan

Jakarta – Sistem penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) kembali menjadi sorotan. Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini menilai jalur tersebut memiliki celah besar untuk diselewengkan dan dimanipulasi apabila tidak disertai tata kelola serta pengawasan yang ketat.

Pernyataan itu disampaikan Didik menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Menurut Didik, kasus tersebut semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di PTN. Didik bahkan mendorong agar jalur mandiri dihentikan dan diganti dengan mekanisme penerimaan yang lebih transparan, terukur, serta mudah diawasi.

Jalur Mandiri Dinilai Punya Celah Penyelewengan

Menurut Didik, persoalan utama jalur mandiri terletak pada besarnya kewenangan yang diberikan kepada PTN untuk mengatur mekanisme penerimaan mahasiswa baru. Ia menilai berbagai variasi jalur mandiri yang dibuat perguruan tinggi berpotensi menciptakan ruang abu-abu dalam proses seleksi. Dalam pernyataannya, Didik menyebut ada PTN yang membuka lebih dari selusin skema penerimaan mandiri dengan kriteria yang berbeda-beda.

Skema tersebut antara lain dapat berbasis nilai UTBK, tes yang diselenggarakan kampus, rapor, prestasi akademik maupun nonakademik, olahraga, seni, jalur internasional hingga afirmasi daerah. Bagi Didik, semakin banyak variasi jalur dan semakin luas diskresi yang dimiliki pengelola, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan yang kuat.

Sorotan Muncul Setelah OTT KPK di Unsoed

Pernyataan Didik muncul dalam konteks penindakan KPK terhadap sejumlah pihak di Unsoed terkait proses penerimaan mahasiswa baru. Kasus tersebut membuat persoalan tata kelola penerimaan mahasiswa kembali menjadi perhatian publik. Didik menilai kasus di Unsoed tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan individu, tetapi juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Menurutnya, apabila mekanisme seleksi memberikan ruang terlalu besar untuk pengambilan keputusan yang tidak transparan, potensi penyalahgunaan kewenangan akan tetap ada. Karena itu, ia mendorong adanya perubahan sistem secara menyeluruh.

Didik Soroti Banyaknya Skema Jalur Mandiri

Salah satu kritik Didik tertuju pada banyaknya variasi jalur penerimaan mandiri di sejumlah PTN. Ia menyebut jalur mandiri telah berkembang menjadi berbagai macam skema. Kondisi tersebut menurutnya membuat proses penerimaan menjadi semakin kompleks dan membuka peluang terjadinya manipulasi apabila tidak dikontrol secara ketat.

Dalam pandangannya, penerimaan mahasiswa baru semestinya berorientasi pada kemampuan akademik dan prinsip keadilan bagi seluruh peserta. Seleksi juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, sehingga calon mahasiswa maupun masyarakat dapat mengetahui bagaimana seseorang dinyatakan lolos.

Persoalan Besarnya Dana dalam Penerimaan Mahasiswa

Didik juga menyoroti aspek finansial dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Menurut dia, jumlah mahasiswa yang diterima PTN melalui berbagai jalur dapat mencapai angka yang sangat besar. Ketika jumlah mahasiswa yang diterima meningkat, nilai dana yang berhubungan dengan penerimaan dan biaya pendidikan juga menjadi semakin besar.

Situasi tersebut, menurut Didik, membutuhkan sistem pengawasan keuangan yang kuat. Ia mendorong agar dana yang berkaitan dengan program penerimaan mahasiswa baru dapat diaudit secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.

Dorong Audit Investigatif

Selain meminta perubahan sistem, Didik mendorong audit investigatif terhadap dana yang berasal dari program jalur mandiri di PTN. Audit tersebut dinilai penting untuk mengetahui bagaimana dana penerimaan mahasiswa dikelola dan memastikan seluruh transaksi masuk ke mekanisme keuangan resmi perguruan tinggi.

Menurut pemberitaan yang memuat pernyataannya, Didik menilai kasus OTT KPK dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan yang lebih luas terhadap tata kelola jalur mandiri. Audit investigatif juga diperlukan apabila terdapat indikasi bahwa proses penerimaan mahasiswa tidak berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Bukan Berarti Semua Jalur Mandiri Bermasalah

Sorotan terhadap jalur mandiri tidak otomatis berarti seluruh PTN yang menyelenggarakan seleksi mandiri melakukan pelanggaran. Jalur mandiri secara regulasi merupakan salah satu mekanisme penerimaan mahasiswa baru yang dapat diselenggarakan PTN. Persoalan yang menjadi perhatian Didik adalah potensi penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya pengawasan, bukan keberadaan jalur mandiri semata.

Karena itu, evaluasi sistem harus dilakukan secara proporsional dengan membedakan antara jalur penerimaan yang dikelola secara transparan dan praktik yang melanggar aturan.

Aturan Jalur Mandiri Sebenarnya Sudah Memiliki Batasan

Pada sistem penerimaan mahasiswa baru 2026, jalur masuk PTN tetap terdiri atas beberapa mekanisme, termasuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur mandiri.

Untuk jalur mandiri, terdapat ketentuan mengenai batas proporsi penerimaan. Data yang dikutip dari pemberitaan mengenai kebijakan SNPMB 2026 menyebut kuota jalur mandiri maksimum mencapai 30 persen untuk PTN BLU dan PTN Satker, sedangkan untuk PTN-BH terdapat ketentuan tersendiri. Dengan demikian, persoalan yang dibicarakan bukan semata-mata jumlah mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri, tetapi bagaimana proses tersebut dijalankan.

Pemerintah Juga Mendorong Pembatasan Penerimaan S1

Sorotan terhadap jalur mandiri berlangsung bersamaan dengan kebijakan pemerintah mengenai pembatasan penerimaan mahasiswa baru jenjang S1 di sejumlah PTN, khususnya PTN yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Direktur Kelembagaan Kemendiktisaintek Muhammad Najib sebelumnya menyampaikan bahwa PTN-BH diarahkan untuk lebih fokus memperkuat pendidikan pascasarjana, terutama S2 dan S3, serta memperkuat fungsi sebagai research university. Pembatasan tersebut diharapkan dapat membantu menata kembali distribusi mahasiswa antara PTN dan perguruan tinggi swasta (PTS).

Dampak terhadap Perguruan Tinggi Swasta

Persoalan penerimaan mahasiswa baru juga memiliki dampak terhadap keberlangsungan PTS. Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza sebelumnya menyebut pembatasan penerimaan mahasiswa S1 di PTN dapat menciptakan distribusi mahasiswa yang lebih seimbang antara PTN dan PTS.

Data penerimaan mahasiswa 2025 yang dikutip Medcom menunjukkan daya tampung mahasiswa baru di PTN melalui SNBP, SNBT, dan jalur mandiri mencapai 626.941 mahasiswa, tersebar di 146 PTN. Di sisi lain, jumlah PTS jauh lebih banyak dibandingkan PTN. Kondisi tersebut membuat persaingan mendapatkan mahasiswa baru menjadi persoalan penting dalam ekosistem pendidikan tinggi Indonesia.

Perlu Sistem Seleksi yang Lebih Transparan

Jika jalur mandiri tetap dipertahankan, transparansi menjadi salah satu aspek yang paling penting. Proses seleksi perlu memiliki kriteria yang jelas sejak awal. Peserta harus mengetahui persyaratan, bobot penilaian, mekanisme pengumuman hasil, hingga ketentuan biaya yang berlaku. Selain itu, sistem digital dapat digunakan untuk memperkecil intervensi manual dalam proses seleksi. Data peserta, hasil ujian, pemeringkatan, dan keputusan penerimaan harus memiliki jejak audit yang dapat diperiksa apabila muncul dugaan pelanggaran. Pengawasan internal kampus juga perlu diperkuat dengan pemeriksaan eksternal yang independen.

Penerimaan Mahasiswa Harus Berbasis Merit

Persoalan paling mendasar dalam sistem penerimaan mahasiswa adalah memastikan bahwa mahasiswa yang diterima benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan. Seleksi berbasis kemampuan atau merit penting untuk menjaga kualitas pendidikan tinggi. Jika proses penerimaan dapat dipengaruhi faktor di luar kemampuan akademik tanpa dasar yang jelas, kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi dapat terganggu.

Karena itu, kritik Didik pada dasarnya mengarah pada kebutuhan untuk membangun sistem yang membuat proses penerimaan mahasiswa dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Jalur Mandiri Perlu Dievaluasi Secara Menyeluruh

Perdebatan mengenai jalur mandiri bukan hal baru. Sebelumnya, proses seleksi mandiri di sejumlah PTN juga pernah menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum. Karena itu, munculnya kasus baru seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme tersebut secara menyeluruh.

Evaluasi tidak hanya menyangkut proses seleksi, tetapi juga penetapan kuota, biaya pendidikan, pengelolaan dana, mekanisme pengawasan, konflik kepentingan, serta pertanggungjawaban pimpinan perguruan tinggi. Dengan evaluasi tersebut, pemerintah dapat menentukan apakah jalur mandiri masih diperlukan, perlu dibatasi, atau harus ditransformasikan menjadi sistem yang lebih terstandar.

Apa yang Diusulkan Rektor Paramadina?

Secara garis besar, sikap Didik J. Rachbini dapat dirangkum dalam beberapa poin:

  • Jalur mandiri PTN dinilai rawan diselewengkan dan dimanipulasi.

  • Jalur mandiri perlu dihentikan atau ditransformasikan dengan tata kelola yang lebih baik.

  • Dana yang berasal dari program jalur mandiri perlu diaudit secara investigatif.

  • Kasus OTT di Unsoed perlu menjadi momentum evaluasi sistem, bukan hanya pemeriksaan terhadap individu.

  • Proses penerimaan mahasiswa harus lebih transparan, akuntabel, dan dapat diawasi.

Posting Komentar untuk " Rektor Paramadina: Jalur Mandiri Penerimaan Maba Rawan Diselewengkan"