Memahami AHWA, Mekanisme Baru Pilih Ketum PBNU di Muktamar Jombang

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menghadirkan perubahan penting dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031. Para peserta muktamar menyepakati penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam menentukan Ketua Umum PBNU. Keputusan tersebut mengubah pola sebelumnya yang menggunakan sistem one man one vote, atau setiap peserta yang memiliki hak suara memberikan suara secara langsung.

Perubahan itu diputuskan melalui voting dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU pada Minggu (30/8/2026). Dari 552 suara yang masuk, sebanyak 401 suara memilih opsi perubahan mekanisme, 150 suara mempertahankan mekanisme sebelumnya, sementara satu suara dinyatakan tidak sah. Lantas, apa sebenarnya AHWA dan bagaimana mekanisme tersebut digunakan untuk memilih Ketua Umum PBNU?

Apa Itu AHWA?

AHWA merupakan singkatan dari Ahlul Halli wal Aqdi, istilah yang merujuk pada sekelompok ulama yang diberi mandat untuk menentukan kepemimpinan tertinggi dalam organisasi. Dalam konteks Muktamar NU ke-35, AHWA terdiri atas sembilan ulama yang dipilih melalui proses penjaringan dari struktur NU. Sembilan ulama tersebut kemudian memiliki peran penting dalam menentukan Rais Aam PBNU.

Konsep ini menempatkan ulama yang dianggap memiliki kapasitas keilmuan, pengalaman, ketokohan, serta kearifan dalam posisi strategis untuk menentukan arah kepemimpinan organisasi. Dengan demikian, AHWA bukan sekadar forum biasa, melainkan sebuah mekanisme representasi ulama dalam proses pengambilan keputusan kepemimpinan NU.

Bagaimana Sembilan Anggota AHWA Dipilih?

Tahap awalnya adalah penjaringan nama calon anggota AHWA. PWNU, PCNU, dan PCINU mendapatkan kesempatan mengusulkan nama-nama ulama yang dianggap layak menjadi anggota AHWA. Setiap struktur dapat mengajukan nama sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam tata tertib Muktamar ke-35.

Nama-nama tersebut kemudian ditabulasi berdasarkan jumlah dukungan yang diperoleh. Dari hasil tabulasi itulah akan ditentukan sembilan nama dengan perolehan suara tertinggi untuk menjadi anggota AHWA. Proses penjaringan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian sidang Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang.

AHWA Menentukan Rais Aam

Setelah sembilan anggota AHWA ditetapkan, mereka memiliki mandat untuk menentukan Rais Aam PBNU. Rais Aam merupakan pimpinan tertinggi dalam struktur Syuriyah NU. Posisi ini berbeda dengan Ketua Umum PBNU yang berada dalam struktur Tanfidziyah. Dalam skema yang dibahas pada Muktamar ke-35, Rais Aam dapat berasal dari sembilan anggota AHWA maupun ulama lain di luar komposisi sembilan anggota tersebut.

Dengan demikian, prosesnya tidak berhenti pada pemilihan sembilan anggota AHWA. Mereka kemudian menjadi bagian penting dalam menentukan siapa yang akan menjadi Rais Aam untuk masa khidmat 2026-2031.

Lalu Bagaimana AHWA Memilih Ketua Umum PBNU?

Inilah bagian yang menjadi perubahan paling signifikan dalam Muktamar ke-35. Jika sebelumnya peserta muktamar dapat memilih Ketua Umum PBNU secara langsung dengan sistem one man one vote, mekanisme baru mengalihkan proses penentuan tersebut kepada Rais Aam dan anggota AHWA.

Tahapannya dimulai dengan penjaringan calon Ketua Umum PBNU. PWNU, PCNU, dan PCINU akan mengusulkan nama calon Ketua Umum. Setiap struktur memiliki kesempatan mengajukan hingga lima nama kandidat. Seluruh usulan kemudian ditabulasi untuk memperoleh nama-nama dengan dukungan terbanyak. Dari proses tersebut akan diperoleh lima besar calon Ketua Umum PBNU.

Lima nama itu selanjutnya tidak langsung dipilih melalui pemungutan suara seluruh peserta muktamar. Nama-nama tersebut diserahkan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan catatan, pertimbangan, dan restu. Setelah itu, proses penentuan Ketua Umum dilakukan bersama Rais Aam dan sembilan anggota AHWA.

Secara sederhana, alurnya adalah:

PWNU/PCNU/PCINU mengusulkan nama AHWA → dipilih sembilan anggota AHWA → AHWA menentukan Rais Aam → PWNU/PCNU/PCINU mengusulkan calon Ketum → ditentukan lima besar → lima nama dibahas bersama Rais Aam dan AHWA → ditentukan Ketua Umum PBNU.

Skema tersebut membuat proses pemilihan Ketua Umum menjadi berbeda secara mendasar dibandingkan model pemilihan langsung.

Mengapa Mekanisme Pemilihan Diubah?

Perubahan mekanisme ini tidak muncul begitu saja. Pembahasan mengenai cara memilih Ketua Umum menjadi salah satu isu yang cukup alot dalam Muktamar ke-35. Komisi Organisasi sebelumnya belum menemukan titik temu mengenai mekanisme yang akan digunakan. Perdebatan kemudian dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan keputusan muktamirin.

Setelah dilakukan voting, mayoritas peserta memilih perubahan sistem. Sebanyak 401 dari 552 pemilik hak suara mendukung perubahan tersebut. Artinya, sekitar 73 persen peserta yang memberikan suara menghendaki mekanisme baru. Dorongan perubahan antara lain berkaitan dengan keinginan mengembalikan proses penentuan kepemimpinan kepada mekanisme yang lebih menekankan pertimbangan ulama dan kiai sepuh.

Perbedaan Sistem Lama dan AHWA

Perbedaan antara kedua mekanisme dapat dilihat secara sederhana:

Perubahan ini pada dasarnya menggeser mekanisme pemilihan dari model pemungutan suara langsung menuju model musyawarah dan mandat ulama.

Bukan Berarti Muktamirin Tidak Punya Peran

Meski keputusan akhir berada pada mekanisme AHWA, bukan berarti suara peserta muktamar hilang sepenuhnya. Muktamirin tetap memiliki peran pada tahapan awal. Mereka melalui struktur organisasi mengusulkan nama-nama ulama untuk AHWA serta nama-nama kandidat Ketua Umum. Bahkan, keputusan untuk mengubah sistem pemilihan itu sendiri juga ditentukan melalui voting oleh peserta Muktamar ke-35.

Dengan demikian, sistem AHWA tetap memiliki unsur aspirasi dari bawah, tetapi keputusan final kepemimpinan dilakukan melalui mekanisme yang lebih terpusat pada ulama yang telah mendapatkan mandat.

Apa Dampaknya bagi Pemilihan Ketum PBNU 2026-2031?

Perubahan tersebut membuat kontestasi Ketua Umum PBNU 2026-2031 memasuki babak baru. Para tokoh yang masuk bursa tidak lagi hanya membutuhkan dukungan langsung dari sebanyak mungkin peserta muktamar. Mereka juga harus mendapatkan pertimbangan dan penerimaan dari Rais Aam serta anggota AHWA.

Lima nama yang berhasil masuk dalam daftar kandidat utama menjadi sangat penting karena merekalah yang nantinya akan dibawa ke tahap penentuan akhir. Pada saat yang sama, posisi sembilan anggota AHWA menjadi sangat strategis karena mereka bukan hanya berperan menentukan Rais Aam, tetapi juga terlibat dalam proses penetapan Ketua Umum PBNU.

Mengapa Disebut Mekanisme Baru?

Penggunaan AHWA untuk menentukan kepemimpinan NU sebenarnya bukan konsep yang sepenuhnya asing dalam sejarah organisasi. Namun, keputusan Muktamar ke-35 memperluas peran mekanisme tersebut hingga penentuan Ketua Umum PBNU.

Inilah yang membuat keputusan di Tambakberas disebut sebagai perubahan penting dalam tata kelola kepemimpinan PBNU periode mendatang. Menurut laporan resmi Muktamar, keputusan tersebut merupakan hasil voting setelah musyawarah di Komisi Organisasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Tahapan Setelah Mekanisme Disepakati

Setelah perubahan sistem disepakati, agenda berikutnya berfokus pada pengesahan tata tertib pemilihan serta proses tabulasi nama calon anggota AHWA. Sidang Pleno IV kemudian membahas pengesahan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sekaligus menjalankan agenda tabulasi usulan AHWA. Selanjutnya, proses akan bergerak menuju penentuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk masa khidmat 2026-2031.

Muktamar ke-35 sendiri berlangsung di kawasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27-31 Agustus 2026.

AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU

Keputusan menggunakan mekanisme AHWA menjadi salah satu catatan penting dalam Muktamar ke-35 NU. Di satu sisi, sistem ini memberikan porsi yang lebih besar kepada ulama dan kiai sepuh dalam menentukan arah kepemimpinan organisasi. Di sisi lain, mekanisme tersebut juga membuat proses pemilihan Ketua Umum menjadi lebih berjenjang dibandingkan pemungutan suara langsung.

Yang jelas, keputusan 401 suara berbanding 150 suara menunjukkan bahwa mayoritas muktamirin menghendaki adanya perubahan.

Dengan mekanisme baru tersebut, pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 tidak lagi sekadar persoalan siapa yang memperoleh suara terbanyak dari peserta muktamar. Prosesnya akan melewati penjaringan aspirasi struktur NU, penyaringan lima kandidat, pertimbangan Rais Aam, serta keputusan bersama Rais Aam dan sembilan anggota AHWA.

Posting Komentar untuk "Memahami AHWA, Mekanisme Baru Pilih Ketum PBNU di Muktamar Jombang"