Muktamar NU Sepakat Larang Rais Aam-Ketum Rangkap Jabatan Politik

JOMBANG – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan kesepakatan penting terkait aturan rangkap jabatan antara kepengurusan NU dan jabatan politik. Forum Muktamar menyepakati bahwa Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak boleh merangkap jabatan politik.

Kesepakatan tersebut muncul dalam pembahasan Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan kesepakatan tersebut menjadi jalan ketiga dari dua opsi yang sebelumnya disiapkan dalam pembahasan mengenai rangkap jabatan. Menurutnya, keputusan tersebut tidak diambil melalui pemungutan suara, melainkan dicapai melalui kesepakatan peserta sidang.

Rais Aam dan Ketum Jadi Pihak yang Dilarang Rangkap Jabatan Politik

Asrorun menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan politik secara khusus diberlakukan kepada mandataris Muktamar. Dalam struktur kepemimpinan PBNU, posisi tersebut adalah Rais Aam dan Ketua Umum. “Yang disepakati adalah khusus untuk mandataris Muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik,” ujar Asrorun dalam penjelasannya di Jombang.

Jabatan politik yang dimaksud mencakup sejumlah posisi strategis di pemerintahan maupun lembaga politik. Larangan tersebut antara lain mencakup jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta posisi di DPR dan DPD. Dengan keputusan tersebut, seseorang yang menjabat sebagai Rais Aam atau Ketua Umum PBNU tidak diperbolehkan sekaligus menduduki jabatan-jabatan politik tersebut.

Menteri Tidak Lagi Menjadi Pengecualian

Salah satu poin yang paling menarik dari keputusan Muktamar adalah posisi menteri. Sebelumnya, status menteri menjadi salah satu isu yang memicu perdebatan di lingkungan NU. Dalam Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU pada Juni 2026, terdapat dua pandangan mengenai apakah menteri harus dikategorikan sebagai pejabat politik yang dilarang merangkap jabatan Ketua Umum PBNU.

Sebagian peserta berpendapat bahwa menteri merupakan jabatan politik sehingga tidak semestinya dirangkap dengan jabatan pimpinan tertinggi NU. Namun, ada pula pandangan yang membedakan menteri dari jabatan politik elektoral karena menteri tidak dipilih langsung melalui pemilu.

Perdebatan tersebut kemudian dibawa ke Muktamar ke-35. Dalam keputusan terbaru, menteri secara tegas masuk dalam kategori jabatan politik yang tidak boleh dirangkap oleh Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Pengurus NU Lain Masih Bisa Menjadi Menteri

Meski Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dilarang merangkap jabatan politik, keputusan Muktamar tidak menerapkan larangan yang sama kepada seluruh pengurus NU. Asrorun menjelaskan bahwa pengurus yang berada di luar posisi mandataris Muktamar masih dimungkinkan menduduki jabatan publik tertentu, termasuk jabatan menteri. Artinya, seorang pengurus PBNU yang bukan Rais Aam maupun Ketua Umum masih memiliki kemungkinan untuk menjalankan tugas pemerintahan sebagai menteri, selama memenuhi ketentuan organisasi lainnya.

“Pengurus yang di luar mandataris ... dimungkinkan dalam pengertian soal apa jabatan politik termasuk menteri,” jelas Asrorun. Dengan demikian, keputusan Muktamar membuat batas yang lebih spesifik antara pimpinan tertinggi organisasi dengan pengurus lainnya.

Mengapa Hanya Rais Aam dan Ketua Umum?

Menurut Asrorun, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki kedudukan khusus karena keduanya merupakan mandataris Muktamar. Keduanya dianggap sebagai simbol utama kepemimpinan organisasi dan memiliki tanggung jawab strategis dalam menjalankan mandat yang diberikan forum tertinggi NU. Karena kedudukan tersebut, Rais Aam dan Ketua Umum dipandang perlu menjaga independensi dari jabatan politik praktis.

Asrorun menjelaskan bahwa kepemimpinan Rais Aam dan Ketua Umum berkaitan dengan fungsi strategis organisasi, sedangkan jabatan politik pemerintahan berada dalam ranah politik praktis dan urusan kenegaraan. Pemisahan tersebut menjadi salah satu dasar pemikiran di balik kesepakatan larangan rangkap jabatan.

Bukan Berarti Semua Pengurus NU Bebas Rangkap Jabatan

Keputusan Muktamar juga tidak boleh dimaknai bahwa seluruh pengurus NU bebas menduduki jabatan politik. Asrorun menegaskan terdapat aturan lain yang mengatur hubungan antara pengurus NU dengan kepengurusan partai politik. Dengan kata lain, terdapat perbedaan antara jabatan politik dalam pemerintahan dan jabatan struktural di partai politik.

Seorang pengurus NU yang menduduki jabatan publik tetap harus memperhatikan aturan organisasi terkait partai politik. Pembatasan terhadap keterlibatan dalam kepengurusan partai tetap menjadi bagian dari ketentuan yang harus dipatuhi. “Beda antara jabatan politik dengan pengurus partai,” kata Asrorun.

Sebelumnya Sempat Muncul Dua Opsi

Sebelum kesepakatan terbaru tercapai, Komisi Organisasi Muktamar NU membahas dua opsi terkait aturan rangkap jabatan. Opsi pertama adalah mempertahankan ketentuan yang sudah berlaku. Sementara opsi kedua menghapus penyebutan jabatan menteri dalam ketentuan larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum PBNU.

Namun, setelah melalui pembahasan, peserta sidang justru menemukan alternatif ketiga. Alternatif tersebut mempertahankan prinsip larangan rangkap jabatan politik, tetapi membatasi penerapannya kepada mandataris Muktamar, yakni Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Pembahasan Berlangsung Bersamaan dengan Isu Mekanisme Pemilihan Ketum

Persoalan rangkap jabatan menjadi salah satu isu penting dalam Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU. Selain persoalan tersebut, peserta juga membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU periode berikutnya. Dalam sidang sebelumnya, muncul dua usulan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum. Sebagian peserta menginginkan mekanisme yang selama ini berjalan tetap dipertahankan, sedangkan sebagian lainnya mengusulkan penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).

Ketua Komisi Organisasi KH Miftah Faqih mengatakan pembahasan mekanisme pemilihan sempat ditunda karena peserta membutuhkan waktu untuk mencari keputusan yang paling sesuai bagi kepentingan organisasi. Agenda pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum menjadi salah satu puncak Muktamar ke-35 NU pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Berlaku untuk Kepemimpinan NU ke Depan

Keputusan mengenai rangkap jabatan menjadi salah satu materi penting yang akan menentukan arah tata kelola NU ke depan. Dengan menetapkan Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris yang tidak boleh merangkap jabatan politik, NU berupaya memberikan batas yang lebih jelas antara kepemimpinan organisasi dan aktivitas politik pemerintahan.

Aturan tersebut juga memberikan ruang bagi kader NU lainnya untuk berkiprah di pemerintahan tanpa harus secara otomatis kehilangan posisi dalam struktur organisasi, sepanjang mereka bukan mandataris Muktamar dan tetap memenuhi ketentuan lain yang berlaku.

Upaya Menjaga Independensi Organisasi

Larangan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum juga berkaitan dengan upaya menjaga independensi NU. Sebagai organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan jaringan yang luas, NU memiliki posisi penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan di Indonesia. Karena itu, kepemimpinan tertinggi organisasi diharapkan mampu menjalankan fungsi organisasi tanpa terlalu terikat pada kepentingan politik praktis.

Keputusan Muktamar ke-35 ini sekaligus mempertegas bahwa posisi Rais Aam dan Ketua Umum memiliki karakter berbeda dibandingkan pengurus lainnya. Keduanya mendapatkan mandat langsung dari forum tertinggi organisasi sehingga tanggung jawabnya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut arah dan kepemimpinan NU secara keseluruhan.

Kesimpulan

Muktamar ke-35 NU di Jombang menyepakati aturan baru mengenai rangkap jabatan. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris Muktamar dilarang merangkap jabatan politik, termasuk menjadi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta anggota atau pimpinan lembaga legislatif seperti DPR dan DPD.

Namun, larangan tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh pengurus PBNU. Pengurus di luar posisi Rais Aam dan Ketua Umum masih dimungkinkan menduduki jabatan publik, termasuk menjadi menteri, dengan tetap mengikuti aturan organisasi lainnya. Keputusan ini menjadi jalan tengah setelah sebelumnya muncul perdebatan mengenai status menteri dalam aturan rangkap jabatan NU. Forum akhirnya memilih membatasi larangan secara khusus kepada mandataris Muktamar demi menjaga posisi dan independensi kepemimpinan tertinggi NU.

Posting Komentar untuk "Muktamar NU Sepakat Larang Rais Aam-Ketum Rangkap Jabatan Politik"