Pemilihan Ketua Umum Baru PBNU Dipastikan Pakai Metode AHWA
Jombang – Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026-2031 dalam Muktamar ke-35 NU dipastikan menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Keputusan tersebut diambil setelah peserta muktamar melakukan pemungutan suara dalam Sidang Pleno III di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Dalam voting tersebut, opsi mengubah mekanisme pemilihan dari sistem one man one vote menjadi AHWA memperoleh dukungan mayoritas. Dari 552 suara dalam daftar pemilih tetap, sebanyak 401 suara menyetujui penggunaan AHWA, 150 suara memilih mempertahankan sistem one man one vote, sementara satu suara dinyatakan tidak sah. Keputusan ini sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU yang sempat berlangsung alot dalam rangkaian persidangan Muktamar ke-35 NU.
AHWA Jadi Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Mohammad Nuh, mengatakan hasil voting menunjukkan mayoritas muktamirin menghendaki adanya perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Dengan hasil tersebut, mekanisme pemilihan tidak lagi menggunakan sistem langsung satu orang satu suara seperti yang selama ini digunakan, melainkan melibatkan AHWA.
Keputusan tersebut diambil setelah pembahasan di Komisi Organisasi tidak menghasilkan titik temu antara dua pilihan yang tersedia. Dua opsi yang sebelumnya mengemuka adalah mempertahankan sistem one man one vote atau mengubahnya menjadi mekanisme AHWA. Setelah dilakukan voting dalam sidang pleno, opsi perubahan akhirnya memperoleh suara terbanyak.
Apa Itu AHWA?
Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) merupakan mekanisme yang menempatkan sejumlah ulama atau tokoh yang dianggap memiliki kapasitas dan kredibilitas untuk mengambil keputusan strategis organisasi. Dalam konteks Muktamar ke-35 NU, mekanisme tersebut digunakan untuk menentukan kepemimpinan tertinggi organisasi.
AHWA nantinya tidak bekerja sendirian. Ada tahapan penjaringan nama calon yang dilakukan terlebih dahulu oleh peserta muktamar sebelum nama-nama tersebut masuk ke proses berikutnya. Penggunaan AHWA juga telah disepakati untuk menentukan Rais Aam PBNU. Untuk posisi Rais Aam, Komisi Organisasi sebelumnya menyepakati mekanisme AHWA secara mufakat tanpa voting.
Bagaimana Proses Pemilihan Ketum?
Setelah mekanisme AHWA disepakati, tahapan berikutnya adalah melakukan penjaringan calon Ketua Umum PBNU. Berdasarkan rancangan mekanisme yang telah dibahas, setiap PWNU, PCNU maupun PCINU dapat mengusulkan maksimal lima nama calon Ketua Umum. Seluruh nama yang masuk kemudian dikumpulkan dan ditabulasi. Dari proses tersebut akan diperoleh lima nama dengan dukungan terbanyak.
Lima nama tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam proses pemilihan berikutnya. Namun, mereka tidak otomatis menjadi calon yang akan dipilih sebagai Ketua Umum. Ada tahapan persetujuan dari Rais Aam terpilih terlebih dahulu.
Rais Aam Harus Dipilih Lebih Dulu
Mohammad Nuh menjelaskan bahwa proses pemilihan Rais Aam menjadi salah satu tahapan penting sebelum pemilihan Ketua Umum PBNU dilaksanakan. Setelah AHWA melakukan tabulasi dan musyawarah, Rais Aam PBNU akan ditentukan terlebih dahulu. Selanjutnya, nama-nama calon Ketua Umum yang masuk lima besar harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih. Setelah mendapatkan persetujuan tersebut, nama calon akan dibahas kembali oleh AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU. Dengan demikian, mekanisme baru ini membuat proses pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU saling berkaitan.
Lima Nama Calon Akan Masuk Tahap Berikutnya
Dalam skema yang telah dibahas, setiap PWNU, PCNU dan PCINU memiliki kesempatan mengusulkan maksimal lima nama. Nama-nama tersebut kemudian ditabulasi untuk melihat siapa yang mendapatkan dukungan terbanyak. Dari seluruh nama yang diusulkan, akan dipilih lima kandidat dengan perolehan dukungan tertinggi.
Lima nama itulah yang kemudian dibawa ke tahapan persetujuan Rais Aam terpilih sebelum akhirnya diproses AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031. Namun, detail teknis mengenai proses tersebut masih menjadi bagian dari persidangan Muktamar dan perlu ditetapkan sesuai keputusan forum.
Sempat Terjadi Perdebatan Sengit
Sebelum keputusan AHWA diambil, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU sempat menjadi salah satu pembahasan paling alot dalam Muktamar ke-35 NU. Sidang bahkan sempat diskors karena belum ditemukan kesepakatan antara pihak yang mempertahankan sistem one man one vote dan pihak yang mengusulkan AHWA.
NU Online melaporkan bahwa dua pilihan tersebut akhirnya dibawa ke Sidang Pleno III untuk diputuskan melalui voting. Keputusan melalui voting tersebut berbeda dengan mekanisme pemilihan Rais Aam yang sebelumnya telah disepakati secara mufakat.
Lima Caketum Disebut Sepakat dengan AHWA
Menjelang keputusan pleno, salah satu calon Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa, menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan sejumlah calon lainnya mengenai mekanisme pemilihan. Dalam forum tersebut, Zulfa menyebut dirinya bersama empat calon Ketua Umum lainnya sepakat agar pemilihan menggunakan mekanisme AHWA.
Namun, pandangan para kandidat tersebut tidak secara otomatis menentukan mekanisme pemilihan. Ketua PBNU Alissa Wahid mengingatkan bahwa keputusan mengenai mekanisme pemilihan merupakan kewenangan para muktamirin, terutama PWNU dan PCNU sebagai pemilik suara.
Menurutnya, kandidat tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah pemilihan harus menggunakan AHWA atau voting.
Alissa Wahid Ingatkan Kepentingan NU
Alissa juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melihat perubahan mekanisme hanya dari kepentingan pemilihan Ketua Umum dalam Muktamar ke-35. Menurut dia, yang sedang dibahas adalah aturan organisasi NU secara lebih luas, sehingga keputusan yang diambil harus mempertimbangkan kepentingan NU dalam jangka panjang.
Ia menilai mekanisme pemilihan tidak boleh hanya disusun untuk menguntungkan kandidat tertentu dalam kontestasi kali ini. Pandangan tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai perubahan mekanisme dari one man one vote ke AHWA.
AHWA Juga Tentukan Rais Aam
Penggunaan AHWA bukan sesuatu yang sepenuhnya baru dalam Muktamar ke-35 NU. Sebelum mekanisme tersebut dipilih untuk pemilihan Ketua Umum, Komisi Organisasi telah menyepakati penggunaan AHWA untuk menentukan Rais Aam PBNU. Keputusan tersebut dicapai melalui musyawarah mufakat dan tidak melalui voting. Dengan keputusan terbaru dalam Sidang Pleno III, AHWA kini memiliki peran yang lebih besar dalam keseluruhan proses penentuan kepemimpinan PBNU periode 2026-2031.
Ada Aturan Baru soal Rangkap Jabatan
Muktamar ke-35 NU juga menghasilkan keputusan penting mengenai posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Keduanya sebagai mandataris muktamar disepakati tidak boleh merangkap jabatan politik maupun sejumlah jabatan publik.
Larangan tersebut mencakup jabatan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati atau wali kota, serta wakil bupati atau wakil wali kota. Di ranah legislatif, larangan juga mencakup pimpinan dan anggota DPR, DPD, serta DPRD. Mereka juga tidak diperbolehkan menjadi pimpinan atau pengurus partai politik. Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU agar dapat fokus menjalankan mandat organisasi.
Pemilihan Ketum Ditargetkan Rampung 30 Agustus
Ketua Organizing Committee Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, sebelumnya memperkirakan pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031 dapat diselesaikan pada Minggu, 30 Agustus 2026. Setelah keputusan mengenai mekanisme AHWA ditetapkan, tahapan pemilihan kemudian dilanjutkan dengan proses tabulasi calon dan pemilihan Rais Aam. Setelah Rais Aam terpilih, proses pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilanjutkan.
Dengan demikian, perhatian muktamirin kini tertuju pada siapa saja nama yang akan masuk dalam lima besar hasil penjaringan dan siapa yang akhirnya dipilih sebagai Ketua Umum PBNU.
Masa Khidmah 2026-2031
Ketua Umum PBNU yang terpilih nantinya akan memimpin organisasi untuk masa khidmah 2026-2031. Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Forum ini menjadi momentum penting karena selain memilih kepemimpinan baru, Muktamar juga membahas arah organisasi, persoalan keumatan, kebangsaan, serta berbagai perubahan aturan internal NU.
Perubahan Mekanisme Jadi Sorotan
Perubahan dari one man one vote menjadi AHWA menjadi salah satu keputusan paling penting dalam Muktamar ke-35 NU. Dengan sistem sebelumnya, pemilik suara dapat memberikan pilihan secara langsung. Sementara dalam mekanisme baru, proses pemilihan melibatkan tahapan penjaringan nama, tabulasi, persetujuan Rais Aam, dan musyawarah AHWA.
Skema tersebut membuat proses pemilihan Ketua Umum PBNU menjadi lebih bertahap. Namun, substansi terpenting dari keputusan ini adalah bahwa perubahan mekanisme telah mendapatkan legitimasi melalui forum Muktamar setelah 401 dari 552 suara menyatakan setuju.
Menanti Siapa Ketua Umum PBNU Terpilih
Kini, setelah mekanisme pemilihan diputuskan, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang akan menjadi Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031. Proses tersebut akan dimulai dengan penjaringan nama calon dari PWNU, PCNU dan PCINU. Lima nama dengan dukungan terbanyak akan masuk ke tahapan selanjutnya.
Setelah Rais Aam terpilih, kelima nama tersebut akan membutuhkan persetujuan tertulis sebelum akhirnya diproses oleh AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU. Dengan keputusan tersebut, pemilihan Ketua Umum baru PBNU kini resmi menggunakan metode AHWA, bukan lagi sistem one man one vote. Muktamar ke-35 NU selanjutnya memasuki tahapan krusial untuk menentukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang akan memimpin organisasi selama lima tahun ke depan.

Posting Komentar untuk " Pemilihan Ketua Umum Baru PBNU Dipastikan Pakai Metode AHWA"