Pemkot Balikpapan Terapkan Aturan Beli BBM Berdasarkan Jam 1 September
Balikpapan — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur, akan menerapkan pengaturan baru pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 September 2026. Kebijakan ini mengatur waktu pengisian Pertalite berdasarkan jenis kendaraan sekaligus menata penyaluran Biosolar untuk mengurangi antrean panjang di sejumlah SPBU.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/Setda tentang penyaluran BBM bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite. Kebijakan disiapkan Pemkot Balikpapan bersama unsur terkait, termasuk Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan pengaturan dilakukan untuk membuat pelayanan BBM subsidi lebih tertib sekaligus mengurai antrean yang selama ini kerap memadati sejumlah SPBU.
Pertalite Dibeli Berdasarkan Jam
Salah satu perubahan yang paling dirasakan masyarakat adalah pembagian waktu pengisian Pertalite berdasarkan jenis kendaraan. Di SPBU 6176103 Jalan MT Haryono dan SPBU 6176102 Sepinggan, kendaraan roda dua mendapat pelayanan mulai 06.00 hingga 22.00 WITA.
Sementara itu, kendaraan roda empat baru diperbolehkan mengisi Pertalite pada 22.00 hingga 06.00 WITA. Kendaraan roda empat juga dilarang mengantre sebelum waktu pelayanan yang telah ditentukan. Aturan tersebut dibuat untuk memisahkan arus kendaraan roda dua dan roda empat sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan pada waktu yang sama.
Sementara di SPBU 6476117 Gunung Guntur, pelayanan Pertalite untuk kendaraan roda dua dan roda empat dilakukan pada 08.00-22.00 WITA.
Lima Titik Baru Disiapkan
Pemkot Balikpapan juga menyiapkan tambahan titik pelayanan Pertalite untuk kendaraan roda dua. Lima lokasi yang dipersiapkan berada di kawasan Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur. Penambahan titik tersebut ditujukan untuk memecah konsentrasi antrean di SPBU yang selama ini menjadi lokasi favorit masyarakat. Namun, sejumlah titik baru masih harus melewati proses uji tera dan penyelesaian administrasi sebelum dapat beroperasi penuh.
Pertamina Patra Niaga menyebut pembukaan titik baru diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan, terutama sepeda motor, di beberapa SPBU yang selama ini memiliki antrean panjang.
Aturan Biosolar Juga Berubah
Bukan hanya Pertalite, Pemkot Balikpapan juga mengatur penyaluran Biosolar bersubsidi. Pelayanan Biosolar akan dibagi berdasarkan jenis kendaraan, berat kendaraan, lokasi SPBU, dan sistem nomor pelat ganjil-genap. Untuk SPBU 6476119 Kilometer 13, pelayanan diprioritaskan bagi kendaraan angkutan barang roda enam atau lebih dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) di atas 10 ton.
Sementara SPBU 6476110 Kilometer 15 melayani kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton, kendaraan pribadi atau angkutan roda empat, serta bus berpelat kuning. Pembagian tersebut diharapkan membuat kendaraan dengan karakteristik berbeda tidak lagi terkonsentrasi di satu lokasi.
Ada Sistem Ganjil-Genap
Pengisian Biosolar juga akan menerapkan sistem pelat nomor ganjil-genap. Dengan skema tersebut, kendaraan tidak dapat bebas mengisi BBM bersubsidi setiap saat. Nomor terakhir pelat kendaraan akan menjadi salah satu dasar penentuan jadwal pelayanan.
Pemkot juga memberikan toleransi bagi kendaraan yang mengalami pergantian tanggal ganjil dan genap ketika masih berada dalam antrean. Kendaraan tersebut tetap dapat memperoleh pelayanan sehingga tidak dirugikan akibat perubahan tanggal ketika sedang menunggu giliran. Selain itu, periode pengisian ulang Biosolar di SPBU tertentu akan diatur dengan batas minimal 48 jam.
Artinya, kendaraan yang telah melakukan pembelian harus menunggu hingga periode yang ditentukan sebelum dapat kembali melakukan pengisian bersubsidi.
SPBU Kariangau Punya Aturan Khusus
Pengaturan khusus juga diberlakukan di SPBU 6476128 Kariangau. SPBU tersebut diperuntukkan bagi Bus Balikpapan City Trans (Bacitra) dan bus antarmoda dengan rute Balikpapan-IKN. Pelayanan untuk kendaraan tersebut dijadwalkan pada 22.00-24.00 WITA. Pemkot juga akan memperketat larangan kendaraan mengantre di badan maupun bahu Jalan Sultan Hasanuddin di sekitar SPBU Kariangau.
Langkah tersebut dilakukan karena antrean kendaraan BBM selama ini tidak hanya mengganggu pelayanan SPBU, tetapi juga berpotensi menghambat arus lalu lintas di jalan umum.
Berlaku Penuh Mulai 1 September
Sebagian pengaturan sebenarnya sudah mulai diterapkan sebelum 1 September sebagai tahap awal penataan. Untuk Pertalite, pembagian jam pelayanan telah diberlakukan sejak 14 Agustus 2026 di beberapa SPBU. Namun, efektivitas kebijakan secara lebih luas akan diperkuat mulai 1 September 2026, termasuk ketentuan pembelian kembali minimal setelah 48 jam untuk penyaluran tertentu.
Pemkot berharap masa sebelum pemberlakuan penuh dapat digunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat, sopir angkutan, pengelola SPBU, dan pengguna kendaraan. Dengan begitu, masyarakat tidak datang ke SPBU pada waktu yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Tujuan Utama: Kurangi Antrean BBM
Antrean panjang menjadi salah satu alasan utama Pemkot Balikpapan mengeluarkan aturan baru tersebut. Antrean BBM bersubsidi yang mengular hingga badan jalan tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna kendaraan, tetapi juga dapat mengganggu lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Karena itu, pemerintah memilih pendekatan berupa pembagian waktu pelayanan dan pemisahan jenis kendaraan. Bagus Susetyo menegaskan pengaturan tersebut diharapkan membuat kendaraan roda dua dan roda empat dapat dilayani secara lebih tertata sehingga tidak saling berebut ruang antre.
Bukan Sekadar Pembatasan
Pemkot Balikpapan menegaskan kebijakan tersebut bukan semata-mata pembatasan pembelian BBM subsidi. Pemerintah ingin memastikan BBM bersubsidi dapat disalurkan secara lebih tertib, tepat sasaran, sekaligus mengurangi dampak antrean terhadap aktivitas masyarakat. Pertamina Patra Niaga juga terlibat dalam penataan distribusi dengan menyiapkan sejumlah titik pelayanan tambahan.
Artinya, strategi yang diterapkan bukan hanya mengatur konsumen, tetapi juga berusaha memperbanyak titik pelayanan agar beban antrean dapat dibagi ke beberapa lokasi.
Masyarakat Perlu Catat Jadwalnya
Dengan berlakunya aturan baru, masyarakat Balikpapan perlu memperhatikan jenis kendaraan dan SPBU tujuan sebelum membeli Pertalite maupun Biosolar. Untuk pengguna roda dua, sejumlah SPBU akan melayani pengisian pada siang hingga malam hari. Sebaliknya, kendaraan roda empat di SPBU tertentu baru mendapat pelayanan pada malam hingga pagi.
Khusus pengguna Biosolar, pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan kategori kendaraan, berat kendaraan, nomor pelat, lokasi SPBU, serta ketentuan jarak waktu pembelian kembali. Kesalahan memilih lokasi atau waktu pelayanan dapat membuat kendaraan tidak dilayani.
Pengawasan Akan Diperketat
Pemkot Balikpapan memastikan Tim Terpadu akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan di lapangan. Pelanggaran terhadap ketentuan antrean maupun pelayanan BBM subsidi akan ditertibkan. Pengawasan diperlukan terutama di lokasi yang selama ini menjadi titik rawan antrean panjang. Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuat antrean di badan jalan karena dapat mengganggu pengguna jalan lain.
Daftar Aturan Penting Mulai 1 September 2026
Berikut sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan masyarakat:
- Pertalite roda dua: di SPBU MT Haryono dan Sepinggan dilayani pukul 06.00-22.00 WITA.
- Pertalite roda empat: di dua SPBU tersebut dilayani pukul 22.00-06.00 WITA dan tidak boleh mengantre sebelum jam pelayanan.
- SPBU Gunung Guntur: roda dua dan roda empat dilayani pukul 08.00-22.00 WITA.
- Biosolar: penyaluran dibagi berdasarkan spesifikasi dan berat kendaraan.
- SPBU Km 13: diprioritaskan untuk kendaraan angkutan barang roda enam atau lebih dengan JBB di atas 10 ton.
- SPBU Km 15: melayani kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton, kendaraan roda empat tertentu, serta bus berpelat kuning.
- Sistem ganjil-genap: diterapkan untuk penyaluran Biosolar.
- Pembelian ulang: pada pelayanan tertentu diberlakukan jeda minimal 48 jam.
- SPBU Kariangau: memiliki pelayanan khusus bagi Bacitra dan bus antarmoda Balikpapan-IKN pada pukul 22.00-24.00 WITA.
- Antrean di badan dan bahu Jalan Sultan Hasanuddin: akan ditertibkan.
Kebijakan Diharapkan Atasi Antrean BBM
Penerapan aturan pembelian BBM berdasarkan jam di Balikpapan menjadi upaya pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan antrean BBM subsidi yang telah berlangsung di sejumlah SPBU. Mulai 1 September 2026, pengguna kendaraan tidak bisa lagi datang dan mengantre sesuka hati di SPBU tertentu. Jenis kendaraan dan waktu pelayanan akan menjadi faktor penting dalam menentukan kapan masyarakat dapat membeli Pertalite.
Di sisi lain, penataan Biosolar melalui pembagian lokasi, kategori kendaraan, sistem ganjil-genap, dan jeda pembelian kembali ditujukan untuk membuat distribusi lebih terkendali. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan di lapangan, kesiapan SPBU, serta kepatuhan masyarakat terhadap jadwal yang telah ditetapkan. Jika berjalan sesuai rencana, Pemkot Balikpapan berharap antrean panjang dapat berkurang, lalu lintas di sekitar SPBU menjadi lebih lancar, dan penyaluran BBM bersubsidi menjadi lebih tertib serta tepat sasaran.

Posting Komentar untuk "Pemkot Balikpapan Terapkan Aturan Beli BBM Berdasarkan Jam 1 September"