Polda NTT Segera Panggil 3 Anggota DPRD Tersangka Intimidasi dr Icha
KUPANG – Kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha memasuki babak baru. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dan segera melanjutkan proses hukum dengan pemeriksaan terhadap ketiganya.
Tiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda NTT menggelar perkara pada Senin, 24 Agustus 2026.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan intimidasi yang dialami dr Icha ketika menjalankan tugas sebagai dokter di IGD RS Leona, Kefamenanu, Kabupaten TTU. Peristiwa yang menjadi perhatian publik itu terjadi pada 13 Juni 2026 ketika dr Icha menangani pasien korban gigitan ular.
Tiga Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi rangkaian alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Ketiga anggota DPRD tersebut berasal dari tiga partai berbeda, yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Sementara itu, seorang ASN yang sebelumnya turut dilaporkan bersama ketiganya, yakni dokter hewan Maria Matheldis Sau, belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih membutuhkan alat bukti tambahan.
Polda NTT Segera Lakukan Pemeriksaan
Setelah status hukum ketiga anggota DPRD berubah menjadi tersangka, proses penyidikan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan sebagai tersangka. Sebelumnya, ketika kasus masih berada pada tahap penyelidikan, Polda NTT telah memanggil keempat terlapor, termasuk tiga anggota DPRD dan satu ASN, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan itu dilakukan oleh tim Joint Investigation Polda NTT di kantor Ditreskrimum Polda NTT.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan alat bukti sebelum penyidik menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Kini, setelah gelar perkara menghasilkan penetapan tiga tersangka, penyidik akan kembali memproses perkara sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kasus Bermula dari Peristiwa di IGD RS Leona
Dugaan intimidasi bermula ketika dr Icha menangani pasien yang mengalami gigitan ular di IGD RS Leona pada 13 Juni 2026. Dalam perkembangan kasusnya, keluarga menyebut dr Icha mengalami tekanan psikologis setelah peristiwa tersebut. Polisi kemudian mengusut dugaan intimidasi setelah keluarga melaporkan tiga anggota DPRD TTU dan seorang ASN ke Polda NTT.
Polda NTT membentuk tim investigasi gabungan untuk menangani kasus tersebut secara komprehensif. Tim itu melibatkan sejumlah fungsi di lingkungan Polda NTT, termasuk Ditreskrimum, Direktorat PPA dan PPO, Ditreskrimsus, serta unsur Polres TTU dan Polres Kupang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Polisi Telah Periksa Puluhan Saksi
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Dalam proses penyelidikan sebelumnya, polisi menyebut telah memeriksa 32 saksi, yang berasal dari tenaga kesehatan, pasien, rekan kerja dr Icha, hingga keluarga korban. Penyidik juga berencana meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli psikologi, viktimologi, kriminologi, dan hukum pidana.
Pengumpulan keterangan tersebut penting untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh sekaligus menguji dugaan adanya intimidasi dan ancaman.
Tiga Anggota DPRD Sempat Bantah Intimidasi
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak tiga anggota DPRD TTU telah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Mereka sebelumnya membantah melakukan intimidasi terhadap dr Icha. Dalam keterangannya, pihak terlapor menyebut kedatangan mereka ke RS Leona berkaitan dengan kondisi pasien yang merupakan kerabat salah satu anggota DPRD.
Veronika Lake juga pernah memberikan klarifikasi mengenai kehadirannya di rumah sakit. Ia menyebut dirinya datang bersama dua anggota DPRD lainnya untuk menjenguk pasien korban gigitan ular dan mengatakan bahwa ketika masuk ke ruang perawatan, perdebatan antara dua anggota DPRD dan pihak dokter telah berlangsung.
Dengan status perkara yang kini meningkat dan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh bantahan maupun keterangan para pihak akan diuji dalam proses penyidikan.
Sebelumnya Tiga Anggota DPRD Dinonaktifkan
Kasus ini juga telah berimplikasi terhadap posisi ketiga anggota DPRD tersebut di lembaga legislatif. Pada 29 Juli 2026, DPRD TTU menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap ketiganya. Keputusan itu diambil setelah Badan Kehormatan DPRD TTU memproses dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan kasus dr Icha.
Pemberhentian sementara tersebut juga berkaitan dengan proses pidana yang saat itu masih berjalan di Polda NTT. DPRD TTU menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian. Kuasa hukum ketiga anggota DPRD kemudian menyampaikan keberatan terhadap keputusan Badan Kehormatan tersebut.
Keluarga Dr Icha Tempuh Jalur Hukum
Keluarga dr Icha sebelumnya secara resmi melaporkan tiga anggota DPRD TTU dan seorang ASN ke Polda NTT atas dugaan intimidasi. Laporan tersebut disertai sejumlah bukti. Selain melapor ke kepolisian, keluarga juga membawa kasus dugaan intimidasi tersebut ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Lembaga itu menyebut dugaan intimidasi terhadap dr Icha ketika menjalankan tugas sebagai tenaga medis perlu didalami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan mekanisme etik yang berwenang.
Penyidikan Masih Harus Mengungkap Rangkaian Peristiwa
Penetapan tiga anggota DPRD sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam kasus ini. Namun, proses hukum belum berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik masih perlu mengungkap secara rinci rangkaian kejadian pada 13 Juni 2026, bentuk dugaan intimidasi yang terjadi, peran masing-masing tersangka, serta hubungan antara tindakan yang diduga dilakukan dengan kondisi yang dialami dr Icha setelah peristiwa tersebut.
Polisi sebelumnya juga menegaskan bahwa pengumpulan alat bukti dilakukan secara menyeluruh. Bahkan, penyidik melibatkan sejumlah ahli untuk membantu melihat perkara dari aspek psikologi, viktimologi, kriminologi, dan hukum pidana.
Dengan penetapan tersangka pada 24 Agustus 2026, perhatian publik kini tertuju pada langkah berikutnya dari Polda NTT, termasuk jadwal pemeriksaan ketiga tersangka dan perkembangan konstruksi perkara. Pihak kepolisian diharapkan tetap menjalankan proses penyidikan secara profesional dan transparan sehingga seluruh fakta terkait kasus dr Icha dapat terungkap berdasarkan bukti yang sah.
Catatan: Ketiga anggota DPRD tersebut berstatus tersangka, bukan terpidana. Seluruh dugaan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dan para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum.

Posting Komentar untuk "Polda NTT Segera Panggil 3 Anggota DPRD Tersangka Intimidasi dr Icha"