Pemkot Banjarbaru Kalsel Terapkan PJJ Sepekan Imbas Karhutla

BANJARBARU — Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama sepekan menyusul memburuknya kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah perlindungan terhadap siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari paparan asap yang berpotensi mengganggu kesehatan.

Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru menetapkan PJJ berlangsung selama lima hari, mulai Senin, 24 Agustus hingga Jumat, 28 Agustus 2026. Kebijakan ini mencakup seluruh satuan pendidikan di wilayah Kota Banjarbaru. Keputusan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya pemerintah daerah hanya melakukan penyesuaian jam masuk sekolah akibat kabut asap yang menyelimuti sejumlah kawasan Banjarbaru.

PJJ Diterapkan Selama Lima Hari

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Abdul Basid mengatakan keputusan mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi PJJ diambil setelah kondisi kabut asap semakin mengkhawatirkan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/1752/P.SMP/Disdik tertanggal 21 Agustus 2026 tentang Pembelajaran Jarak Jauh akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan di lingkungan satuan pendidikan Kota Banjarbaru tahun 2026.

PJJ berlaku mulai 24 sampai 28 Agustus 2026. Selama periode tersebut, proses belajar tidak dihentikan, melainkan dialihkan dari ruang kelas ke pembelajaran dari rumah. "Langkah ini diambil demi melindungi kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah, mulai dari peserta didik hingga tenaga pendidik, dengan tetap menjamin proses pembelajaran terus berjalan," kata Abdul Basid, Jumat (21/8/2026).

Berlaku untuk Berbagai Jenjang Pendidikan

Kebijakan PJJ tidak hanya menyasar sekolah pada jenjang tertentu.

Penerapannya mencakup:

  • TK;

  • SD;

  • SMP negeri;

  • SMP swasta;

  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);

  • Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB).

Dengan demikian, seluruh satuan pendidikan yang berada dalam cakupan kebijakan tersebut diminta menyesuaikan kegiatan belajar mengajar selama masa PJJ. Meski siswa belajar dari rumah, jadwal pembelajaran tetap mengacu pada waktu normal, yakni dimulai sekitar pukul 07.30 WITA. Teknis pelaksanaan pembelajaran diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan peserta didik.

Guru Tetap Masuk Sekolah

Penerapan PJJ tidak berarti seluruh aktivitas sekolah berhenti. Para guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah serta melaksanakan tugas sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku. Kepala sekolah juga mendapat tanggung jawab untuk memastikan kegiatan PJJ berjalan dengan baik. Pengawasan dilakukan bersama Pengawas Pembina dan Penilik.

Sementara itu, pemerintah memberikan toleransi terhadap kehadiran melalui presensi elektronik bagi ASN dan tenaga kerja yang terdampak kondisi kabut asap, dengan mengacu pada kebijakan penyesuaian jam kerja selama masa bencana kabut asap.

Sebelumnya Jam Masuk Sekolah Diundur

Keputusan menerapkan PJJ selama sepekan merupakan perubahan dari kebijakan sebelumnya. Pada 19 Agustus 2026, Disdik Banjarbaru sempat menerbitkan surat edaran yang memberikan kesempatan kepada sekolah terdampak untuk menyesuaikan jam masuk secara situasional, termasuk memulai kegiatan belajar pada pukul 09.00 WITA.

Saat itu, PJJ belum diberlakukan secara menyeluruh karena kondisi kabut asap dinilai masih dapat ditangani melalui penyesuaian aktivitas sekolah. Namun, perkembangan kondisi di lapangan membuat pemerintah akhirnya mengambil langkah lebih tegas dengan mengalihkan pembelajaran tatap muka ke sistem jarak jauh selama lima hari.

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan

Kabut asap karhutla dalam beberapa hari terakhir dilaporkan semakin pekat di sejumlah wilayah Banjarbaru. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kegiatan pendidikan, tetapi juga berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat, keselamatan lalu lintas, transportasi, hingga aktivitas ekonomi.

Pemkot Banjarbaru sebelumnya telah mengubah jam pembelajaran dari pukul 07.30 WITA menjadi pukul 09.00 WITA. Sekolah juga diminta meniadakan aktivitas luar ruangan dan memastikan siswa menggunakan masker ketika harus beraktivitas di tengah kondisi udara yang terdampak asap.

Dengan memburuknya kondisi tersebut, PJJ dipandang sebagai salah satu langkah untuk mengurangi paparan langsung siswa terhadap udara yang tercemar asap.

Kasus ISPA Jadi Perhatian

Dampak kesehatan akibat kabut asap juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah. Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru mencatat 21.323 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) secara kumulatif sejak Januari hingga Juli 2026. Pada pekan epidemiologi ke-29 terdapat 879 kasus, kemudian meningkat menjadi 1.099 kasus pada pekan berikutnya.

Data tersebut menjadi perhatian karena paparan asap kebakaran dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki sensitivitas terhadap kualitas udara. Karena itu, kebijakan PJJ tidak semata-mata berkaitan dengan kegiatan pendidikan, tetapi juga menjadi bagian dari langkah mitigasi kesehatan masyarakat.

Pemkot Siapkan Langkah Perlindungan Warga

Pemkot Banjarbaru menyatakan penanganan dampak karhutla tidak hanya difokuskan pada sektor pendidikan. Pemerintah juga menyiapkan langkah untuk menghadapi dampak terhadap transportasi, ekonomi, kesehatan, serta kebutuhan air bersih masyarakat.

Dinas Perhubungan disiagakan di sejumlah jalur menuju sekolah yang terdampak kabut asap, terutama ketika jarak pandang mulai terbatas. Pemerintah juga menyiapkan dukungan distribusi air bersih melalui BPBD dan unsur pemadam kebakaran untuk mengantisipasi dampak kekeringan. Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Sirajoni mengatakan pemerintah memperkirakan kondisi kemarau dan dampaknya masih perlu diantisipasi dalam beberapa bulan ke depan.

Banjarbaru Berstatus Siaga Darurat Karhutla dan Kekeringan

Kebijakan PJJ juga tidak dapat dilepaskan dari kondisi musim kemarau di wilayah Banjarbaru. BMKG Stasiun Klimatologi Kalimantan Selatan memperkirakan Kota Banjarbaru mengalami curah hujan rendah, yakni di bawah 150 milimeter per bulan, pada periode Juli hingga Oktober 2026. Kondisi hari tanpa hujan juga menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kewaspadaan terhadap karhutla.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Banjarbaru telah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan sebagai langkah menghadapi ancaman musim kemarau. Status tersebut menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi penanganan, mengaktifkan posko serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kebakaran dan dampaknya.

Pemerintah Evaluasi Setelah 28 Agustus

Kebijakan PJJ saat ini tidak otomatis berarti pembelajaran jarak jauh akan terus berlangsung setelah 28 Agustus. Disdik Banjarbaru akan melakukan evaluasi setelah periode lima hari tersebut berakhir. Keputusan apakah sekolah akan kembali melakukan pembelajaran tatap muka atau memperpanjang PJJ akan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan status darurat karhutla di Kota Banjarbaru.

Artinya, pembelajaran tatap muka masih sangat bergantung pada kondisi lingkungan dan tingkat paparan kabut asap di wilayah Banjarbaru.

Orang Tua Diminta Tetap Mendampingi Anak

Dengan diberlakukannya PJJ, peran orang tua kembali menjadi penting dalam memastikan anak mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah. Orang tua diharapkan membantu menyiapkan lingkungan belajar yang kondusif, memastikan anak mengikuti jadwal yang diberikan sekolah, serta memantau kondisi kesehatan selama kabut asap masih terjadi.

Di sisi lain, sekolah perlu memastikan metode pembelajaran tetap dapat diikuti siswa dengan mempertimbangkan ketersediaan perangkat dan akses internet masing-masing keluarga. PJJ pada kondisi bencana juga perlu mempertimbangkan agar beban pembelajaran tidak justru meningkat bagi siswa dan orang tua.

Keselamatan Menjadi Prioritas

Penerapan PJJ di Banjarbaru menunjukkan bahwa kondisi karhutla tidak hanya menjadi persoalan pemadaman api. Dampaknya dapat merembet ke berbagai sektor kehidupan, termasuk pendidikan. Ketika kualitas udara memburuk dan kabut asap mengganggu aktivitas masyarakat, pengurangan kegiatan luar ruangan menjadi salah satu langkah mitigasi yang penting.

Dengan PJJ selama 24-28 Agustus 2026, pemerintah berharap kegiatan belajar tetap berjalan tanpa mengharuskan siswa berada di lingkungan sekolah yang terpapar kabut asap. Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan dan pemadaman kebakaran hingga perlindungan masyarakat yang terdampak.

Untuk sementara, siswa di Banjarbaru belajar dari rumah selama lima hari, sementara guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugasnya. Setelah 28 Agustus, kebijakan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara dan kondisi karhutla di wilayah tersebut.

Posting Komentar untuk " Pemkot Banjarbaru Kalsel Terapkan PJJ Sepekan Imbas Karhutla"