Pemprov DKI Sesalkan Perusakan CCTV di Pejompongan

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyayangkan aksi perusakan sejumlah kamera pengawas atau CCTV di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, saat kericuhan setelah aksi unjuk rasa pada Kamis (27/8/2026) malam. Pemprov DKI menegaskan fasilitas tersebut merupakan aset publik yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Marulina Dewi mengatakan pemerintah terbuka terhadap penyampaian aspirasi masyarakat. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap dilakukan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab.

Menurut Marulina, perusakan fasilitas publik, termasuk CCTV, tidak dapat dibenarkan. Pemprov DKI berencana melaporkan tindakan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami sangat menyayangkan adanya perusakan beberapa CCTV, antara lain di Penjompongan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Marulina.

CCTV Dirusak Saat Kericuhan

Perusakan CCTV terjadi di tengah situasi yang memanas setelah aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada Kamis malam. Sejumlah rekaman yang beredar di media sosial memperlihatkan orang-orang merusak kamera pengawas yang terpasang di kawasan Pejompongan. Dalam salah satu video, terlihat dua orang memanjat tiang CCTV dan berupaya mencopot atau merusak kamera tersebut.

Aksi perusakan tersebut kemudian menjadi perhatian karena CCTV yang menjadi sasaran merupakan fasilitas yang dipasang pemerintah untuk mendukung berbagai kebutuhan publik. Selain perusakan CCTV, kericuhan di kawasan sekitar Pejompongan juga diwarnai sejumlah aksi vandalisme dan perusakan fasilitas umum.

Pemprov DKI Akan Tempuh Jalur Hukum

Pemprov DKI menegaskan tidak akan membiarkan perusakan fasilitas publik berlalu begitu saja. Marulina menyatakan setiap tindakan perusakan terhadap fasilitas publik akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fasilitas yang dibangun menggunakan sumber daya pemerintah tetap dapat dimanfaatkan masyarakat dan tidak menjadi sasaran tindakan anarkis. Pemprov DKI juga mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat, tetapi pelaksanaannya harus dilakukan tanpa merusak fasilitas umum.

Fungsi CCTV Bukan Sekadar Kamera Pengawas

Pemprov DKI menilai perusakan CCTV merugikan masyarakat karena kamera tersebut memiliki sejumlah fungsi penting dalam pengelolaan kota. Menurut Diskominfotik DKI, CCTV digunakan untuk membantu mencegah kriminalitas, memantau kondisi pelayanan publik, serta mendukung pengaturan lalu lintas.

Keberadaan kamera pengawas juga membantu pemerintah memperoleh informasi mengenai situasi di berbagai titik Jakarta secara lebih cepat. Karena itu, kerusakan kamera dapat mengurangi kemampuan pemantauan di lokasi tersebut. Dengan semakin berkembangnya sistem pemantauan kota, CCTV menjadi salah satu bagian dari infrastruktur pendukung keamanan dan pelayanan publik.

Jakarta Disebut sebagai Rumah Bersama

Pemprov DKI juga mengajak masyarakat untuk menjaga fasilitas yang tersedia di ruang publik. Marulina menekankan bahwa Jakarta merupakan rumah bersama. Karena itu, keamanan dan fasilitas kota bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.

Pemerintah berharap aksi penyampaian aspirasi tidak berujung pada kerusakan fasilitas yang pada akhirnya justru digunakan kembali oleh masyarakat. "Jangan sampai penyampaian aspirasi justru merusak fasilitas yang dibangun untuk kepentingan masyarakat sendiri," ujar Marulina.

Perusakan Fasilitas Publik Jadi Sorotan

Perusakan CCTV di Pejompongan menjadi salah satu bagian dari kericuhan yang terjadi setelah aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026. Selain CCTV, sejumlah fasilitas umum lainnya juga dilaporkan mengalami kerusakan. Situasi di kawasan tersebut sempat memanas hingga terjadi bentrokan dan pembakaran kendaraan.

Kondisi tersebut membuat aparat dan pemerintah daerah harus melakukan penanganan untuk mengembalikan keamanan serta ketertiban di sekitar lokasi. Bagi pemerintah daerah, kerusakan fasilitas publik bukan hanya persoalan material. Infrastruktur tersebut dibangun dengan anggaran yang pada akhirnya bersumber dari keuangan negara atau daerah dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Pelaku Perusakan Masih Ditelusuri

Terkait siapa saja yang melakukan perusakan CCTV, Pemprov DKI menyerahkan proses identifikasi dan penindakan kepada aparat penegak hukum. Sejumlah aksi perusakan telah terekam dalam video yang beredar di media sosial. Rekaman tersebut berpotensi menjadi bahan bagi aparat dalam melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Namun, identitas maupun status hukum orang-orang yang terlihat dalam rekaman tersebut perlu menunggu hasil penyelidikan resmi. Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan penghakiman atau menyebarkan tuduhan terhadap individu tertentu tanpa dasar yang jelas.

Pemprov DKI Tetap Hormati Hak Menyampaikan Aspirasi

Di tengah penegasan mengenai proses hukum terhadap perusakan fasilitas publik, Pemprov DKI menegaskan tetap menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat. Pemerintah tidak mempersoalkan penyampaian aspirasi selama dilakukan sesuai ketentuan dan tidak disertai tindakan anarkis, vandalisme, ataupun perusakan.

Pesan tersebut menjadi penting karena fasilitas publik seperti CCTV, lampu penerangan, rambu lalu lintas, halte, dan berbagai infrastruktur lainnya pada dasarnya disediakan untuk menunjang aktivitas seluruh warga. Dengan demikian, perbedaan pandangan atau tuntutan dalam sebuah aksi tidak semestinya berujung pada kerusakan fasilitas yang harus diperbaiki menggunakan anggaran publik.

Perbaikan CCTV Menjadi Perhatian

Setelah adanya laporan kerusakan, kondisi CCTV di lokasi perlu diperiksa untuk memastikan tingkat kerusakan dan kebutuhan perbaikannya. Pemprov DKI melalui perangkat daerah terkait juga perlu memastikan fungsi pemantauan di kawasan tersebut tetap berjalan, terutama karena Pejompongan merupakan salah satu kawasan yang berada di sekitar pusat aktivitas pemerintahan dan lalu lintas Jakarta.

Pemulihan fasilitas menjadi penting agar sistem pemantauan keamanan dan lalu lintas tidak terganggu dalam jangka panjang.

Masyarakat Diminta Jaga Fasilitas Publik

Peristiwa perusakan CCTV di Pejompongan menjadi pengingat bahwa fasilitas publik merupakan aset bersama. Pemprov DKI mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga fasilitas kota, termasuk ketika sedang menyampaikan aspirasi di ruang publik.

Pemerintah juga meminta agar kegiatan unjuk rasa tetap berlangsung secara tertib sehingga pesan dan tuntutan yang disampaikan dapat diterima tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat lainnya.

Dengan adanya rencana pelaporan kepada aparat penegak hukum, kasus perusakan CCTV di Pejompongan kini berpotensi masuk ke proses hukum. Sementara itu, Pemprov DKI tetap menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak menyampaikan pendapat dan kewajiban menghormati fasilitas serta kepentingan masyarakat luas.

Bagi Pemprov DKI, CCTV bukan sekadar perangkat elektronik, melainkan bagian dari infrastruktur kota yang berfungsi membantu menjaga keamanan, memantau pelayanan publik, dan mendukung kelancaran lalu lintas. Karena itu, tindakan merusaknya dinilai tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada fungsi fasilitas tersebut.

Posting Komentar untuk "Pemprov DKI Sesalkan Perusakan CCTV di Pejompongan"